Kasus: Narkoba

  • Jember Lor Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

    Jember Lor Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dinobatkan menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba oleh Bupati Hendy Siswanto dan kepolisian resor setempat, Minggu (17/9/2023).

    Kampung Tangguh Anti Narkoba ini didirikan untuk memberikan penyuluhan bahaya dan efek dari narkoba. Masyarakat Jember diharapkan dapat menghindari penggunaan narkoba, selain dapat mencegah peredarannya dan pencegahan ke lingkungan yang lebih luas.

    “Ini berkah buat Jember. Jember punya Kampung Tangguh Anti Narkoba dan insyallah akan kami kenbangkan ke seluruh kampung dan dusun di Jember,” kata Bupati Hendy dalam acara di Posko Rehabilitasi Narkoba bersama Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito, Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Hendry Ibnu Indarto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Sugeng Iryanto.

    Hendy mengatakan pengukuhan kampung ini adalah bagian dari ikhtiar menangkal peredaran narkoba di Jember. Para remaja dan anak muda diajak beraktivitas positif, termasuk dalam e-sport. “Ini generasi Z yang harus kita fasilitasi bersama,” katanya.

    Hendy berjanji terus berbenah dan mendukung pemberantasan narkoba. “Bagaimana kita menekan narkoba sekecil-kecilnya. Kalau bisa tidak ada narkoba. Kira bersinergi, berkolaborasi, berakselerasi antara pemkab, kepoliisian, dan masyarakat,” katanya. [wir]

  • Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Malang (beritajatim.com) – Petugas Lapas kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja. Penyekundupan dilakukan dengan cara pelemparan dari area tembok samping lapas.

    “Pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas kami di Lapas I Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Minggu (17/9/2023).

    Menurut Rochim, penggagalan tersebut terjadi di area lengkong atau brandgang pertanian sebelah utara Lapas yang terletak di Kecamatan Lowokwaru itu. Petugas Satopspatnal bersama Waka Rupam B dinas pagi, yang melakukan kontrol dan penyisiran brandgang pertanian sebelah timur laut pos menara tengah, melihat ada barang mencurigakan yang terbungkus plastik lakban coklat “Perkiraan kami, ganja tersebut dilempar dari luar tembok lapas,” tegas Rochim.

    Penjelasan ini cukup beralasan. Pasalnya, selain dibungkus dengan plastik dan lakban coklat, di dalam paket tersebut diberi pemberat. “Kami juga menemukan dua butir baterai ukuran AAA yang diduga sebagai pemberat agar memudahkan pelemparan,” urai Rochim.

    Petugas lapas yang dipimpin Heri Azhari itu pun langsung berkoordiniasi dengan Satreskoba Polresta Malang Kota. Barang bukti diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. “Ini adalah bentuk komitmen kami, bahwa terus aktif melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar Rochim.

    BACA JUGA:
    Petugas Lapas Malang Temukan Sabu dan Ganja dalam Tempe

    Sebelumnya, Kalapas Malang Heri Azhari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif untuk menghalau modus pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas. Mengingat lokasi lapas yang dekat dengan jalan umum sangat rawan akan pelemparan-pelemparan benda terlarang.

    “Salah satunya kami telah memasang jaring pengaman, sehingga barang yang dilempar akan nyangkut dan tidak sampai masuk ke area blok lapas,” terang Heri.

    Selama 2023 ini, pihaknya telah menggagalkan belasan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. “Ada berbagai operandi, namun berkat kejelian dan komitmen yang kuat dari petugas kami, upaya penyelundupan barang terlarang seperti narkotika maupun handphone bisa digagalkan,” Heri mengakhiri. [yog/suf]

  • 373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 373 pengendara terjaring tilang elektrononik atau E-TLE di Kota Malang. Mereka terjaring tilang elektronik di hari ke-11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.

    Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, mengatakan para pelanggaran ini tercatat oleh kamera mobil INCAR yang beroperasi selama Operasi Zebra Semeru.

    Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yang mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus juga tak luput dari tilang elektronik.

    “Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Fani, Sabtu (16/9/2023).

    Fani mengungkapkan bahwa 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.

    “Penting bagi masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari,” ujarnya. [luc/suf]

  • Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

    Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing orantua bayi yakni, ES (19), MF (19), dan AL (21) yang berperan sebagai perantara. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp. Informasi yang mereka terima bayi ditawarkan oleh seorang perantara.

    Keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

    “Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    “Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuhnya

    Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

    Kini bayi malang tersebut telah berada di Rumah Sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang. [luc/suf]

  • 11 Eks Polisi Meksiko Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan 17 Migran

    11 Eks Polisi Meksiko Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan 17 Migran

    Jakarta

    Sebanyak 11 mantan petugas polisi Meksiko dinyatakan bersalah dalam pembunuhan 17 migran yang ditembak dan dibakar di dekat perbatasan Amerika Serikat.

    Kantor kejaksaan Meksiko mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa mereka telah berhasil mendapatkan vonis bersalah terhadap 11 petugas polisi yang didakwa melakukan pembunuhan, sementara satu lagi dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan jabatan.

    Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari tiga bulan, hakim Patricio Lugo Jaramillo, dikutip kantor berita AFP, Jumat (15/9/2023), memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk memvonis bersalah para mantan petugas polisi tersebut.

    Pembunuhan itu terjadi pada 21 Januari 2021 di komunitas Santa Anita di negara bagian Tamaulipas, dekat perbatasan dengan Amerika Serikat, yang menjadi negara tujuan 16 migran dari Guatemala dan satu migran dari Honduras.

    Para korban “kehilangan nyawa karena luka tembak dan kemudian dibakar”, demikian bunyi pernyataan jaksa.

    Awalnya, 12 petugas polisi didakwa melakukan pembunuhan, namun salah satu dari mereka diringankan tuntutannya menjadi penyalahgunaan wewenang sebagai imbalan atas kerja sama dalam penyelidikan.

    Mayat-mayat hangus itu ditemukan di dalam sebuah truk di Camargo, daerah sengketa antara kartel narkoba di dekat perbatasan dengan negara bagian Texas, AS.

    Lihat juga Video ‘HRW Sebut Arab Saudi Bunuh Ratusan Migran Ethiopia di Perbatasan’:

    (ita/ita)

  • Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya menggerebek Hotel di jalan Kapasari, Genteng, Rabu (13/09/2023) kemarin. Dalam razia itu, petugas mengamankan 10 orang pengguna narkotika jenis sabu.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan bahwa razia itu diawali dari informasi masyarakat yang menemukan adanya pesta sabu di hotel tersebut. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penggerebekan.

    “Kami langsung berkomunikasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penggerebekan,” ujar Singgih, Kamis (14/09/2023).

    Sampai di lokasi, BNN Kota Surabaya langsung melakukan penggeberekan di beberapa kamar. Hasilnya 12 orang dites urine. Dari 12 orang itu, 10 diantaranya positif menggunakan sabu.

    “Ada 10 orang yang dibawa dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Singgih menerangkan dalam waktu kurang dari 7 hari ini, petugas BNN Kota Surabaya telah mengamankan 16 orang dari 2 hotel dan 1 RHU di Surabaya. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkoba.

    “Kami himbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kami kalau ada temuan penyalahgunaan narkoba. Pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya. (ang/ted)

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan Diskotik Zona positif sabu hanya direhabilitasi oleh BNN Kota Surabaya. Keputusan itu diambil usai petugas melakukan pemeriksaan selama 3 hari. Hasilnya, dua karyawan berinisial MA dan J tidak terlibat jaringan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan 2 orang karyawan yang terjaring merupakan operator dan Lady Companion (LC). Operator berinisial MA warga Surabaya tergolong pengguna kelas sedang. Oleh BNN Kota Surabaya, MA dititipkan di LRKM Rumah Kita Surabaya.

    “Sedangkan yang J direhabilitasi di BNN Kota Surabaya,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan J ia mengkonsumsi inex di Diskotik Zona saat melayani tamu. Dengan alasan service kepada konsumen ia pun menuruti permintaan tamu. Barang haram itu juga hasil bawaan dari tamu.

    Baca Juga: PKB Targetkan Anies – Muhaimin Ulangi Sukses Jokowi – Ma’ruf di Jember

    “Informasi dari J, tamu bawa barang tersebut dari luar mas,” imbuh Singgih.

    Saat ini pihak BNN Kota Surabaya terus aktif untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam di seluruh pelosok kota. Singgih memastikan kegiatan serupa bertujuan untuk menekan angka pengguna narkoba.

    “Kegiatan rutin ini akan terus berjalan untuk memperkecil ruang gerak dari pengedar dan menyelamatkan pengguna,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 4 karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinnya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    Baca Juga: Inilah Para Tokoh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNNK melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak. Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki. 1 pengunjung laki-laki dan 4 pengunjung perempuan. (ang/ian)

  • BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas BNNK Surabaya mengamankan 5 orang yang sedang berpesta di salah satu tempat hiburan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan kelima orang yang diamankan dalam satu kamar itu ketahuan sedang pesta usai mengkonsumsi inex secara bersamaan.

    Mereka adalah H yang berprofesi pedagang buah dan 4 perempuan yakni K (mami Cosmo Spa) beserta 3 anak buah nya inisial T, D dan N yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC).

    “Lima orang yang pesta sudah kami periksa dan kami putuskan menjalani rehabilitasi,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan Mami dan para LC, mereka diminta oleh tamu H untuk mengkonsumsi Inex. Permintaan itu dituruti oleh 4 perempuan itu. Alhasil, saat ada razia petugas BNN Kota Surabaya, kelima orang yang sedang berpesta itu tidak bisa mengelak.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]

    Selain mengamankan 5 orang yang sedang pesta itu, petugas BNN Kota Surabaya juga mengamankan 2 pegawai tempat hiburan tersebut. Mereka adalah pria berinisial R dan A. Keduanya ketahuan menggunakan narkotika jenis sabu dan masuk dalam kategori sedang. Terhadap keduanya, BNN Kota Surabaya juga menjatuhkan sanksi rehabilitasi di RSJ Menur.

    “Total 7 orang yang dari Hotel Cosmo Spa. Semua menjalani rehabilitasi,” imbuh Singgih.

    7 orang yang ketahuan memakai narkoba itu direhabilitasi di berbagai tempat. 3 orang di BNN Kota Surabaya, 1 di LRKM Rumah Kita Surabaya, dan sisanya di RSJ Menur. Singgih menegaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk memperkecil ruang gerak bandar dan pengguna narkoba untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkotika.

    “Giat seperti ini sering kami lakukan dan menyasar tempat yang kemungkinan menjadi sarang,” tutup Singgih. (ang/ted)

  • Dua Pengedar Narkoba di Gresik Diduga Jaringan Lapas Madiun

    Dua Pengedar Narkoba di Gresik Diduga Jaringan Lapas Madiun

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pengedar narkoba diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun yang berdomisili di Kabupaten Gresik, berinisial SG (44) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, dan KAW (37) warga desa Boteng, Kecamatan Menganti, diringkus polisi.

    Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, ditagkap di rumah kosnya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Kapolsek Cerme, Iptu Andi Asworo mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tiga bulan lalu.

    Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya di Lapas Madiun. “Kami masih mendalami kasusnya, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” katanya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana, kedua tersangka kerap meresahkan warga kos. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebegan dan berhasil meringkus tersangka.

    “Dari lokasi tersebut, kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya paket sabu seberat 1,1 gram, alat hisap, sedotan, korek api dan telepon genggam,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Dari hasil pengembangan kasus, lanjut dia, pihaknya meringkus tersangka KAW, karena diduga sebagai penyedia narkoba kepada tersangka SG. “Tersangka KAW diringkus saat ngopi bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Menganti,” paparnya.

    Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [dny/suf]