Kasus: Narkoba

  • Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penyelundupan narkoba di Malang menjadi perhatian Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Klas I yang baru, Ketut Akbar Herry Achjar.

    Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan bahwa kasus penyelundupan narkoba menjadi perhatian dirinya. Ketut Akbar resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Klas I Malang sejak Jumat, (6/10/2023).

    Ketut Akbar sendiri berjanji bakal meneruskan program Kalapas sebelumnya Heri Azhari terkait pemberantasan narkoba. Sebab, di era Heri Azhari beberapa kali upaya penyelundupan narkoba selalu berhasil digagalkan.

    “Tentu yang paling utama (program kerja) Lapas harus bersih dari narkoba. Kami bersama BNN akan bersinergi nanti,” ujar Ketut Akbar.

    Dia akan memaksimalkan pemantauan kamera CCTV yang telah dipasang di sejumlah sudut bangunan Lapas. Disisi lain dia juga akan membentuk tim bayangan yang tugasnya diam-diam memantau aktifitas mencurigakan di kawasan Lapas. “Kita tetap pasang CCTV, pasang orang secara tertutup untuk memantau. Mana titik rawan, kita pantau,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Ketut Akbar menuturkan, seharusnya Lapas jauh dari jalan umum. Tujuannya agar aktivitas yang mencurigakan dapat terpantau. Tetapi karena Lapas Kelas I Malang berada di antara jalan umum maka dia akan memaksimalkan potensi yang ada untuk pemantauan.

    “Tampak ini kan sekelilingnya jalan. Harusnya jalan ditutup, baru kita aman. Tapi ini kan jalan umum,” pungkasnya. [luc/suf]

  • Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Warga asal Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Rino (30), diamankan polisi saat kepergok mengedarkan sabu. Saat itu dia sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Bringkang Menganti, Gresik.

    Kronologi terungkapnya kasus ini bermula ketika aparat Reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan mengarah ke tersangka Rino. Warga Wonoayu ini kahirnya dibekuk petugas.

    Semula tersangka mengaku sabu 0,50 gram yang disimpan di-sweater itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun ketika akan mengisi BBM di SPBU Bringkang Menganti, sabu seharga Rp 400 ribu itu didapatkan dari rekannya. Dirinya berbohong malah akan mengedarkan barang haram tersebut.

    Tak ingin buruannya kabur, aparat Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan sabu 0,50 gram sabu yang dibungkus plastik. “Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Di hadapan kami, dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Hendrawan, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Setelah menjalani pemeriksaan, Rino dijebloskan ke penjara beserta barang bukti. Warga asal Wonoayu Sidoarjo itu dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

    Keempat tersangka tersebut yakni TI (27) warga Kecamatan Panggungrejo, MF (31) warga Kecamatan Purworejo, MS (38) Kecamatan Kraton dan, ADN (38) warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.

    “Semua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dari keempat tersangka dua diantaranya yakni residivis. Dua residivis tersebut berinisial MS dan ADN salah satunya juga merupakan jaringan dari lapas dan saat ini sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andiyan, Jumat (6/10/2023).

    Evan juga mengatakan bahwa keempat pengedar rata-rata telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Tak terkecuali residivis yang sebelumnya telah keluar dari lapas pada tahun 2019.

    BACA JUGA:
    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Ditambahkan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa sehingga tidak terkena narkoba.

    “Setidaknya kita mulai dari lingkungan sekitar dengan menjaga anak dan saudara. Karena pengaruh terbesar yakni dari lingkungan sekitar,” jelas Makung. [ada/suf]

  • Polres Jombang Sita 6,5 Gram Sabu dari Seorang Pengedar

    Polres Jombang Sita 6,5 Gram Sabu dari Seorang Pengedar

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menyita 6,51 gram sabu-sabu dari tangan seorang penedar bernama Ary Prastyo Alias Dori (25), warga Desa Bendet Kecamatan Diwek. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, dua timbangan digital dan HP (Handphone) milik pelaku.

    “Pelaku kita tangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan/atau pasal 112 ayat (2) jo  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (5/10/2023).

    Komar menjelaskan, Ary ditangkap pada Jumat (29/9/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Diwek.

    Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ary diduga kuat sebagai penedar kristal haram tersebut. Nah, ketika bukti=bukti sudah cukup, penggerebekan pun dilakukan. Polisi menyasar rumah pelaku di Desa Bendet.

    BACA JUGA:
    Sebelum Meninggal Dianiaya, Tamu Blackhole KTV Surabaya Sempat Singgung Kematian di Akun Tiktok

    Ary kaget melihat kedatangan petugas yang tiba-tiba. Dia mengelak dituding sebagai pengedar sabu. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Penggeledahan dilakukan. Walhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.

    Tentu saja, Ary tak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah ketika digelandang ke kantor polisi. “Kita kembangkan lagi. Tujuannya, untuk membongkar jaringan di atasnya. Tersangka langsung kita tahan,” ujar Komar. [suf]

  • Polres Lamongan Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih

    Polres Lamongan Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menggelar bakti sosial berupa pendistribusian bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kekurangan air, di Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Rabu (4/10/2023).

    Bantuan ini sengaja didistribusikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Humas Kepolisian, sekaligus sebagai wujud komitmen polisi dalam mengayomi masyarakat, utamanya mereka yang sangat membutuhkan air bersih saat musim kemarau panjang terjadi.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan bahwa kegiatan kemanusiaan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-72 Humas Polres Lamongan. “Saat ini terdapat sebanyak 10 ribu liter air bersih yang sudah disalurkan ke Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan,” kata Anton, Rabu (4/10/2023).

    Turut hadir dalam pendistribusian bantuan air bersih ini di antaranya jajaran anggota humas Polres Lamongan, Kepala Desa Sendangrejo Indra Prasetya Widodo beserta stafnya, para pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamongan, petugas dari Polsek Lamongan Kota dan Bhabinkamtibmas setempat.

    BACA JUGA:
    8 Pelaku dari 6 Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamongan

    Ditegaskan oleh Anton, kegiatan bakti sosial ini merupakan salah satu wujud kepedulian dari Polres Lamongan terhadap masyarakat. Dia berharap, bantuan air bersih ini dapat meringankan beban warga Blungkan dalam mendapatkan air bersih yang aman dan sehat.

    “Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Lamongan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta meningkatkan citra positif polisi di mata warga. Polres Lamongan berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Sendangrejo, Indra Prasetya Widodo menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Lamongan.

    Bakti sosial pendistribusian air bersih

    Indra menjelaskan, bantuan air bersih yang berjumlah 10 ribu liter tersebut sangat berarti bagi warga Dusun Blungkan, terutama dalam menghadapi ketersediaan air bersih yang kondisinya cukup terbatas.

    “Kegiatan ini sangat membantu warga kami, terutama dalam mengatasi keterbatasan pasokan air bersih sehari-hari di wilayah kami,” ujarnya. [riq/suf]

  • 26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tuban menjalani tes urine di Mapolres Tuban, Selasa (03/10/2023). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan jajaran Satreskoba Polres Tuban.

    Tes urine ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan untuk mengontrol serta mencegah penyalahgunaan narkoba di antara anggota polisi.

    Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyatakan bahwa sebanyak 26 anggota Satreskoba telah menjalani tes urine dalam kegiatan ini. Hasil tes urine menunjukkan bahwa belum ada anggota yang terdeteksi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

    Tes urine ini akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan kebersihan dari penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Satreskoba.

    “Tes urine ini akan rutin dilakukan sebulan sekali,” kata AKP Teguh Triyo Handoko.

    Selain melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, Satreskoba Polres Tuban juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, pondok pesantren, dan tempat-tempat populer di mana anak muda berkumpul. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba di kalangan masyarakat.

    BACA JUGA:

    Perhutani Tuban Minta Parpol Tak Paku Banner di Pohon

    AKP Teguh Triyo Handoko berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk mengadopsi praktik tes urine sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    Tes urine secara rutin dan sosialisasi tentang bahaya narkoba menjadi strategi yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di masyarakat. [ayu/but]

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)

  • Ganja 1,8 Kilogram Diselundupkan dari Banten ke Blitar Lewat Jasa Paket Ekspedisi

    Ganja 1,8 Kilogram Diselundupkan dari Banten ke Blitar Lewat Jasa Paket Ekspedisi

    Blitar (beritajatim.com) – Ganja kering seberat 1,8 kilogram diselundupkan oleh seorang bandar dari Tangerang Provinsi Banten ke Kota Blitar melalui jasa paket Ekspedisi. Pengiriman narkoba tersebut terungkap setelah Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap AW (29) dan S (38) yang berstatus sebagai kurir.

    Kedua kurir tersebut ditangkap polisi setelah mengambil paket ganja kering melalui jasa Ekspedisi di Kelurahan Sentul Kota Blitar. Di hadapan polisi, kedua mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar yang menghubunginya melalui telepon untuk mengambil paket ganja kering seberat 1,8 kilogram di Ekspedisi.

    “Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari sumber yang kami kelola, dan pelaku ini kami biarkan dulu untuk mengambil paket tersebut, setelah itu barulah kami tangkap dan saat dibuka paket itu berisi ganja kering,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/09/23).

    Menurut polisi ganja kering seberat 1,8 Kilogram tersebut memiliki nilai sekitar 126 juta rupiah. Sementara kedua kurir tersebut mendapatkan imbalan senilai 1 juta rupiah untuk sekali pengambilan barang haram tersebut.

    Polisi pun masih mengembangkan kasus penyelundupan ganja kering melalui paket ekspedisi ini. Keterangan sementara bandar narkoba yang menyuruh para kurir tersebut kini berada di Jawa Timur.

    BACA JUGA: Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    “Untuk kasusnya ini masih dalam penyelidikan, tapi kuat dugaan bandar ada Jawa Timur,” ungkapnya.

    Kasus penyelundupan ganja melalui ekspedisi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Blitar. Sang bandar terbilang nekat, karena berani mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa peket ekspredisi yang cukup ternama di Indonesia.

    Untuk mengelabuhi petugas, paket ganja itu dibungkus dengan kardus menyerupai paket barang pada umumnya. Kardus paket ganja itu juga dibungkus dengan plastik hitam dan di lakban bening.

    Satu dus paket tersebut berisi dua bungkusan ganja. Setiap bungkusan ganja kering tersebut memiliki berat 900 gram. “Ini bandar nya dari Banten ini masih tahap pengembangan,” jelasnya.

    Kini kedua kurir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Owi/nap)

  • Kabur Dua Tahun, Tahanan Rutan Sampang Belum Ditemukan

    Kabur Dua Tahun, Tahanan Rutan Sampang Belum Ditemukan

    Sampang (beritajatim.com) – Nawedi asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, telah 2 tahun kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang. Tahanan kasus narkoba itu hingga kini belum ditemukan.

    “Masih kami diselidiki, yang jelas sampai kapan pun Nawedi ini akan tetap jadi DPO,” ujar Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, Jumat (29/9/2023).

    Pria yang akrab disapa Fiun ini juga mengaku telah bersurat untuk minta bantuan ke setiap kantor Kejari yang ada di lingkup kepolisian daerah Jawa Timur. Bahkan hingga ke Kalimantan.

    “Perluasan lokasi pencarian ini kita upayakan untuk mempercepat penemuan, karena menurut informasi Nawedi kabur ke Kalimantan,” imbuhnya.

    Ia berharap pencarian tahanan ini mendapat dukungan semua pihak. Terutama media dan masyarakat. Tujuannya agar menginformasikan keberadaan pelaku sesuai ciri fisik yang dimuat pada selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO).

    BACA JUGA:

    Kabur dari Liponsos, Warga Surabaya Dibacok Orang

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nawedi kabur dari rutan sejak tahun 2022 atau dua tahun lalu. Ia terjerat kasus narkoba dengan masa tahanan 2 tahun 8 bulan dan akan bebas secara murni pada 2024. Nawedi diduga kabur dengan menjebol dan memanjat tembok menggunakan tali. [sar/but]

  • Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 M, Terbesar dalam Sejarah

    Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 M, Terbesar dalam Sejarah

    Jakarta

    Polisi anti-narkotika Thailand menyita obat-obatan terlarang senilai lebih dari US$8 juta (setara Rp 124 miliar) dalam salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah kerajaan tersebut.

    Wilayah yang disebut sebagai “Segitiga Emas”, tempat bertemunya Thailand, Myanmar, dan Laos telah lama menjadi titik rawan penyelundupan narkoba, khususnya metamfetamin, meskipun telah dilakukan tindakan keras berulang kali.

    Para polisi menggerebek sebuah gedung di pusat kota Nakhon Pathom pada Rabu malam, menahan empat pria di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah besar simpanan narkoba.

    “Ini adalah salah satu jumlah narkoba terbesar yang pernah disita,” kata Kepala Kepolisian Nasional Thailand yang baru diangkat, Torsak Sukwimol, seraya menambahkan bahwa hasil sitaan tersebut bernilai sekitar 300 juta baht (US$8 juta) atau sekitar Rp 124 miliar.

    Dia mengatakan kepada wartawan, dikutip kantor berita AFP, Kamis (28/9/2023), bahwa para petugas polisi telah menemukan sekitar 15 juta pil “yaba” — tablet metamfetamin yang diproduksi dan digunakan di seluruh wilayah itu.

    Narkoba yang disita itu juga mencakup sekitar 400 kilogram sabu, dan hampir 450 batang heroin.