Kasus: Narkoba

  • Polisi Gresik Gelar Patroli Skala Besar

    Polisi Gresik Gelar Patroli Skala Besar

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Gresik menggelar patroli skala besar. Patroli dengan mengendarai motor, maupun mobil serta setiap anggota dilengkapi senjata api dan alat komunikasi berkeliling di jalan utama Kota Gresik.

    Patroli skala besar itu, sempat membuat pengendara motor maupun mobil yang berpapasan kaget. Pasalnya, tidak biasanya aparat penegak tersebut berpatroli seperti ini. “Sempat kaget juga saya kira ada rombongan pejabat negara dagang ke Gresik. Ternyata hanya berpatroli seperti biasa,” ujar Samsul (42) warga asal Kebomas, Gresik, Senin (23/10/2023).

    Seperti diketahui, patroli aparat kepolisian Polres Gresik tersebut. Dimulai dari Mapolres kemudian menyusuri Jalan Wahidin Sudirohusodo. Selanjutnya melintasi Kantor KPU serta kantor Bawaslu di Jalan Panglima Sudirman Gresik.

    “Ini dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024, selama patroli, para polisi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiba,” ujar Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya anggotanya untuk mengamankan pemilihan umum, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Operasi Mantap Brata Semeru 2023 dilaksanakan selama 222 hari, mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2024,” imbuhnya.

    Dengan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif lanjut Adhitya, pemilu dan pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

    Alumni Akpol tahun 2002 itu mengatakan, menghadapi pesta demokrasi tersebut. Anggotanya selalu bersikap ramah dan sopan kepada masyarakat serta memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat kepada masyarakat tentang pemilu dan pilkada. “Harapannya selama pemilu dan pilkada masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara aman, dan nyaman,” pungkas. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ini Cara Polisi Gresik Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi membngkuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos kawasan Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia adalah Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong Kecamatan Gudo.

    Penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun Agyl dikenal licin. Setiap hendak disergap, dia selalu lolos. Nah, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi sabu.

    Polisi melakukan pengintaian. Nah, ketika transaksi hendak dilakukan, korps berseragam coklat langsung menyergap. “Pelaku kita tangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB. di tempat kosnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).

    Komar mengungkapkan, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos. Saat penangkapan, Agyl sempat berkelit.

    Namun ketika dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.

    BACA JUGA: Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

    Atas perbuatannya, Agyl dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. “Kita masih mengembangkan lagi kasus ini guna membongkar jaringan lebih besar,” pungkas Komar. [suf]

  • Ini Cara Polisi Gresik Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa

    Ini Cara Polisi Gresik Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa

    Gresik (beritajatim.com) – Peredaran penyalahgunaan narkoba saat ini tidak pandang bulu. Barang haram tersebut kini sudah menyasar ke desa-desa. Untuk memerangi narkoba itu, polisi di Gresik punya cara sendiri. Salah satunya yakni menggandeng perangkat desa.

    “Peran perangkat desa atau pemdes serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keluarganya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Minggu (22/10/2023).

    Selain menggandeng perangkat desa, dirinya juga melakukan sosialisasi dengan ibu-ibu PKK, pemuda, karang taruna, tokoh masyarakat, perangkat desa dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca) Cerme mengenai bahaya narkoba.

    Ia menambahkan seorang ibu merupakan garda terdepan bagi masa depan anak-anaknya. Kesamaan persepsi antara ibu dan anak menjadi landasan utama menghantarkan putera puterinya mewujudkan cita-citanya.

    “Seorang ibu harus mendampingi dan mengetahui gerak-gerik anak anaknya. Apalagi saat anak tersebut dalam masa puber, karena sedang dalam proses pencarian identitas diri,” imbuhnya.

    Perwira pertama Polri itu mengatakan, narkoba bisa merusak ketahanan keluarga. Satu anggota keluarga yang memakai narkoba, maka dampaknya bisa merusak seluruh keluarganya.

    “Apabila ada anggota kekuarga yang terjerumus narkoba, maka tidak hanya menghancurkan masa depan anaknya, tetapi juga membuat berantakan keluarganya,” katanya.

    Sementara Camat Cerme, Umar Hasyim menyatakan peran orang tua dalam mengawal anak-anaknya, dapat dilakukan dengan memeriksa lewat komunikasi di media sosial. Hal ini untuk memahami kondisi emosional anak-anaknya.

    “Memantau komunikasi anaknya di media sosial, maka seorang ibu dapat mengetahui perkembangan emosional anaknya, termasuk mencegah agar anaknya tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

    Kepala Desa (Kades) Cagak Agung, Sapaat menjelaskan sosialisasi ini sangat bermanfaat, agar para orang tua mengetahui gejala dini pada anak anaknya. Termasuk mengetahui jenis narkoba, cara peredaran dan dampak Narkoba terhadap anak anak.

    “Kami memiliki banyak program yang terfokus pada pembinaan anak-anak dan remaja. Ada beberapa hal positif yang telah dilakukan di antaranya pembinaan remaja melalui mengaji sore-sore dan kelompok olahraga untuk menyalurkan hobinya,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Lebih jauh, Sapaat mengungkapkan pihak desa selalu berupaya mewujudkan program pemerintah, termasuk program kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Desa dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mendampingi dan mengayomi masyarakat memecahkan masalah sosial di lingkungan desa.

    “Tentu ini kewajiban kami. Dengan dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kami berupaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. [dny/but]

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Tomi Wira bersama rekannya berinisial DB yang sempat lolos saat pencurian di Semolowaru. Namun, informasi yang dihimpun, DB sudah diamankan oleh anggota Polsek lain setelah berhasil kabur dari kejaran warga Semolowaru. “Untuk yang terakhir dia mencuri karena butuh uang untuk beli cincin kawin,” katak Made.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo. “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Surabaya, 1 Masih Buron

    Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Surabaya, 1 Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap 2 begal sadis di Surabaya. Ia adalah Dwiki Kusuma (22) dan Vicky Pradana (24). Kejahatan dua begal sadis ini sempat viral usai membacok seorang ayah yang hendak menjemput anaknya di Dharmahusada Juni 2023 kemarin.

    Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto mengatakan bahwa saat melakukan aksinya mereka beraksi bertiga bersama GR yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Awalnya mereka bertiga berkeliling Surabaya untuk mencari sasaran. Mereka pun sampai di Jalan Dharmahusada dan menemukan M Nasir (38) seorang bapak yang hendak menjemput anaknya.

    “Mereka membacok korbannya. Dalam pengakuan dua tersangka mereka mabuk terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya,” ujar Sugeng Rianto, Jumat (20/10/2023).

    Baca Juga: Warga Cemoro Sewu Krisis Air, Dampak Kebakaran Gunung Lawu Pipa Sumber Air Terbakar

    Setelah adanya laporan masuk, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV, polisi bisa mengidentifikasi wajah Dwiki Kusuma. Korban yang dibacok juga masih menghafal wajah dari para pelaku. Polisi pun melakukan penangkapan.

    “Setelah itu baru merembet ke pelaku VP sedangkan GR masih kami buru,” imbuh Sugeng.

    Dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan komplotan yang kerap mencari korban di Jalanan Surabaya. Sasarannya adalah para pengendara motor yang sendirian. Hasil dari begal selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Baca Juga: Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    “Untuk beli makan kadang juga beli miras,” usai Dwiki.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/ian)

  • Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil membekuk jaringan bandar besar narkoba. Dua warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, SN dan AS, yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur dibekuk pada 13 Oktober 2023 lalu.

    Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang dijadikan untuk pesta narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

    Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni salah satu kamar kos di Kota Mojokerto positif zat terlarang saat dilakukan razia. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

    Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel. Usai mengamankan pelaku, petugas yang berada di lapangan mengembangkan hasil penangkapan pelaku tersebut. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya inisial AS.

    “Dari hasil keterangan SN itu, kami berhasil meringkus AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat ini posisinya berada di Lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

    BACA JUGA:

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/but]

  • Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Tuban, sebanyak 980 butir. Jumat (20/10/2023).

    Dalam keterangannya, 2 pengedar pil koplo tersebut berinisial GN anak dibawah umur dan SM merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan berdomisili di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan kerek ada seorang yang mengedarkan pil koplo di daerah tersebut. “Dari laporan itu, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar,” ucap AKP Teguh Triyo Handoko.

    Lanjut, pada saat penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan pelaku di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek yang sedang melakukan COD kepada pembeli. “Pelaku ini baru di Tuban, sebelumnya mengedarkan di daerah Pasuruan dan dia mendapatkan barang tersebut juga dari Pasuruan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Teguh ini juga menambahkan, sasaran peredaran para pelaku ini dilakukan di daerah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan dengan cara COD. “1 bungkus isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 40 ribu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)

  • Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,95 gram dari Madura beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan dua orang tersangka lainnya dikirim ke Bondowoso untuk diproses di sana.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat mengatakan, sebagian besar tersangka berprofesi wiraswasta. Mereka terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dua orang tersangka di antaranya adalah mantan narapidana narkotika. Jaringan mereka berbeda tapi satu sumber,” katanya, Rabu (18/10/2023).

    Sebagian tersangka mengonsumsi sabu-sabu itu dan sebagian lainnya mengedarkannya. Semua jaringan dari luar Jember. “Ada beberapa jaringan yang kami ungkap. Ada tiga titik jaringan yang berbeda, namun sumbernya dari luar kabupaten kita,” kata Nurhidayat.

    Ada dua tersangka lagi yang dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bondowoso, salah satunya adalah kepala desa. Berkasnya dilimpahkan ke sana berdasarkan lokasi kejadian. “Selama proses pemyelidikan dan penyidikan yang kami dalami, perannya hanya sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” kata Nurhidayat. [wir]