Kasus: Narkoba

  • Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bapak di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya yang sudah habis 2 hari. Pria bernama Badri (50) itu kini harus menjalani sisa hidup di penjara usai ditangkap Polsek Tandes, Jumat (20/10/2023) kemarin.

    Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa Badri saat itu berniat ke rumah temannya untuk meminjam uang karena anaknya membutuhkan susu. Ia berjalan kaki sambil memikirkan tangis anaknya yang sudah tidak minum susu selama dua hari.

    “Saat melintas di pergudangan Jalan Tubanan gang makam, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Sehingga timbul niat jahatnya,” ujar Budi Waluyo, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka lantas menaiki sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menancap. Apesnya, motor tidak bisa distarter. Pelaku pun menaiki motor dengan mengayunkan kakinya. Setelah berjalan sebentar, korban melihat motornya dibawa oleh Badri. Korban pun berteriak dan direspon oleh warga.

    “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar pelaku. Pelaku lari dan kebetulan ada patroli dari Polsek Tandes. Sehingga langsung diamankan,” imbuh Budi.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa Badri pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012 dan ditahan di Polres Malang Kota. Ia baru keluar penjara pada tahun 2014.

    Sementara itu, Badri mengatakan bahwa ia gelap mata melihat kunci sepeda motor yang tertancap. Ia mengaku awalnya berniat meminjam uang untuk beli susu anaknya. Namun, di hatinya ada keraguan untuk melunasi hutang di kemudian hari. Ia pun akhirnya memutuskan mencuri motor dengan harapan tidak jadi meminjam uang kepada temannya.

    BACA JUGA:

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    “Saya spontan saja lihat ada motor yang kuncinya tertancap. Saya pikir kalau dijual saya tidak jadi utang dan anak saya bisa minum susu,” kata Badri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Badri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. [ang/but]

  • Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2023, dan menghadapi pemilu serentak 14 Februari 2024. Sejumlah perwira pertama di lingkup Polres Gresik dimutasi.

    Perwira yang dimutasi diantaranya Kasat Lantas, Kasat Polairud, Kasat Samapta, Kasat Narkoba, Kapolsek KPPP, dan Kapolsek Manyar. Mutasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom beserta jajaran pejabat utama (PJU).

    Rotasi jabatan itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1543/X/KEP./2023 tanggal 11
    Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polda Jatim, serta
    Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1564/X/KEP./2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Jabatan Kasat lantas dari AKP Mulya Sugiharto diserah tugaskan kepada AKP Derie Fradesca. Selanjutnya, Kasat Samapta AKP Sugeng Sulistiyono kepada Iptu Heri Nugroho.

    Semantara Kasat Polairud AKP Poerlakso kepada AKP Winardi kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPPP) Gresik AKP Nur Sugeng Ari Putra kepada kepada AKP Windu Priyo Prayitno, Kapolsek dijabat AKP Tatak Sutrisno. Sedangkan Kasat Narkoba dijabat Iptu Joko Supriyanto.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, dirinya mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi, dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. “Mutasi jabatan adalah sebuah rangkaian tour of duty dan tour of area serta sebuah tradisi dalam sistem pembinaan karier anggota polri,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, poses mutasi jabatan merupakan bentuk penyegaran, promosi dan sekaligus menunjukan telah berlangsungnya regenerasi kepemimpinan yang berjalan secara profesional dari sumber daya manusia Polri.

    “Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. Semoga sukses di tempat tugas yang baru,” katanya.

    Kepada pejabat baru lanjut Adhitya, dirinya mengucapkan selamat atas jabatan yang baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan baik. “Saya berharap kepada seluruh pejabat baru untuk dapat meningkatkan kinerja Polres Gresik, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menghadapi pemilu serentak 2024,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Edarkan Sabu Warga Bungah Gresik, Divonis 6 Tahun Penjara

    Edarkan Sabu Warga Bungah Gresik, Divonis 6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Terdakwa Agung Budi Arianto (21) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani membacakan putusan kepada terdakwa. Setelah mendengar keterangan saksi hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Agung terbukti mengedarkan barang haram, dan divonis oleh hakim.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tutur Sri Hariyani.

    Vonis yang dialami terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Paras Setio yang menuntutnya 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

    “Tuntutan kami agar pengedar narkoba jera. Pasalnya, bila terlalu ringan akan banyak lagi pengedar yang lain melakukan yang hal yang sama,” ungkap Paras Setio.

    Terkait dengan tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Fajar Tri Laksnono mengatakan, dirinya masih pikir-pikir mengenai vonis yang diterima oleh kliennya.

    “Kami akan banding terkait dengan putusan hakim. Pasalnya, selama menjalani proses persidangan hingga vonis tuntutan. Klien kami selalu koperatif,” katanya.

    Seperti diketahui, terdakwa Agung Budi Arianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • 2 Personil Polres Pamekasan Jalani Mutasi Jabatan

    2 Personil Polres Pamekasan Jalani Mutasi Jabatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana memimpin serah terima jabatan (sertijab) 2 (dua) personil di lingkungan instansi yang dipimpinnya.

    Kedua personil tersebut yakni Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono yang ditugaskan sebagai Kasat Lantas Kediri. Posisinya diganti AKP Rahmad Budiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pakel Tulungagung.

    Kapolsek Waru, Polres Pamekasan, AKP Anwar Subagyo dipindah tugaskan sebagai Kasat Narkoba Polres Sumenep. Diganti IPTU Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Polsek Pamekasan.

    Prosesi sertijab tersebut digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Sabtu (28/10/2023) lalu. Disaksikan sejumlah pejabat hingga jajaran anggota di lingkungan Polres Pamekasan.

    “Mutasi jabatan ini merupakan salah satu pembinaan karir di lingkungan Polri, dilakukan dalam rangka penyegaran bagi pelaksana tugas pembinaan maupun operasional,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Senin (30/10/2023).

    Terlebih saat ini juga mulai memasuki agenda nasional berupa tahun politik, sehingga mutasi tersebut diharapkan ada penyegaran organisasi dalam rangka peningkatan dan menambah motivasi bagi seluruh personil khususnya di lingkungan Polres Pamekasan.

    “Bagi personil lama kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kinerja selama ini, bagi personil yang baru kami minta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika mutasi tersebut dijalani pejabat dengan jabatan strategis di lingkungan Polres Pamekasan, sehingga proses adaptasi harus dilakukan secepat mungkin. “Tentu harus cepat beradaptasi, baik secara internal bersama anggota,” jelasnya.

    “Tidak kalah penting, adaptasi secara eksternal bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi lainnya, juga harus segera dilakukan. Tujuannya untuk membangun suasan aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pelaku Balap Liar Malang Terjaring Razia, 1 Positif Narkoba

    Pelaku Balap Liar Malang Terjaring Razia, 1 Positif Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Pelaku balap liar di Kabupaten Malang yang didominasi usia remaja terjaring razia Polres Malang pada Sabtu dini hari (28/10/2023). Total 71 pelaku balap liar dan 54 unit sepeda motor diamankan di Jalur Lingkar Barat Kecamatan Ngajum.

    Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan secara acak, terdapat 1 orang pelaku positif mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, barang bukti berupa puluhan pil dobel LL juga diketemukan saat pelaksanaan razia.

    Seorang pelaku yang kedapatan positif narkoba berinisial SH, asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kini SH telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    BACA JUGA:
    Cicipi Kuliner Malaysia dan Singapura di Shou Kopitiam Kota Malang

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya balap liar yang meresahkan. Menanggapi hal tersebut, polisi kemudian melakukan patroli skala besar dan penertiban untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Kami mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalibar, jalur di lokasi tersebut lurus dan halus sehingga sering dimanfaatkan untuk melakukan balapan,” ungkap Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10/2023).

    Anggota Polres Malang mendata puluhan remaja yang terjaring razia balap liar di Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (28/10/2013) dini hari.

    Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap puluhan remaja yang terjaring razia dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

    Namun demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Nantinya, proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta didampingi oleh orang tua masing-masing.

    “Penertiban ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada warga sekitar dan mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan nyawa pengendara dan masyarakat,” ujarnya.

    Sebanyak 54 motor diamankan di Polres Malang dalam razia balap liar, Sabtu (28/10/2023) dini hari.

    Dikatakan Taufik, penanganan aksi balap liar ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

    BACA JUGA:
    Siswa SMK Telkom Malang Buat Inovasi Pelestarian Ekosistem Manggrow

    “Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, mari bersama-sama kita wujudkan wilayah Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pengedar narkoba golongan satu atau sabu-sabu, dirungkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan. Saat tertidur pulas di rumahnya, Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni insial M (46) dan diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah. “Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya polisi menemukan sabu milik pelaku yang siap diedarkan,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

    Febri menambahkan, sabu yang berhasil diamankan itu total seberat 5,27 gram. Kemudian pelaku mengemas ulang dalam klip kecil sebanyak 12 buah untuk dijual kembali.

    Kini pelaku diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. Polisi juga mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Kami terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainya,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

  • Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, insial TG asal Dusun Palampaan, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

    Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Rutan Syaiful Rahman, mengatakan. Napi kasus narkoba inisial TG tersebut dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (24/10/2023) kemarin. “Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi napi TG ini masih bisa duduk bersama napi lainya sore hari,” terangnya.

    Ia menambahkan, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, almarhum TG mengeluh sesak, lalu dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan. Namun, tak lama kemudian TG meninggal. “Almarhum ini sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Fiun ini menjelaskan bahwa jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. “Saat ini jenazah almarhum sudah diserahkan ke pihak kelurga di Desa Gunung Eleh,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

  • Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penyiksaan yang ditelantarkan di kolong Jembatan Suramadu akibat menolak aborsi membuka suara atas kejadian yang dia alami. Korban yang saat ini hamil 1 bulan mengaku dipukuli kekasih bersama dua pria lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman diperkosa beramai-ramai.

    Korban mengaku, awalnya dia bersama sang kekasih yang merupakan warga Sampang sepakat untuk bertemu di salah satu tempat di Kenjeran. Pertemuan tersebut untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

    Kehamilan korban ternyata akibat rudapaksa yang dilakukan pelaku. Dia pun meminta sang kekasih bertanggung jawab namun pelaku menolak.

    Korban lalu memilih putus hubungan dengan pelaku dan bakal merawat janin yang dikandungnya. Mendengar jawaban itu, pacar korban tidak terima dan berbicara dengan nada tinggi.

    “Malah marah-marah ketika saya putusin, dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini, tapi saya tidak mau,” ujar korban, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya. Saat itu, korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikemudikan salah satu teman pelaku.

    Satu teman pelaku lainnya duduk di kursi samping pengemudi. Sementara pelaku dan korban duduk di kursi tengah. Selama di mobil, pelaku mengintimidasi dan meminta janin yang dikandung korban digugurkan.

    BACA JUGA:
    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    “Dia marah karena saya nggak mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya.

    Karena menolak aborsi, korban kemudian dianiaya sejak mobil melaju dari Jalan Kenjeran hingga Pulau Madura. Ia juga diancam dicekoki narkoba dan akan dibunuh.

    Ia lalu dicekoki obat untuk aborsi dan obat perangsang. Dengan harapan, korban mau menurut agar bisa dirudapaksa beramai-ramai.

    “Saya dicekik, ditendang di bagian perut. Lalu dipukuli juga sempat diancam dengan sajam dari Surabaya-Madura di mobil, nggak berhenti sama sekali,” katanya.

    Korban lantas mengiyakan semua kemauan tiga pelaku. Ketiga pelaku pun meredam emosinya. Korban lantas dibawa ke kolong jembatan Suramadu. Di perjalanan, sempat korban berusaha membuka pintu mobil dan berteriak minta tolong. Namun malah dihajar kembali.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Sesampainya di kolong jembatan Suramadu, korban mendapati ada seorang pengendara yang melihat ke dalam mobil. Ia pun nekat membuka kembali pintu mobil dan berteriak.

    “Setelah saya teriak itu, saya langsung pingsan. Saya ga inget. Yang saya ingat saya sudah tergeletak di kolong jembatan Suramadu ditolongi para pedagang di sana,” katanya.

    Atas kejadian ini, korban masih trauma. Ia juga mengkhawatirkan janin yang ada di perutnya karena sempat mengalami pendarahan. [ang/beq]

  • Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor Surabaya yang ditangkap oleh Polsek Sukolilo membagikan tips agar sepeda motormu aman. Perlu diketahui, Polsek Sukolilo baru saja menangkap residivis curanmor bernama Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

    “Kalau kunci stir ke kanan tetap bisa kita bobol. Cuman memang makan waktu lebih lama,” ujar Tomi Wira, Senin (23/10/2023).

    Pria yang sudah 3 kali mencuri di wilayah Sukolilo itu mengatakan bahwa kunci ganda juga berpotensi masih bisa dibobol. Namun, ada satu kunci ganda atau kunci cakram yang sampai saat ini belum bisa dibobol oleh para bandit curanmor. “Kalau kunci yang original merk motor itu belum bisa dibobol,” imbuhnya.

    Tomi Wira mengaku belajar membobol kunci sepeda motor dari teman satu selnya saat ia dipenjara karena kasus narkoba dahulu. Karena tidak kunjung mendapat pekerjaan yang menjanjikan, ia akhirnya nekat mempraktekan ilmu yang ia dapat di penjara.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

  • Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

    Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi di Bangkalan menyamar sebagai driver ojek online (ojol)., Tujuannya, untuk membekuk kurir narkoba yang selama ini menjadi incaran mereka.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku yakni F (26) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ia merupakan seorang kurir dari salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan penyuplai narkoba. “Pelaku yang kami amankan berperan sebagai kurir atau pengantar barang pada pembeli,” terangnya, Senin (23/10/2023).

    Ia menambahkan, dalam menangkap pelaku, polisi menyamar sebagai pengemudi ojol dan berpura-pura membeli barang dari pelaku. Setelah berhasil menghubungi pelaku, keduanya janjian bertemu di pinggir jalan. “Petugas menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.

    Setelah berhasil menangkap, polisi mengiring pelaku ke rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,17 gram yang sudah dikemas ulang dalam klip kecil siap edar.

    BACA JUGA: Warga Bangkalan Edarkan Sabu untuk Hidupi Keluarga

    Febri mengatakan, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Pelaku juga diketahui sebagai kurir saja dan tidak berkomunikasi langsung dengan calon pembelinya. Selain menjadi pengantar sabu, pelaku juga pernah menjadi pengguna narkoba. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan memburu DPO-nya,” pungkasnya. [sar/suf]