Kasus: Narkoba

  • Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya, Jumat (17/11/2023) di hotel Movenpick Surabaya City jalan Ahmad Yani.

    Acara ini digelar sebagai bentuk kelanjutan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di eks lokalisasi Dolly pada Agustus 2023.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa pihaknya masih membangun pondasi SDM (Sumber Daya Manusia) agar Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa berjalan maksimal dan sesuai harapan.

    Nantinya, para Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa bekerja mandiri dan bersinergi dengan stakeholder terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    BACA JUGA: Putat Jaya Penyumbang Terbanyak Kasus Narkoba di Surabaya

    “Setelah kemarin kita resmikna tempatnya, saat ini kami sedang membangun Sumber Daya Manusianya yang bertugas. Karena konsep kita, Kampung Tangguh Narkoba itu harus memiliki kemandirian dan sinergitas dalam menjalankan P4GN ini,” kata Daniel Marunduri saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (18/11/2023).

    Para narasumber Bimtek Kampung Tangguh Narkoba.

    Menurut Daniel, ada dua kemampuan penting yang harus dimiliki oleh para pokja dari Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya. Pertama pengetahuan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua adalah kemampuan public speaking untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait program-program dan gagasan dari Kampung Tangguh Narkoba.

    “Jadi kita beri pembekalan agar ketika sudah berhadapan dengan masyarakat bisa bertugas dengan baik dan sama-sama menekan angka penggunaan narkoba di Surabaya khususnya di Putat Jaya,” ujar Daniel.

    Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Khususnya di wilayah Putat Jaya tempat berdirinya Kampung Tangguh Narkoba.

    BACA JUGA: Polisi Resmikan Kampung Tangguh Narkoba di Zona Merah Surabaya

    Ia memaparkan dari data yang dikumpulkan sepanjang tahun 2022-2023 ada 24 bandar dan 13 penyalahguna narkotika yang diamankan di wilayah Putat Jaya. Dari total orang yang diamankan itu, mayoritas lulusan SMA yang tidak bekerja atau serabutan.

    “Oleh sebab itu, Perlu sinergitas antara masyarakat dan petugas untuk sama-sama menekan peredaran narkoba dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan setempat. Nah Bimtek yang kami gelar kemarin itu bertujuan agar masyarakat juga dibekali dengan skill dan kemampuan yang mumpuni untuk setidaknya membantu kami dalam upaya pencegahan,” tegas Fadillah.

    Dalam acara Bimtek Pokja Kampung Tangguh Narkoba, Polrestabes Surabaya menggandeng BNN Kota Surabaya, Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit, Yayasan rehabilitasi Plato foundation dan Dosen dari Universitas Petra sekaligus psikolog Yessyca Diana Gabrielle M.Psi, Psi untuk menjadi narasumber yang memberikan pelatihan kepada para peserta. [ang/suf]

  • Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di jalan raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, jika dua pelaku tersebut diantaranta insial IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger dan inisial DA (26) warga Kabupaten Sampang.

    “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100 gram yang disembuyikan di sepeda motor DA yang sebelumnya ia beli dari IS,” terangnya, Rabu (15/11/2023).

    Lanjut Febri, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. “Jadi DA ini juga sebagai pengedar antar Kabupaten karena sabu itu akan di jual kepada insial A di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

    Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Kasus ini terus kita dalam dan memburu para DPO yang terlibat jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membuat layang-layang di rumahnya.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, kebetulan sedang membuat layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.

    BACA JUGA:
    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    “Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip kecil siap edar,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket alat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.

    BACA JUGA:
    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui karena menjadi kurir sabu.

    “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini masih kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya menggelar razia bersama dengan Satpol PP Kota Surabaya dan polisi di dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, Minggu (12/11/2023) dini hari. Dua tempat yang ‘beruntung’ itu adalah Shelter Club di Jalan Nginden dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa pihaknya membawa alat tes urine sebanyak 200 buah. Sehingga ada 200 pengunjung dari dua diskotik di Surabaya itu yang menjalani tes.

    “Jadi kami tes di Shelter Club tadi 100 orang dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya 100 orang. Total 200 orang kami tes malam ini,” kata Singgih saat diwawancarai beritajatim.com usai razia.

    Dari 200 orang yang dites, petugas BNN Kota Surabaya pulang dengan tangan hampa. Tidak ditemukan satu pengunjung pun yang urinenya positif narkoba. Namun, petugas sempat mendapatkan dua pengunjung Shelter Club Surabaya yang positif obat penenang.

    “Kedua pengunjung yang positif obat penenang bisa menunjukan surat keterangan bahwa ia memang dalam masa terapi. Jadi tidak kita bawa,” imbuh Singgih.

    BACA JUGA: BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Kepada masyarakat Surabaya, Singgih meminta dukungan untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan tidak ingin mengganggu usaha-usaha RHU di Surabaya. Tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya merupakan salah satu bentuk screening awal untuk menyaring penyalahguna narkoba di lapisan bawah.

    “Jadi kami butuh dukungan dari masyarakat Surabaya untuk sama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Kita wujudkan bersama Surabaya bebas Narkoba,” tutup Singgih. [ang/suf]

  • Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Balai desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Jember perlu kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

    Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Jember David Handoko Seto, ditulis Sabtu (11/11/2023). Informasi ini diperoleh saat rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pertengahan pekan ini.

    “Ada kantor balai desa yang dijadikan kongko-kongko yang tidak tertutup kemungkinan terjadi peredaran narkoba. Ini perlu sosialisasi massif kepada masyarakat. Kami melihat sudah dilakukan, cuma mereka (para pelaku) lebih pintar mengemasnya, sehingga kebobolan juga,” kata David.

    David sepakat perlunya semacam lembaga antinarkoba di tingkat desa sebagai langkah antisipatif. “Kami akan bikin sarasehan melibatkan seluruh elemen terkait. Kami minta semua desa bisa menjadi Desa Tangguh Antinarkoba misalkan, Desa Antinakoba, yang kami dukung,” katanya.

    David meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi bagi desa yang mendekati nol narkoba maupun sanksi kepada desa yang menjadi titik hitam peredaran narkoba. “Harus ada punishment. Kepala desa harus dimintai keterangan khusus kenapa di sana banyak terjadi peredaran narkoba. Bisa jadi kepala desa tidak tahu, karena sekarang pelaku-pelaku memiliki banyak modus. Apalagi dengan kecanggihan teknologi,” katanya.

    Jember pernah memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten, yang kemudian tidak aktif. Kini DPRD Jember menghendaki adanya BNNK kembali, setelah perda disahkan. “Kami minta diaktifkan kembali, diberi kantor yang layak, dan difasilitasi pemerintah daerah dengan sarana-prasarana, termasuk kendaraan operasional,” kata David.

    Selain BNNK, Pemkab Jember harus membuat lembaga rehabilitasi korban narkoba. “Ini wajib hukumnya. Ini akan jadi paramater. Semakin sedikit yang direhab di situ, penanganan terhadap bahaya narkoba semakin berkurang,” kata David.

    Lembaga rehabilitasi ini akan melengkap rumah rehabilitasi yang dibangun Kepolisian Resor Jember. “Tidak semua pelaku narkoba harus menjalani hukuman badan. Tentunya yang menjalani rehab bukan residivis,” kata David.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Nurmansyah mengatakan, informasi soal kantor desa itu sudah ditampungnya. “Kami sudah perintahkan kepada anggota kami menyelidikinya,” katanya.

    Nurmansyah mengingatkan, narkotika masuk dalam kejahatan luar biasa. “Kalau kita lihat dari grafik ungkap kasus, jumlah tersangka, dan jumlah barang bukti, Jember ini termasuk daerah yang masih bisa diperbaiki melalui beberapa kegiatan, seperti sosialisasi, pemasangan baliho larangan dan ancaman penggunaan dan peredaran narkoba, Harapan saya seluruh stakeholder bergerak massif untuk sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pengedar sampai bandar,” katanya.

    Nurmansyah memandang keberadaan rumah rehabilitasi dan BNNK sangat penting. “Karena selama ini kabupaten yang berkategori besar seperti Jember belum punya BNNK dan panti rehab. Padahal di Jember ada banyak kampus dengan jumlah penduduk besar, yang bisa kita kategorikan tipe A,” jelasnya.

    Selama ini polisi menegakkan hukum dalam kasus-kasus narkoba. “Kalau sudah ada BNNK dan didukung oleh stakeholder, terutama pemerintah daerah, kita akan massif melakukan pencegahan. Penindakan sendiri akan dilakukan kepolisian bersama BNNK yang tentunya memperkecil jaringan kelompok jaringan narkoba,” kata Nurmansyah. [wir]

  • Warga Jember Tanam Ganja, Bupati Hendy Kaget Setengah Mati

    Warga Jember Tanam Ganja, Bupati Hendy Kaget Setengah Mati

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto terkejut setelah kepolisian mengungkap adanya budidaya pohon ganja oleh warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia menilai narkoba sudah menjadi bahaya serius bagi masyarakat Jember.

    “Kami bersedih dan kaget setengah mati. Saya ini orang Jember asli. Baru sekarang melihat pohon ganja. Tentunya ini bahaya yang serius sekali dan menjadi tanggung jawab kita bersama, dan tanggung jawab saya sebagai bupati Jember. Ini menjadi prioritas utama kebijakan, bagaimana kita bisa lebih dalam lagi melakukan pencegahan dan sosialisasi,” kata Hendy, ditulis Sabtu (11/11/2023).

    Hendy selama ini melakukan sosialisasi formal dan informal. Satu di antaranya adalah dengan melakukan salat subuh berjemaah setiap hari di masjid-masjid secara bergiliran. “Kami selalu menyampaikan bahaya narkoba. Apabila ada pemakai narkoba agar bisa dilaporkan. Kalau dilaporkan, kami akan melakukan rehabilitas dan itu tidak akan dihukum. Kadang kita harus pakai bahasa yang jelas,” katanya.

    Hendy sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jember. Pemakai akan direhabilitasi dan tidak dihukum. “Kadang tetangga takut melapor. Kami berusaha keras agar mereka mau melapor, karena esensinya menyelamatkan masa depan keluarga mereka, dan itu yang perlu disosialisasikan,” katanya.

    Menurut Hendy, polres tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan pemkab. Pemkab Jember terus menyosialisasikan bahaya narkoba hingga tingkat desa.

    Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat mengatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi. [wir]

  • Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat memuji peran masyarakat yang melaporkan adanya tumbuhan yang diduga mirip ganja ke polisi. “Ini bermula dari kejadian pengungkapan kasus sabu. Kami berhasil mengamankan warga Kecamatan Tanggul berinisial MMA,” katanya.

    Setelah mengembangkan penyelidikan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial A, warga Sumberbaru. Polisi menyita barang bukti antara lain 0,6 gram sabu-sabu, lima batang pohon ganja besar, dan tujuh batang pohon ganja kecil, serta uang hasil transaksi narkoba Rp 2,6 juta.

    A adalah resividis kasus perampokan. “Ganja ini ditanam dalam polybag di lahan kosong yang satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Ganja itu ditanam atas perintah seseorang menurut dia. Namun kami belum bisa mengonfirmasi, karena orang itu belum bisa ditemukan,” kata Nurhidayat.

    A mengaku menjadi pengedar selama dua tahun. “Sementara MMA sudah dua kali menjual narkoba kepada A,” kata Nurhidayat.

    Ganja tersebut menurut pengakuan A belum sempat dipanen diedarkan. Namun, polisi tak percaya begitu saja, karena ada sejumlah batang ganja yang sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik.

    Nurhidayat mentatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    MMA, sebagai pembeli dan pengedar, dijerat pasal 114 dan 112 KUHP. Sementara A mendapat bonus tambahan pasal 111 karena kepemilikan ganja. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

    Dalam pemberantasan narkoba ini, polisi melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jember. Polres Jember berkoordinasi dengan Bupati Hendy Siswanto, Komando TNI Distrik Militer 0824, dan kejaksaan Negeri Jember.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi.

    Data Polres Jember menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2023, ada 157 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 201 tersangka. “Ini sudah mulai ada penurunan daripada tahun 2022. Tahun lalu ada 280 kasus dengan 337 tersangka. Semoga ini tren menurun yang betul-betul positif,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (26/11/2023) lalu. Diduga, Rois mengedarkan sabu di kawasan Malang Selatan.

    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan Bahasa Cina ‘Guanyingwang’.

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.

    BACA JUGA:
    Pj Wali Kota Malang Pimpin Deklarasi Pemilu Damai

    “Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan Bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri atau bukan,” ungkap Subijanto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, bersama tersangka Adzim Rois (35) dan barang bukti sabu sabu, Kamis (9/11/2023).

    Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu, nekat mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

    “Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp5 juta apabila barangnya terjual habis,” tegas Subijanto.

    BACA JUGA:
    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat transaksi sabu di sebuah villa di kawasan Prigen. Keduanya yakni Erik Prasetrya dan Boy Irfan Hidayat, diketahui keduanya juga berasal dari tempat yang sama yakni Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Saat diamankan, keduanya sedang melakukan transaksi di sebuah villa di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo keduanya diamankan pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    “Kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan sahabat dari kecil sudah melakukan bisnis ini sejak lama,” kata Agus, Kamis (9/11/2023).

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Penangkapan dua pelaku pengedaran sabu ini bermula dari laporan warga yang cemas terhadap aktivitas transaksi sabu di wilayahnya. Berbekal informasi dari warga tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 4,68 gram.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ternyata telah menjalankan bisnis jual-beli sabu dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya keduanya harus rela menjalani kesehariannya di penjara. Keduanya terbukti bersala dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]