Kasus: Narkoba

  • Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Asik mengantar orderan, dua kurir sabu di Surabaya langsung diborgol oleh polisi, Senin (20/11/2023) kemarin. Dua kurir yang diamankan adalah Hadi (32) dan Fauzi (22) keduanya warga Jalan Kapas Lor, Tambaksari.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kakak beradik itu. Setelah didalami selama dua bulan, polisi memastikan bahwa keduanya adalah kurir sabu eceran di wilayah Kota Surabaya. “Jadi anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada keduanya dan penggeledahan di rumah dua tersangka itu,” kata Daniel, Sabtu (02/12/2023).

    Dalam penggeledahan di kamar kos Jalan Kapas Lor itu, petugas menemukan 22 poket narkotika jenis sabu yang sudah diecer perpoket dengan total 5,02 gram. Anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan juga menemukan timbangan elektrik beserta dua handphone dan satu buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi.

    Dari pengakuan Fauzi, ia mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama DN (buron). Fauzi mengaku disuruh orang berinisial KO (buron) untuk mengantarkan ke sabu ke para pembeli. Mereka bertransaksi dengan cara bertemu di Jalan Pogot. “Mereka sudah menjual 7 poket dengan cara diantar langsung,” tutur Daniel.

    Dalam sekali antar, mereka mendapatkan upah Rp 200 ribu. Mereka pun mengaku niat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Bekuk Kurir Narkoba, Mahasiswa Hukum UB Sebut Perlu Tingkatkan Pencegahan

  • BNNK Surabaya Razia 2 RHU, Temukan Pengunjung Positif Sabu

    BNNK Surabaya Razia 2 RHU, Temukan Pengunjung Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNK Surabaya merazia dua Rumah Hiburan Umum (RHU) pada Sabtu (02/11/2023) dini hari. Dalam razia tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menemukan satu pengunjung yang positif karena sabu.

    Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, dua RHU yang dirazia adalah Vertique Club di Jalan Basuki Rahmat dan Diskotek Meduza di Jalan Mayjend Sungkono. Di dua club besar di Surabaya itu, petugas BNNK Surabaya melakukan tes urine kepada ratusan pengunjung.

    “Di RHU Vertique dilakukan deteksi dini tes urine narkoba terhadap 36 laki-laki dan 31 perempuan. Hasilnya nihil, tidak ada yang positif,” kata Singgih ketika dikonfirmasi beritajatim.com.

    BACA JUGA:
    Dituduh Geber-Geber Motor, Siswa SMK Surabaya Dipukuli 

    Sementara di Meduza Club, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 53 laki-laki dan 38 perempuan. Hasilnya, seorang perempuan ditemukan mengonsumsi obat penenang dan hasil tes urine seorang lelaki mengandung methamphetamine.

    “Satu perempuan positif benzodiazepine dengan keterangan minum obat Valisanbe, dengan melampirkan resep dokter, dan seorang lelaki positif methamphetamine dan amphetamine,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dokter Hewan di Surabaya Terbakar, 3 Anjing Mati Gosong

    Bagi pengunjung yang urinenya ketahuan positif langsung diamankan ke kantor BNNK Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut. Namun, pihak BNNK kota Surabaya belum membuka identitas dari pengunjung yang urinenya positif itu.

    Sebelumnya, Petugas gabungan di Surabaya belakangan ini kerap melakukan razia terhadap RHU secara acak. Hal ini merupakan atensi dari Walikota Eri Cahyadi untuk terus memerangi peredaran narkotika dan melindungi agar tidak ada anak dibawah umur yang mengkonsumsi alkohol. [ang/beq]

  • BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur memusnahkan 1,3 kilogram sabu jelang natal dan tahun baru 2024, Jumat (1/12/2023). Sebanyak 1,397 gram sabu itu diamankan dari 3 tersangka berinisial AR, MUF dan ES.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan bahwa ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka AR dan MUG diamankan saat bertransaksi 10 bungkus sabu dengan berat total 999,8 gram di salah satu minimarket Kota Surabaya.

    “Penangkapan kepada AR dan MUF ini dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (23/11/2023) kemarin. Saat itu mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi,” kata Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).

    Dari keterangan AR ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B (buron). Ia lantas mengambil barang haram itu dari seseorang berinisial T (buron). Tugas AR adalah mengantarkan sabu itu kepada MUF.

    “Tersangka MUF disuruh mengambil oleh orang berinisial H (buron) untuk menemui AR di salah satu minimarket,” imbuh Noer Wisnanto.

    BACA JUGA: 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Untuk menyamarkan barang haramnya, AR membungkus 10 paket sabu itu ke dalam kantong plastik warna hitam yang ditambah dengan balutan plastik warna ungu dan disimpan di dalam tas kain. Saat ini, petugas BNNP Jatim masih melakukan pengejaran kepada para buron dalam jaringan narkoba ini.

    Sementara itu, penangkapan  ES bermula pada Kamis (26/11/2023) di sebuah kantor ekspedisi di Kawasan Genteng, Surabaya. Waktu itu ES, sedang mengambil paket kiriman yang berisi sabu sebanyak 514,3 gram. “Namun dilakukan penyisihan untuk uji labfor sehingga barang bukti yang diamankan 448,3 gram,” tuturnya.

    BACA JUGA: Unesa dan BNNP Jatim Duet Deklarasikan Kampus Anti Narkoba

    Semua barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan BNNP Jatim menggunakan alat incinerator. Tersangka AR dan MUF dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

    Sedangkan tersangka ES dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. [ang/suf]

  • Bandar Pil Koplo Surabaya Ini Ternyata Jaringan Lapas Tulungagung

    Bandar Pil Koplo Surabaya Ini Ternyata Jaringan Lapas Tulungagung

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar pil koplo asal Dukuh Pakis, Surabaya yang diamankan oleh Polsek Karangpilang ternyata dikendalikan oleh satu penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Tulungagung.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS dan AM selama ini mengambil barang dari RD (DPO). Sementara, RD diperintah oleh satu penghuni lapas Tulungagung. Hal itu diketahui karena AS sempat berkomunikasi langsung tanpa melalui perantara RD dan pernah berkenalan.

    “Pertama kali dikenalkan oleh AJ teman dari AS juga teman dari penghuni lapas itu. Mereka pun akhirnya menjadi satu komplotan penjual pil koplo,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    Peran penghuni Lapas Tulungagung itu adalah untuk membagi orderan. Ia akan menelpon RD untuk menaruh Pil Koplo sesuai dengan tempat yang sudah disepakati. Ia juga kadang nelpon AS untuk mengambil barang untuk diantarkan ke para bandar jalanan. Dalam sekali transaksi, AS bisa mengambil 4000 butir pil koplo.

    “Kemarin ambil di bundaran Porong. Diranjau. Saya dapat ongkos Rp 300 ribu,” tegas AS.

    Sebelumnya, dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    BACA JUGA:

    Wawali Surabaya: Kesehatan Mental Anak Penting

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya berhasil diamankan.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023). [ang/but]

  • Polisi Tangkap Buron Pengeroyok Kuli Pasar Uka

    Polisi Tangkap Buron Pengeroyok Kuli Pasar Uka

    Surabaya (beritajatim.com) Polisi menangkap buron pengeroyok kuli Pasar Uka Kendung Benowo Surabaya Kamis (23/11/2023). Pelaku yang diamankan adalah SR (37) yang masih saudara dengan pelaku Aris (30). Aris (30) sebelumnya telah menyerahkan diri. Kini polisi tinggal memburu ID (30) yang masih buron.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan SR sedang melakukan rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba di Plato Foundation yang beralamat di Jl. Cipta menanggal V No. 16 Kec. Gayungan Surabaya. Saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, SR tidak melawan dan hanya bisa pasrah.

    “Jadi pelaku ini sedang rehabilitasi narkoba. Begitu dapat informasi kami langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka,” ujar Hendro, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Bonek Asal Belanda Sedih Gagal Saksikan Persebaya VS PSIS

    Dalam pengeroyokan yang menyebabkan kuli panggul Pasar UKA bernama Arifin tewas itu, SR juga melakukan pengeroyokan bersama Aris dan ID (DPO) kepada korban dengan menendang kaki kiri korban dan menendang perut korban.

    “Langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan. Sementara kami masih mengejar satu lainnya yg buron,” tegas Hendro.

    Sebelumnya, Arifin (Ervin) tewas usai dikeroyok pada pertengahan Agustus 2023 lalu di Pasar Kendung, Benowo. Ia dikeroyok karena menyenggol payudara seorang penjual cucur saat sedang bekerja sebagai kuli panggul. Penjual cucur itu lantas melapor ke suaminya bernama Aris. Aris pun mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan bersama dengan ID dan SR. (Ang/Aje)

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang tukang parkir di Jombang, Supari Agung (38), berbuat nekat. Dia meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

    Apes bagi warga Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang ini. Untung tak didapat, justru dirinya dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Tukang parkir ini pun dijebloskan dalam tahanan.

    Selain menangkap tersangka, koprs berseragam coklat juga menyita barang bukti 8,04 gram sabu-sabu. Kini, polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut. “Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).

    Komar menjelaskan, awalnya Supari sedang berpikir keras. Karena sejak tiga bulan lalu penghasilannya sebagai tukang parkir terjun bebas. Dari situ, Supari  memilik ide meminjam uang dari sebuah koperasi.

    BACA JUGA: Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Namun uang tersebut tidak digunakan untuk bekerja secara halal. Oleh pelaku, uang sebesar Rp 1,1 juta itu dipakai untuk kulakan beberapa gram sabu dari seseorang berinisial S dengan sistem ranjau.

    Kristal haram tersebut kemudian dikemas ulang oleh pelaku dalam bentuk paket hemat atau kecil-kecil. Dari situ, Supari mendapatkan untung Rp 800 ribu per gram. Awalnya, tukang parkir ini ketiban untung. Uang modal pinjaman dari koperasi berlipat.

    Namun, seiring laju waktu, Supari justru lupa diri. Dia semakin sembrono menjalankan bisnis haramnya itu. Tidak jarang, sabu tersebut tidak dijual, tapi dipakai sendiri. Apa yang dilakukan Supari terendus petugas. Dia menjadi TO (target operasi).

    BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    “Ketika data sudah valid, kami meringkus tersangka di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB. Awalnya, dia membantah. Tapi kami mendapatkan bukti sabu dari rumah itu. Akhirnya Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi,” ungkap Komar.

    Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Komar, Sat Reskoba Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku. “Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar. [suf]

  • Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakak-adik di Tambaksari Kota Surabaya kompak berjualan sabu. Akibat perbuatannya, Kedua kakak adik berinisial RP (28) dan SA (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya sempat berkilah. Mereka tidak mengakui berjualan sabu. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan hampir dua bulan lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 poket sabu siap edar dengan berat total 5,27 gram.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita dalami kita dapat kepastian bahwa kakak beradik ini memang menjadi bandar,” kata Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (22/11/2023).

    Daniel menjelaskan bahwa 21 poket sabu yang ditemukan petugas itu disembunyikan di dalam kolong tempat tidur dengan dibungkus kotak hitam. Keduanya pun pasrah saat digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan keduanya, sabu yang mereka dapat dari seseorang bernama SOL. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Tuwowo dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan kakak beradik ini bisa order hingga 6 gram sabu.

    “Per gramnya dihargai Rp 900 ribu. Mereka ini sistemnya utang. Jadi kalau laku baru dibayar,” imbuh Daniel.

    Sistem penjualan sabu dari kakak beradik Tambaksari ini diecer dalam bentuk paket hemat. Nantinya, RP dan SA saling mencari pembeli. Kalau SA bisa menghabiskan 1 gram penjualan, maka akan diberi bonus Rp 150 ribu. Keduanya mengakui telah menjadi bandar jalanan sejak 6 bulan lalu. Dalam sekali order, mereka meraup untung  Rp 1,5 juta.

    BACA JUGA:

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    “Motifnya mereka berjualan karena kebutuhan ekonomi ya. Jadi keduanya ini pengangguran,” pungkas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua kakak beradik asal Tambaksari ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh dua pengunjung berinisial MCA dan AV.

    Modus operandi kedua pelaku dalam menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas II 2A Kediri itu adalah dengan mencampurkan dengan nasi putih.

    Kepala Lapas Hanafi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.WIB ketika pengunjung MCA (19) mendaftar kunjungan penitipan barang yang ditujukan kepada SSA salah satu Warga Binaan Lapas Kediri.

    Pria asal Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu datang ke Lapas Kediri dengan diantar oleh salah satu temannya berinisial AV.

    “Setelah MCA diperiksa barang bawaannya oleh petugas penggledahan dan dilanjutkan penggeledahan melalui Xray, petugas Lapas Kediri menemukan dugaan narkoba yg di campur nasi” Jelasnya.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Terima Penghargaan dari Menteri PAN-RB

    Setelah diamankan, pihak Lapas Kediri langsung berkoordinasi dengan Sat Natkoba Kota Kediri. Selanjutnya MCA (19) dan AV bersama barang bukti 1 Smartphone, KTP dan 3 Nasi Bungkus yang diduga tercampur obat-obatan terlarang telah diserahkan kepada pihak Polresta Kediri.

    Hanafi mengapresiasi petugas Lapas Kediri karena memiliki integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan SOP sehingga barang terlarang seperti narkoba tidak masuk ke dalam lapas.

    “Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Lapas Kediri untuk terus berkomitmen dalam memerangi Narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Basic to basic,” tegasnya. [nm/ted]

  • Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Pantai Kenjeran jadi tempat Double Date anak SMA sambil pesta miras, Senin (20/11/2023) malam.

    Akibatnya 3 laki-laki dan 2 perempuan berhijab diciduk Satpol PP Surabaya untuk dimintai keterangan menjalani pembinaan.

    M. Fahmi tim PAM Batu-Batu Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya awalnya menggelar giat operasi untuk memantau situasi di wilayah pantai Kenjeran (batu-batu). Oleh beberapa warga, anggota Satpol PP yang sedang giat dilapori adanya pelajar SMA yang pesta miras sambil pacaran.

    “Para pelajar tersebut dijaring dalam keadaan mabuk. Ngomongnya sudah ndlewer dan mulutnya bau alkohol,” kata Fahmi.

    Setelah diperiksa, petugas menemukan satu botol miras Arak Bali yang tersisa 100ml. Selain itu, petugas mendapati bahwa kelima siswa yang terjaring berasal dari sekolah yang sama. Kelimanya pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP Surabaya.

    “Kelimanya mengakui kalau baru pesta miras. Jadi kami lakukan pendataan dan pembinaan secara humanis,” imbuh Fahmi.

    Fahmi menegaskan bahwa pihak Satpol PP kota Surabaya juga sudah mengajukan tes urine kepada puskesmas untuk mengetahui apakah kelima pelajar yang diamankan terlibat penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

    “Untuk tes urine, kami sudah hubungi puskesmas. Untuk tes urine tersebut akan dilakukan besok pagi,” tegas Fahmi. (ang/ted)