Kasus: Narkoba

  • Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Magetan (beritajatim.com) – Satu anggota Polres Magetsn diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Dia adalah Bripka AS, salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba.

    AS terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus narkoba tahun 2022 lalu. Pun, saat ini telah menjalani hukuman.

    Polres Magetan telah melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dari Dinas Kepolisian kepada salah satu personil Polres Magetan. Upacara berlangsung di halaman mako Polres polres Magetan, Senin (11/12/2024).

    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan bertindak sebagai inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka AS, karena terbukti telah melakukan sebuah pelanggaran KKEP (Kode Etik Profesi Polri)

    Dasar hukumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, terkait jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan Rekomendasi PTDH.

    Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 Nopember 1023 tentang PTDH, di Lapangan Polres Magetan, tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan, sehingga Kapolres hanya mencoret foto polisi tersebut.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan saksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.” ungkap Ridwan

    Keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang yang singkat, melalui proses yang penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan. Hingga akhirnya keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap personil yang melanggar.

    Ini komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal.

    “Tentunya, bagi anggota yang punya prestasi yang dia melakukan pekerjaan dengan baik, kami juga berikan reward. Tentunya ini hal yang berimbang. Di satu sisi ada personil yang tidak baik, tapi kita juga memberikan penghargaan pada personil yang baik,” jelas Ridwan.

    “Laksanakan tugas dengan secara profesional dan cukup kita untuk tidak berbuat masalah dan pelanggaran, itu sudah lebih baik perbanyak berdoa semoga kita semua yang sudah baik selalu si lindungi di jaga aib kita, dan keluarga selalu di berikan perlindungan,” pesan Ridwan pada seluruh anggota. [fiq/beq]

  • Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua anggotanya. Masing-masing berinisial S dan R, sama-sama berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta.

    Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep. Namun dua anggota yang di-PTDH tersebut tidak hadir.

    “Upacara PTDH ini diselenggarakan secara ‘absentia’ atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (11/12/2023).

    Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023, tertulis bahwa Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/524/XI/2023, Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Upacara PTDH ini sebenarnya merupakan hal yang saya hindari selama berkarir di Polri. Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen tetap harus ditegakkan,” tandas Edo.

    Ia menjelaskan, personel Polri yang telah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.

    “Bagi personel yang lain, mari bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan, untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri,” ucapnya.

    Bripka S diberhentikan dengan tidak hormat akibat tersandung kasus narkoba. Saat ini Bripka S masih menjalani hukuman pidana di lapas selama 6 tahun. Sedangkan Bripka R terkena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas dalam waktu yang cukup lama. [tem/beq]

  • Polsek Benowo Amankan Pengguna Sabu saat Operasi Mantap Brata 

    Polsek Benowo Amankan Pengguna Sabu saat Operasi Mantap Brata 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Benowo mengamankan pengguna sabu saat operasi Mantap Brata, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Operasi yang menyasar kejahatan malam Surabaya itu dilakukan di sejumlah titik di Surabaya Barat.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono saat dikonfirmasi terkait identitas pengamanan dua orang yang menggunakan sabu itu masih belum mau mengungkap identitasnya. Saat ini, dua pengguna sabu itu masih diperiksa oleh petugas kepolisian. “Iya mas. (barang bukti sabu) kecil, masih kami dalami dan sudah ditangani penyidik,” singkatnya.

    Dari informasi yang dihimpun dua orang yang diamankan itu ketahuan saat operasi karena nampak membuang sabu di semak-semak di simpang tiga Jalan Kendung, Sememi, Surabaya.

    Polisi yang berpakaian preman mengetahui gelagat mencurigakan mereka dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut. Petugas kemudian menanyakan kepada mereka, apa yang dibuang di semak-semak.

    Setelah itu, polisi kemudian mengajak mereka ke semak-semak median jalan di mana mereka membuang sabu tersebut dan ditemukan satu klip plastik sabu. Polisi langsung membawa mereka ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyelidikan. (ang/kun)

    BACA JUGA: Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

  • 3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI/Polri dan Pemkot Surabaya akan mengamankan laga Persebaya vs Persija yang akan digelar, Sabtu (09/12/2023) besok di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan ada 281 personel dari jajaran TNI, 1.610 personel dari jajaran Polda Jatim, 867 personel dari jajaran Polrestabes Surabaya dan 252 personel dari jajaran Pemkot Surabaya. Ribuan pasukan itu disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pelanggaran seperti membawa flare, kembang api, Sajam, Narkoba dan Miras ke area stadion.

    “Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu mendatang. Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI, Polri dan Pemkot disiapkan,” katanya, Jumat (08/12/2023).

    Jumlah personel yang mencapai ribuan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi antara petugas keamanan dan berbagai stakeholder yang terlibat. Ia menghimbau agar para penonton yang tidak memiliki tiket untuk tidak memaksa datang ke stadion. “Bagi suporter yang hadir saya harap bisa mematuhi peraturan yang ada dan semuanya berjalan kondusif,” tegas Pasma.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menegaskan pihak kepolisian telah memastikan petugas keamanan dan stakeholder yang terlibat dalam pertandingan Persebaya vs Persija telah memiliki pemahaman yang sama agar pertandingan berjalan dengan lancar. “Rakor kemarin telah menyatukan pemikiran dalam mengamankan jalannya pertandingan yang mempertemukan dua tim besar tersebut,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Persebaya Siap Hadapi El Clasico Melawan Persija

  • Putra Biden Didakwa Ngemplang Pajak Rp 21,7 Miliar!

    Putra Biden Didakwa Ngemplang Pajak Rp 21,7 Miliar!

    California

    Dakwaan baru dijeratkan terhadap Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, oleh Departemen Kehakiman AS. Kali ini, Hunter didakwa gagal membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta (Rp 21,7 miliar) selama empat tahun, padahal dia menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewahnya.

    Seperti dilansir Reuters, Jumat (8/12/2023), dakwaan terbaru untuk Hunter ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada Kamis (7/12) waktu setempat. Putra Biden ini sebelumnya didakwa berbohong soal penggunaan narkoba saat membeli senjata api — dakwaan pidana pertama untuk anak Presiden AS yang menjabat.

    Dalam rentetan dakwaan terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, pekan ini, Hunter yang berusia 53 tahun ini telah didakwa atas tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan. Dia terancam hukuman 17 tahun penjara jika terbukti bersalah.

    Departemen Kehakiman AS menyatakan penyelidikan terhadap Hunter masih berlangsung.

    “Terdakwa (Hunter-red) terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar pajak federal yang dihitung sendiri setidaknya sebesar US$ 1,4 juta yang harus dia bayarkan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun 2019,” demikian bunyi penggalan dokumen dakwaan terhadap Hunter.

    Disebutkan juga dalam dokumen dakwaan tersebut bahwa Hunter malah menghabiskan sejumlah besar uang “untuk obat-obatan, penghibur dan pacar, hotel mewah dan properti sewaan, mobil-mobil eksotis, pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya”. Uang sebesar US$ 70.000 (Rp 1 miliar) digunakannya untuk rehabilitasi narkoba.

    Pengacara Hunter, Abbe Lowell, dalam pernyataannya menegaskan kliennya telah melunasi pajaknya. Lowell justru menuduh jaksa khusus AS, David Weiss, yang memimpin penyelidikan terhadap Hunter, telah mengingkari perjanjian sebelumnya.

    Lihat juga Video: Lima Senator Meminta Biden untuk Berlakukan Larangan ke China

    Weiss ditunjuk menjadi jaksa Delaware oleh mantan Presiden AS Donald Trump, dan ditetapkan sebagai jaksa khusus oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada Agustus lalu.

    “Jika nama belakang Hunter bukan Biden, dakwaan di Delaware, dan sekarang di California, tidak akan pernah diajukan,” sebutnya.

    Gedung Putih menolak untuk berkomentar atas dakwaan tersebut.

    Belum diketahui secara jelas kapan Hunter akan hadir dalam persidangan kasusnya ini.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu sebarat 1 kilogram.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sabu seberat 1 kilogram itu diperoleh dari tangan BS (39) warga Kabupaten Sampang. Ia ditangkap usai mengambil paket dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan. “Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” terangnya, Kamis (7/12/2023).

    Dari pengakuan pelaku, ia mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari inisial F yang saat ini masih DPO. Sabu itu dikirim oleh F dari Pontianak ke Bangkalan dengan menggunakan alamat fiktif. “Jadi pelaku BS ini mengambil sabu ke kantor dengan berbekal resi pengiriman,” imbuhnya.

    Anehnya, Pelaku mengaku sebenarnya telah mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh F tersebut merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa sebanyak serupa 2 kali pengiriman namun lolos dari pantauan petugas. “Sebelumnya sudah dua kali mendapat kiriman sabu, beratnya juga sama yakni satu kilo, dan baru pengiriman ketiga kalinya ini terendus oleh petugas,” ujarnya.

    Selain itu, BS juga mengatakan mendapatkan upah Rp 8 juta dari F jika berhasil mengirimkan sabu itu ke pembeli. Rencananya, barang seberat 1 kilogram itu akan diantar ke A yang saat ini masih DPO. “Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp 8 juta dengan rincian Rp 2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp 5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” tambahnya.

    Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus. “Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kunjungi Bangkalan, Kaesang Bungkam Ditanya Soal Ade Armando

  • Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

    Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi satuan paling berprestasi. Dua satuan itu mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan No.01, Surabaya, Senin (04/12/2023).

    “Prestasi ini bukanlah akhir dari perjalanan melainkan awal dari tanggung jawab untuk terus berinovasi dan memotivasi teman sejawatnya dan menjadi teladan bagi seluruh anggota Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Pasma Royce dalam amanat upacara.

    Dua kesatuan di Polrestabes Surabaya itu mendapatkan penghargaan usai Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas pulau Sumatera dan Jawa. Lalu, Satlantas Polrestabes Surabaya juga diganjar penghargaan usai merumuskan aplikasi tilang ETSP (Elektronik Teguran Simpatik Presisi) lalu juga peluncuran program bodycam untuk memudahkan aktivitas dan tugas personel lalu lintas di lapangan.

    Selain dua kesatuan itu, Kapolrestabes Surabaya juga memberikan penghargaan kepada tim Respati dengan capaian berbagai tangkapan penjahat jalanan di Surabaya. Total, ada 36 anggota Polrestabes Surabaya yang mendapat penghargaan ini.

    “Penghargaan ini sejalan dengan semangat Hari Kesadaran Nasional sebagai wujud Apresiasi terhadap Kontribusi luar biasa yang telah diberikan dalam menjaga kamtibmas, memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” imbuh Pasma.

    BACA JUGA:

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Dalam kesempatan ini, Pasma juga berpesan kepada anggotanya untuk tetap menjaga netralitas dan independensi jelang Pemilu 2024. Apalagi jelang hari pemilihan berhembus isu miring terkait institusi Polri yang ‘cawe-cawe’ dalam Pemilu 2024. Ia berkomitmen akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024.

    “Hindari setiap tindakan yang berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu agar terhindar dari polemik dan penafsiran negatif serta upaya yang mendiskreditkan Institusi Polri,” tutupnya. [ang/but]

  • Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Agus Anugerah Yahono. Dalam tuntutan disebutkan Terdakwa dinilai terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3,4 gram.

    ” Menuntut pidana penjara selama 5 tahun denga perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

    Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian Yohanes dan Terdakwa bersepakat untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

    “Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan,” Kata saksi Yohanes.

    Masih kata Yohanes, sebelum kiriman tersebut dia sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

    Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

    Sementara JPU menanyakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

    “Saat barang sudah sampai baru saksi telepon yang mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

    Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. “Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,” ucapnya.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

    Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

    Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. [uci/ted]

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Tiga Pemuda Jombang Dibekuk Polisi

    Tiga Pemuda Jombang Dibekuk Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Tiga pemuda dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Ngoro. Mereka adalah Dicky, Adi, serta Sholeh.

    Dicky dan Adi, warga Desa Kauman, sedangkan Sholeh warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro. Dicky sebagai bandar, kemudian Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan. “Ketiganya kita tangkap di rumah Dicky,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Minggu (3/12/2023).

    Sasmito menjelaskan, Dicky sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan sebagai pengedar. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, dia mengajak Adi dan Sholeh. Tugasnya, mengantar sabu kepada pembeli dengan cara ranjau.

    Apa yang dilakukan oleh Dicky akhirnya terendus polisi. Sat Reskoba Polres Jombang mendapat informasi bahwa rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.

    BACA JUGA: Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    “Nah, pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, kami bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku sedang pesta sabu di rumah itu. Mereka tidak bisa berkutik. Karena kami juga menemukan barang bukti di lokasi,” katanya.

    Barang bukti tersebut berupa 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.

    “Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sasmito Komar. [suf]