Kasus: Narkoba

  • Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil meringkus pengedar narkotika dan menyia sebanyak 87,88 gram Sabu Sabu.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MSW (27) sebagai pengedar sabu-sabu dan Pil dobel L di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (19/12/2023).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab. Kediri

    “Sehingga kami bersama anggota langsung bergerak ke Jalan Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MSW (27) diketemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 8  klip plastik dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan pil dobel L sebanyak 280 butir.

    “Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MSP (27) domisili di Krian Kab Sidoarjo” terang Iptu Bowo.

    Dari tangan tersangka MSP di Krian Sidoarjo diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 25 klip plastik kecil dengan berat 84, 64 gram beserta plastik pembungkusnya, beber Kasat Resnarkoba

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” jelasnya

    Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

    “Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” kata Iptu Bowo.

    Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.

    “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” tutup Iptu Bowo. [nm/ted]

  • Terlibat Kasus Narkoba, Polres Malang Pecat Anggotanya

    Terlibat Kasus Narkoba, Polres Malang Pecat Anggotanya

    Malang (beritajatim.com)– Satu anggota Kepolisian Resor Malang dipecat dari korps Bhayangkara. Personel berinisial FH yang bermasalah itu, masuk kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Adapun pemecatan ini dilakukan karena anggota tersebut terlibat kasus narkoba.

    Pemberhentian ini tepat pada Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).

    Upacara HKN merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Upacara dilakukan sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, Upacara HKN dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro sementara peserta upacara adalah seluruh personel Polres Malang beserta ASN. Upacara dimulai pukul 07.30 WIB, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih.

    Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, mengingatkan kepada seluruh personel untuk menjaga amanah institusi insan Bhayangkara, yaitu melindungi, mengayomi, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Besar harapan saya, momentum Hari Kesadaran Nasional ini, mampu memotivasi personel Polri yang lain untuk berprestasi lebih baik lagi. Serta mendukung saya mewujudkan Polri yang presisi dalam memenuhi harapan masyarakat,” tegas Kompol Wisnu di Polres Malang, Senin (18/12/2023).

    Wisnu menjelaskan, pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang melanggar. Polisi yang diberhentikan adalah Aipda FH yang dipecat karena terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas.

    Dalam upacara tersebut, personel polisi yang dipecat tidak hadir karena telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. FH yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Baru saja kita lakukan proses, penggantian yang bersangkutan dari foto dinas menjadi pakaian batik, menandakan yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak lagi berada di dalam kesatuan Polres Malang ini,” kata Wisnu.

    Wisnu berpesan kepada seluruh personel Polres Malang, untuk selalu menjalin kerjasama dan bersinergi dengan Kesatuan TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat pada berbagai tingkatan, baik secara formal maupun informal.

    Kompol Wisnu juga berpesan kepada seluruh anggotanya untuk mengurangi pelanggaran yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun institusi. Himbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi kepolisian.

    “Saya menghimbau untuk mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan, instrospeksi diri, hindari segala bentuk pelanggaran yang berakibat sangsi pemecatan,” pungkasnya.

    Adapun Aipda FH yang bermasalah dan dikeluarkan dari Polri, pernah bertugas sebagai anggota Propram atau Provost Polres Malang. FH terlibat jaringan narkoba dan tertangkap di Jawa Tengah. (Yog/Aje)

  • Tentara Thailand Bunuh 15 Penyelundup Narkoba dalam Baku Tembak

    Tentara Thailand Bunuh 15 Penyelundup Narkoba dalam Baku Tembak

    Jakarta

    Tentara-tentara Thailand membunuh 15 tersangka penyelundup narkoba dalam baku tembak di distrik terpencil di utara dekat perbatasan Myanmar.

    Seorang pejabat militer mengatakan, baku tembak pada Sabtu malam itu terjadi di distrik Mae Fah Luang di provinsi Chiang Rai, dekat dengan “Segitiga Emas” tempat bertemunya Thailand, Myanmar dan Laos, yang telah lama menjadi pusat penyelundupan.

    Setelah baku tembak, petugas menemukan 17 tas berisi lebih dari dua juta tablet amfetamin, kata pejabat militer tersebut kepada AFP, Senin (18/12/2023).

    “Kami belum bisa mengidentifikasi apakah 15 orang itu semuanya warga Thailand atau bukan,” ujarnya tanpa mau disebutkan namanya.

    Myanmar adalah produsen utama amfetamin ilegal, banyak di antaranya dikirim melalui Thailand dan Laos.

    Myanmar terus berada dalam kekacauan dan perekonomiannya lumpuh sejak kudeta militer pada Februari 2021, namun produksi obat-obatan sintetis di negara bagian Shan yang bermasalah, sudah berkembang pesat sebelum kudeta terjadi.

    Baku tembak mematikan antara patroli militer dan penyelundup narkoba sering terjadi di kawasan hutan perbukitan di sepanjang perbatasan utara Thailand dengan Myanmar.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Awalnya Hobi Nyabu, Penjual Nasi Goreng Nekat Jadi Bandar

    Awalnya Hobi Nyabu, Penjual Nasi Goreng Nekat Jadi Bandar

    Surabaya (beritajatim.com) – Awalnya, penjual nasi goreng di Surabaya berinisial DA doyan bahkan hobi nyabu. Dia pun nekat menjadi bandar sabu sampai akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (1/12/2023).

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena kos-kosan penjual nasi goreng itu sering didatangi tamu tidak dikenal. Setelah masa penyelidikan selama 2 bulan, polisi memastikan DA adalah salah satu bandar narkoba di Surabaya.

    “Dia biasa mangkal di kawasan Tambak Asri,” kata Khusen, Sabtu (16/12/2023).

    Polisi pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kosnya. Alhasil, petugas menemukan 50,6 gram sabu yang belum ia jual.

    Ia pun harus rela digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan tangan terborgol. Dari pengakuannya, sabu ini milik seseorang yang saat ini masih dikejar.

    “Untuk jaringannya masih kami dalami. Mohon bersabar ya,” imbuh Khusen.

    DA mengaku bahwa ia awalnya adalah seorang pengguna. Namun karena ditawari temannya, ia tergiur dengan keuntungan menjadi bandar. Ia mengakui beberapa kali mengurangi porsi penjualannya untuk digunakan pribadi.

    “Karena kebutuhan saja pak. Makanya saya nekat berjualan,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan akan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. Pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah, bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.

    Kapolda menambahkan, peran aktif masyarakat untuk perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Memberikan informasi kepada kepolisian, mendukung program-program pencegahan, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkoba adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil bersama,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Kapolda Jatim dalam penekanannya mengatakan. Rehabilitasi dan pemulihan, selain penegakan hukum, Polda Jatim juga akan fokus pada upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi para korban narkoba melalui upaya restorative justice dan keterlibatan masyarakat dalam membantu mereka yang terjerat narkoba untuk kembali ke jalur yang benar sangat diperlukan. “Kita harus memandang mereka sebagai saudara-saudara kita yang membutuhkan dukungan dan bimbingan,” ucapnya.

    Edukasi dan pencegahan. Juga menjadi penekanan, pasalnya pendidikan dan pencegahan adalah kunci utama dalam upaya anti-narkoba. “Kami akan terus melakukan program-program seperti road show generasi emas tanpa narkoba, kampung bebas narkoba, audiensi kepada para pengasuh pondok pesantren, edukasi di sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan komunitas, agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya,” ungkas Kapolda Jatim dalam penekanannya.

    Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur ini relatif cukup besar, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran gelap ini mulai dari penegakan hukum, dengan mengungkap kasus-kasus yang besar sampai dengan program-program pencegahan.

    “Seperti yang kita laksanakan sekarang, kita melaksanakan road show dengan sasaran para pelajar, kita akan melakukan penguatan daya cegah dan daya tangkal di lingkungan sekolah, karena memang terindikasi sudah mulai masuk ke tempat-tempat pendidikan,” tandasnya.

    Untuk roadshow ini bukan hanya dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) saja, tetapi juga bersama-sama dengan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jatim, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim dan Bidang Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim.

    Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan, bahaya narkoba tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tapi juga dilihat dari aspek sosial, aspek kesehatan. Baik kesehatan fisik maupun secara mental.

    “Jadi hari ini saya bersama teman-teman Dirbinmas, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi menyampaikan kepada seluruh sekolah yang hadir supaya bisa membangun adah di lingkungan sekolahnya, bisa itu masuk kedalam organisasi OSIS atau mungkin berdiri sendiri semacam satuan tugas, atau membentuk komunitas,” jelasnya.

    “Gunanya untuk menutup ruang gerak supaya para pengedar tidak bisa masuk ke sekolah, kalo pun ada upaya, kita bisa segera mendeteksi secara awal dan bisa lakukan koordinasi kepada penegak hukum untuk dilakukan pengungkapan, yang paling banyak peredaran narkoba di Jawa Timur ini ada sabu-sabu, obat keras berbahaya atau pil koplo. Kita terus melakukan penangkapan kepada para bandarnya,” ujarnya. [uci/kun]

  • Heboh 2 Mafia Berbahaya Italia Ditangkap Saat Pesta-Belanja

    Heboh 2 Mafia Berbahaya Italia Ditangkap Saat Pesta-Belanja

    Roma

    Dua mafia berbahaya Italia yang menjadi buronan kepolisian berhasil ditangkap pekan ini. Salah satu mafia ditangkap di sebuah pesta, sedangkan satu mafia lainnya ditangkap saat berbelanja di supermarket.

    Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Kamis (14/12/2023), Kepolisian Naples menuturkan pada Kamis (13/12) waktu setempat bahwa Gaetano Angrisano (31), yang merupakan anggota klan yang berkuasa di area Scampia yang terkenal di Italia bagian selatan, telah ditangkap.

    Sekitar 18 bulan lalu, Angrisano dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan perdagangan narkoba. Dia dijuluki “hantu” yang “lolos dari borgol selama satu setengah tahun”.

    Namanya bahkan masuk dalam daftar “100 buronan paling berbahaya” yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Italia.

    Namun setelah memastikan informasi bahwa Angrisano akan menghadiri pesta yang digelar di kompleks perumahan sosial setempat pada Rabu (13/12) malam, sekitar 250 polisi mengepung blok tersebut agar “tidak ada yang bisa masuk atau keluar”.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Mereka memaksanya keluarga. Angrisano, yang diundang ke sebuah pesta, harus meninggalkan teman dan kerabatnya sesaat setelah kuenya dipotong,” demikian pernyataan Kepolisian Naples.

    Sementara itu, di Torvaianica — sebuah kota pesisir di selatan Roma, kepolisian menangkap seorang mafia berusia 52 tahun yang tidak disebut namanya. Pada November lalu, mafia itu dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun penjara atas dakwaan terlibat asosiasi mafia dan perdagangan senjata serta narkoba.

    “Dia terlihat di wilayah Lazio saat berbelanja di supermarket dan segera ditangkap,” sebut kepolisian setempat dalam pernyataannya pada Kamis (14/12) waktu setempat.

    “Dia menjadi tokoh kejahatan terorganisir terkemuka di (wilayah selatan) Salento pada dekade pertama tahun 2000-an,” imbuh pernyataan tersebut.

  • Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga remaja dan satu orang masih di bawah umur, digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, usai kedapatan membeli narkotika golongan satu jenis sabu.

    KBO Satresnarkoba, Iptu Safriwanto saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya yang melakukan penangkapan kepada tiga orang remaja di antaranya inisial MT (29), IE (20) kemudian satu pelaku masih di bawah umur bahkan duduk di bangku sekolah Madrasah Aliyah (MA).

    “Yang kita amankan semua ada tiga orang, satu masih di bawah umur,” terangnya, Rabu (13/12/2023).

    Ia menambahkan, dalam proses pembelian, ketiga remaja ini mempunyai peran yang berbeda yakni siswa Madrasah bersama inisial IE menyediakan uang dengan cara patungan. Kemudian inisial MT yang membeli sabu.

    “Saat berada di mapolres dan di tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, sebelumnya menyebar video amatir yang mengambarkan kejadian penangkapan tiga orang remaja, pelaku penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di pinggir jalan raya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

    Dalam video itu, pelaku diringkus oleh sejumlah aparat berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah itu pelaku lalu dimasukkan ke dalam mobil berwana putih. Sontak, kejadian itu menyita perhatian warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. [sar/ian]

  • Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Jombang (beritajatim.com) – Oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Gudo, Haliman, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Dia dibekuk usai melakukan transaksi narkoba di tepi jalan Desa Sukopinggir.

    Ironisnya, pelaku menjual pil koplo tersebut kepada para petani yang ada di desanya. Alasannya, obat terlarang tersebut bisa menghilangkan capek-capek. Bisnis haram guru ngaji ini akhirnya terendus petugas. Haliman pun ditangkap.

    “Selain menangkap pelaku pada Selasa (5/12/2023), kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Rabu (13/12/2023).

    Selain itu, lanjut Komar, pihaknya juga menyita 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; plastik klip kosong; sedotan bekas potongan plastik kosong; botol plastik yang terangkai sedotan; bekas bungkus rokok berisi pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

    “Total pil dobel L yang kami sita sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan ang tunai Rp110.000. Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

    Komar mengatakan bahwa pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Nah, pada Desember 2022 dia ‘lulus’ dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Sejak itu, Haliman berusaha memperbaiki citra dirinya.

    Termasuk dia membantu mengajar mengaji di musala untuk anak-anak di desanya. Namun Haliman tidak bisa istikamah. Dia kembali tergiur untuk kembali ke bisnis lamanya. Sejak April 2023, pelaku kembali berjualan narkoba.

    Alasannya, untuk mencukup kebutuhan sehari-hari. Namun, sambung Komar, dalih tersebut tidak bisa digunakan untuk pembenaran. Karena apa yang dilakukan Haliman melanggar hukum. “Makanya, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkas Komar. [suf]

  • Myanmar Jadi Penghasil Opium Terbesar Dunia, Lampaui Afghanistan

    Myanmar Jadi Penghasil Opium Terbesar Dunia, Lampaui Afghanistan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Myanmar kini menjadi produsen opium terbesar di dunia pada 2023, melampaui Afghanistan.

    Laporan terbaru dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyatakan Myanmar memproduksi sekitar 1.080 metrik ton opium pada tahun ini. Opium merupakan bahan penting untuk memproduksi heroin.

    UNODC memperkirakan produksi opium pada 2022-2023 di Myanmar berada pada tingkat tertinggi selama lebih dari 20 tahun.

    Mereka juga mengatakan budidaya opium di negara Asia Tenggara ini menjadi lebih canggih, dengan peningkatan investasi dan praktik yang lebih baik sehingga hasil panen memuaskan.

    Daerah budidaya utama di Myanmar berada di Shan bagian utara. Shan menyumbang sekitar 88 persen dari 41.300 hektare opium di seluruh negeri.

    UNODC juga menyebut di Shan bagian timur, perkiraan rata-rata hasil opium per hektar meningkat dari 19,8 kilogram pada tahun lalu menjadi 29,4 kilogram pada tahun 2023.

    Selain itu, PBB mengatakan penanaman juga meningkat di negara bagian Kachin utara dan di negara bagian Chin, perbatasan Myanmar dan India.

    Wilayah perbatasan “Segitiga Emas” antara Myanmar, Laos dan Thailand telah lama menjadi sarang produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang, khususnya metamfetamin dan opium.

    Perkiraan total nilai “ekonomi candu” Myanmar meningkat antara $1 miliar hingga $2,4 miliar – setara dengan 1,7 hingga 4,1 persen dari PDB negara itu pada tahun 2022.

    Perekonomian Myanmar hancur akibat konflik dan ketidakstabilan usai militer mengambil alih kekuasaan pada 2021, sehingga mendorong banyak petani untuk menanam opium.

    Akses yang buruk terhadap pasar dan infrastruktur negara, serta inflasi yang merajalela juga berperan.

    Afghanistan selaku produsen obat-obatan terlarang terbesar di dunia selama beberapa tahun, mengalami keruntuhan budidaya usai pemerintah Taliban berjanji mengakhiri produksi obat-obatan terlarang.

    Angka produksi opium di Afghanistan merosot sekitar 95 persen menjadi sekitar 330 ton menyusun gegara larangan Taliban.

    Tanaman opium menyumbang hampir sepertiga dari total produksi pertanian Afghanistan. Namun, area yang digunakan untuk tanaman opium menyusut dari 233.000 hektar pada akhir 2022 menjadi 10.800 hektar pada 2023.

    Juru bicara Taliban Afghanistan Zabihullah Mujahid mengatakan opium telah “diberantas”.

    Namun, dia mengakui penderitaan para petani yang terpaksa beralih ke tanaman yang kurang menguntungkan.

    “Saat ini mereka sudah berhenti menanamnya, tetap di masa depan tidak bisa dijamin karena masyarakat menghadapi banyak masalah,” ujar Mujahid.

    (isa/dna)

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja