Kasus: Narkoba

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Desember 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial AY (25) dan MN (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

    AY diamankan di sebuah rumah kontrakan pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2023. Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 4,84 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. Sabu tersebut disembunyikan AY di dalam kotak bening bekas pasta gigi.

    Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni timbangan berwarna silver dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Sementara itu, MN diamankan di rumahnya pada pukul 13.03 WIB pada tanggal 16 Desember 2023. Dari tangan MN, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 14,45 gram yang di bagi di empat tempat berbeda. Masing-masing tempatnya diberi penanda huruf A hingga D.

    Untuk huruf A ada satu plastik bening dengan berat 4,90 gram. Sedangkan dalam tempat bertanda B dibagi lagi menjadi lima plastik bening dengan masing-masing berat 0,54 hingga 1,12 gram.

    Lalu pada tempat bertanda C, pelaku MN membaginya lagi dengan enam plastik sabu bening yang siap edar. Masing-masing plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,51 hingga 0,57 gram setiap plastik.

    Kemudian di tempat bertanda huruf D, pelaku membagi dengan 6 plastik yang berbeda-beda isinya. Dari enam plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,29 hingga 0,38 gram.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Makung. [ada/beq]

  • Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 21,5 kilogram beserta alat hisap sabu (bong). Selain itu juga ganja kering 6 kilogram dan pil ekstasi 361 butir.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

    “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky.

    Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yaitu 2.468.896 butir pil dobel L berlogo Y dari 30 perkara pelanggaran UU Kesehatan, 1 senjata tajam dari 1 perkara TPPO, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Perikanan, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kemudian 17 senjata tajam dari 17 perkara UU Darurat, 3 handphone, kaos, jaket, dan celana panjang dari 3 perkara UU Perlindungan Anak, 98 dokumen dan barang bukti lainnya dari 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

    Selain itu, 123 dokumen dan barang bukti lainnya dari 123 perkara Oharda, 1 dokumen dan barang bukti lainnya dari 1 perkara UU Cukai, Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda,” ujarnya.

    Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya. [uci/beq]

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir narkoba yang diamankan Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya ternyata sudah meranjau 49 bungkus dari 50 bungkus yang dibawa dari Sumatera. 49 bungkus sabu yang dibungkus teh cina itu diranjau di parkiran RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu nekat menjadi kurir sabu karena upah hingga ratusan juta. Mereka berangkat dari rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 2 Desember 2023. Mereka membawa 14.000 butir ekstasi dan 50 bungkus sabu. Barang bukti ekstasi khusus diranjau di Kota Palembang. Sedangkan barang bukti sabu khusus diranjau di Surabaya.

    “Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Sesampainya di Surabaya, pasutri yang terancam hukuman mati itu menginap di hotel Great Diponegoro. Mereka mendapat arahan dari K untuk meranjau sabu ke RS PHC. Tahap pertama, 20 bungkus sabu ditaruh di halaman luar RS PHC. Sedangkan, 29 bungkus diranjau di halaman parkir RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu masih menyisakan satu paket sabu yang harus diantar. Namun, Iptu Idham Salasa beserta timnya lebih dahulu memborgol tangan keduanya. Saat diamankan, satu bungkus yang tersisa itu berisi 1,2 kilogram sabu. Saat diinterogasi, Pasutri ini mengakui bahwa masih ada 142 kilogram sabu di rumahnya di Sumatera Utara. Total, ada 144 kilogram sabu yang diamankan oleh polisi. (ang/ian)

  • Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – S-K, warga Kelurahan Karangwaru Kabupaten Tulungagung tidak bisa merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya. Padahal pria paruh baya tersebut sudah merencanakan akan menggelar pesta ganja bersama kawan-kawannya pada tahun baru mendatang.

    Impian S-K itu seketika sirna, saat Satreskoba Polres Blitar menggeledah rumahnya. Di sana, polisi menemukan 1,15 gram ganja kering yang rencananya akan digunakan S-K untuk pesta di malam tahun baru nanti.

    “Saat digeledah kami temukan ganja kering disaksikan oleh ketua RT dan RW, di hadapan tokoh masyarakat dan petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut (ganja kering) adalah miliknya,” kata AKP Wardi Waluyo, Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Rabu (20/12/23).

    Penangkapan S-K ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya digerebek oleh petugas di rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan Satreskoba Polres Blitar Kota mendapati sebuah paket ganja kering seberat 1,15 kilogram. Selain hendak digunakan pesta di malam pergantian tahun, ganja kering itu akan ia edarkan ke sejumlah wilayah di Tulungagung dan sekitarnya.

    “Kalau pengakuannya dia sudah hampir setengah tahun, berarti ada rangkaian dari kasus kemarin kemudian kini dia mengedarkan di sekitaran Tulungagung termasuk di akhir tahun rencananya digunakan untuk kelompok dia,” imbuhnya

    Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah menjual ganja sejak setengah tahun yang lalu. Pria asal Tulungagung tersebut mengaku membeli barang haram itu dari salah satu bandar yang ia kenal.

    Ganja kering tersebut oleh pelaku dibeli dengan harga 10 juta rupiah. Kemudian barang haram yang telah dibeli itu, oleh pelaku diedarkan ke sejumlah rekannya serta beberapa orang baru.

    “Pengakuan pelaku sudah mengedarkan ganja ini sejak setengah tahun lalu, dia juga pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya.

    Kini Satreskoba Polres Blitar Kota sendiri saat ini terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di wilayah Blitar dan Tulungagung ini. Saat ini petugas mencoba melacak jaringan pengedar narkoba jenis ganja ini.

    Pengejaran terhadap bandar pun juga akan terus dilakukan. Untuk membersihkan wilayah Blitar dan sekitarnya dari jaringan narkotika.

    “Kami masih berusaha masuk ke jaringan karena untuk masuk ke jaringan narkoba memang sulit tapi kami masih coba,” pungkasnya. (owi/kun)

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir yang diamankan Polrestabes Surabaya sempat meranjau 40.000 pil ekstasi di Palembang. Pasutri berinisial MT dan RT itu berangkat dari Sumatera untuk mengambil 14 bungkus ekstasi di pesisir pantai depan Vihara Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai atas perintah bandarnya berinisial K.

    Setelah mengambil 14 bungkus ekstasi dengan total berat 40.000 ekstasi, pada 2 Desember 2023, ia diperintah oleh K (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 185 bungkus teh cina.

    “Pada tanggal 3 Desember 2023, kedua tersangka diperintahkan untuk mengirim ekstasi dan sabu itu ke Palembang dan Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Mereka lantas membeli mobil Kijang Innova warna Silver sebagai sarana untuk mengantarkan barang haram itu sesuai perintah. Ia menaruh barang pil ekstasi itu di beberapa lokasi di Palembang.

    Pasutri itu pun melanjutkan perjalanan darat mereka menuju pulau Jawa, dengan membawa 50 bungkus sabu. Sesuai perintah, tujuan mereka berikutnya adalah Kota Surabaya. Saat pertama kali menginjakan kaki di kota Pahlawan, mereka menuju hotel Great Diponegoro untuk istirahat. Beberapa hari kemudian, K kembali memerintahkan meranjau sabu di beberapa tempat di Surabaya.

    “Sudah diranjau di Surabaya sebanyak 2 kali. Pertama 20 bungkus lalu 29 bungkus,” imbuh Pasma.

    Setelah meranjau di lokasi kedua, pasutri asal Sumatera ini ditangkap oleh Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Idham Salasa. Dari pengamanan inilah, Iptu Idham bersama timnya harus kembali ke Sumatera untuk mendapatkan barang bukti 144 kilogram sabu yang belum sempat dikirimkan.

    Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023). Pasutri asal Sumatera itu bertugas mengantarkan sabu ke Jawa Timur utamanya kota Surabaya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto saat pers rilis di Polrestabes Surabaya mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari patroli siber dan informasi yang masuk ke petugas kepolisian bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Setelah kami selidiki, pasutri berinisial MT dan RT itu sedang berada di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat diamankan, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. (ang/ian)

  • Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China,  Kena Vonis 18 Tahun

    Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China, Kena Vonis 18 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Sudar menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar pada Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba berjenis sabu seberat 5,2 kilo yang dikemas dalam teh China.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp5 Miliar, subsider delapan bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan.

    Putusan Hakim Lebih Ringan

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp 5 Miliar, Subsidair  12 bulan penjara.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima,

    ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Awal Mula Penangkapan

    Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL Mencho (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk menerima sabu milik EL Mencho, karena Boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

    Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp 400 ribu, hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (Uci/Aje)

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Aparat Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berani menjadi pengantar 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023).

    Pasutri yang berasal dari Sumatera ini ditugaskan untuk mengirim sabu ke Jawa Timur khususnya kota Surabaya.

    Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jawa Timur, saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kasus narkotika ini terkuak dari patroli online dan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Kami langsung menyelidiki dan menemukan bahwa pasutri dengan inisial MT dan RT itu sedang menginap di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Kami segera melakukan penangkapan,” kata Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat ditangkap, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. Mereka mengaku sedang transit dan menunggu instruksi dari bosnya untuk mengirim sabu itu ke seseorang di Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

    Setelah diperiksa, pasutri dari Sumatera ini mengakui kepada petugas bahwa ada 142,8 kilogram sabu di sebuah rumah sewaan di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas segera menuju ke lokasi yang disebutkan dan menemukan 134 paket sabu bermerek teh cina.

    “Jumlah total barang bukti sabu yang kami sita dari tersangka adalah 144,061 kilogram,” tambah Imam Sugianto.

    Di sisi lain, Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pasutri ini mendapat perintah dari seseorang dengan inisial K. Saat ini petugas sedang mengejar K.

    “Kami sudah menargetkan jaringan atasnya,” ujar Pasma.

    Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ang/ted)

  • Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

    “Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

    Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

    “Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

    Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

    Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

    “Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

    Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

    Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]

  • Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 50 petugas KAI Daop 7 Madiun mengikuti tes urine di Stasiun Blitar, Selasa (19/12/23). Tes urine ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya petugas KAI yang menggunakan narkoba.

    Pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api selama libur Natal serta Tahun baru 2024. Untuk diketahui massa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berlangsung selama 18 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pemeriksaan narkoba kepada masinis, asisten masinis, kondektur, pjl, loket, pramugari kereta, k2 dan petugas operasional KA lainnya dilakukan secara mendadak di Stasiun Blitar.

    “Selain itu, pemeriksaan narkoba ini juga dilakukan secara acak ke lokasi-lokasi di wilayah Daop 7 Madiun. Semisal di pintu perlintasan KA, UPT perawatan prasarana KA serta stasiun,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

    Kuswadojo menyampaikan, dengan dilakukannya pemeriksaan tes narkoba ini, dapat meyakinkan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung.

    Hal ini merupakan bentuk komitmen PT KAI dalam memberikan pelayanan perjalanan yang aman, lancar dan nyaman bagi pelanggan setia kereta api.

    Dalam tes narkoba ini, menggunakan alat tes urine dengan enam parameter untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphin/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC) Methaphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).

    Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan, pemeriksaan tes narkoba hari ini sebanyak 50 pekerja yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Polsuska, serta Petugas Operasional Stasiun dengan hasil negatif.

    “Kegiatan ini dilakukan guna memastikan lingkungan PT KAI khususnya para pekerja yang bertugas sebagai ASP dalam kondisi yang sehat dan baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA),” Kata Kuswardojo. (owi/kun)

  • Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan BNNK setempat melakukan skrining tes urine terhadap puluhan guru.

    Selain melakukan tes skrining, BNN dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta Pernyataan Komitmen dari Dinas Pendidikan untuk memerangi Narkoba menuju Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba).

    Kepala Dinas Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba. “Termasuk hal ini menandakan bahwa partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen pendidikan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tutur Abdul Rakhmat.

    Selain itu, penandatanganan perjanjian dan pernyataan komitmen untuk mencakup deteksi dini dengan melakukan skrining tes urine kepada para guru yang hadir, sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. “Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta keamanan lingkungan pendidikan di Kabupaten Tuban,” ujar Abdul Rakhmat.

    Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono juga menyampaikan pesan terhadap para guru atau pengawas bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai dari dini. “Oleh sebab itu, di masa remaja mereka rentan terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk, termasuk narkoba, sehingga, harapannya mari bersama – sama untuk mencegah bahaya narkoba di lingkup pendidikan,” tutup Tri Tjahyono. [ayu/kun]