Kasus: Narkoba

  • Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap 49 orang tersangka kasus narkoba selama November – Desember 2023. Ada pasangan suami istri dan tiga perempuan di antara tersangka.

    Polres Jember berhasil mengungkap 36 kasus dan kepolisian sektor berhasil mengungkap dua kasus. “Ada 49 tersangka, 12 orang di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nur Hidayat, ditulis Kamis (28/12/2023).

    Dari seluruh tersangka yang ditangkap, 12 orang di antarnya adalah pengedar dan 10 orang residivis. Ada tiga orang yang direhabilitasi.

    Polisi menyita 98,16 gram sabu-sabu. Selain itu ada 12 batang pohon ganja, 9.786 butir obat keras berbahaya, dan uang tunai Rp 7 juta. “Khusus sabu-sabu, sudah jadi atensi bersama semua pihak,” kata Nur Hidayat.

    Hidayat menyebut, 70 gram sabu-sabu disita di Kecamatan Puger. Barang berasal dari Pasuruan. “Sementara pasangan suami istri ini mengedarkan. Mereka ditangkap setelah menjual barang kepada salah satu tersangka yang sudah kami amankan,” katanya. [wir]

  • Sebab BNN Kabupaten Sumenep Hanya Amankan 25,83 Gram Barang Haram Tahun Ini

    Sebab BNN Kabupaten Sumenep Hanya Amankan 25,83 Gram Barang Haram Tahun Ini

    Sumenep (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti (BB) seberat 25,83 gram. Jumlah BB tersebut jauh menurun dibanding tahun lalu. Pada 2022, BNN Kabupaten Sumenep mengamankan BB seberat 2 kilo 15 gram.

    Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengakui adanya penurunan jumlah BB yang diamankan tahun ini dibandingkan tahun lalu.

    “Tahun 2022 2 kilo 15 gram. Sekarang kok hanya 25,83 gram, Pak. Misalnya, ada pertanyaan begitu. Iya intinya berarti tahun ini kan semakin menurun,” katanya, Rabu (27/12/2033).

    Ia memaparkan, salah satu penyebab turunnya pengungkapan kasus narkoba oleh BNN karena selama tahun 2023, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan pembinaan dan penyuluhan anti narkoba untuk mengurangi peredaran gelap barang haram tersebut.

    Namun meski minim tangkapan, Bambang mengklaim bahwa BNN Sumenep banyak merehabilitasi pengguna narkoba. Rehabilitasi itu dilakukan di Klinik Pratama, Puskemas Dasuk, Puskesmas Batang-Batang, Puskesmas Guluk-Guluk, dan 4 unit IBM (intervensi berbasis masyarakat) yang terbentuk di tahun 2022 dan 2023.

    “Yang sudah direhabilitasi itu cukup banyak. Ada puluhan lah dari berbagai kalangan. Jadi bisa aja untuk peredaran narkoba di Sumenep mengalami penurunan,” ujarnya optimis.

    Bambang menambahkan, saat ini pihaknya lebih fokus pada kegiatan memutus jaringan peredaran gelap narkoba. Tujuannya, agar jumlah para pengguna tidak semakin meningkat setiap tahun. Menurutnya, untuk kondisi sekarang, titik paling rawan peredaran gelap narkoba justru ada di wilayah daratan, bukan lagi kepulauan.

    “Yang paling rawan narkoba itu di tempat hiburan malam. Lalu di kos-kosan. Terbukti dari ungkap kasus selama ini, yang terbanyak ya disitu itu. Di kos-kosan dan hiburan malam,” ungkapnya.

    Karena itu, ia berharap agar seluruh pihak bisa bersinergi dengan saling menjaga dan memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mengarah pada upaya transaksi narkotika di wilayah Sumenep.

    “Informasi masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk mengungkap kasus-kasus narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami untuk mengungkap penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (tem/ian)

  • 358 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

    358 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 358 narapidana (napi) di Jawa Timur yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi pada momen Hari Natal dan Tahun Baru. Mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya langsung bebas.

    “Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui sistem database pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (25/12/2023).

    Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

    “SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang,” terang Asep.

    Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. “Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan,” urai Asep.

    Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.

    “Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil,” tegas Asep.

    Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan. “Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang,” ulas Asep.

    Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. [uci/suf]

  • Polresta Malang Kota Sita Ganja 5 Kg dari Kurir Narkoba

    Polresta Malang Kota Sita Ganja 5 Kg dari Kurir Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja. Mereka adalah HA alias Anwar (24) dan FC alias Feri (32). Dua orang ini ditangkap di tempat berbeda.

    Masing-masing untuk HA ditangkap usai mendapat laporan dari masyarakat. HA mengaku diperintah oleh dua orang berinisial OZ dan ABD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). HA ditangkap di Kedungkandang, Selasa (12/12/2023).

    “Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dari Satres Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Tersangka HA mengaku menerima ganja dari ABD, dan sabu dari OZ,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Sabtu (23/12/2023).

    Dari tangan HA polisi menyita ganja dengan berat total 5,12 kilogram terbungkus 6 lakban warna coklat dan 6 bungkus plastik wrap. Lalu ada sabu dengan berat total 4,26 gram yang disimpan ke dalam 25 bungkus plastik klip kecil.

    “Tersangka HA sudah tiga kali ini menerima barang berupa sabu dari OZ, dan baru satu kali ini menerima barang berupa ganja dari ABD,” katanya.

    Sedangkan tersangka FC alias Feri ditangkap di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023). Barang bukti yang ditemukan dari FC ganja seberat 5,972 kilogram.

    “Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatra,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma.

    Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. [luc/suf]

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jawa Timur menargetkan akan memberantas narkoba di Madura pada tahun 2024 mendatang. Langkah ini diambil karena tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur mendapati adanya jaringan narkoba lokal di Madura.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan bahwa selama tahun 2023 ada 57 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 61 tersangka berasal dari Madura. Selain jumlah tersangka yang didominasi dari Madura, BNNP Jatim mendapati adanya sistem pencucian uang yang dilakukan oleh para jaringan narkoba lokal Madura.

    “Dari jaringan Narkoba di Madura, kami juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal itu diketahui usai kami mengamankan penyandang dana peredaran Narkoba,” kata Aris Purnomo, Jumat (22/12/2023).

    Dari kasus yang TPPU oleh jaringan narkoba Madura, BNNP Jatim mengamankan 4 unit mobil, sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah, motor dan perhiasan emas 45,86 gram, yang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar. Hingga kini, BNNP Jatim masih mendalami kasus itu.

    “Yang jelas kita ungkap itu dari Madura adalah jaringannya. Perannya ada yang sebagai kurir dan bandar juga ada. Makanya kita ungkap ada TPPU tadi, berarti memang dia sebagai penyandang dana,” jelasnya.

    Selain Madura, pihaknya juga telah memetakan daerah rawan peredaran Narkoba di beberapa titik wilayah Jatim. Pemetaan itu berdasar hasil ungkap kasus selama 2023. Sesuai infografis yang dipaparkan BNNP Jatim, Mojokerto berada di puncak terkait peredaran Narkoba.

    “Ya termasuk daerah rawan juga di sana itu, di Mojokerto kemudian di Madura, Malang. Disamping memang banyak permintaan, dari aparat juga cukup intens melakukan operasi penegakan hukum,” pungkasnya. (ang/ted)

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) –  BNN Jatim melakukan rehabilitasi 1.188 orang dalam setahun di periode 1 Januari – 20 Desember 2023. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim mengamankan 3,4 kilogram sabu, 18,2 kilogram ganja, ekstasi 342 butir, obat carisoprodol 6.800 butir dan pil double L 874 butir.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya banyak merehabilitasi para pengguna narkoba sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, ia memastikan bahwa para pengguna yang diputuskan rehabilitasi sudah sesuai dengan prosedur.

    “Tidak sembarang orang setelah ditangkap terkait Narkoba lalu dilakukan rehabilitasi, ada ketentuan khusus yang salah satunya murni sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan narkoba,” ujar M. Aris, Jumat (22/12/2023).

    Aris mengatakan bahwa tahapan rehabilitasi juga melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berasal dari BNN, Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. Nantinya TAT lah yang akan meninjau apakah seseorang bisa direhabilitasi atau tidak. Ia bersyukur dengan adanya mekanisme rehabilitasi bisa mengurangi over kapasitas di Lapas.

    “Inilah harapan kita untuk bisa mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas,” tegasnya.

    Namun Aris merasa bahwa terkadang pengguna narkoba malah tidak sepenuh hati menjalani rehabilitasi. Padahal, TAT sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan.

    “Pengaruh Narkoba itu sangat kuat untuk orang kembali menggunakan lagi. Jadi kalau tidak ada niat yang kuat dalam dirinya akan sangat susah bisa normal kembali, dan selama (rehabilitasi) ini mereka tidak ada kesukarelaan dari dirinya sendiri,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • 3 Polisi di AS Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Manuel Ellis

    3 Polisi di AS Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Manuel Ellis

    Washington DC

    Tiga polisi Tacoma, Washington, dibebaskan dari dakwaan pembunuhan terhadap Manuel Ellis yang terjadi tahun 2020. Ellis merupakan seorang pria kulit hitam yang sekarat saat penangkapan seperti yang dialami George Floyd beberapa minggu setelahnya.

    Dilansir Reuters, Jumat (22/12/2023), petugas Christopher Burbank dan Matthew Collins dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan pembunuhan tidak berencana, sementara petugas ketiga, Timothy Rankine, dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan tidak berencana setelah persidangan yang berlangsung lebih dari dua bulan.

    Anggota keluarga Ellis dan para pendukungnya marah atas putusan itu. Proses hukum terhadap ketiga polisi itu merupakan kasus pertama yang diajukan terhadap petugas penegak hukum berdasarkan Undang-Undang akuntabilitas polisi baru yang disetujui oleh pemilih di negara bagian Washington melalui referendum lima tahun lalu.

    Ketiga pria tersebut dibebaskan dari tuduhan pidana dalam kematian Ellis (33) meskipun kesaksian saksi dan bukti video yang disajikan di persidangan menunjukkan petugas mencekik Ellis, menembaknya dengan senjata bius dan menjepitnya ke jalan dengan beban mereka pada 3 Maret 2020.

    Rekaman video menunjukkan Collins menahan leher Ellis saat Burbank menembakkan taser atau senjata kejut ke dada Ellis yang telah terbaring di tanah. Ellis, yang tidak bersenjata, terdengar berulang kali mengatakan ‘Tidak bisa bernapas, Pak’.

    Ellis dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Pengacara pembela petugas mengatakan polisi menghentikan Ellis karena mereka melihatnya mendekati mobil yang lewat di sebuah persimpangan, sementara seorang saksi mengatakan dia melihat Ellis berdiri di sudut ketika polisi memanggilnya ke mobil mereka.

    Pengacara Burbank, Wayne Fricke, berpendapat bahwa Ellis, yang dinyatakan positif narkoba, meninggal karena penggunaan narkoba dan penyakit jantung. Mereka menuduh Ellis menendang pintu mobil polisi, dan mereka menganggap perilakunya mengarah pada ‘situasi di mana dia menciptakan kematiannya sendiri’.

    Lihat juga Video: Trump Sebut Biden ‘Si Bungkuk ber-IQ Rendah’ Jelang Pilpres AS 2024

    Petugas, kata dia, tidak punya pilihan selain merespons dengan tegas. Sementara, saksi-saksi dari pihak penuntut bersaksi bahwa para petugas adalah agresor dalam upaya tak beralasan untuk menundukkan Ellis yang dimulai saat dia berdiri di trotoar dan bahwa mereka tidak melihat Ellis melawan.

    Pemeriksa medis Pierce County memutuskan kematiannya sebagai pembunuhan yang disebabkan oleh kekurangan oksigen. Pembunuhan Ellis terjadi beberapa minggu sebelum pembunuhan George Floyd di tangan polisi Minneapolis yang kemudian memicu protes berbulan-bulan di seluruh dunia atas ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi.

    Video kematian Ellis dirilis pada Juni 2020, seminggu setelah Floyd terbunuh. Hal itu kemudian memicu protes di Tacoma.

    Burbank, Collins dan Rankine semuanya tetap bebas dengan jaminan dan cuti administratif yang dibayar selama persidangan.

    Pejabat kota mengatakan Departemen Kepolisian Tacoma mendekati akhir penyelidikan internalnya yang dapat mengakibatkan tindakan disipliner terhadap ketiga petugas tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan.

    “Saya tahu keluarga Ellis terluka, dan hati saya tertuju pada mereka,” kata Jaksa Agung Bob Ferguson, yang kantornya ditunjuk oleh Gubernur Jay Inslee untuk mengadili kasus tersebut, dalam sebuah postingan di platform media sosial X.

    Juri mayoritas berkulit putih yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita berunding selama tiga hari sebelum mengambil keputusan. Reaksi di ruang sidang Tacoma diredam saat Hakim Bryan Chushcoff membacakan keputusan tersebut.

    Siaran langsung menunjukkan anggota keluarga Ellis tiba-tiba meninggalkan ruang sidang bahkan ketika hakim melakukan survei satu per satu kepada juri untuk mengonfirmasi putusan tersebut. Para terdakwa dan pendukungnya terlihat berpelukan dan berjabat tangan dengan pengacaranya saat persidangan berakhir.

    Di sisi lain, petugas di Minneapolis telah dihukum karena membunuh Floyd dengan cara menekan leher lehernya menggunakan lutut. Chauvin menjalani hukuman 21 tahun penjara federal karena melanggar hak-hak sipil Floyd, serta hukuman 22,5 tahun negara bagian atas hukuman pembunuhannya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

    Penghargaan itu di antaranya, menjadi terbanyak kedua dalam penggagalan penyelundupan narkoba dan ponsel ke Lapas. Sedangkan yang kedua, menempati posisi ketiga dalam pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.

    Penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim atas kinerja Lapas Banyuwangi.

    “Ini menjadi bukti bahwa kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat,” ungkap Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

    Atas capaian itu, Agus Wahono meminta seluruh jajarannya terus memberikan kinerja terbaik. Terutama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Lapas Banyuwangi memiliki komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel dalam Lapas,” terangnya.

    Sejauh ini, kata Agus, Lapas Banyuwangi mencatat belasan kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

    “Dalam tiga tahun terakhir kami telah berhasil menggagalkan 13 kali upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo ke dalam Lapas. Untuk tahun 2023 kami berhasil melakukan tiga kali penggagalan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, kesigapan petugas Lapas Banyuwangi juga kerap menghentikan penyelundupan ponsel.

    “Selain itu kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel,” imbuhnya.

    Bahkan, kata Agus, dari kasus tersebut berbagai macam modus dilakukan sejumlah pelaku demi mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas semua upaya itu dapat digagalkan.

    “Upaya penyelundupan barang terlarang itu dilakukan dengan berbagai macam modus, mulai dari diselipkan pada barang dan makanan, hingga melalui pelemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.

    Terakhir, lanjut Agus, petugas di jajarannya menunjukkan kedisiplinan yang tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama dalam kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

    “Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (rin/ted)

  • Sepanjang 2023, Jumlah Ungkap Kasus di BNN Mojokerto Meningkat

    Sepanjang 2023, Jumlah Ungkap Kasus di BNN Mojokerto Meningkat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak enam kasus. Data ungkap kasus tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, sebanyak enam kasus yang berhasil diungkap tersebut dengan jumlah tersangka 10 orang. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu dengan berat total 208,76 gram dan ekstasi berbentuk kapsul sebanyak 340 butir,” ungkapnya, Jumat (22/12/2023).

    Untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Mojokerto, lanjut Kepala BNN, BNN Kota Mojokerto juga melaksanakan razia di tempat yang rawan peredaran gelap narkoba seperti rumah kos. Razia dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan hasil empat orang positif.

    “Setiap tahunnya angka peredaran semakin meningkat. Sebagai upaya pemulihan penyalahgunaan agar kembali produktif dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, selama tahun 2023 kami telah memberikan layanan rehabilitasi terhadap 44 klien. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2022, tahun 22 sebanyak 48 klien,” katanya.

    Kepala BNN menjelaskan, jika tahun 2023 sebagian klien hasil Hasil Assessment Terpadu (TAT) dirujuk untuk rehabilitasi rawat inap. Untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan rehabilitasi di masyarakat,  BNN Kota Mojokerto telah membentuk empat unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto saat rilis akhir tahun di Kantor BNN Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]“Yaitu di Kelurahan Prajuritkulon, Kelurahan Gununggedangan, Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Kranggan. Tahun 2023, 4 IBM ini telah melayani 12 orang klien. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, tahun 2023 kita juga telah membentuk 2 kelurahan bersinar yaitu di Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Kranggan,” ujarnya.

    Hingga saat ini, total Kelurahan Bersinar yang telah terbentuk sabanyak enam kelurahan. Program ini didukung dengan beberapa program prioritas nasional seperti Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Dialog Interaktif Remaja, Pembentukan Penggiat Anti Narkoba, Informasi dan Edukasi, Razia Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

    “Dari beberapa program tersebut, kita telah berhasil menurunkan status kerawanan kelurahan tersebut dari Bahaya Menjadi Waspada. Selain itu, kita juga melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine terhadap lingkungan pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan lingkungan pendidikan,” jelasnya.

    Daru sebanyak 21 kali deteksi dini yang dilakukan, lanjut Ketua BNN, sebanyak tiga orang positif menyalahgunakan narkotika. Untuk meningkatkan komitmen terhadap program P4GN, BNN Kota Mojokerto juga telah melaksanakan 16 MOU dan PKS dengan lingkungan Pendidikan, pemerintah dan masyarakat.

    “Dalam pelaksanaan program P4GN, BNN Kota berhasil merealisasikan anggaran pelaksanaan kegiatan sebesar 99,99 persen sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini berkat dukungan dari seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan program-program guna mewujudkan Kota Mojokerto Bersinar,” tegasnya. [tin/ted]

  • Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

    Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai macam barang bukti perkara narkoba dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim. Barang bukti tersebut diantaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan pil double L.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 14.778,14 Kilogram, Ganja 3.226,2 Kilogram, Extacy 4.308 Butir dan Pil LL 237.000 Butir.

    ” Untuk penggunaan di tahun baru kemungkinan juga ada, karena kemarin juga ada pengungkapan terakhir oleh Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar akan di gunakan pada saat akhir tahun,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

    Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menggendong dari pulau Sumatra ke Jawa dengan mentransfer melalui darat maupun laut.

    “Tapi kebanyakan mereka melalui darat dengan melakukan pertukaran kendaraan,” ungkapnya Kombes Pol Robert usai musnahkan Narkoba.

    Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Jatim ini juga menjelaskan, banya cara yang dilakukan oleh para pelaku, diantara melakukan pembelian mobil bekas, kemudian di modifikasi untuk menyimpan barang haram tersebut, selanjutnya di titipkan ke penjemputnya atau pelaku lain, dengan jaringan yang terputus.

    “Modifikasi ada yang di bagian bagasi, ada yang di dalam bagian kursi,” terangnya dihadapan awak media.

    Dalam rangka mengatisipasi peredaran jelang perayaan Natal dan tahun baru, Ditresnarkoba Polda Jatim terus berupa dan komitmen untuk pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Jawa Timur.

    “Saya kira kita tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba apalagi di wilayah Jawa Timur, yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita tetap melakukan lidik, dan melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang sudah tertangkap, terutama di jajaran Polrestabes yang cukup besar kemarin, merupakan jaringan dari Sumatra utara sampai ke Jawa,” tandasnya.

    “Dari sebagaian besar yang di ambil, mereka adalah kurir yang merupakan jaringan terputus dari pada bandarnya. Oleh karena itu, kita terus melakukan penyelidikan, pengembangan untuk pengungkapan bandar, karena diduga bahwa bandarnya ada di luar negeri, dari Vietnam, Malaysia Kemudian ke Sumatera Utara,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim. [uci/ted]