Kasus: Narkoba

  • Thailand Akan Perketat Aturan Legalisasi Ganja, Hanya untuk Medis

    Thailand Akan Perketat Aturan Legalisasi Ganja, Hanya untuk Medis

    Bangkok

    Hanya dua tahun setelah menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi, Thailand akan mengubah kembali peraturan itu. Langkah tersebut dilakukan meski sektor ritel ganja di Thailand bertumbuh pesat dengan kemunculan puluhan ribu toko dan bisnis dalam kurun dua tahun terakhir. Industri ini diperkirakan bernilai hingga $1,2 miliar pada tahun 2025.

    “Saya ingin Kementerian Kesehatan mengubah peraturan dan memasukkan kembali ganja ke dalam daftar narkotika,” kata Perdana Menteri Srettha Thavisin di platform media sosial X.

    “Kementerian harus segera mengeluarkan peraturan yang mengizinkan penggunaannya untuk tujuan kesehatan dan medis saja,” lanjutnya.

    Ganja atau Cannabis dilegalkan untuk penggunaan medis pada tahun 2018 dan penggunaan rekreasi pada tahun 2022 di bawah pemerintahan sebelumnya, namun para kritikus mengatakan legalisasi ganja dilakukan secara terburu-buru sehingga menyebabkan kebingungan besar terkait peraturan dan regulasinya.

    Pernyataan Srettha tersebut menyusul pertemuannya dengan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pemberantasan narkotika, di mana ia berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap obat-obatan terlarang dan memerintahkan pihak berwenang untuk memberikan hasil dan kemajuan yang jelas dalam 90 hari ke depan.

    “Narkoba adalah masalah yang menghancurkan masa depan negara, banyak generasi muda yang kecanduan. Kita harus bekerja cepat, menyita aset (pengedar narkoba) dan memperluas pengobatan,” ujarnya.

    Srettha juga meminta pihak berwenang untuk mendefinisikan kembali apa yang dimaksud dengan kepemilikan narkoba menurut undang-undang, dari “jumlah kecil” menjadi “satu pil”. Hal itu untuk memungkinkan penegakan hukum yang lebih ketat oleh pihak berwenang.

    Belum jelas kapan ganja akan dimasukkan kembali ke dalam daftar narkotika dan seperti apa proses yang akan dilakukan terlebih dahulu.

    Menurut Sekretaris Jenderal Cannabis Future Network Thailand, Prasitchai Nunual, kriminalisasi ulang ganja akan menjadi langkah buruk bagi perekonomian dan memberikan pukulan besar bagi usaha kecil dan konsumen.

    “Banyak orang yang menanam ganja dan membuka toko ganja. Toko-toko ini harus ditutup,” katanya kepada Reuters.

    “Jika hasil ilmiah menunjukkan bahwa ganja lebih buruk daripada alkohol dan rokok, maka mereka dapat memasukkannya kembali ke dalam daftar narkotika. Jika ganja tidak terlalu berbahaya, mereka juga harus memasukkan rokok dan alkohol ke dalam daftar narkotika,” tambahnya.

    mel/hp (Reuters)

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pj Wali Kota Mojokerto Minta Orangtua Jaga Anaknya dari Bahaya Narkoba

    Pj Wali Kota Mojokerto Minta Orangtua Jaga Anaknya dari Bahaya Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Narkoba menjadi extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa sehingga para orangtua di Mojokerto Raya diminta untuk menjaga putra-putrinya dari bahaya narkoba lantaran segmenitas peredaran narkoba di Mojokerto Kota adalah para pelajar.

    Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moch Ali Kuncoro mengatakan, narkoba memang extraordinary crime. “Jadi ini kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif. Dari tiga pelaku yang dirilis (Polres Mojokerto Kota), dua pelaku residivis. Mantan pengedar narkoba jenis sabu dan sekarang double L,” ungkapnya.

    Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), hal tersebut menunjukkan sebuah signal bahaya, bahwa Kota Mojokerto dianggap sebagai market yang menguntungkan. Sebanyak 1 juta lebih butir pil double L disita anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, sementara jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Mojokerto hanya 1,2 juta penduduk.

    “Ini yang beredar 1 juta berarti kalkulasi, bayi pun kita hitung. Hampir satu hari dapat satu pil, sekali lagi ini sesuatu yang memprihatinkan dan saya mohon kepada seluruh masyarakat apabila ada sesuatu yang kurang wajar, tidak pas terkait peredaran narkoba mari kita sama-sama untuk mengatasi dan membrantasnya,” ajaknya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, mengapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukan oleh Polres Mojokerto Kota. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini berharap, penangkapan bandar narkoba tersebut sebagai sok terapi.

    “Sehingga Kota Mojokerto kedepan harus semakin bisa kita batasi peredarannya karena terus terang korban dari narkoba ini, pangsa pasarnya. Segmentasinya adalah pelajar, kita tahun tahun 2045 Presiden Jokowi menyampaikan bahwa generasi muda akan menjadi backgroundnya negeri ini,” ujarnya.

    Sehingga, lanjutnya, semua harus merasa memiliki dan menjaga agar jangan sampai generai muda khususnya anak-anak di Mojokerto Raya terkontaminasi dengan narkoba. Ia menegaskan hal tersebut merupakan tugas bersama, tidak hanya pihak Polres Mojokerto Kota namun juga tugas bersama.

    “Khususnya masyarakat pada umumnya karena garda terdepan itu sebenarnya ada di keluarga. Kepada seluruh orang tua, tolong dijaga betul untuk putra-putrinya karena narkoba sudah merajalela dan betul-betul extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa),” tegasnya.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar. [tin/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp3 Miliar

    Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp3 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Polres Mojokerto Kota merilis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis pil double L. “Pada Rabu, tanggal 1 Mei sekira pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Gedeg (Kabupaten Mojokerto) diamankan AK kemudian dikembangkan ke dua orang tersangka lainnya,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024).

    Dari sebuah rumah tersebut, petugas Satnatkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang tersangka, GRS (24), AK (31) dan MS (30). GRS merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada November 2023 lalu, sementara MS (30) juga merupakan residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Barang bukti yang kita sita adalah 10 karton isi 1 ribu pil double L dan 1 botol berisi 1 ribu pil double L total 1.001.000 butir obat keras dan berbahaya, sabu seberat 1,22 gram serta dua buah mobil yang digunakan mengangkut barang bukti narkoba yakni Daihatsu Luxio, Daihatsu pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut, lanjut Kapolres Mojokerto Kota, ketiganya menjalankan bisnis peredaraan gelap narkoba tersebut kurang lebih satu tahun. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp125 ribu setiap 1 ribu butir. Petugas masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Nilai ekonimis dari barang bukti yang kita sita, 1 butir Rp3 ribu sehingga 1 juta butir senilai Rp3 miliar lebih. Dari 1 juta butir pil double L yang kita amankan, estimasi dari Satnatkoba kita berhasil mengamankan 1 juta jiwa yang akhirnya bisa kita jauhkan dari narkoba. Pasal 435 sub Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.

    Khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. [tin/kun]

  • SPSI Bojonegoro Potong Tumpeng dengan Kapolres Rayakan Hari Buruh Sedunia

    SPSI Bojonegoro Potong Tumpeng dengan Kapolres Rayakan Hari Buruh Sedunia

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Bojonegoro memperingati Hari Buruh Sedunia dengan tumpengan di kantor Mapolres Bojonegoro, Rabu (1/5/2024).

    Kegiatan yang diinisiasi oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto itu diikuti sejumlah pekerja dan jajaran Polres Bojonegoro. Dalam kegiatan itu, Ketua PC FSP RTMM – SPSI Bojonegoro Anis Yuliati mengucapkan terimakasih atas peringatan yang digelar Polres Bojonegoro beserta jajaran.

    Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM – SPSI) Bojonegoro, Anis Yuliati mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bojonegoro yang turut serta memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar tasyakuran.

    “Kami akan mendukung Kepolisian dan Pemerintah dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, sehingga perekonomian di Bojonegoro dapat meningkat,” ujar Anis Yuliati.

    Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan tuntutan para buruh yang selama ini sudah disampaikan ditingkat pusat. Terkait penolakan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah (UU RPP) Kesehatan yang menyetarakan antara Narkoba dengan rokok sehingga merugikan pabrik rokok.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengucapkan terima kasih kepada elemen SPSI Bojonegoro yang sudah berkomitmen lebih mengedepankan kegiatan yang bersifat dialog atau audensi. Tujuan potong tumpeng Hari Buruh Internasional 2024 dengan tema “Kerja Bersama Mewujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten”.

    Lanjutnya, May Day menjadi momentum kebersamaan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk bersinergi menuju hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi kesejahteraan pekerja. Pemerintah terus berusaha memperbaiki iklim ketenagakerjaan untuk mendorong iklim investasi yang positif di Indonesia.

    “Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Polres Bojonegoro mengemas dengan kegiatan tasyakuran dan silaturahmi, untuk saling komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk menciptakan situasi Bojonegoro aman dan kondusif,” ujar Kapolres AKBP Mario Prahatinto disela-sela sambutannya.

    AKBP Mario juga berpesan kepada ketua dan pengurus SPSI, tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman karena hal itu akan mempengaruhi iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mencederai perjuangan pekerja atau buruh.

    “Mari bersama-sama menjaga kamtibmas di Bojonegoro tetap aman dan kondusif. Apabila ada kendala atau permasalahan segera dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian agar tidak menjadi gangguan kamtibmas,” pesan Mario. [lus/kun]

  • Kepala BNNP Jatim Jalin Kerjasama Tempat Rehabilitasi dengan RSUD di Tuban

    Kepala BNNP Jatim Jalin Kerjasama Tempat Rehabilitasi dengan RSUD di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Mohammad Aris Purnomo bersama Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono menghadiri kegiatan rakor pemetaan program pemberdayaan masyarakat oleh BNNK Tuban di ruang Dandang Wacono Setda Tuban, Selasa (30/04/2024).

    Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen. Pol. Drs. Mohammad Aris Purnomo bahwa BNNK Tuban hari ini telah menjalin perjanjian kerja sama dengan RSUD Dr. R. Koesma dan dengan beberapa klinik serta Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban terkait tempat rehabilitasi.

    “Selain itu, hadirnya camat dan kader PKK ini untuk pemetaan kerawanan daerah,” ucap Mohammad Aris Purnomo.

    Kemudian, pihaknya juga turut memberikan sosialisasi terkait pembinaan ketahanan keluarga anti narkoba dan untuk Desa Bersinar tahun 2024 di Kelurahan Kingking, Tuban dan Kelurahan Gedongombo, Semanding akan mendapat pembinaan selama 1 tahun.

    “Harapan kami, di sana ada program ketahanan keluarga, ketahanan diri remaja, dan termasuk intervensi berbasis masyarakat,” terang dia.

    Oleh karenanya, mereka nanti bisa melakukan penanganan narkoba untuk tingkat pertama dan rehabilitasi tingkat awal, sehingga ke depan masyarakat Kabupaten Tuban jadi semakin peduli dan yang terpenting selalu kolaborasi dengan Pemda Tuban.

    “Kita ucapkan terima kasih kepada Pemkab yang telah membantu kegiatan P4GN, termasuk anggaran dan hibah tanah,” ucap lulusan Akpol 1988 itu.

    Saat ditanya perihal peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban, ia mengaku di Tuban lebih dominan ke karnopen, sehingga pihaknya dari BNNP serta BNNK Tuban selalu gencar untuk menyadarkan mereka dari ketergantungan narkoba.

    “Jangan sampai mereka ketergantungan narkoba dan mereka rata-rata menjadi korban,” kata Aris Purnomo.

    Kemudian, ia mengimbau kepada masyarakat atau bagi keluarganya yang terpapar narkoba, apakah itu karnopen, ganja, sabu silakan bawa saja ke BNNK untuk proses rehabilitasi.

    “Jangan sampai mereka terpapar terus terlibat jaringan dan tertangkap tidak bisa direhabilitasi. Karena bukan pengguna lagi tapi sudah bagian dari sindikat jaringan,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Dulu Sangat Ditakuti, Bagaimana Nasib Yakuza Kini?

    Dulu Sangat Ditakuti, Bagaimana Nasib Yakuza Kini?

    Jakarta

    Hiruk pikuk tiada henti di antara lampu neon, gedung pencakar langit, dan kuil tradisional di kota-kota Jepang ternyata menyembunyikan kehidupan kriminal dunia bawah tanah yang selama berabad-abad ditakuti sekaligus menarik perhatian khalayak umum.

    Yakuza adalah lembaga kriminal tertua di dunia. Kelompok ini menjunjung tinggi beragam aturan menyangkut kehormatan, tradisi, ritual, dan simbol yang menjadikan mereka unik jika dibandingkan dengan jaringan kriminal lain seperti kartel Amerika Latin atau mafia Italia dan Rusia.

    Yakuza terdiri dari 25 serikat atau “keluarga”, termasuk tiga serikat utama. Serikat-serikat ini menjadi tempat bernaung ratusan subkelompok melalui aturan hierarki yang ketat.

    Lahir lebih dari empat abad yang lalu di Jepang dari para penguasa feodal dan samurai, yakuza menikmati masa keemasannya antara era 1960-an dan 1980-an. Saat itu, jumlah anggotanya lebih dari 180.000 orang.

    Stagnasi tradisi yakuza di tengah kemajuan zaman, serta tindakan penegakan hukum oleh aparat keamanan, telah mengurangi jumlah anggotanya menjadi sekitar 10.000 orang – belum termasuk non-anggota dan partisan.

    BBC News menjabarkan empat kunci utama untuk memahami institusi kriminal ini, yang tengah berjuang untuk bertahan tanpa kehilangan esensinya di abad ke-21.

    Getty ImagesGambar anggota yakuza pada tahun 1895.

    1. Nama dan asal yakuza

    Ini merupakan angka yang sangat buruk dalam permainan kartu tradisional Jepang oicho-kabu. Angka ini punya konotasi nasib buruk atau kesialan.

    Itulah sebabnya banyak anggotanya lebih memilih nama gokudo (jalan ekstrem) atau ninkyo dantai (organisasi terhormat atau kesatria).

    Yakuza muncul pada abad ke-17 di kalangan kelompok marginal masyarakat feodal Jepang seperti bakuto (penjudi keliling), tekiya (penjual keliling), serta samurai atau ronin alias samurai tanpa majikan.

    Banyak di antara ronin ini yang kemudian berkembang menjadi serikat-serikat institusi kriminal.

    Tekiya dan Bakuto mengadopsi beberapa tradisi samurai, termasuk kode etika kehormatan yang ketat dan ritual kesetiaan, yang menandai budaya organisasi yakuza.

    Warisan samurai juga memberikan struktur hierarki yang ketat dengan aturan yang didasarkan pada rasa saling menghormati, kepatuhan, dan yang terpenting, kesetiaan mutlak kepada ketua atau oyabun.

    Getty ImagesSekelompok gangster di Tokyo pada tahun 1960, masa keemasan yakuza.

    2. Nilai-nilai dan ritual yakuza

    Yakuza dibedakan oleh sistem nilai dan ideologi yang kompleks, yang akar sejarahnya berasal dari zaman feodal Jepang.

    Nilai-nilai ini telah tertanam selama berabad-abad dalam masyarakat Jepang, meresap ke seluruh lapisannya, dari lingkungan paling eksklusif di Tokyo hingga dunia bawah tanah di ibu kota Jepang itu.

    “Yakuza mempertahankan kode kehormatan yang menjunjung tinggi maskulinitas tradisional.”

    “Semangatnya berkisar pada gagasan ‘hidup dan mati seperti manusia,’” kata sosiolog Noboru Hirosue, penulis beberapa buku tentang mafia Jepang dan dianggap sebagai salah satu pakar terkemuka dunia dalam bidang ini, kepada BBC Mundo.

    Para anggota lembaga tersebut “meyakini bahwa mereka harus mengabdikan diri, baik secara fisik maupun mental, kepada organisasi mereka, dan suatu kehormatan untuk menunjukkan kesetiaan yang tak tergoyahkan kepada oyabun, bahkan sampai mengorbankan nyawa mereka jika perlu,” kata Hirosue.

    Inti dari ideologi yakuza adalah kode kehormatan berdasarkan konsep giri (kewajiban) dan ninjo (kemanusiaan).

    Baca juga:

    Giri seperti sebuah utang yang terhormat yang harus dibayarkan seorang anggota kepada atasannya. Konsep ini adalah kunci penting untuk memperkuat loyalitas dalam organisasi.

    Sedangkan ninjo adalah empati terhadap orang lain yang berfungsi sebagai penyeimbang kerasnya giri dalam struktur kaku mafia yakuza.

    Kedua prinsip ini didasari oleh semangat pengorbanan diri yang mendalam, yang mengarahkan anggotanya untuk mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi.

    Contohnya adalah ritual yubitsume, di mana seorang anggota memotong sebagian jarinya (biasanya jari kelingking).

    Cara ini merupakan bentuk penebusan dosa atau permintaan maaf kepada oyabun atas kesalahannya sendiri atau kesalahan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

    Getty ImagesBanyak mantan anggota yakuza yang mempraktikkan yubitsume merekonstruksi jari kelingking mereka dengan prostesis agar dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat Jepang.

    “Kehilangan satu jari karena kesalahan sendiri bisa menjadi sumber rasa malu, sedangkan mengorbankan jari kelingking sebagai pembayaran atas kesalahan bawahan dianggap suatu kehormatan,” jelas Hirosue.

    Namun tradisi ini semakin jarang terjadi. Saat ini anggota mafia Jepang biasanya membayar denda finansial untuk menebus kesalahan mereka.

    Meskipun ritual yubitsume ini menyolok mata, terdapat juga ritual terpenting yakuza lain yaitu sakazuki.

    Ini adalah upacara inisiasi di mana anggota baru berbagi minuman sake dengan bosnya.

    Tindakan ini melambangkan adopsi kobun, anggota baru “keluarga” yang dianggap sebagai “putra” oyabun dan bersumpah setia sepenuhnya kepadanya.

    “Kelompok Yakuza tersusun dalam hubungan kekeluargaan semu di mana atasan disebut aniki atau kakak laki-laki, saudara laki-laki bos disebut oniisan atau paman, dan istri bos disebut anesan atau kakak perempuan,” jelas Hirosue.

    Organisasi-organisasi ini tidak secara resmi memiliki ideologi politik, tetapi mereka cenderung mengidentifikasi diri dengan kelompok sayap kanan dan ekstrem kanan Jepang.

    “Ideologi ini menekankan bahwa Jepang sebagai yang paling utama, tradisi samurai, kehormatan, dan masa lalu kekaisaran Jepang yang ‘jaya’ bergema dalam politik sayap kanan, jadi ada hubungan ideologis,” jelas Martina Baradel, pakar dari Universitas Oxford dalam dunia kejahatan Jepang.

    Oleh karena itu, Baradel menambahkan, yakuza terkadang bekerja sama dengan partai politik konservatif, meskipun mereka biasanya menyangkal adanya hubungan dengan mafia ini untuk menjaga citra bersih mereka.

    3. Status hukum dan aktivitas yakuza

    Berbeda dengan organisasi kriminal di belahan dunia lain, yakuza tidak pernah berstatus ilegal atau terlarang, meskipun berhadapan dengan undang-undang ketat yang semakin membatasi aktivitas mereka.

    “Mafia Italia sepenuhnya bersifat rahasia, sedangkan yakuza ada secara terbuka,” jelas Hirosue.

    Institusi kriminal ini mendapatkan hak untuk bebas berserikat yang tercantum dalam Konstitusi Jepang pada pasal 21.

    Getty ImagesAnggota serikat Yamaguchi-gumi, salah satu serikat yakuza utama, menghadiri pemakaman oyabun mereka pada tahun 2002.

    “Selama tidak mengancam keamanan nasional, moralitas atau ketertiban masyarakat,” catatan dalam akademis tersebut.

    Faktanya, hingga akhir abad ke-20, banyak markas yakuza yang memasang plakat di pintunya dan terdaftar di daftar nomor telepon. Bahkan, anggotanya membagikan kartu nama di rapat seolah-olah mereka adalah karyawan sebuah perusahaan.

    Namun hal ini tidak lagi terjadi. Dalam tiga dekade terakhir pemerintah Jepang telah memperketat undang-undang untuk melemahkan pendanaan kelompok kriminal ini.

    Pemerintah mengisolasi, menghambat kegiatan dan mengurangi pengaruh yakuza terhadap masyarakat.

    Meski masih sah menjadi anggota yakuza, saat ini para anggotanya selalu berada di bawah pengawasan pihak berwenang dalam keadaan semi-rahasia.

    “Ketika seseorang melakukan kejahatan dan diadili, jika dia adalah anggota yakuza, tindakannya dianggap memiliki pola dan kemudian menerima hukuman yang lebih lama dibandingkan orang lain untuk kejahatan yang sama,” jelas Martina Baradel.

    Getty ImagesMeskipun yakuza legal, polisi Jepang terus melakukan penangkapan terhadap anggotanya, yang telah menghancurkan institusi tersebut perlahan.

    Lalu, apa sebenarnya yang dilakukan organisasi kriminal ini?

    Secara tradisional, sindikat yakuza menjalankan bisnis perjudian, pemerasan seperti mikajime-ryo atau “pembayaran perlindungan”, penagihan utang, pinjaman ilegal, jaringan prostitusi, perdagangan narkoba, dan masih banyak lagi.

    Hirosue menjelaskan bahwa mereka juga berpartisipasi melalui perusahaan terdepan dalam bisnis yang sah seperti real estate, konstruksi dan pembongkaran, pengiriman tenaga kerja atau perdagangan saham.

    Namun, pengetatan undang-undang terhadap kejahatan terorganisir, terutama dua peraturan tahun 1992 dan 2010 yang mengadili aktivitas mereka dan menjatuhkan hukuman yang tinggi, telah mengubah modus operandi mafia Jepang.

    “Mereka perlahan-lahan menjadi semakin tidak terlihat dan anonim, terlibat dalam kejahatan seperti penipuan, perampokan, dan pencurian. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa cara yakuza memperoleh penghasilan telah berubah dari intimidasi menjadi penipuan,” tegas sang pakar.

    Hirosue menambahkan bahwa “baru-baru ini mereka [yakuza] telah berkolaborasi dengan kelompok-kelompok semi-terorganisir yang dikenal sebagai hangure untuk melakukan kegiatan seperti penipuan, perampokan, pencurian, perdagangan narkoba dan perdagangan manusia.”

    Undang-undang anti-yakuza telah berhasil melemahkan institusi kriminal tersebut. Namun, pada saat yang sama hal ini juga semakin mempersulit anggota yang memutuskan meninggalkan dunia bawah untuk berintegrasi ke dalam masyarakat.

    Apa yang disebut “klausul 5 tahun”, yang melarang perusahaan dan individu melakukan pembayaran kepada anggota yakuza, telah mempersulit mereka yang baru saja keluar dari lembaga tersebut untuk membuka rekening bank, menyewa rumah, atau bahkan mengakses telepon seluler.

    “Akibatnya, mereka menjadi orang-orang marginal yang memiliki kebencian terhadap masyarakat,” kata Hirosue.

    4. Tato, simbol, dan senjata yakuza

    Getty ImagesYakuza jarang menampilkan tatonya di depan umum, dan salah satu kesempatannya adalah festival Sanja Matsuri di lingkungan tradisional Asakusa di Tokyo.

    Seni tato, yang dikenal sebagai irezumi, adalah salah satu simbol yakuza yang paling dikenal.

    “Dalam budaya Jepang, tato secara tradisional dikaitkan dengan pekerjaan berisiko seperti penambang batu bara dan nelayan. Alasannya, jika terjadi kecelakaan yang wajahnya tidak dapat dikenali, tato dapat membantu mengidentifikasi korbannya,” kata Hirosue.

    Namun, seiring berjalannya waktu, tato menjadi simbol kejahatan terorganisir yang eksklusif.

    Gambar ikan koi, naga, bunga sakura, prajurit samurai, dan elemen tradisional Jepang lainnya memproyeksikan aspek kepribadian, pencapaian, atau kisah hidup pemakainya, serta komitmen mereka terhadap kelompok kriminal.

    “Awalnya mereka bermaksud menyatakan sumpah untuk tidak pernah kembali ke masyarakat umum dan hidup sebagai yakuza seumur hidup setelah bergabung dengan organisasi tersebut,” kata sang pakar.

    Meskipun semakin sedikit, tato masih tidak disukai di Jepang, karena dikaitkan dengan kejahatan, dan orang yang bertato dilarang berada di banyak ruang publik, mulai dari sauna, kolam renang, hingga pantai.

    Getty ImagesNaga dan pertarungan sering menjadi tema dalam tato yakuza.

    Selain tato, yakuza juga menggunakan lambang, bendera, dan elemen visual lainnya untuk mengidentifikasi anggota dan menunjukkan afiliasi mereka.

    Simbol-simbol ini mencakup referensi terhadap alam dan mitologi Jepang dengan makna khusus dalam budaya yakuza seperti kesetiaan, kekuatan, atau kemampuan mengatasi kesulitan.

    Elemen lain yang membedakan mafia Jepang dengan mafia negara lain adalah bahwa mereka jarang menggunakan senjata api dan jarang melakukan kekerasan dibandingkan, misalnya, kartel Amerika Latin.

    “Mereka jarang menggunakan senjata api karena hukuman berat yang akan mereka terima, dan jika mereka menggunakan senjata, biasanya senjata tersebut adalah senjata tajam,” kata Hirosue.

    Senjata yang digunakan yakuza biasanya pisau saku, lalu pisau yang digunakan samurai, dan lebih jarang katana, meskipun mereka umumnya tidak memerlukan sumber daya ini untuk melakukan aksinya.

    “Ketika mereka ingin menggunakan kekerasan fisik, seperti kekerasan dan intimidasi, mereka cukup menyebut nama kelompoknya untuk menjalankan kekuasaan,” kata pakar tersebut.

    Namun, ia mencatat, jika yakuza melakukan kekerasan, akibatnya bisa berakibat fatal.

    “Apa yang membuat yakuza menakutkan adalah kesediaan mereka untuk melakukan pembunuhan jika dihadapkan pada konflik kepentingan, yang pada akhirnya mengakibatkan kematian lawan mereka.”

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejari Pasuruan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Narkoba

    Kejari Pasuruan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan juta rupiah nilai barang bukti narkoba dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/4/2024). Barang bukti ini berasal dari 102 perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti yang dimusnahkan terbilang cukup banyak dan beragam. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 285,26 gram, kemudian obat-obatan terlarang dengan total 4.008 butir, dan juga 169 botol minuman keras dari berbagai macam merek.

    Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan alat hisao sabu yang diamankan oleh pelaku. Dan juga alat timbang dan 9 unit ponsel yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu.

    Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkracht sesegera mungkin.

    “Kami tidak ingin barang bukti yang terlalu lama disimpan kemudian sampai memicu terjadinya penyalahgunaan,” kata Denata.

    Menurut Denata, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sejauh ini, pihaknya juga mencatat bahwa sebagian besar perkara di Kabupaten Pasuruan masih didominasi kasus peredaran narkoba, terutama narkotika golongan 1 seperti sabu-sabu.

    “Masih 80 persen perkara yang ada adalah perkara narkotika,” ungkap Denata.

    Kondisi ini menunjukkan tingginya peredaran barang haram di mata hukum. Oleh karena itu, Kejari Pasuruan selalu mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan pelajar karena pergaulan mereka menjadi salah satu sasaran para pengedar. [ada/aje]

  • 5 Kali Nyemplung Bui, Artis Rio Reifan Diciduk Kasus Narkoba Lagi

    5 Kali Nyemplung Bui, Artis Rio Reifan Diciduk Kasus Narkoba Lagi

    Jakarta (beritajatim.com)– Artis Rio Reifan yang kondang dan melambungkan  namanya berkat serial Tukang Bubur Naik Haji kali in  terciduk polisi atas kasus narkoba. Ironisnya dirinya sudah sering nyemplung bui atas kasus yang sama. Terhitung sudah kali ke 5 dirinya terciduk atas kasus barang haram ini.

    Artis Rio Reifan (RR) diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap polisi pada Jumat (26/4/2024) malam.

    Terkait penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah membenarkannya. Dia menyebut saat ini Rio Reifan masih diperiksa penyidik.

    “Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu, sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Ade Ary Syam Indradi melansir portal resmi kepolisian RI Minggu (28/4/2024).

    Adapun barang yang diamankan dari tangannya yakni sabu, ekstasi dan obat keras. Adapun kronologi penangkapan lantaran setelah dilakukan pemeriksaan urine kepada RR hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kini RR diamankan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    Ade Ary juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

    Menurut dia, hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ade Ary juga mewanti-wanti masyarakat untuk lapor polisi jika mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. [aje]

  • Polemik Perda Tempat Hiburan, DPRD Sebut Salah Paham

    Polemik Perda Tempat Hiburan, DPRD Sebut Salah Paham

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan perda pengaturan tempat hiburan menjadi polimik di sejumlah masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pasalnya wilayah yang terkenal dengan Kota Santri tersebut dinilai sejumlah masyarakat tak pantas untuk mengesahkan perda.

    Hal ini kemudian yang mengakibatkan sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya ini tak ayal untuk tidak menyetujui pembahasan perda tempat hiburan yang saat ini sedang dibahas.

    Menurut salah satu masyarakat yang mendatangi kantor anggota dewan, Ayik Suhaya mengatakan bahwa pembahasan perda ini harus dibatalkan. Hal ini akan menimbulkan sisi buruk bagi masa depan anak bangsa nantinya.

    “Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Sedangkan jika terdapat lokasi seperti itu akan juga bermunculan peredaran miras, obat-obatan terlarang dan juga narkoba. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Ayik juga mengatakan bahwa selama ini kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan sangat dipertanyakan. Dirinya menganggap bahwa jika para penegak perda tersebut bekerja tidak akan ada lagi warga yang akan membukan warung karaoke.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengatakan bahwa masyarakat yang mendatangi kantor DPRD tersebut salah paham. Dirinya mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah membahas perda tentang LC maupun purel.

    Melainkan pembahasan perda terkait penataan tempat hiburan yang juga tertuang dalam SK Bupati pada tahun 2024. Pembahasan ini nantinya akan tertuang dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) dengan usulan eksekutif maupun legislatif.

    “Dan tahapannya DPRD akan memparipurnakan menjadi Propemperda sehingga nanti akan muncul Raperda. Sehingga nanti akan muncul pembahasan tentang penataan pengendalian usaha,” tegasnya.

    Sugiarto juga menekankan bahwa pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Melainkan menata tempat hiburan sehingga bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan. “Lady company itu suatu pekerjaan, bukan objek hiburan,” tutupnya. (ada/ian)

  • Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Curanmor di Mojokerto Cari Sasaran untuk Beli Narkoba

    Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Curanmor di Mojokerto Cari Sasaran untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto menyamar sebagai driver ojek online (ojol) untuk mencari sasaran. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mencari sasaran di Kota Mojokerto dan berpura-pura sebagai tukang ojol. “Dengan menggunakan jaket ojol, setelah menerima kode dari temannya menemukan sasaran, salah satu dari pelaku melakuka eksekusi,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

    Masih kata Kasat, pelaku Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini sebagai eksekutor. Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi terkunci ganda atau kunci stang dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu serta merusak rumah kunci.

    “Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, kendaraan hasil curian dibawa ke Surabaya untuk dijual kepada tersangka lain, inisial SF. Namun saat ini, kita masih melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Motif yang dilakukan para tersangka, tersangka melakukan pencurian sepeda motor untuk membeli narkoba,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan, selama ini para pelaku membeli narkoba dari hasil pencurian sepeda motor. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Kasat, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp3 juta sampai Rp5 juta.

    “Ada 4 TKP di Mojokerto yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Empat TKP ini dilakukan dalam kurun waktu, mulai Januari sampai dengan April ini. Dari barang bukti yang diamankan kita temukan sabu seberat 0,1 gram dari JS, sudah kita limpahkan ke Satnarkoba,” paparnya.

    “Mencuri baru menjual, tidak ada yang pesan. Saya nyetir, tidak ada orang saya ambil (sepeda motor sasaran). Punya teman (jaket ojol). Honda harga lebih (sasaran). Mulai tahun ini, pemakai. Nggak kerja, kecanduan,” tegas pelaku Jaka Saifudin (24) yang merupakan residivis kasus curanmor Polrestabes Surabaya 2017 ini.

    Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni KM (24) dan JS (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yakni RZ dan PR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [tin/kun]