Kasus: Narkoba

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Rizatulloh Farhan nekat menjadi budak narkoba, alasan berstatus pengangguran alias tak memiliki pekerjaan membuat dia menerima tawaran untuk mengantarkan barang haram jenis narkoba sebanyak dua koper tersebut. Iming-Iming upah Rp 10 juta membuat Terdakwa semangat untuk menerima tawaran tersebut.

    Namun, bukan upah Rp 10 juta yang diterima terdakwa. Sebab perbuatannya tersebut diendus pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya pun menghadiahinya tuntutan delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1 miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

    “Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Menyatakan barang bukti satu bungkus kertas warna orange merk Marks Brand berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 gram serta pembungkusnya. Satu pak kertas papir, dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.

    Diketahui, pada Rabu 08 November 2023 bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

    Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan diberi imbalan uang Rp. 10.000.000,-serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M (DPO).

    Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

    Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju kota Nganjuk,
    Minggu 19 November 2023 jam 14.00 wib di depan Hotel Jaya – Nganjuk,dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja didalam mobil.

    Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya, terdakwa mendapatkan upah Cuma-Cuma 1 bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja, sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND, selain itu terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp. 5.000.000,- sisanya Rp. 5.000.000,- di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

    Saksi Agus Supriyanto bersama saksi Muh.Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No.415 Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Surabaya.

    Jum’at 24 November 2023 jam 15.40 Wib,dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 gram berikut bungkusnya, 1pak kertas papir di bawa tempat tidur, 1unit HP merk Vivo. Rencana ganja 36,46 gram tersebut akan dijual Rp.1.200.000. [uci/but]

  • Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir pil koplo puluhan ribu Surabaya diborgol polisi, Rabu (17/04/2024) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka AP (27) disebut menjadi kurir puluhan ribu pil koplo.

    “Setelah kita selidiki, ternyata benar tersangka AP adalah kurir. Hasil penyelidikan kami, tersangka 2 kali ambil pil koplo di Madura dengan total 100.000 pil,” kata Suria Mifta, Rabu (15/05/2024).

    Penangkapan warga Lumajang yang indekos di Tanjungsari, Surabaya itu dilakukan oleh anggota saat tersangka mengendarai Honda Vario Hitam L 2460 VH. Saat itu, tersangka AP (27) membawa 3 botol plastik berisi 3.000 pil koplo. Diduga, saat itu terdangka hendak mengantarkan pil koplo ke pasiennya. “Tersangka tidak bisa mengelak karena kami temukan 3.000 pil koplo yang disimpan di jok motornya,” imbuh Suria Mifta.

    Tersangka lantas mengakui bahwa masih ada 19 botol pil koplo dengan isi masing-masing botol berisi 1.000 pil. Anggota pun menuju kamar kos AP di Tanjungsari. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan 19 botol berisi 19.000 pil koplo yang disimpat dalam kardus dan dimasukan ke lemari. AP pun digelandang ke Polrestabes Surabaya.

    Dari hasil pemeriksaan, AP hanya bertugas mengantar pil koplo atas suruhan seorang bandar berinisial B yang saat ini masih buron. AP mengatakan, B memerintahkan agar pil koplo itu diserahkan ke BI. Dari setiap botol yang diantar, AP mendapatkan upah Rp 50 ribu.

    “Setiap ambil 50.000 pil koplo. Untuk yang pertama ambil 50 botol pada November 2023 dan yang kedua 7 April 2024. Untuk alamat pengantaran masih sama. Sehingga saat ini kami sedang mengejar bandar dan pemesan pil koplo ini,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ang/kun)

  • Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

    “Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

    Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

    “Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

    Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua di antaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan, SS 48 tahun, RWA 20 tahun dan CY (26). SS dan RWA merupakan residivis, baru keluar dari penjara. Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp373.644.000.

    Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup.

    “Khusus untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/beq]

  • Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (15/5/2024). Barang bukti berupa minuman keras (miras), pil doubel L hingga sabu-sabu senilai lebih dari Rp350 juta tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Mojokerto dan instansi terkait tersebut digelar di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi.

    Kejari Mojokerto gelar pemusnahan barang bukti

    “Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya. Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp350 juta dimusnahkan,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada periode September 2023 sampai April 2024. Tujuan pemusnahan tersebut tidak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi.

    “Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Disamping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” tegasnya. [tin/beq]

  • Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah ayahnya, sekarang giliran anaknya yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pemuda Muhamad Sobirin (28) warga Desa kedung Pangeron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

    Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelaku diamankan disebuah rumah. Diduga rumah yang ditempati pelaku tersebut merupakan salah satu persembunyiannya dalam melakukan transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Pelaku kami amankan disebuah rumah yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Teddy, Rabu (15/5/2024).

    Teddy juga menceritakan awalnya pihaknya telah mendapati laporan dari warga terkait adanya penjualan narkoba yang berada di lingkungan rumahnya. Berpegang laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

    Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian menggeledah tempat Sobirin dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat kurang lebih 10,03 gram yang masih terbungkus dalam plastik transparan.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 10,03 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

    Akibatnya pelaku harus mendekam dalam penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/aje]

  • Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba, Nilainya Rp10 M?

    Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba, Nilainya Rp10 M?

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika berbagai jenis dengan nilai kurang lebih Rp10 miliar.

    Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto tersebut digelar di halaman Kejari Kota Mojokerto, Selasa (15/5/2024). Barang bukti narkoba jenis pil double L dan sabu secara simbolis dimusnahkan dengan cara diblander, sementara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Jadi pada hari ini, kami bersama Forkopimda Kota Mojokerto, kita memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkrac, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 854,936 gram, Pil Double L sebanyak 3.011.670 butir dan ganja sebanyak 65,933 gram,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.

    Barang bukti yang dimusnakan tersebut perkara dari akhir Desember 2023 hingga Mei 2024. Pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tiga kali dalam satu tahun yang dilakukan secara rutin dan berkala.

    “Kalau estimasi, kalau lihat dari gelarnya tentu saja sabu-sabu. Secara general, secara umum senilai Rp10 miliar. Kalau hasil perkembangan terakhir, saya sering diskusi dengan Pak Kapolres dan Kepala BNN tetap kita harus waspadai bersama, narkoba adalah musuh kita bersama,” katanya.

    Ia menilai Kota Mojokerto masih menjadi daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, tegas Kajari, ia percaya kepada Kapolres Mojokerto Kota dan jajaran serta Kepala BNN dan jajaran dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

     

    Pemusnahan Narkoba di Kejari Kota Mojokerto

    Sekedar diketahui, dua pekan lalu anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

    Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Turut hadir Kapolres Mojokerto Kota, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan perwakilan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto. [tin/beq]

  • Puluhan Tokoh Masyarakat Tuban Ikuti Sosialisasi Pencegahan Radikalisme

    Puluhan Tokoh Masyarakat Tuban Ikuti Sosialisasi Pencegahan Radikalisme

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan tokoh masyarakat Kabupaten Tuban mengikuti forum silaturahmi dalam rangka penguatan dai oleh Satuan Binmas Polres Tuban. Acara ini dilaksanakan di Aula Mapolres setempat, Selasa (14/5/2024).

    Sebanyak 36 dai Kamtibmas dan 20 tokoh masyarakat mengikuti egiatan ini. Mereka mendapatkan sosialisasi tentang Radikalisme yang dibawakan oleh Kabag SDM Polres Tuban Kompol Elis Suendayati.

    Menurut Kasat Binmas Polres Tuban AKP Sumiayu, tujuan kegiatan itu untuk mewujudkan situasi aman dan damai. Serta sinergitas antara Polri dan dai Kamtibmas dari polsek jajaran.

    “Sebagai kepanjangan tangan Polri, peran dai diharapkan menyampaikan juga pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat,” tutur Sumiayu.

    Polwan yang akrab disapa AKP Ayu ini juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut wilayah Kabupaten Tuban tercipta situasi yang aman, damai dan kondusif. “Harapan kami, dai Kamtibmas bersama Babinkamtibmas dapat menyampaikan pesan di masyarakat,” bebernya.

    Sebab, lanjutnya, tak hanya radikalisme, yang perlu disosialisasikan ke masyarakat. Permasalahan lainnya meliputi bahaya narkoba, geng motor atau kenakalan remaja serta menyikapi adanya berita hoaks.

    “Jadi para tokoh masyarakat dan dai Kamtibmas sudah seharusnya bisa menyikapi prsoalan-pesoalan tersebut,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Dikejar 2 Tahun, Pembunuh Mahasiswi UM Akhirnya Diringkus

    Dikejar 2 Tahun, Pembunuh Mahasiswi UM Akhirnya Diringkus

    Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) DAL yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Setelah melakukan pengejaran hampir 2 tahun pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap.

    Dia adalah HAP alias Zombie (19) dimana saat melakukan pembunuhan dia masih berusia 17 tahun. HAP diketahui cucu pemilik kos tempat tinggal DAL di Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

    DAL saat itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya sekira pukul 13.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti memperkuat HAP pelaku pembunuhan DAL.

    “Korban tewas ditemukan oleh teman satu kosnya. Dari hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti, kami akhirnya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, serta satu penadah hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa, (14/5/2024).

    Kronologis pembunuhan itu bermula saat HAP datang ke rumah temannya dengan membawa minuman keras. Kemudian pada pukul 13.00 pelaku pamit untuk membeli rokok.

    Ternyata pelaku menuju TKP rumah kos yang jaraknya dekat dengan rumah temannya. Pelaku sudah mengenal kondisi kos, karena tersangka ini adalah cucu pemilik kos. Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mengambil pisau di dapur, kemudian turun lagi ke lantai satu untuk membuka kamar nomor 6 namun terkunci, akhirnya pelaku membuka kamar nomor 4 yang tidak terkunci dan masuk.

    Kamar ini adalah kamar korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang tertidur, pelaku pun mencoba mengambil HP korban. Karena korban terbangun, ia pun menusuk dada korban hingga meninggal di lokasi kejadian.

    “Setelah membunuh dan mengambil HP korban, pelaku mencuci pisau dan mengembalikannya ke dapur lantai dua. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku juga merusak CCTV kos dan membuang di gerobak sampah di sekitar tempat kejadian,” ujar Danang.

    Poliai mengakui bahwa memang membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku karena minimnya alat bukti dan saksi. Meski begitu polisi terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini meski hampir 2 tahun.

    “Hingga akhirnya Kamis lalu kami bisa menangkap pelaku setelah
    ada beberapa saksi baru yang bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang kita tampakkan pada screenshoot CCTV. Ada persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti,” ujar Danang.

    Usai ditangkap, tersangka pun mengakui perbuatannya dan telah menjalani pra rekonstruksi. Dari hasil pengungkapan, pelaku memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan miras.

    “Track recordnya anak ini memang begitu, saya kira saat kejadian dia mengaku membeli rokok itu hanya alibi. Kuat dugaan penyidik bahwa pembunuhan ini memang direncanakan,” ujar Danang.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 353 dan atau 365 ayat 3 76c jo pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (luc/ian)