Kasus: Narkoba

  • Pilkada 2024: Kapolres Sumenep Ingatkan Warga Pulau Sepudi Tak Ladeni ‘Black Campaign’

    Pilkada 2024: Kapolres Sumenep Ingatkan Warga Pulau Sepudi Tak Ladeni ‘Black Campaign’

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengingatkan warga Pulau Sepudi untuk menolak ajakan ‘black campaign’ atau kampanye hitam menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2024.

    “Bulan November kita akan menghadapi Pilkada serentak. Saya mohon partisipasi dan kerja samanya, untuk bersinergi dan berkoordinasi yang baik. Jaga kerukunan meski berbeda pilihan. Jangan mau dengan ajakan ‘black campaign’. Juga jangan mudah terprovokasi berita hoax,” kata Kapolres.

    Pada Jumat (31/05/2024), Kapolres dan jajarannya melakukan kunjungan kerja ke wilayah Pulau Sepudi. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyempatkan diri bertemu dengan Forkopimca setempat, kemudian tokoh masyarakat dan tokoh agama.

    Saat tiba di Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kapolres mendapat pengalungan sorban dari tokoh agama setempat, KH. Akhmad Ali Murtadho. Pemberian sorban tersebut sebagai tanda rasa bangga dan sambutan hangat terhadap kehadiran Kapolres.

    Kunjungan ke Pulau Sepudi tersebut merupakan rangkaian kunjungan Kapolres ke wilayah kepulauan, setelah sebelumnya mengunjungi Pulau Raas dan berdialog bersama masyarakat Raas.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang ikut membantu terciptanya situasi aman dan kondusif saat Pemilu dan Idul Fitri. Semoga di momen berikutnya yakni Idul Adha dan Pilkada, situasi pun tetap kondusif,” ujarnya.

    Selain itu, Kapolres juga ‘mewanti-wanti’ agar keributan saat final turnamen sepak bola ‘Sapudi Cup’ 2024 beberapa waktu lalu di Pulau Sepudi tidak terulang lagi. “Kalau terpaksa, maka nanti pertandingan akan diselenggarakan tanpa penonton demi menghindari terjadinya keributan,” ungkapnya.

    Kapolres meminta agar masyarakat bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban minimal di lingkungan keluarganya. “Jadilah polisi diri sendiri. Artinya, jaga diri dan keluarga. Jaga keamanan di lingkup rumah tangga,” tukasnya.

    Kapolres melakukan kunjungan kerja ke wilayah kepulauan didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, Kabag Ren Kompol Khoirul Anwar, Kabag SDM Kompol Jaiman, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, Kasat Intelkam AKP Joko Setiono, Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution, Kasat Polairud AKP Sahrawi, dan Kasi Propam AKP Muhajirin. (tem/kun)

  • Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, seorang residivis kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu. Diketahui pelaku sendiri bernama Nurul Arifin (27) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu meski baru 2 tahun bebas dari penjara. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku baru saja keluar penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya disebuah warung yang tak jauh dari rumahnya,” jelas Agus, Kamis (30/5/2024).

    Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berusaha melarikan diri, dan lebih memilih bersikap kooperatif guna proses penyelidikan. Saat diamankan, pelaku juga menunjukkan barang bukti sabu yang dimilikinya.

    Ada total 28 barang bukti sabu yang sudah dikemas oleh pelaku dan siap untuk diedarkan kepada pembelinya. Masing-masing plastik yang d=terisi sabu memiliki berat yang berbeda-beda, mulai dari 0,21 gram hingga paling berat yakni 0,34 gram.

    “Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 28 plastik berisi sabu dengan berat total 7,17 gram, timbangan elektrik dan juga satu buah handphone merk OPPO yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Saat ini pelaku kami jebloskan dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

    Agus juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti untuk periode pertama yakni mulai bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.

    “Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum sebanyak 39 perkara,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (30/05/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara. Kemudian kasus perjudian sebanyak 3 perkara dan yang paling banyak kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara narkotika dan psikotropika itu, barang bukti yang dimusnahkan pil koplo sebanyak 23.813 butir pil koplo. Ada juga sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.

    “Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kekerasan, napza, perjudian, penipuan dan pencurian,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Rindang menghimbau kepada masyarakat yang masih suka main judi untuk segera berhenti. Sebab, itu merupakan penyakit masyarakat. Meski diakui bahwa itu tindakan individu, namun bisa berefek besar merugikan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, bagi orang yang mempunyai watak keras dengan sering melakukan kekerasan  untuk sadar dengan introspeksi diri. Ia minta untuk menyayangi keluarga dan sesama.

    “Sementara yang bersinggungan dengan narkoba, cepat hentikan karena tidak ada gunanya sama sekali,” pungkasnya. (End

  • Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

    Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan membekuk seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga menjadi kurir sabu lintas negara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1 Kilogram senilai Rp1 miliar.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan kurir tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk jaringan jual beli narkoba Malaysia. Sementara bisa sampai Pulau Madura menggunakan jalur laut maupun darat.

    “Pelaku diketahui inisial SA (39), warga Kecamatan Tanjung Bumi. Dia berada di Malaysia semula jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” terangnya, Selasa (28/5/2024).

    Febri menambahkan, pelaku diberikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan sabu ke Madura. Namun belum sampai ke tujuan, pelaku sudah diamankan.

    “Pelaku ini disuruh oleh DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu ke Madura. SA diberikan upah separuh untuk keberangkatan dan sisanya rencananya diberikan setelah barang itu sampai,” jelasnya.

    Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg. Menurut Febri, sabu tersebut disembuyikan dalam sebuah korset lalu dipecah menjadi dua, masing-masing seberat 0,5 Kg.

    “Pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” imbuhnya.

    Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini disita sebagai barang bukti. Kepolisian kini mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sindikat narkoba yang berperan.

    “Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/beq]

  • Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bandar sabu di Prigen akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (23/5/2024). Saat ditangkap, bandar sabu bernama Dikyanto (44) itu ngumpet di kandang kambing.

    Dikyanto sendiri diketahui merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini bermula pada laporan warga.

    “Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (28/5/2024).

    Saat hendak diamankan di rumahnya, pelaku mengetahui datangnya polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang kambing. Sementara itu, untuk barang buktinya sendiri, disembunyikan pelaku di dalam lampu bohlam.

    Setelah diamankan, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Ada setidaknya 18 klip plastik isi sabu siap edar.

    Dari 18 klip plastik tersebut beratnya beragam, mulai dari 0,26 gram hingga 2,90 gram. Sementara untuk berat totalnya yakni 9,01 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam.

    “Kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah,” tambahnya.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

    Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penjual dan pengedar sabu asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pelaku berinisial NA (27) yang merupakan warga Desa Wonosunyo.

    Pelaku diamankan pada Rabu (22/5/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penggrebekan oleh pihak kepokisian, pelaku sedang tertidur didalam rumahnya.

    Dari hasil pemeriksaan dilokasi polisi berhasil menemukan beberapa jumlah barang bukti berupa narkoba di dalam sakunya. Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga menggeledah beberapa tempat yang diduga menjadi tempat menyimpannya sabu oleh pelaku.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku eengan inisial NA (27) yang merupakan karyawan darinsebuah pabrik kayu di Kecamatan Gempol. Saat diamankan barang bukti berupa sabu terdapat di pakaian yang sedang digunakan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus, Senin (27/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapati laporan dari warga. Warga yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya itupun langsung melaporkan ke kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 28 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Setiap plastik memiliki berat yang berbeda-beda, dengan total keseluruan 7,17 gram.

    “Kami juga mengamankan timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami jebloskan di dalam penjara,” lanjut Agus.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akhirnya mencoret Panwascam Terpilih Kecamatan Wonotirto, EAYP, lantaran terbukti merupakan eks narapidana (sebelumnya tertulis eks tersangka/TSK) kasus narkoba. Pencoretan ini dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan rapat pleno pada Kamis (23/5/2024) petang.

    Kasus ini mencuat saat Bawaslu Kabupaten Blitar resmi memilih EAYP yang notabene eks napi narkoba sebagai Panwascam terpilih. Keputusan itu pun langsung ramai diperbincangkan di masyarakat.

    Kondisi itu pun mendesak Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno mendadak. Hasilnya EAYP resmi dicoret dan digantikan oleh Luluk Mela Adila.

    Adapun dasar pergantian Panwascam ini adalah rekam jejak calon anggota Panwascam Wonotirto EAYP yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

    “Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

    Ida mengatakan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

    “Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Ida menjelaskan pihaknya berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

    “Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini.

    Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

    Ditanya soal apakah Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan, Ida menampiknya. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS, red) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan.

    Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan.

    “Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandas Ida.

    Hasil penelusuran beritajatim.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, EAYP telah diputus bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,054 gram. Atas hal tersebut, EAYP dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin I Gusti Ngurah Pharta Bhargawa dengan dua anggota yaitu Achmad Virza Rudiansyah dan Slamet Suripto pada Selasa (10/3/2020).

    Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani EAYP dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Sehingga jika merujuk putusan tersebut, EAYP bebas dari hukuman pada Oktober 2023. [owi/beq]

  • Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama dengan Forkopimda Kota Malang, termasuk Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (22/5/2024) di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 kasus yang diungkap selama periode Maret hingga Mei 2024, dengan total 31 tersangka. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu 1.506,75 gram, ganja: 44.216 gram, pil LL 50 ribu butir, ekstasi 319 butir, camophen 19 ribu butir,

    Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Penyitaan barang bukti ini diklaim telah menyelamatkan 440.799 jiwa,” ujar Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

    Sisa dari barang bukti yang dimusnahkan akan disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Para tersangka juga diberi kesempatan untuk memasukkan barang bukti ke dalam mesin untuk dibakar.

    Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dan berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Kami atas nama Pemkot Malang mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan Polresta dengan tim. Ini merupakan suatu kolaborasi dan sinergitas dan juga keselarasan yang selalu kita dambakan untuk Kota Malang,” ujar Wahyu. [luc/beq]

  • Santai Nikmati Sabu di Rumah, Pria Bangkalan Diborgol Polisi

    Santai Nikmati Sabu di Rumah, Pria Bangkalan Diborgol Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – M (43), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, diborgol polisi. Saat itu, dia sedang bersantai dengan menikmati narkoba jenis sabu di rumahnya.

    Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan usai mendapat laporan dari warga sekitar. Laporan itu menyebutkan ada seorang pria sedang menikmati sabu.

    “Saat ditangkap, M sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

    Saat penangkapan, M sempat berusaha kabur. Ia lari ke semak-semak belakang rumah untuk menghindari polisi.

    “Pelaku berhasil dikejar dan tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.

    Setelah M tertangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menyita dua klip kecil berisi 0,62 gram dan 0,24 gram sabu. Tak hanya itu, polisi menyita satu set alat hisap sabu yang baru saja digunakan pelaku.

    “Seluruh barang bukti kami amankan dan pelaku kami bawa ke Mapolsek,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Rumah Jadi Pabrik Ineks di Kertajaya Indah, Ketua RT: Tidak Melapor saat Pindah

    Rumah Jadi Pabrik Ineks di Kertajaya Indah, Ketua RT: Tidak Melapor saat Pindah

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Perumahan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya digerebek Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai bahan baku untuk membuat narkotika jenis dobel L dan ekstasi. Diketahui, rumah tersebut merupakan home industri pembuatan narkotika.

    Ketua RT setempat JM Sitorus mengatakan bahwa rumah di Blok 9/42 itu telah dikontrak oleh orang yang tidak ia kenal pada Oktober 2023. Pada saat pindahan, orang yang mengontrak juga tidak melapor ke pengurus perumahan. Sehari-hari seperti tidak ada aktivitas di rumah itu.

    “Pengontrak ini masih baru sejak bulan Oktober 2023 lalu. Gak ada izin sama sekali. Setiap saya jalan pagi di sekitar gang ini, sepertinya memang nggak ada aktivitas di dalam,” terang Sitorus, Senin (20/05/2024).

    Sitorus baru mengetahui jika yang mengontrak tersebut adalah MY salah satu produsen ekstasi yang bekerja di sana ketika penggerebekan dilakukan oleh polisi. Ia juga mengatakan, MY hanya datang sesekali dengan mengendarai Nissan Serena.

    “Pernah ada laporan dari sebelah rumahnya kalau beberapa kali ada suara berisik dari rumah itu. Ya mungkin sedang produksi (narkoba),” imbuhnya.

    Teo, tetangga yang melaporkan kebisingan pada rumah itu sempat menegur beberapa orang yang ada di dalam home industri narkoba itu. Namun, saat itu mereka mengaku tidak melakukan apa pun dan hanya ditugaskan untuk berjaga-jaga.

    “Jam 22.00 ke atas mas. Paginya saya tanya, kerja apa? dia jawab nggak ada, hanya disuruh jaga,” timpal Teo.

    Sementara Ronald salah satu tetangga yang sudah lama tinggal di kawasan itu mengatakan bahwa kepemilikan rumah yang dikontrak MY juga tidak jelas. Menurut Ronald pemilik rumah yang lama sudah menjual rumahnya, sekitar tahun 2016. Dan rumah tersebut dikontrakkan oleh pemilik yang baru kepada MY.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek pabrik pembuatan pil karnopen skala industri rumahan di kawasan elite Kota Surabaya. Pabrik itu berlokasi di dalam sebuah rumah mewah di Jalan Kertajaya Timur IX Nomor 47, Kota Surabaya.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini. Pertama tersangka ADH, seorang residivis yang dihukum lima tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya dan bebas Juni 2023. Dari penangkapan ADH oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen.

    “Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.

    Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi. (ang/ian)