Kasus: Narkoba

  • Putra Joe Biden Diadili karena Bohong Soal Penggunaan Narkoba

    Putra Joe Biden Diadili karena Bohong Soal Penggunaan Narkoba

    Delaware

    Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, sedang menghadapi persidangan di pengadilan Delaware di mana dia didakwa berbohong soal penggunaan narkoba ketika melakukan pembelian senjata api tahun 2018 lalu.

    Seperti dilansir Reuters, Selasa (11/6/2024), Hunter yang berusia 54 tahun ini telah mengaku tidak bersalah atas dakwaan melanggar aturan kepemilikan senjata api dalam persidangan kasusnya yang digelar di pengadilan federal di Wilmington, Delaware, pada Oktober tahun lalu.

    Pada saat itu, Hunter menyampaikan pengakuan tidak bersalah atas tiga dakwaan tindak kejahatan yang terkait dengan pembelian sepucuk pistol jenis Colt Cobra kaliber .38 pada tahun 2018 ketika, menurut pengakuannya sendiri, dia sedang sangat kecanduan narkoba dan hampir tidak bisa mengendalikan hidupnya.

    Diketahui bahwa menurut hukum yang berlaku di AS, seseorang yang menggunakan narkoba dilarang untuk memiliki senjata api.

    Dalam kasus ini, Hunter dijerat dua dakwaan memberikan pernyataan palsu karena mengklaim mengklaim pada formulir pembelian senjata api bahwa dirinya tidak sedang menggunakan narkoba secara ilegal pada saat itu.

    Dia juga terjerat dakwaan ketiga terkait kepemilikan senjata api secara ilegal — yang dimiliki Hunter hanya selama 11 hari pada Oktober 2018 — sebelum dia membuangnya.

    Persidangan terbaru digelar pada Senin (10/6) waktu setempat, dengan para juri pengadilan memulai pertimbangan mereka apakah Hunter bersalah atas dakwaan-dakwaan yang menjeratnya. Sebanyak 12 juri Pengadilan Distrik AS di Wilmington, Delaware, berunding sekitar satu jam setelah mendengarkan argumen penutup.

    Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (11/6) sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

    “Kami meminta Anda agar hukum berlaku sama terhadap terdakwa ini sama seperti terhadap orang lain,” ucap jaksa penuntut Derek Hines kepada juri persidangan merujuk pada fakta bahwa terdakwa kasus ini merupakan anak seorang Presiden AS yang aktif menjabat.

    Lihat juga Video ‘Biden soal Putranya Akui Ngemplang Pajak-Punya Senpi Ilegal: Saya Bangga!’:

    “Ketika dia memilih untuk berbohong dan membeli senjata, dia melanggar hukum. Kami meminta Anda memberikan satu-satunya putusan yang didukung bukti — bersalah,” cetusnya.

    Hakim pengadilan distrik AS di Wilmington, Maryellen Noreika, kemudian menginstruksikan para juri pengadilan untuk tidak memihak dalam mengambil keputusan. “Anda harus memutuskan kasus ini berdasarkan bukti-bukti,” tegasnya.

    Selama empat hari persidangan digelar pekan lalu dengan agenda mendengarkan kesaksian, jaksa penuntut memberikan gambaran mendalam soal pergumulan Hunter selama bertahun-tahun melawan penyalahgunaan alkohol dan kokian, yang menurut jaksa, secara hukum menghalanginya untuk membeli senjata api.

    Pekan lalu, mantan istri Hunter, mantan kekasihnya dan saudara iparnya dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian soal penggunaan narkoba anak Presiden AS itu. Mereka mengatakan dalam persidangan bahwa mereka sering menemukan narkoba dan peralatannya, dan terkadang mengkhawatirkan kecanduan Hunter yang semakin parah.

    Jaksa federal Leo Wise membacakan penggalan memoar Hunter soal upayanya yang gagal untuk membersihkan dirinya dan kembali menggunakan narkoba, tepat sebelum dia melakukan pembelian senjata api tersebut. Hunter mengatakan kepada hakim bahwa dirinya bersih dari narkoba dan alkohol sejak tahun 2019.

    Dalam kasus ini, sesuai dengan pedoman hukuman untuk dakwaan yang menjeratnya, Hunter terancam hukuman 15 bulan hingga 21 bulan penjara. Namun menurut para pakar hukum, terdakwa dalam kasus serupa seringkali mendapatkan hukuman lebih ringan dan kecil kemungkinan untuk dipenjara jika mematuhi ketentuan pembebasan praperadilan mereka.

    Lihat juga Video ‘Biden soal Putranya Akui Ngemplang Pajak-Punya Senpi Ilegal: Saya Bangga!’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Sumenep (beritajatim.com) – RS (49), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Dia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dan inex saat bersantai di Taman Tajamara.

    “Tersangka ditangkap di Taman Tajamara, Kota Sumenep. Saat digeledah, di kantong celananya ditemukan ada sabu dan inex,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/06/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Anggota pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapatkan informasi pasti, anggota langsung melakukan penangkapan saat tersangka RS berada di Taman Tajamara. Saat dilakukan penggeledahan, di saku depan celana kanan tersangka ditemukan dua poket (plastik klip kecil) berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.

    “Selain itu, ditemukan lagi barang bukti di saku celana bagian belakang sebelah kanan berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan inex itu miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang disita dari tersangka RS adalah 3 poket (plastik klip kecil) berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. Kemudian juga ditemukan 2 poket inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram.

    “Selain itu juga disita sobekan tisu warna putih untuk membungkus sabu, timbangan elektrik, serta satu unit handphone,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Wanita asal Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jamila (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Wanita tersebut berpura-pura menjual garam dari dukun, yang ternyata adalah sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Jamila diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

    “”Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,” kata Agus, Senin (10/6/2024).

    Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.

    Saat itu, dia sempat mengira sabu tersebut merupakan garam pemberian dari seorang dukun. Namun saat dicoba, Jamila merasakan rasa yang aneh.

    Dia lalu menanyakan kepada tetangga sekitarnya. Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp300 ribu.

    “Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp300 ribu,” tambahnya.

    Agus mengatakan selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

    Sementara dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

    “Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalah gunaan. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” jelas Agus.

    Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Polres Sumenep Sita Ratusan Botol Miras dan Tes Urine Puluhan Pengunjung

    Polres Sumenep Sita Ratusan Botol Miras dan Tes Urine Puluhan Pengunjung

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Ada dua tempat yang dirazia, yakni Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur dan Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja.

    Razia dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, bersama tim gabungan yakni Reskrim, Intel, Narkoba, Sat Samapta dan PM (Polisi Militer).

    “Razia itu kami gelar hingga Subuh tadi. Ada 34 pengunjung tempat hiburan malam yang kami amankan, terdiri dari 18 laki-laki dan 16 perempuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (9/6/2024).

    Kemudian 34 orang yang diamankan itu langsung dilakukan tes urine di tempat. Hasilnya semua negatif atau tidak ada yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Namun dari dua lokasi itu, polisi menyita puluhan kardus yang berisi ratusan botol minuman keras (miras).

    “Miras yang kami sita itu berbagai merk, mulai anggur putih, anggur merah, alexis, iceland, captain morgan, dan beberapa merk lainnya,” terang Widiarti.

    Ia mengatakan, razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kriminalitas dan gangguan kamtibmas ketika ada indikasi penggunaan miras, sajam, maupun obat-obatan terlarang.

    “Saat ini 34 orang yang diamankan di tempat hiburan malam berikut barang buktinya kami bawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [tem/suf]

  • Polisi Gresik Wakafkan Ratusan Alquran di 24 Desa

    Polisi Gresik Wakafkan Ratusan Alquran di 24 Desa

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Cerme Gresik melakukan aksi mulia. Sebagai ujung tombak melayani masyarakat di tingkat kecamatan dan desa, Polsek setempat mewakafkan ratusan Alquran di 24 desa Kecamatan Cerme.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Isworo menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan tugas polisi dengan masyarakat. Melalui wakaf ini diharapkan meningkatkan sinergitas antara polsek sama warga. Dalam aksi mulia itu, setiap desa menerima 10 Alquran. Sehingga jumlah total sebanyak 240 Alquran.

    “Kami berharap adanya wakaf ini tercipta situasi yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Cerme mengingat agama merupakan basic dalam menjalankan kehidupan,” tuturnya, Minggu (9/6/2024).

    Melalui meningkatkan iman dan takwa, lanjut dia, bisa meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama Islam di kalangan masyarakat. “Kami juga menghimbau kepada jamaah masjid selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap pelaku kejahatan kriminalitas, judi online, dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

    Andik menambahkan, aparat Polsek Cerme juga mengajak masyarakat meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan positif.

    “Kegiatan wakaf Alquran ini sangat positif. Banyak masyarakat yang mengapresiasi serta berharap dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Arif (46) salah satu jemaah masjid di wilayah Kecamatan Cerme mengatakan, apa yang dilakukan oleh polsek ini bisa meminimalisir tindak kejahatan. “Saya salut pendekatan yang dilakukan petugas Polsek Cerme melalui wakaf ini. Harapan kami bisa mengurangi kriminalitas,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang maling motor yang beraksi di 25 TKP di Surabaya, Asril Septian (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Asril diketahui menggunakan hasil curiannya untuk bermain PSK lewat MiChat dan membeli narkoba.

    Asril ditangkap di rumahnya di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Saat diringkus, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan penangkapan Asril dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya. Saat itu, Asril berhasil menggondol sepeda motor milik mahasiswa ITS bernama Vina (20).

    “Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan, Sabtu (8/6/2024).

    Asril kemudian dijemput di rumahnya di Jalan Kunti. Saat diamankan, Asril hanya mengenakan celana kolor. Di kamarnya di lantai 2, ia sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Namun, anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Asril.

    Di kamar Asril, polisi menemukan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.

    “Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” imbuh Aan.

    Berdasarkan pengakuan Asril, uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk bermain MiChat dan membeli narkoba. Asril berasal dari keluarga menengah ke atas yang memiliki usaha jual beli rongsokan.

    “Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” tutup Aan.

    Sementara itu, Vina yang menjadi korban mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam mengungkap kasus curanmor. Ia yang merupakan mahasiswi perantauan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asril dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. [ang/beq]

  • Resahkan Warga, Pengedar Sabu Lamongan Digelandang Polisi

    Resahkan Warga, Pengedar Sabu Lamongan Digelandang Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan saat menjalankan aksinya di kawasan Pasar Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

    Adapun pelaku terduga yang berhasil diamankan itu yakni KYB. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,34 gram, satu bungkus rokok merk Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit handphone.

    “Terduga pelaku diamankan saat berada di warung makan, Pasar Puter, Jalan Raya Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada hari Senin (3/6/2024) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6/2024).

    Andi menegaskan, pengungkapan kasus di Kembangbahu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan setempat. Informasi itu lantas segera ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dengan melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan itulah, ditemukan ciri-ciri seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti. Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali,” ujar Andi.

    Saat ini, tutur Andi, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, proses penyidikan juga masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Andi menegaskan, penangkapan ini wujud komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dia juga berharap, penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[riq/ian]

  • Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama dua bulan trakhir, Polres Pasuruan Kota amankan empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Satu dari empat orang tersangka tersebut berasal dari Kota Pasuruan, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui keempat pelaku tersebut yakni MA dan S merupakan warga Kecamatan Nguling sementara IA sendiri warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu pelaku dari Kota Pasuruan yakni AN warga Kecamatan Panggungrejo.

    Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, penangkapan bermula dari pelaku MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya. Pada Rabu (24/5/2024) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Keempat tersangka kami tangkap di lokasi berbeda. Awalnya kami tangkap MA dan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Andria dalam Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,5 gram dari IA, 1,9 gram dari S, dan 15,81 gram dari AN.

    Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Diantaranya yakni alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku S.

    “Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya,” lanjutnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ada/ted)

  • Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Magetan (beritajatim.com) – AR alias Paito (42) warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan kedapatan membawa sabu. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan saat asyik karaoke di salah satu kafe di Jalan Samudera, Bulukerto, Magetan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

    Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro, mengungkapkan, saat personil Satres Narkoba Polres Magetan melakukan razia di tempat karaoke, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

    “Pelaku saat itu saat berkaraoke di cafe. Kemudian saat penggeledahan terhadap kendaraan milik Agus, yaitu mobil Toyota Calya didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Yuger , Rabu (5/6/2024)

    ‘’Pengakuannya pada penyidik, dia ini hanya sebatas memakai saja. Dan juga, pelaku ini pernah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Nganjuk beberapa waktu lalu,’’ lanjut Yuger.

    Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah berisi plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram, 2 buah pipet kaca, satu buah alat bong dan satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

    Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.” tegas kasat narkoba

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya. [fiq/beq]

  • Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

    Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

    Malang (beritajatim.com) – Peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. Dua pengedar ganja diamankan Polisi setelah menerima ganja dengan berat kotor dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.

    Kedua pelaku berinisial BFJ (23), warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Keberhasilan ungkap kasus ini dirilis Satresnarkoba Polres Malang, Selasa, (4/6/2024).

    Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ungkap kasus peredaran Ganja berkat pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

    “Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos dikawasan Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu,” ujar Aditya.

    Ia mengatakan, saat itu diperoleh informasi ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu turun dan diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penanganan.

    “Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil,” katanya.

    Untuk mengelabuhi petugasnya sekaligus ekspedisi kata ia, ganja tersebut dibungkus Tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.

    “Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram,” ungkapnya.

    Selain ganja yang telah dikemas seberat 2 kilogram kata ia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

    Di antaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.

    “Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis,” tegasnya.

    Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [yog/beq]