Kasus: Narkoba

  • Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Misli (59) warga Banyu Urip dicokot bandar narkoba yang terlebih dahulu diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (06/05/2024). Karena dicokot, ia pun turut diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena tidak terbukti tidak terlibat, polisi pun membebaskan Misli.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, dalam pembebasan Misli, polisi disebut menerima uang sejumlah Rp 60 juta. Namun, kabar tersebut dipastikan bohong oleh pihak keluarga Misli yang diwakili oleh istrinya.

    “Enggak ada mas (kasih uang polisi). Saya uang dari mana segitu banyaknya. Memang benar suami saya sempat diamankan. Tapi tidak terlibat,” kata Mudia Sri Subekti istri dari Misli saat dikonfirmasi Beritajatim.com di rumahnya, Sabtu (22/06/2024).

    Misli mengatakan, ia baru tahu suaminya diamankan pada malam dimana MLJ (56) ditangkap polisi. Ia pun sempat mendapatkan penjelasan dari petugas yang mengamankan suaminya. Namun, selang beberapa waktu Misli pulang ke rumah karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Mudia menduga bahwa suaminya dicokot lantaran pada masa mudanya Misli adalah penguasa Banyuurip.

    “Saya ga pernah mas didatangi wartawan diwawancarai. Saya juga kaget baru tau kalo ada informasi keluarga kasih uang ke Polisi. Suami saya bebas karena tidak bersalah,” tegas Mudia.

    Sementara itu, Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto membenarkan bahwa Misli sempat diamankan karena dicokot oleh MLJ (56) yang sebelumnya sudah ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu siap edar. Namun, sampai pada gelar perkara polisi tidak menemukan keterkaitan Misli.

    “Sampai pada gelar, Misli terbukti tidak terlibat. Sehingga kami pulangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kaya Yoyok.

    Yoyok menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang dalam pembebasan Misli. Ia pun membantah adanya informasi tebusan sebesar Rp 60 juta ke anggotanya. “Kami tidak pernah menerima uang atas pembebasan Misli. Kami melakukan ungkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa di cek di keluarga,” pungkas Yoyok. (ang/kun)

  • Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) –  Polres Lumajang menetapkan puluhan tersangka kasus narkoba selama periode Mei hingga 14 Juni 2024. Sebanyak 20 orang diamankan atas 15 kasus, dengan rincian 9 kasus narkoba dan 6 kasus okerbaya, Jumat (21/6/2024)

    “Dari 20 tersangka, 19 merupakan laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, yaitu 15 orang. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Lumajang, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengguna.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 59,70 gram, pil okerbaya (koplo) sebanyak 932 butir, uang tunai Rp. 6.532.000 juta rupiah, timbangan, hp, dan 2 alat hisap.

    Menurut pengakuan para tersangka, narkoba tersebut dijual dan diedarkan kepada karyawan, pekerja swasta, dan sopir.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara.

    “Selain itu, mereka juga terancam Pasal 435 dan 436 ayat 1 KUHP UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”pungkas Rofik. (vid/ted)

  • Warga Binaan Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine

    Warga Binaan Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine

    Gresik (beritajatim.com) – Warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik menjalani tes urine. Tes tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Gresik, Fajarisman bersama jajaran petugas. Sasaran razia ini dilakukan di beberapa kamar hunian secara mendadak.

    Kepala Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik, Disri Wulan Agus Tomo menuturkan, kegiatan razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi rutan tetap aman dan kondusif, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap adanya benda atau barang terlarang di dalam rutan.

    “Razia ini difokuskan pada tiga kamar hunian warga binaan. Yakni, kamar D1 atas, D2 atas, dan D3 atas. Saat kegiatan razia terhadap blok yang dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) oleh petugas dibagi menjadi dua tim sebelum melakukan penggeledahan,” tuturnya, Selasa (18/6/2024).

    Pembagian tugas itu lanjut Disri, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan razia, serta memastikan setiap sudut kamar tidak luput dari pemeriksaan. “Razia ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, alasan dilakukan tes urine terhadap warga binaan juga untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan warga binaan. “Ini juga bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Serta meminimalisir potensi gangguan keamanan,” imbuhnya. [dny/kun]

  • Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

    Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda Surabaya panik ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mencegat kendaraan roda dua yang dikendarai di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (11/06/2024) pagi. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan 7 poket ganja kering.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua pemuda Surabaya itu dihentikan polisi lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Saat diperiksa, keduanya bisa menunjukan surat-surat kelengkapan motor.

    “Dari sepeda motor Supra Fit hitam L 5181 JH itu petugas menemukan 9 poket Ganja. Dua pemuda itu lantas dimintai keterangan dan mengaku tidak tahu. Sehingga kami limpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” kata Arif Fazlurrahman, Sabtu (15/06/2024).

    Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, salah satu pemuda berinisial IP mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan milik ayahnya, Darwin. Polisi pun langsung melakukan pendalaman dan diketahui 9 poket ganja kering itu milik Darwin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah Darwin di Jalan Keputran Kejambon. Mereka pun mengamankan Darwin yang saat itu sudah tertidur.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Darwin punya kertas linting untuk konsumsi Ganja. Ia pun sudah mengakui bahwa Ganja yang ditemukan di motor saat dikendarai anaknya itu miliknya,” kata Suria Mifta.

    Dari hasil pemeriksaan tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, ganja tersebut didapat Darwin dari seseorang berinisial U yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 dengan cara diranjau di samping Hotel Jalan Ngagel.

    Ganja kering itu dibeli Darwin seharga Rp 500 ribu, untuk dijual lagi secara ecer dengan keuntungan keseluruhan Rp 400 ribu. Pengakuan Darwin kepada penyidik, dia sudah dua kali melakukan transaksi tersebut.

    “Pada Selasa tanggal 28 Mei 2024, Darwin sudah membeli narkotika jenis ganja 9 poket seharga Rp 500 ribu dan sudah laku terjual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” pungkas Suria Miftah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)

  • Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya digerebek oleh BNN dan Satpol PP Surabaya, Sabtu (15/06/2024) dini hari. Dari penggerebekan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya mendapatkan 2 orang yang urinenya positif mengandung zat terlarang.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan tes urine dilaksanakan di dua tempat berbeda. Yaitu, Real X Surabaya di Jalan Raya Jemursari dan Blue Angels Surabaya di Jalan Manyar Kertoarjo. Jumlah pengunjung yang dites oleh petugas dari dua tempat itu adalah 137 orang. “Pada lokasi pertama (Real X Surabaya) sebanyak 75 orang serta pada lokasi kedua (Blue Angels Surabaya) terdapat 62 orang,” kata Singgih.

    Di Real X Surabaya, petugas menemukan dua orang pengguna narkoba diduga jenis sabu dan ineks. Dua orang yang diamankan urinenya positif dengan zat metamfetamin dan amphetamin. Petugas juga menemukan dua orang positif benzodiazepine (obat penenang) namun memiliki resep dokter. “Satu orang positif metamfetamin dan amphetamin, satu orang positif metamfetamin. Dua orang itu yang kami bawa ke BNN Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Sementara itu, saat melakukan tes urine di Blue Angels Surabaya, petugas menemukan satu orang yang mengkonsumsi obat penenang. Namun, pengunjung tersebut dapat menunjukan surat keterangan dokter. Petugas pun tidak menemukan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba di Blue Angels Surabaya. “Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pengunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” tegasnya.

    BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan angka pengguna narkoba di Surabaya. Singgih memastikan bahwa petugas akan melakukan razia ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya secara berkala.

    “Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

    Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis kasus yang sama tersebut, petugas mengamankan 144,8 gram sabu dan 100 pil double L senilai Rp174.060.000.

    Keenam tersangka tersebut yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, selama satu minggu sejak tanggal 6 hingga 12 Juni 2024, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap enam tersangka. “Salah satunya dari pengembangan kasus 1 juta pil koplo yang beberapa waktu lalu kita amankan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]Masih kata Ps Kasat, barang bukti barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sebanyak 47 klip sabu dengan total 144,8 gram sabu serta 100 butir pil double L. Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis yakni YI (47), RD (37), AK (25) dan NA (30).

    “Mereka baru keluar dari Lapas dan kembali melakukan kegiatan kembali (mengedarkan narkoba). Nilai ekonomis kurang lebih Rp173.760.000 diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan kurang lebih Rp300 ribu diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu sehingga total keseluruhan Rp174.060.000,” katanya.

    Ps Kasat menjelaskan, warga yang berhasil diselamatkan ± 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir double L: 1 orang. Tersangka ODC, YI dan NA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.

    “Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/ted]

  • Sanksi Tegas Bagi Prajurit Kodim 0802 Ponorogo yang Terlibat Narkoba

    Sanksi Tegas Bagi Prajurit Kodim 0802 Ponorogo yang Terlibat Narkoba

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perang terhadap narkoba digalakkan di Kodim 0802 Ponorogo. Berbagai upaya dilakukan, supaya seluruh jajaran di Kodim 0802 Ponorogo tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    Salah satu yang dilakukan dengan melakukan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) dan tes urine secara acak. Penyuluhan dan tes urine itu dilakukan di Gedung Paraduta Kodim 0802 Ponorogo, Jalan Basuki Rahmat Nomor 38 Ponorogo.

    Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono, menegaskan kepada seluruh anggota, baik PNS maupun prajurit, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kegiatan yang dilakukan ini, sebagai upaya untuk mencegah anggota Kodim 0802 Ponorogo dari penyalahgunaan narkoba, yang dapat berakibat fatal hingga pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat).

    ”Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya satuan untuk mencegah agar kita, khususnya anggota Kodim 0802 Ponorogo, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Letkol Inf Dwi Soerjono, Rabu (12/06/2024).

    Letkol Inf Dwi Soerjono menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kalau ada prajurit yang terlibat, pihaknya akan menindak tegas dan tidak ada ampun lagi.

    “Komando akan menindak tegas. Tidak ada ampun bagi prajurit Kodim 0802 Ponorogo yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

    Dandim juga menjelaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba sangat buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan satuan. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Mari kita jaga diri kita dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri, keluarga, dan satuan. Teruslah berbuat yang terbaik, semangat, dan penuh tanggung jawab serta tidak lupa untuk bersyukur,” tambahnya.

    Acara penyuluhan ditutup dengan melakukan tes urine secara acak oleh Tim Medis Polkes 05.09.05 Ponorogo kepada peserta penyuluhan. Tes ini diawasi langsung oleh Staf Inteldim 0802/Ponorogo dan anggota Subdenpom V/1-1 Ponorogo, dengan hasil negatif. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kodim 0802/Ponorogo dapat terus berkomitmen untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba demi menjaga integritas dan kehormatan satuan. [end/but]

  • Saya Presiden Juga Seorang Ayah

    Saya Presiden Juga Seorang Ayah

    Washington

    Hunter Biden divonis bersalah atas tiga dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghormati proses peradilan yang bergulir.

    Dilansir AFP dan CNN, Rabu (12/6/2024), Joe Biden pada Selasa waktu setempat berjanji untuk “menghormati proses peradilan” setelah putranya Hunter, mantan pecandu narkoba, dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata dalam tuntutan pidana pertama terhadap anak presiden AS yang sedang menjabat.

    Meski begitu, Biden berusaha menegaskan kembali perannya sebagai seorang ayah yang berusaha mendukung putranya melalui perjuangannya.

    “Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.

    Dalam pernyataan singkatnya, Biden juga menggarisbawahi kebanggaannya terhadap putranya yang berhasil mengatasi perjuangannya melawan kecanduan.

    “Begitu banyak keluarga yang memiliki orang yang dicintainya yang berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan.

    Biden mengaku menerima hasil dari persidangan. Ia berjanji akan selalu ada untuk putranya.

    “Jill dan saya akan selalu ada untuk Hunter dan seluruh keluarga kami dengan cinta dan dukungan kami. Tidak ada yang bisa mengubah hal itu.” sambungnya.

    Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.

    Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga $750.000, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.

    Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.

    Juri yang beranggotakan 12 orang berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.

    (taa/taa)

  • Putra Joe Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi

    Putra Joe Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi

    Jakarta

    Juri federal memvonis Hunter Biden atas ketiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Juri menyatakan bahwa Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden itu melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk mencegah pecandu narkoba memiliki senjata api.

    Dilansir CNN dan AFP, Rabu (12/6/2024), hukuman tersebut menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meskipun kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.

    Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga $750.000, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.

    Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.

    Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.

    Respons Joe Biden

    Presiden Joe Biden lantas menyatakan “cinta dan dukungannya” kepada putranya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih setelah berakhirnya persidangan yang diadakan di kampung halaman Biden di Wilmington, Delaware.

    “Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah,” kata Biden. “Jill dan aku mencintai putra kami, dan kami sangat bangga dengan sosoknya saat ini.”

    “Begitu banyak keluarga yang orang-orang tercintanya berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan,” katanya.

    “Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding,” tambah Biden.

    Juri yang beranggotakan 12 orang berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Hunter Biden tidak mengambil sikap selama persidangan satu minggu tersebut. Ibu Negara Jill Biden hadir beberapa hari.

    Keputusan tersebut diambil kurang dari dua minggu setelah dakwaan Donald Trump atas tuduhan penipuan bisnis, yang kemungkinan besar akan menjadi lawan Joe Biden dari Partai Republik dalam pemilihan presiden bulan November.

    Proses persidangan tersebut, bersama dengan kasus lain di mana Hunter Biden menghadapi tuduhan penggelapan pajak di California, telah mempersulit upaya Partai Demokrat untuk menjaga fokus pemilu pada Trump, mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

    Kecanduan Narkoba

    Selain menjadi gangguan politik, permasalahan hukum yang dihadapi Hunter Biden telah membuka kembali luka emosional yang menyakitkan bagi keluarga tersebut sejak ia menjadi pecandu narkoba.

    Saudaranya Beau meninggal karena kanker pada tahun 2015, dan saudara perempuannya Naomi meninggal saat masih bayi dalam kecelakaan mobil tahun 1972 yang juga menewaskan ibu mereka, Neilia, istri pertama Joe Biden.

    Pengacara lulusan Yale ini didakwa dengan pernyataan palsu ketika membeli pistol kaliber .38 pada tahun 2018 bahwa dia tidak menggunakan narkoba secara ilegal.

    Dia juga didakwa dengan kepemilikan senjata api ilegal, yang dia miliki hanya selama 11 hari pada bulan Oktober tahun itu.

    Putra presiden, yang tak henti-hentinya menulis tentang kecanduannya, mengaku bahwa pada saat membeli pistol tersebut ia tidak menganggap dirinya seorang pecandu.

    Dia telah lama menjadi sasaran kelompok sayap kanan Partai Republik, dan sekutu Trump telah menyelidikinya secara mendalam di Kongres atas tuduhan korupsi dan persekongkolan pengaruh. Tidak ada tuduhan yang pernah diajukan.

    Transaksi bisnis Hunter Biden di Tiongkok dan Ukraina juga menjadi dasar upaya anggota parlemen Partai Republik untuk memulai proses pemakzulan terhadap ayahnya. Upaya-upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.

    Gedung Putih mengatakan tidak akan ada pengampunan presiden untuk Hunter Biden.

    Halaman 2 dari 2

    (taa/taa)

  • Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.

    Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

    “Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.

    Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    “Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.

    Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.

    Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.

    Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.

    Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.

    Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]