Kasus: Narkoba

  • Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika sintetis atau pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

    Pabrik narkoba ini berada di Jalan Bukti Barisan, Kota Malang. Polisi membongkar pabrik narkoba yang memproduksi tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi, dan pil xanax.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu, (3/7/2024).

    Ternyata 8 tersangka yang ditangkap oleh polisi memproduksi narkoba oleh warga negara asing melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang warga negara asing dengan video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.

    Barang Bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas.

    “Bisa dibayangkan jika ini tidak segera kita ungkap mungkin bisa bertambah. Karena di dalam gedung masih cukup untuk menambah mesin. Alhamdulillah bisa kita ungkap dalam waktu yang cepat. Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polisi membongkar pabrik narkoba alias clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar di Indonesia. Pabrik ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang yang berada di belakang di belakang Kantor Kelurahan, Gading Kasri Kota Malang.

    Pengungkapan produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia ini berkat kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur dan Dit. Interdiksi Narkotika DJBC.

    Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB namun baru dirilis pada Rabu, (3/7/2024). Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte atau ganja sintetis yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta pada (29/6/2024) lalu.

    “Hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

    Diketahui pabrik ini memproduksi 3 jenis narkotika pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing-masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan di antaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Wahyu.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

    Wahyu menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari 8 tersangka diketahui pabrik narkoba ini sudah beroperasi sejak 2 bulan.

    “Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas, selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Narkoba dan Judi Online Jadi Atensi Khusus Polres Pamekasan

    Narkoba dan Judi Online Jadi Atensi Khusus Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkoba dan judi online menjadi atensi khusus Polres Pamekasan, bersamaan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara 2024.

    Bahkan dalam momentum tersebut, Polres Pamekasan juga melakukan beberapa upaya antisipatif sekaligus pencegahan kasus judi online maupun narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

    Salah satunya dengan melakukan tindakan preventif dengan menggandeng Pemkab Pamekasan, guna memberikan edukasi di berbagai lembaga maupun komunitas. Termasuk lembaga pendidikan maupun pesantren di berbagai titik di Pamekasan.

    “Beberapa langkah dan upaya ini, bertujuan untuk menjamin keamanan bagi masyarakat. Salah satunya keamanan dari ancaman bahaya narkoba hingga judi online,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (3/7/2024).

    Dari itu pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melakukan tindakan preventif. “Dalam kegiatan ini, kita juga menggandeng Pemkab Pamekasan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online,” ungkapnya.

    “Alhamdulillah, beberapa waktu lalu kita berhasil mengungkap kasus judi online. Ironisnya pelaku judi online ini berstatus wiraswasta, dan secara ekonomi yang bersangkutan mungkin tidak terlalu mampu,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus terhadap kasus yang sangat meresahkan. “Hindari, sekali lagi hindari. Karena narkoba maupun judi online ini akan membawa pada dampak negatif,” tegasnya.

    “Sementara kita sudah membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online, salah satunya dengan mengecek aplikasi di HP (handphone) masing-masing anggota. Hasilnya sementara tidak ada yang menggunakan aplikasi judi online,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya komitmen memberantas narkoba maupun judi online, sekalipun untuk kasus judi online hanya sebatas pencegahan melalui edukasi dan penyadaran. “Kita tahu untuk melangkah lebih jauh sangat sulit, karena server judi online semuanya berada di luar negeri,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Pil Koplo Kembali Marak di Gang Sentono, Dua Pengedar Ditangkap

    Pil Koplo Kembali Marak di Gang Sentono, Dua Pengedar Ditangkap

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Kedua tersangka, S (54) dan DD (33), ditangkap pada Kamis (27/6) dengan barang bukti ribuan pil koplo siap edar.

    Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, modus operandi yang dilakukan S dan DD terbilang sederhana namun cukup efektif. Mereka menjual pil koplo dalam paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000 dan 7 butir pil Dextro seharga Rp.10.000. “Pelanggan terbanyak mereka adalah para pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo,” ungkap Zainullah.

    Penangkapan S dan DD ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Sentono. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujar Zainullah.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui S dan DD dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan bersih minimal Rp.100.000, bahkan bisa mencapai Rp.150.000 jika transaksi ramai.

    “S awalnya bekerja sebagai kernet truk, namun karena tergiur keuntungan besar, dia beralih menjadi pengedar pil koplo. Sedangkan DD bekerja sebagai kuli bangunan yang juga menjadi pengedar pil koplo,” jelas Zainullah.

    Atas perbuatannya, S dan DD dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pengedar narkoba dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran pil koplo. (ada/kun)

  • Langkah Antisipatif Polres Pamekasan Cegah Narkoba dan Judi Online

    Langkah Antisipatif Polres Pamekasan Cegah Narkoba dan Judi Online

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berencana melakukan tindakan preventif sebagai langkah antisipatif, sekaligus pencegahan kasus judi online maupun narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

    Langkah konkret tersebut berupa menyampaikan edukasi di berbagai lembaga maupun komunitas, termasuk lembaga pendidikan maupun pesantren di berbagai titik di Pamekasan.

    “Beberapa langkah dan upaya ini, bertujuan untuk menjamin keamanan bagi masyarakat. Salah satunya keamanan dari ancaman bahaya narkoba hingga judi online,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (2/7/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melakukan tindakan preventif. “Dalam kegiatan ini, kita juga menggandeng Pemkab Pamekasan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online,” ungkapnya.

    “Dan alhamdulillah, beberapa waktu lalu kita berhasil mengungkap kasus judi online. Ironisnya pelaku judi online ini berstatus wiraswasta, dan secara ekonomi yang bersangkutan mungkin tidak terlalu mampu,” imbuhnya.

    Dari itu pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus terhadap kasus yang sangat meresahkan. “Hindari, sekali lagi hindari. Karena narkoba maupun judi online ini akan membawa pada dampak negatif,” tegasnya.

    “Sementara kita sudah membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online, salah satunya dengan mengecek aplikasi di Hp (Handphone) masing-masing anggota. Hasilnya sementara tidak ada yang menggunakan aplikasi judi online,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya komitmen memberantas narkoba maupun judi online, sekalipun untuk kasus judi online hanya sebatas pencegahan melalui edukasi dan penyadaran. “Kita tahu untuk melangkah lebih jauh sangat sulit, karena server judi online semuanya berada di luar negeri,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Warga Jalan Bukit Barisan, Kota Malang dikagetkan dengan banyaknya polisi yang melakukan penggeledahan pada Selasa, (2/7/2024). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah bekas foto copy di kawasan itu.

    Polisi bersenjata lengkap pun turut melakukan penjagaan di sekitar lokasi rumah. Diketahui penggerebekan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini penjagaan ketat masih dilakukan.

    Lokasi rumah sendiri berada dekat di belakang kantor kelurahan Gading Kasri Kota Malang. Saat ini rumah yang diduga tempat memproduksi narkoba atau labolatorium gelap itu telah dipasang garis polisi.

    Seorang warga sekitar yang ada di lokasi berinisial R mengungkapkan bahwa warga cukup kaget dengan penggerebekan ini. Sebab, wilayah mereka selama ini dikenal sangat aman dan kondusif. Kemunculan polisi melakukan penggeledahan menarik rasa penasaran warga untuk menyaksikan.

    “Dulu rumah itu tempat foto copy, tapi setelah itu sudah tutup lama. Saya juga kaget, ada apa ini kok banyak polisi. Di sini biasanya aman aman saja,” ujar R.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menegaskan polisi dipimpin oleh Kabareskrim Polri dan Kapolda Jatim akan menggelar pers rilis di TKP pada Rabu (3/7/2024).

    “Rilis pengungkapan akan kami laksanakan besok. Lebih jelasnya besok akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Yudi. (luc/ian)

  • KKJ Sumut: Kematian Wartawan Rico Pasaribu Diduga Akibat Pemberitaan Judi

    KKJ Sumut: Kematian Wartawan Rico Pasaribu Diduga Akibat Pemberitaan Judi

    Medang (beritajatim.com) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap temuan penting terkait kematian tragis wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dalam insiden kebakaran rumah di Kabupaten Karo.

    “Hasil investigasi mendalam mengindikasikan bahwa jurnalis Tribrata TV ini menjadi korban pembunuhan dengan motif balas dendam atas pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” kata Array A Argus Koordinator KKJ Sumatera Utara dalam keterangan tertulis kepada redaksi beritajatim.com, Selasa 2 Juli 2024.

    Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu.

    Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.

    Masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.

    Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu.

    Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.

    Atas permintaan tersebut, oknum pengelola judi lantas memberikan Rp 100 ribu pada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.

    Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.

    Dari informasi yang didapat, bahwa setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera ditakedown.

    Hanya saja, pihak perusahaan tidak mendelete berita itu. Setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus.

    Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba.

    Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja.

    Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.

    Ia dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah. Sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari. Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya.

    Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa HP miliknya terjatuh.

    Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut. Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV.

    Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera didelete.

    Namun, korban tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi. Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.

    Pasca kebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban).

    Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.

    Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik. (ted)

    Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:

    1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

    2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.

    3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

    4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

    5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

    6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A Argus
    Wakil Koordinator KKJ Sumut Prayugo Utomo
    Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane
    Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah
    Kadiv Advokasi PFI Medan Nanda Batubara
    Sekretaris FJPI Sumut Siti Amelia
    Kontras Sumut Ady Yoga Kemit

  • Sempat Diamankan Polsek Sukolilo, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri Upeti Petugas

    Sempat Diamankan Polsek Sukolilo, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri Upeti Petugas

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya berinisial AI dikabarkan memberi upeti sebesar Rp 30 juta kepada petugas Polsek Sukolilo dengan tujuan agar terbebas dari jerat hukum dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, AI diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo pada Sabtu (22/06/2024) pagi. Ia lantas digelandang ke kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.

    Ditemui Beritajatim.com, AI membantah langsung kabar burung itu. Ia membenarkan bahwa ia sempat diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo, namun karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, ia pun diperbolehkan pulang di hari kedua sejak ia diamankan.

    “Hasil tes urine saya negatif lalu juga ga ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jumat (28/06/2024).

    AI mengatakan, ia memang didampingi oleh pengacara yang sudah ia kenal akrab. Ia pun menegaskan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

    “Saya aja ga kasih uang ke pengacara saya apalagi ke polisi. Itu (pemberian upeti 30 juta) kabar bohong semuanya, saya merasa dirugikan atas informasi itu,” imbuh AI.

    Sementara itu, Kuasa Hukum AI Firman Rachmanudin menjelaskan bahwa kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Firman mengakui bahwa petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, Sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

    “Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.

    Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

    “Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.

    Beritajatim.com lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho. Aan mengakui bahwa pihaknya membebaskan AI lantaran tidak mencukupi alat bukti. Hasil tes urinenya pun negatif.

    “Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan ? Kan tidak masuk akal,” kata Aan saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Aan menjelaskan bahwa AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

    “Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3×24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” tutur Aan.

    Atas adanya informasi pihaknya menerima upeti sebesar Rp 30 juta dari pihak keluarga AI, Aan mempersilahkan untuk langsung mengkonfirmasi kepada keluarga atau terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI. “Ga ada itu mas pemberian upeti. Bisa langsung cek saja ke keluarga atau terduga pelakunya. Kami akui memang alat buktinya kurang,” tutup Aan. (ang/kun)

  • Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Jombang (beritajatim.com) – Sabu-sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan dalam sepatu milik UH (38) agar tidak terendus oleh polisi. Sepasang sepatu berwarna biru dengan tali pink itu ditaruh di kamar kos wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu tersebut. Rumah kos ini berada di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito Jombang.

    Pada Kamis (20/6/2924) malam, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang menggelandang UH bersama kekasihnya AS (46) ke kos tersebut. Korps berseragam coklat melakukan penggeledahan. Baik UH maupun AS berusaha mengelabuhi polisi bahwa dirinya tidak menyembunyikan kristal haram di kamar itu.

    Namun upaya sepasang kekasih tersebut bertepuk sebelah tangan. Karena polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan dalam sepasang sepatu itu. Masing-masing sepatu berisi 1 ons sabu. “Total yang disembunyikan dalam sepatu ada 2 ons lebih sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/6/2024).

    Sebelumnya, pada malam itu, polisi mencegat keduanya di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. AS memegang kemudi mobil Toyota Rush warna putih. Sedangkan UH duduk di samping kekasihnya.

    Tentu saja, keduanya kaget bukan kepalang. Karena malam itu mereka hendak meranjau sabu untuk pelanggannya. Lagi-lagi, AS dan UH berusaha mengelabuhi petugas. Mereka tidak mengaku bahwa sedang membawa kristal haram.

    Namun upaya itu sia-sia karena saat penggeledahan ditemukan sabu 1 ons di saku celana jins milik AS. Sehingga total sabu yang disita dari AS dan rumah kos UH sebanyak 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    Kini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang memburu pemasok kristal haram tersebut. Walhasil identitas pemasok sudah dikantongi, yakni T asal Pasuruan Jawa Timur. “Sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Yani.

    Sepasang kekasih AS dan UH saat digelandang polisi

    Saat digelandang petugas, AS dan UH lebih banyak menunduk. Keduanya mengenakan kaus tahanan warna oranye. Keduanya juga mengenakan masker. Sehingga wajahnya bisa tersembunyi. Namun demikian tato motif batik nampak jelas menghias dahi AS secara melingkar. “AS seorang residivis kasus narkoba,” pungkas Yani. [suf]

  • Video Iptu Rudiana Terpantau Bermain Bulu Tangkis di Tengah Desakan Kasus Vina

    Video Iptu Rudiana Terpantau Bermain Bulu Tangkis di Tengah Desakan Kasus Vina

    Di tengah pengusutan kasus Vina, ayah Eky yakni Iptu Rudiana sedang bermain bulu tangkis.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 11:27 WIB

    TRIBUNNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Vina dinilai makin kusut lantaran muncul berbagai saksi.

    Di tengah pengusutan kasus tersebut, ayah Eky, yakni Iptu Rudiana, tak muncul di depan publik.

    Namun, kini beredar foto Iptu Rudiana sedang bermain bulu tangkis.

    Adapun foto itu diunggah oleh Humas Polres Cirebon Kota pada Rabu (26/6/2024), dengan keterangan perlombaan bulu tangkis dalam acara Hari Bhayangkara ke-78.

    Dalam foto itu terlihat Iptu Rudiana menggunakan kaos olahraga warna biru putih yang dipadukan dengan celana hitam.

    Ayah Eky itu tampak berpose sembari memegang raket.

    Bersama Iptu Rudiana, terlihat pula beberapa pejabat Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto dan Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdiyanto.

    Namun, berselang beberapa menit, Humas Polres Cirebon Kota menghapus foto tersebut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini