Kasus: Narkoba

  • Konvoi Malam Pengesahan PSHT, 13 Motor Ditilang Polisi

    Konvoi Malam Pengesahan PSHT, 13 Motor Ditilang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sedikitnya 13 sepeda motor ditilang polisi lantaran melanggar kesepakatan dan membawa atribut saat konvoi malam pengesahan PSHT, Senin (08/07/2024) dini hari. Dari catatan Beritajatim.com, konvoi malam pengesahan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terjadi di beberapa titik kota Surabaya. Antara lain di Benowo, Jalan Pemuda, Jalan Satelit, Jalan Adityawarman, Jalan Gunawangsa Manyar, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Dinoyo, dan Jalan Bawean.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan ada belasan kendaraan yang dikenakan tindakan tilang. Menurutnya, 13 motor dikenakan tilang lantaran tak membawa kelengkapan berkendara.

    “Total ada 13 R2 (sepeda motor) yang ditindak,” kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (08/07/2024).

    Dari total 13 kendaraan, tidak semua kendaraan disita. Hanya 3 kendaraan yang disita oleh petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan.

    “Dari 13 yang ditindak, 3 ditahan kendaraannya karena tidak dapat menunjukkan STNK, 3 motor ditinggal pengendaranya, dan 7 STNK kami sita,” ujarnya.

    Haryoko menjelaskan selama malam pengamanan pengesahan PSHT pihak ga tidak menemukan adanya senjata tajam, minuman beralkohol sampai narkoba yang dibawa oleh massa konvoi. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada tindakan represif dari anggota polisi kepada massa PSHT walaupun mereka tetap nekat konvoi.

    “Nihil (tidak ditemukan narkoba, tindakan represif aparat, hingga pesilat diamankan),” tuturnya.

    Diketahui, 1385 siswa PSHT disahkan menjadi warga. Ketua PSHT Cabang Kota Surabaya Sudamiran mengatakan bahwa pengesahan dilakukan di kampus Unitomo dan dijaga dengan ketat dengan berbagai kesepakatan yang sudah dibuat dengan pihak keamanan. Sudamiran juga mengatakan bahwa acara pengesahan berlangsung kondusif hingga akhir. (ang/ian)

  • Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh aparat Reskrim Polsek Manyar Gresik. Aparat penegak hukum itu menyita 62 gram sabu dan 83 pil ekstasi.

    Semua barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka saat digerebek di salah satu kos Jalan Samarinda perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

    Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutisna mengatakan, bukti itu disimpan di brankas kecil berbentuk buku. Saat itu petugas menangkap tiga orang tersangka. “Sebelum kami melakukan penangkapan, anggota di lapangan sudah mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari,” katanya, Senin (8/7/2024).

    Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan meyakini ketiga tersangka adalah pengedar narkoba, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti. Karena disembunyikan oleh para pelaku di sebuah brankas berbentuk buku.

    “Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Saat interogasi para tersangka mengaku ada yang ditaruh di brankas buku yang memiliki kode angka untuk bisa membukanya,” imbuhnya.

    Ketiga tersangka kini mendekam penjara usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Semua tersangka ini warga Jalan Gubernur Suryo Gresik.

    “Rincian barang bukti narkoba itu ada 43 paket yang siap edar berbagai kemasan dengan total 62,17 gram serta 85 butir pil ekstasi,” ungkap Tatak.

    Sementara salah satu tersangka M.Fadlil mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Narkoba yang diperoleh diedarkan ke buruh pabrik yang berada di kawasan Gresik.
    “Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang di Surabaya,” urainya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [dny/suf]

  • Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 115 pegawai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjalani tes urine. Pemeriksaan urine yang dilakukan secara mendadak itu bikin ratusan pegawai deg-degan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, tes urine dilakukan dalam rangka pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai Kejari Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan mendadak pada Rabu (3/7/2024).

    Pemeriksaan urine bagi pejabat Kejari Bojonegoro itu dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

    Dalam inpres tersebut, salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pramubakti di lingkungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    “Dari hasil pengujian terhadap sampel urin seluruh pegawai dinyatakan negatif mengkonsumsi zat terlarang,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Senin (8/7/2024).

    Pemeriksaan urine yang digelar di lantai 3 kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Rajekwesi itu diikuti oleh Kajari Bojonegoro Muji Martopo, Kasubagbin Kejari Bojonegoro Didik Kurniawan Widyanto, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Kemudian, Kasi PB3R Kejari Bojonegoro Dharma Rejekinta, Kasi Datun Kejari Bojonegoro Mohamad Fatin, para Jaksa Fungsional, Kasubsi dan Kaur, Pegawai Staff, serta Pramubakti Kejari Bojonegoro. [lus/ted]

  • Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

    “Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

    Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

    “Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Usia 28 Tahun, Jordan Bardella Berpeluang Jadi PM Prancis Termuda

    Usia 28 Tahun, Jordan Bardella Berpeluang Jadi PM Prancis Termuda

    Paris

    Jordan Bardella dari partai sayap kanan jauh (far-left), National Rally (RN) baru berusia 28 tahun. Dia berpeluang menjadi Perdana Menteri Prancis termuda jika partainya menang pemilu.

    Dilansir AP, Minggu (7/7/2024), Bardella sudah membantu partainya meraih posisi terkuat saat ini.

    Partai RN, partainya Marine Le Pen, sudah menang di pemilu legislatif putaran pertama. Partai ini menonjol karena sikap nasionalisnya yang anti-imigran. Hari ini, Pileg Prancis putaran kedua sedang berlangsung.

    Dilansir BBC, Bardella punya karier politik yang cepat meroket, dari anak tidak lulus sekolah dan pengangguran dari pinggiran utara Paris ke partainya Le Pen, dan akhirnya menjadi Presiden Partai RN itu. Bardella berasal dari daerah Seine-Saint-Denis, wilayah tertinggal yang diliputi masalah narkoba, kemiskinan, dan ketidakteraturan kedatangan imigran.

    “Saya di politik karena segala yang saya lalui di hidup saya. Untuk menghentikan masalah itu menjadi kenormalan di seluruh Prancis. Karena apa yang terjadi di situ tidak normal,” ujar Bardella.

    Secara garis keturunan, Bardella sebenarnya juga punya nasab luar Prancis. Kedua orang tuanya adalah keturunan Italia, dan bapaknya punya nenek orang Aljazair. Namun, Bardella selanjutnya diasuh oleh ibunya.

    Usia dan pengalaman agaknya tidak diperhitungkan di kancah politik Prancis kiwari. Presiden Prancis Emmanuel Macron kini berusia 46 dan Perdana Menteri Prancis kini Gabriel Attal berusia 35 tahun.

    (dnu/imk)

  • Presiden Terpilih Meksiko Tunjuk ‘Batman’ Jadi Menteri Keamanan

    Presiden Terpilih Meksiko Tunjuk ‘Batman’ Jadi Menteri Keamanan

    Jakarta

    Presiden terpilih Meksiko, Claudia Sheinbaum, menunjuk ‘batman’ sebagai Menteri Keamanan Meksiko. Dia adalah Omar Garcia Harfuch (42), seorang polisi yang berpengalaman dan juga pernah selamat dari serangan penyelundup narkoba pada tahun 2020.

    Dilansir AFP, Jumat (5/7/2024), Omar pernah menjabat sebagai kepala polisi ketika Sheinbaum menjadi Wali Kota Meksiko periode 2018-2023. Omar dianggap berjasa mengurangi tingkat pembunuhan dan kejahatan serius, karena itu dia mendapat julukan ‘batman’.

    Pada Juni 2020, Garcia Harfuch (42) tertembak di lengan dan kaki dalam serangan yang dituduhkan dilakukan oleh Kartel Generasi Baru Jalisco (CJNG) – yang paling kuat di negara tersebut. Dua pengawal dan seorang pejalan kaki tewas dalam serangan yang dilakukan oleh 30 pria bersenjata.

    Negara berpenduduk 126 juta jiwa ini telah menyaksikan lebih dari 450 ribu orang dibunuh sejak pemerintahan presiden saat itu Felipe Calderon melancarkan serangan militer terhadap kartel narkoba pada tahun 2006.

    Setelah penunjukkannya, Garcia Harfuch berjanji akan memperkuat kemampuan intelijen dan investigasi. Selain itu, dia berjanji gaji polisi akan ditingkatkan.

    Dia juga mendukung rencana Sheinbaum untuk memperkuat Garda Nasional – sebuah badan yang terdiri dari sekitar 133.000 tentara yang dibentuk oleh Presiden Andres Manuel Lopez Obrador yang akan mengakhiri masa jabatannya.

    Pasukan tersebut berada di bawah Sekretariat Keamanan, namun Sheinbaum berencana untuk memindahkannya ke domain Angkatan Darat, sebuah langkah yang pertama kali diusulkan oleh Lopez Obrador yang menurut para kritikus merupakan militerisasi keamanan.

    Lihat juga Video: Geng Kriminal Bakar Rumah-Lepas Tembakan di Meksiko, 4.000 Warga Mengungsi

    (zap/dnu)

  • Kejari Tanjung Perak Tes Urine Para Pegawai, Ada Apa?

    Kejari Tanjung Perak Tes Urine Para Pegawai, Ada Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan tes urine seluruh pegawai. Sebanyak 121 orang yang dilakukan di aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya ini.

    Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Iswara SH MH mengatakan, tes urine terhadap para pegawai ini rutin dilakukan oleh korps Adhyaksa yang dia naungi. Tes urine dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun untuk hari pelaksanannya dilakukan mendadak. “Kami telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine untuk seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang berjumlah 121 orang,” ujar Kasi Intel, Kamis (4/7/2024).

    Pemeriksaan/Tes Urine tersebut atas dasar Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

    Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. [uci/kun]

  • Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa kepepet demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seorang satpam di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat menyambi jualan barang haram. Satpam bernama Mustain (42) itu diamankan setelah diketahui menjual narkoba jenis sabu.

    Mutain diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam rumahnya yang berada di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Saat diamankan Mutain tak memberontak dan memilih untuk koperatif.

    “Setelah mendapati laporan dari sejumlah warga dengan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu, kami langsung bergerak. Alhasil kami mengamankan seorang pelaku pengedar dan penyimpan narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam rumah seorang satpam bernama Mutain,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa saat pelaku menyimpan barang bukti sabu miliknya di dalam sebuah lemari. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan masing- masing berat berbeda.

    Dari kantong pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,75 gram. Kemudian dari kantong kedua, polisi menemukan sabu seberat 20 gram. Sehingga dari dua kantong sabu yang dimiliki Mustain memiliki jumlah berat sebesar 49,75 gram.

    “Kami juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu, yakni satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, dan satu unit handphone yang diduga dibuat pelaku untuk melakukan transaksi dengan pembelinya,” tambah Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Mustain mendekam di jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah bangunan yang terlihat sebagai kantor Event Organizer (EO) di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, digerebek polisi pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kantor tersebut dijadikan sebagai pabrik narkoba.

    Lokasi pabrik narkoba ini berada di belakang Kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Pabrik narkoba yang sudah beroperasi selama 2 bulan ini membuat tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi dan pil xanax.

    Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kemudian tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21).

    “Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat pers rilis di TKP, ditulis Kamis (4/7/2024).

    Untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

    Ternyata delapan tersangka yang ditangkap polisi memproduksi narkoba dipandu Warga Negara Asing (WNA) melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang WNA melalui video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [luc/beq]

  • Wacana Judi Online Dipungut Pajak, Ini Kata Praktisi Hukum

    Wacana Judi Online Dipungut Pajak, Ini Kata Praktisi Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mewacanakan judi online dipungut pajak dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai US$9 miliar, setara Rp150 triliun.

    Wacana tersebut memantik beragam tanggapan dari banyak pihak. Terutama dari para praktisi hukum.

    Wakil Ketua Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, memajaki judi online sama saja melegalkan dan memfasilitasi perjudian.

    “Lama-lama, peredaran narkoba nanti juga dipajaki, usaha ilegal kok dikenai pajak,” ujar Johanes Dipa.

    Dia menambahkan, dampak buruk usaha ilegal perjudian ke masyarakat sangat luar biasa. Bahkan ada kasus orang sampai bunuh diri karena judi.

    “Lha ini mau dilegalkan. Ini wacana orang mabuk,” tegas Johanes Dipa.

    Advokat Eduard Rudy menyampaikan hal senada. Menurut dia, pelegalan perjudian tentunya sangat bertentangan dengan hukum yang dianut di Indonesia.

    “ Karena ini bertentangan dengan hukum, sebagai praktisi hukum maka saya harus melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintag tersebut,” ujarnya.

    Namun demikian, lanjut Eduard Rudy, apabila pemerintah tetap bersikeras memberlakukan pemungutan pajak terhadap judi online tentunya itu tidak serta merta dilakukan. Perlu ada perppu yang mengatur dan tentunya nanti melibatkan DPR.

    “Sebagai praktisi hukum, saya tegaskan menolak segala macam bentuk perjudian di Indoensia,” ujarnya.

    Sementara Majelis Pembinaan kesejahteraan sosial ( MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya yang bergerak di sektor sosial kemasyarakatan juga angkat bicara

    Ferry Yudi Antonis Saputro sebagai Ketua MPKS PDM Surabaya menyampaikan bahwa judi tidak bisa dibiarkan dan harus diambil langkah tegas dan itu dimulai dari internal keluarga masing-masing. Orangtua harus tegas kepada putra putrinya, selalu dimonitor perilaku anaknya.

    Menurut data yang diambil dari paparan Menko Polhukam Hadi Thajanto judol disampaikan bahwa diketahui dua persen pelaku judol ialah anak anak dibawah usia 10 tahun.

    “Bayangkan itu kan masih duduk di bangku sekolah dasar”, ungkapnya.

    Lebih lanjut pria yang juga motivator remaja ini melanjutkan,dia berharap orangtua benar-benar memperhatikan tiga hal, yang pertama teman-temannya, nasehati anak anak kita agar cerdas dalam memilih teman bergaul, lebih selektif ketika mencari teman agar tidak salah pergaulan, yang kedua lingkungan, perhatikan lingkungan bermainnya, bagaimana situasi dan kondisinya, apakah penuh kegiatan positif, mendukung anak anak kita untuk lebih kreatif, lebih berani berkarya atau tidak.

    “Sebagai orangtua tidak boleh abai dan yang ketiga atau terakhir keluarga, pastikan keluarga inti kita (ayah, ibu, saudara) adalah tempat terbaik untuk saling melengkapi, mengerti dan memahami, orangtua harus hadir dalam kehidupan putra putrinya, selalu bertanya dan komunikasi aktif, luangkan waktu family time, no HP, just talking dan drinking, jika 3 support system ini kita terapkan InsyaAllah anak anak akan terjauhkan dari perilaku negatif,” ujarnya.

    Berikut data yang dihimpun Lima Provinsi dengan pemain Judi Online paling banyak :

    1. Jawa Barat, Pelaku 535.644 orang nilai transaksi total Rp 3,8 triliun
    2. DKI Jakarta, Pelaku 238.568 orang nilai transaksi total Rp. 2,3 triliun
    3. Jawa Tengah, Pelaku 201.963 orang nilai transaksi total Rp. 1,3 triliun
    4. Jawa Timur, Pelaku 135.227 orang nilai transaksi total Rp. 1.051 triliun
    5. Banten, Pelaku 150.302 orang, nilai transaksi total Rp. 1.002 triliun

    Kelima Kabupaten/Kota dengan Transaksi Judi Online Paling Besar

    1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp. 792 miliar
    2. Kota Bogor Rp. 612 miliar
    3. Kabupaten Bogor Rp. 567 miliar
    4. Kota Administrasi Jakarta Timur Rp. 480 miliar
    5. Kota Administrasi Jakarta Utara Rp. 430 miliar.

    [uci/beq]