Kasus: Narkoba

  • Warga Driyorejo Gresik Edarkan Sabu di Depan Counter Ponsel

    Warga Driyorejo Gresik Edarkan Sabu di Depan Counter Ponsel

    Gresik (beritajatim.com) – Doni Irfandi (47) asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah saat polisi meringkusnya. Dia kepergok mengedarkan sabu di depan counter ponsel.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Mengetahui adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

    “Dari informasi yang digali ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka Doni Irfandi,” tutur AKP Musihram, Rabu (17/7/2024).

    Saat hendak ditangkap, tersangka berada di depan counter ponsel. Gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan anggotanya tanpa perlawanan.

    “Sewaktu anggota kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 3 klip bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengembangkan ke rumah pelaku dan didapatkan lagi ada 2 bungkus klip plastik berisi sabu,” ungkapnya.

    Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Driyorejo untuk pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama,” paparnya.

    Sementara tersangka Doni Irfandi mengatakan, dirinya mendapat pasokan narkoba dari rekannya asal Surabaya.

    “Saya mengambilnya dari Surabaya kemudian diecer dengan paket hemat diedarkan dengan sasaran anak muda,” pungkasnya. [dny/but]

  • Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Surabaya (beritajatim.com) Baru beli di bandar baru, pasangan kumpul kebo di Surabaya disergap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat makan malam alias dinner di restoran cepat saji Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (03/07/2024). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2,3 gram narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan sepasang pasangan kumpul kebo itu adalah TMS (44) warga Sidoarjo dan SA (48) warga Surabaya. Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di Mayjen Sungkono.

    “Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Ketika kita dalami ternyata mereka benar-benar pasangan bandar sabu jalanan,” kata Suria Miftah, Rabu (17/07/2024).

    Keduanya sudah dibuntuti polisi ketika mengambil ranjauan di Jalan Rangkah III. Mereka lantas mampir makan malam di sebuah restoran cepat saji di Jalan Mayjend Sungkono. Saat asyik makan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan 5 poket sabu siap edar dengan total berat 2,3 gram.

    “Kami temukan barang bukti sabu beserta dengan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Suria Miftah.

    Dari pengakuan keduanya, mereka baru saja beli di bandar baru berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Mereka membeli 4 gram dengan harga Rp 4 juta. Selama perjalanan dari Rangkah ke Jalan Mayjend Sungkono, keduanya ternyata menyempatkan diri untuk nyabu bersama di dalam mobil.

    “Sempat dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat terjual (sabunya),” pungkas Suria Miftah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/aje]

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi selama 10 hari.

    Para tersangka yang ditangkap adalah AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

    “Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

    Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara “Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Kompol I Komang.

    AP ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan sabu seberat 1,21 gram

    N dan AR ditangkap pada 29 Juni di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, dengan penyitaan sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi 123. IW dan AP ditangkap pada 28 Juni di Desa Kedungmoro dan Desa Ranubedali dengan penyitaan sabu masing-masing seberat 3,4 gram dan 7,1 gram.

    “Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu, Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan,” jelas Kompol I Komang

    Menurut pengakuan N dan AR, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di mana N menghubungi seseorang yang masih dalam pencarian untuk membeli sabu, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

    Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan para tersangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sedangkan, buronan sisanya masih dalam penyelidikan pihak Polres Lumajang. [kun]

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengejar pengirim paket misterius berisi sabu yang ditemukan anggota Ditlantas Polda Jatim Rabu (10/07/2024) kemarin. Paket misterius berisi sabu itu dikemas dengan dus sepatu dan hanya bertuliskan nomor telepon dari penerima paket di Surabaya.

    “Iya sudah diserahkan ke kami. Saat ini kami lakukan pengejaran kepada pengirimnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta, Kamis (11/07/2024).

    Suria mengatakan, setelah menerima barang bukti, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Ia berjanji akan segera menangkap pengirim dan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika itu.

    “Masih pendalaman mas. Nanti pasti kami akan rilis. Mohon bersabar biar anggota kami bekerja untuk menangkap pelaku,” pungkas Suria.

    Diketahui sebelumnya, Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari. (ang/ian)

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Sopir Travel Antar Kota Jawa Timur Dititipi Paket Misterius Tujuan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari.

    “Si sopir curiga karena paketnya bertuliskan sepatu tapi tidak seperti sepatu. Sehingga meminta petugas kepolisian membuka paket untuk diperiksa,” kata Erik, Kamis (11/07/2024).

    Si sopir yang tampak kebingungan mendatangi petugas yang baru saja selesai operasi pada Rabu (10/07/2024) pagi. Setelah diperiksa, polisi menemukan kristal putih yang awalnya dikira sebagai tawas. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kristal putih itu adalah sabu-sabu. Anggota di lapangan pun menghubungi Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pendalaman.

    “Nama pengirimnya Fergiawan asal Dusun Klumpiat, Tongas, Probolinggo. Tapi di Surabaya tidak diberi nama pengirim. Hanya nomor telepon saja,” imbuh Erik.

    Dari keterangan sopir travel, ia mulai curiga dengan isi paket ketika si penerima dihubungi karena sudah berada di lokasi yang diminta pengirim. Namun, si penerima paket malah mengatakan agar si sopir menunggu sebentar karena di sekitaran lokasi yang dibuat janjian masih ada operasi polisi.

    “Isinya 2 poket. Di kamuflase bersama baju. Sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk didalami lebih lanjut,” tutur Erik. (ang/ian)

  • Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba, obat kuat tanpa izin edar, serta sejumlah ponsel pada Kamis (11/07/2024). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta, amar putusan pengadilan yakni dengan memusnahkan barang bukti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan sabu, obat kuat, kosmetik ilegal, serta ponsel.

    ‘’Total dari 41 perkara. Diantaranya 18 perkara orang dan harta benda, 10 perkara tindak pidana umum, delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum & tindak pidana umum (Kamnegtibum), serta lima perkara narkotika,’’ terang Yuana, Kamis (11/07/2024).

    Sejumlah barang yang dimusnahkan yakni:
    100 butir trihexyphenidyl
    2.870 kapsul obat kuat
    70 bungkus kopi jantan
    73 botol kosmetik ilegal
    2,59 gram sabu-sabu
    1 set alat pakai sabu
    5 botol berisi miras
    13 handphone
    dokumen
    pakaian

    ‘’Ini merupakan upaya untuk pencegahan dari penggunaan obat yang tidak sesuai fungsinya. Program kami ,ada dua kali ya, satu pemusnahan barang bukti dan ada juga lelang untuk barang yang dirampas untuk negara. Seperti contohnya motor, Solar. Untuk handphone ada juga yang dilelang ya. Ini berdasarkan putusan dari pengadilan,’’ kata Yuana. [fiq/but]

  • Polres Pamekasan Agendakan Operasi Patuh Semeru 2024

    Polres Pamekasan Agendakan Operasi Patuh Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, mengagendakan Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Senin hingga Minggu (15-28/7/2024) mendatang.

    Operasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, khususnya saat berkendara di jalan raya. Sehingga tertib lalu lintas menjadi prioritas.

    “Fokus dari operasi ini pada beragam pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP L Rahmad Budiarto, Rabu (9/7/2024).

    Selain itu, pihaknya intens melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir atau bahkan mencegah kecelakaan di jalan raya.

    “Melalui operasi (Patuh Semeru 2024) ini, kita harapkan masyarakat khususnya para pengguna jalan raya semakin disiplin dan semakin tertib lalu lintas, sehingga dapat menekan dan meminimalisir angka kecelakaan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan jika Operasi Patuh Semeru 2024, memprioritaskan pada 8 (delapan) jenis pelanggaran yang dinilai sebagai salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

    Delapan pelanggaran tersebut masing-masing tidak mengenakan helm standar, tidak mengenakan sabuk pengaman khusus mobil, melebihi batas kecepatan, di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, mengkonsumsi alkohol dan narkoba, melawan arus, dan tidak melengkapi surat sah kendaraan bermotor

    “Maka dari itu, mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. Hal itu semata-mata demi keamanan dan keselamatan kita bersama, baik pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/suf]

  • LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    Medan (beritajatim.com) –  LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

    “Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.

    LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.

    Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.

    Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.

    HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.

    Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;

    Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;

    Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.

    Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.

    Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

    RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.

    Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
    1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
    2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
    3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
    4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
    5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

    Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

    Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

    Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran

    Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.

    Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

    Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.

    Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.

    Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

    CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*

    Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.

    Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

    Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

    “CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

    Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

    Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.

    Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

    Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

    Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

    “Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)