Kasus: Narkoba

  • Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Sumenep (beritajatim.com) – M (inisial), warga Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek Sepudi dan Nonggunong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

    “Tersangka M ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan sabu di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sekaligus penggeledahan.

    “Ternyata di rumah tersangka ditemukan 8 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat total 3,14 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap dan timbangan digital,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Polsek Sepudi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Polda Jatim Tangkap Jaringan Fredy Pratama, Amankan 84 Kilo Sabu

    Polda Jatim Tangkap Jaringan Fredy Pratama, Amankan 84 Kilo Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir peredaran narkoba yang dikendalikan DPO kelas kakap Fredy Pratama berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim. Selain menangkap dua pelaku turut juga diamankan 84 kg sabu serta 2.100 butir extacy.

    Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, dua tersangka yang diamankan adalah ABM (35) asal Bandung dan YDS (22) asal Palangkaraya.

    “Tersangka ABM ditangkap pada Jumat 24 Mei 2024 di rumah kontrakan Jalan A Yani Kel Tatah Pemangkih Laut, Kec Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalsel dan YDS ditangjap pada 21 Juni 2024 di area parkir gedung Mall Jalan A Yani Kel Melayu, Kec Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel,” kata Irjenpol Imam Sugianto.

    “Barang bukti dari ABM yakni 41 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bersih 41 kg serta 2.100 butir extacy logo phillips warna biru dan tersangka YDS dengan 43 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dengan berat bersih 43 kg,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini kedua tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

    “Kemudian pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar,” ujar Kapolda.

    Irjenpol Imam Sugianto menambahkan bahwa nilai ekonomi barang bukti bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 85 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 820.000 jiwa.

    Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan dari pengakuan tersangka ABM bahwa narkotik jenis sabu dan extacy tersebut merupakan milik DPO Internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka.

    “Motif tersangka ABM ini karena diimingi upah Rp 20 juta dari SPO FP dan tersangka ABM merupakan residivis dan pernah dipenjara dalam kasus sabu tahun 2017,” kata Kombespol Robert.

    Dan untuk tersangka YDS lanjut Dirresnarkoba bertugas sebagai kurir atau pengirim sabu sesuai dengan petunjuk dari DPO Fredy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin. Dan dalam pengiriman barang ini, tersangka menggunakan mobil Toyota Rush. “Motif tersangka YDS dijanjikan komisi Rp 200 juta,” pungkasnya. [uci/kun]

  • Buron 14 Tahun, Ini Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Buron 14 Tahun, Ini Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama, gembong narkoba asal Kalimantan Selatan masih menjadi buronan polisi sampai saat ini. Polri sudah menetapkan status DPO sejak 2014 silam. Sudah memasuki tahun ke 10, pria yang mendapat julukan The Screet, Cassanova hingga Majapahit ini masih juga belum diendus keberadaannya oleh pihak kepolisian.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Inspektur Jenderal (Irjen) Imam Sugianto dalam jumpa pers pengungkapan jaringan Fredy Pratama, Selasa (23/7/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menangkap Fredy Pratama. Pihaknya sudah melibatkan berbagai institusi untuk mengendus keberadaan Fredy.

    Polri juga sudah bekerjasama dengan pihak luar negeri seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police dan US-DEA.

    “ Yang jelas posisi Fredy Pratama sampai saat ini masih di luar negeri, apakah itu di China atau di negara lainnya ini masih kita cari,” ujar Imam.

    Fredy Pratama adalah gembong narkoba yang terkenal lincah. Dia sempat terendus keberadaannya di negara Thailand, meski berada di Luar Negeri namun Fredy Pratama masih bisa menjalankan bisnis haramnya di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.

    Sepak terjang Fredy Pratama hampir mirip dengan gembong narkoba lainnya yakni Fredy Budiman yang sudah dieksekusi mati pada 2016 lalu.

    Fredy Budiman juga dikenal mendapat bekingan dari aparat saat menjalankan aksi, pun demikian dengan Fredy Pratama, dia melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang sudah divonis mati karena terbukti dalam jaringan internasional Fredy.

    Andri terbukti membantu Fredy Pratama meloloskan ratusan kilo sabu dari Sumatera ke Jawa sepanjang Mei sampai Juni 2023. Hampir 150 kilo sabu yang diloloskan Andri.

    Peredaran yang dilakukan Fredy Pratama dikenal sangat rapi, dia mengendalikan para pesuruhnya dengan tugas masing-masing seperti bagian operasional, pengendali keuangan, koordinator rekening palsu, koordinator dokumen palsu, koordinator pengumpul uang tunai dan kurir.

    Fredy Pratama memiliki anak buah yang tak sedikit. Pada 2020-2023, sebanyak 884 orang yang menjadi bagian dari sindikat Fredy ditangkap dengan total peredaran narkoba mencapai 10,2 ton sabu dan 116.346 butir di Indonesia dan Malaysia.

    Pada 4 April 2024, kepolisian menangkap empat anak buah Freddy di Sunter, Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pembuat ekstasi, penjaga rumah dan pengambil bahan baku, pembeli dan pengantar bahan baku, serta pengantar sampel. Dari keempat orang itu, A alias D (29) yang berperan sebagai pembuat ekstasi merupakan bekas narapidana narkotika atau residivis.

    Terbaru, Polda Jatim juga menangkap anak buah Fredy Pratama yakni dua orang yang menjadi kurir. Mereka adalah ABM dan YDS. Dari tangan kedua kurir ini, Polda Jatim mengamankan sabu 88,6 kilo dan extacy 2.100 butir. Modus yang digunakan selalu sama yakni membungkus barang haram tersebut dengan menggunakan teh china. [uci/beq]

  • Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Sampang (beritajatim.com) – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, belum mengajukan data narapidana yang akan menerima remisi.

    “Sementara ini sekitar 60 persen napi yang akan diajukan mendapatkan remisi yakni kasus narkoba,” terang Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via, Senin (22/7/2024).

    Lanjut Via, untuk sisanya atau sekitar 40 persen yakni narapidana kasus kekerasan, pencurian dan tindak pidana korupsi.

    “Pendataan terus berjalan hingga waktu yang ditentukan dari pusat yakni 7 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.

    Pihaknya menambahkan, pendataan terhadap narapidana yang akan mendapatkan remisi harus selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

    “Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas. [sar/but]

  • Kecubung Bikin Linglung, Mengenal Tanaman yang Bisa Bikin Halusinasi

    Kecubung Bikin Linglung, Mengenal Tanaman yang Bisa Bikin Halusinasi

    Jakarta

    Narasi tentang bahaya kecubung ramai dibahas seiring viralnya kasus 44 orang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengalami mabuk berat, bahkan dua orang di antaranya meninggal dunia. Kecubung memang salah satu tanaman yang memiliki efek psikoaktif.

    Efek kecubung dalam dosis besar umumnya menimbulkan halusinasi. Pemakainya bahkan bisa sampai mengalami halusinasi berat yang bisa membahayakan dirinya maupun orang sekitar.

    Konsumsi kecubung secara tidak wajar juga berdampak pada jantung dan paru, di antaranya membuat seseorang mengalami gangguan jantung dan menekan fungsi paru sehingga kesulitan bernapas.

    Karena bahayanya ini, kecubung disebut berbahaya seperti narkoba jenis kokain, sabu, hingga heroin. Selain kecubung, di dunia ini ada banyak tanaman lain yang memiliki zat halusinogen atau psikedelik seperti ganja, jarak, magic mushroom, opium, dan masih banyak lagi.

    Nah, kita mau bahas tentang kecubung dan tanaman lain yang mengandung zat halusinogen, serta berbagai efek negatif dan positifnya di Eureka! edisi bulan Juli dengan narasumber istimewa dr. Hari Nugroho, M.Sc dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience.

    Dia akan menjelaskan apa itu zat halusinogen pada tanaman dan efek psikoaktif yang ditimbulkannya, kandungan apa saja yang ada pada tanaman-tanaman semacam itu, dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menolong orang yang mengalami kecanduan dari zat ini.

    Catat nih, ‘Eureka! Kecubung Bikin Linglung’, Senin, 22 Juli 2024 jam 19.00 WIB. bersama host Aisyah Kamaliah dari redaksi detikINET dan dr. Hari Nugroho, M.Sc. Jangan sampai ketinggalan!

    Punya pertanyaan? Silakan tulis di kolom komentar ya.

    (rns/rns)

  • Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Jember (beritajatim.com) – Baru sembilan bulan menjalani hukuman dari vonis tujuh tahun, Marsuki bin Surahmat (50), seorang narapidana narkoba, meninggal dunia setelah tercebur ke sumur sedalam 15 meter, di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Marsuki adalah warga Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, ia hendak menunaikan ibadah salat Jumat, 19 Juli 2024, dan menimba air di sumur di area 12A untuk mandi ditemani narapidana lain yang sedang menjemur pakaian.

    “Tiba-tiba terdengar bunyi ‘prak’ dan ‘byur’. Dia (narapidana yang sedang menjemur pakaian, red) mencari-cari, mana Pak Marsuki. Dia tengok ke sumur, airnya bergoyang-goyang. Dia menduga Pak Marsuki jatuh ke sumur,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Hasan Basri, ditulis Sabtu (20/7/2024).

    Melihat Marsuki lenyap, si narapidana berteriak meminta tolong. “Sempat ada yang mau turun ke bawah. Tapi karena kondisinya memang susah untuk turun, akhirnya menunggu peralatan yang lain seperti tangga dan tali. Baru kemudian dia bisa masuk,” kata Hasan.

    Namun ternyata tak mudah mencari Marsuki di dalam sumur. “Airnya banyak. Kami kuras dulu pakai pompa. Setelah air surut, baru kelihatan korban di bawah (dasar sumur, red),” kata Hasan.

    Hasan mengatakan, sumur tersebut biasanya digunakan untuk mengantisipasi kekurangan suplai air dalam kamar tahanan. “Apalagi mau salat Jumat, tentunya kan yang mau gantian mandi banyak. Sebagian mandi di sumur,” katanya.

    Tim Inafis (Indonesian Automatic Finger Identification System) Kepolisian Resor Jember datang ke Lapas untuk mengidentifikasi penyebab kematian Marsuki. Jenazah dimakamkan di Sumenep. [wir]

  • Napi Lapas Kelas IIB Ngawi Kepergok Bawa Sabu di Sandal Selop Usai Sidang

    Napi Lapas Kelas IIB Ngawi Kepergok Bawa Sabu di Sandal Selop Usai Sidang

    Ngawi (beritajatim.com) – Petugas Lapas Kelas IIB Ngawi memergoki upaya penyelundupan narkoba pada 2 Juli 2024 lalu. Upaya penyelundupan ini terjadi saat seorang tahanan berinisial E hendak masuk ke Lapas Ngawi bersama 16 tahanan lainnya setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

    Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan badan secara teliti dan menemukan adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam sandal tahanan E. Sandal yang dipakai E bukan sandal khusus narapidana Lapas Kelas IIB. “Setelah dicek dan dibongkar, sandal tersebut telah dilubangi dan dimasukkan narkoba di dalamnya,” jelas Kalapas Ngawi, Siswarno.

    Ada empat paket sabu dengan berat sekitar 4,8 gram di masing-masing plastik klip. Serta ada satu plastik klip berisi 9 butir pil inex. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan dan tahanan beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib.

    Kalapas Ngawi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pegawainya atas keberhasilan mereka. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan dedikasi Lapas Ngawi dalam memberantas narkoba,” tegas Siswarno. [kun]

  • Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menyasar sopir jeep dan ojek kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.

    Tersangka berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.

    Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

    “Dari keterangan PJ, barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo,” ungkap Nanang, Jumat (19/7/2024).

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SN berada di rumahnya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

    Selanjutnya, tersangka SN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka PJ dan SN dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Penangkapan SN ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Bromo dan sekitarnya, terutama yang menyasar para sopir jeep dan ojek kuda yang sering beraktivitas di wilayah tersebut. [ada/beq]

  • Pelaku Pecah Kaca Mobil Kasat Narkoba Polres Blitar Masih Berkeliaran

    Pelaku Pecah Kaca Mobil Kasat Narkoba Polres Blitar Masih Berkeliaran

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pecah kaca yang menyasar mobil Kasat Narkoba Polres Blitar. Meski sudah tiga hari berlalu, para pelaku masih berkeliaran.

    “Masih dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut belum ada perkembangan lagi,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, Jumat (19/7/2024.

    Sebelumnya, mobil milik Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Dian Anang Nugroho menjadi korban pecah kaca di jalan raya Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2024) malam lalu.

    Usai memecahkan kaca mobil, pelaku mengambil tas selempang yang berisikan charger HP. Total kerugian pun saat ini masih dalam pendataan.

    “Iya benar itu mobil pribadi Kasat Narkoba Polres Blitar, saat itu dibawa ponakannya,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, Rabu (17/7/2024) lalu.

    Mobil yang menjadi korban pecah kaca ini merupakan mobil pribadi Kasat Narkoba Polres Blitar. Saat itu mobil Kasat Narkoba Polres Blitar sedang dipinjam oleh sang ponakan untuk mencari makan.

    “Jadi saat diparkir ditinggal makan mobil tersebut dipecahkan kacanya oleh para pelaku,” imbuhnya.

    Kasus ini pun kini masih diselidiki lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar. Pengejaran terhadap para pelaku juga langsung dilakukan oleh aparat kepolisian.

    “Tidak ada uang di dalam mobil itu karena memang saat itu dipinjam oleh sang keponakan,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Gelar Tes Urine Dadakan, Reskrim Polrestabes Surabaya Bebas Narkoba

    Gelar Tes Urine Dadakan, Reskrim Polrestabes Surabaya Bebas Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelar tes urine dadakan seusai apel, Rabu (17/7/2024), anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dinyatakan bebas narkoba. Dari 32 anggota yang terdiri dari perwira dan bintara itu AKBP Wimboko Wakapolrestabes Surabaya tidak menemukan anggota yang memiliki hasil tes urine positif.

    “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, hal ini dibuktikan dengan diadakannya tes urin dadakan kepada anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Wimboko usai dilakukan tes urine.

    Wimboko menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya memastikan bahwa anggota yang melakukan penindakan harus bersih dari narkoba. Sehingga nantinya anggota yang bertugas tidak terganggu dengan konflik kepentingan. Ia pun berkomitmen akan menindak tegas anggota yang ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    “Seluruh personel pasti akan di tes urine. Kami akan laksanakan secara mendadak. Ini komitmen kami agar personel Polrestabes Surabaya bebas dari narkoba,” imbuh Wimboko.

    Tes urine yang diikuti oleh 32 anggota Reskrim Polrestabes Surabaya itu dilakukan di gedung Anindita. Secara bergantian, anggota yang tes urine memasuki bilik untuk dikumpulkan sampelnya. Setelah selesai mengumpulkan sampel, urine diserahkan kepada petugas Dokkes Polda Jatim untuk diperiksa.

    “Alhamdulillah semua hasilnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba,” pungkas Wimboko. [ang/suf]