Kasus: Narkoba

  • Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan kembali diamankan. Ketiga pelaku ini diamankan guna menjaga ketertiban di kalangan masyarakat.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku MT (51) yang merupakan warga Kecamatan Prigen, diamankan di sebuah rumah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

    Sementara pelaku, TH (30) yang merupakan warga Desa Sumberrejo, Kecanatan Winongan dan SL (53) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati diamankan disebuah rumah di Kecamatan Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku, untuk pelaku MT kami amankan pada Kamis (1/8/2024) untuk TH dan SL diamankan Jumat (2/8/2024). Ketiganya kami amankan setelah mendapati laporan dari warga,” jelas Agus, Selasa (6/8/2024).

    Saat diamankan MT mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Sementara itu, sabu yang didapatkannya ini dari HL yang saat ini ditetapkan menjadi DPO.

    Dari tangan pelaku MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan sebanyak 15 kantong plastik. Dari 15 kantong plastik yang siap jual tersebut memiliki berat total sebanyak 5,13 gram.

    “Sedangkan dari pelaku TH berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 buah handphone. Untuk pelaku SL didapati sabu dengan berat total 6,15 gram dan uang tunai Rp 5 juta dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Akibatnya ketiga pelaku saat ini mendekam dipenjara Polres Pasuruan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga di Mojokerto. Hal itu menyusul data di PA (Pengadilan Agama) tentang adanya 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian.

    Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, faktor utama pengajuan permohonan perceraian adalah ekonomi dengan 936 perkara. “Faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir, dengan 396 perkara,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

    Di samping itu, lanjut Farhan, penyebab ketiga terbanyak yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 59 perkara. Kemudian perselingkuhan akibat pihak ketiga atau keberadaan wanita idaman lain maupun pria idaman lain, yang menyebabkan rumah tangga tak harmonis yakni mencapai 57 perkara.

    “Terbaru, faktor judi online dan mabuk-mabukan atau narkoba juga turut berkontribusi menyumbang tingginya angka perceraian, yakni sebanyak 55 perkara. Faktornya bermacam-macam, namun ekonomi masih yang paling besar,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.

    Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim. [tin/suf]

  • Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap pengedar sabu berinisial TJ (32). Pria itu diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Nglarangan Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (03/08/2024).

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan TJ merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Tersangka telah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kapolres.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp300.000. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas pria yang akrab disapa Dwi S.R itu.

    Mantan Kapolres Situbondo itu juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan adanya kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Ngawi,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.   [fiq/kun]

  • Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemberantasan narkoba dari jaringan lokal di wilayah KAbupaten Pasuruan. Ada dua pelaku penyalah gunaan narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Kedua pelaku tersebut yakni MZ (39) dan NS (46) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, keduanya diamankan ditempat yang berbeda, yakni MZ yang diamankan disebuah rumah gang Sono, Kecamatan Prigen. Dan NS diamankan di Kecamatan Gempol.

    “Kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Keduanya merupakan jaringan yang sering beroperasi di sekitar Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (5/8/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni MZ, saat dilakukan introgasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang berupa sabu dari dua DPO lainnya yakni Kepet dan Koping. Sementara NS diamankan dan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang sabu dari DE yang saat ini juga DPO.

    “Kami masih memburu tiga orang DPO dari pelaku MZ dua orang DPO dan dari pelaku NS satu orang DPO. Pelaku NS sendiri merupakan suami dari TM yang sudah diamankan polisi sebelumnya dari kasus yang sama,” imbuhnya.

    Dari tangan MZ polisi berhasil mengamankan 10 kantong plastik sabu dengan berat total 2,66 gram. Sementara dari tangan NS, polisi mengamankan sabu dengan berat total 17,24 gram. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Warganet Ikut Marah Soal Mahasiswi Teler Tabrak IRT di Pekanbaru

    Warganet Ikut Marah Soal Mahasiswi Teler Tabrak IRT di Pekanbaru

    Jakarta

    Seorang mahasiswi yang pulang dugem dan positif narkoba, menabrak IRT sampai tewas di Pekanbaru. Netizen ikutan marah dan kesal dibuatnya.

    Mahasiswi ini bernama Marisa Putri (21) dan kasusnya saat ini ditangani Polresta Pekanbaru. Menurut polisi, pelaku yang kuliah di Universitas Abdurab Pekanbaru tersebut dalam pengaruh narkoba dan alkohol saat menabrak Renti (46) pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB subuh.

    Kasus ini rupanya mendapat atensi penuh dan reaksi netizen Indonesia. Marisa Putri menjadi trending topic di X/Twitter dengan 11.100 tweet seperti dilihat Senin (5/8/2024) siang ini. Ada netizen yang kepo dan sampai mendoxing pelaku, mencari latar belakang keluarganya dan penasaran kira-kira apakah akan ada yang melindunginya.

    Namun, yang banyak dikomentari netizen rupanya adalah video pelaku minta maaf di kantor polisi. Video minta maaf ini adalah saat polisi memberikan keterangan resmi kepada media.

    Netizen geram, kesal dan marah dengan kejadian ini. Kelalaian akibat mabuk menyebabkan hilangnya nyawa orang. Mereka berharap polisi bisa bertindak tegas. Inilah beberapa cuitan netizen di X/Twitter:

    “Udah nabrak orang sampai meninggal, dalam keadaan mabuk, kecepatan nya juga kenceng, positif narkoboy, itu hukuman nya berlapis,” kata @ab***.

    “Bahaya ketika mengemudi dalam keadaan tidak sadar, bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat merugikan pengguna jalan yang lain juga,” ujar @Generasi***.

    “Udah tau lagi mabok + ngefly efek narkoba malah nekad mengemudi…itu jelas salahhhh….jangan sampe lolos,” kata @donyarca***.

    “Ketika kita udah hati-hati, tapi ada manusia kayak marisa putri,” keluh @mintchol***.

    “Hukum tetap berjalan dong, kesel liat tingkahnya waktu abis nabrak, ga keliatan rasa bersalahnya,” kata @eltra***.

    Polisi kini sudah menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka. Insiden tabrakan ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru. Pelaku yang pulang dugem dari Hotel Furaya menyetir Toyota Raize dengan kecepatan tinggi seperti dalam rekaman CCTV dan menabrak Renti (46) yang mengendarai Yamaha Vega ZR. Korban tewas akibat luka berat di kepala.

    “Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8).

    (fay/fyk)

  • 13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

    13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya mengamankan belasan remaja dan anak di bawah umur pada Minggu (4/8/2024) dini hari. Mereka diamankan karena menggelar pesta minum-minuman keras (miras) di area Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu.

    Berjumlah 13 orang yang diamankan. Dan dari 13 orang tersebut, 1 di antaranya positif narkoba.

    “Lokasi pertama, di kawasan Wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol, ini untuk mengantisipasi hal-hal negatif. Petugas mendatangi gerombolan tersebut, ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Minggu hari.

    Fikser mengatakan, di Jembatan Suramadu anak-anak itu sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kenjeran. Kemudian diserah terimakan kepada petugas Satpol yang bertugas.

    “Satpol PP berkoordinasi dan bersinergi bersama pihak kepolisian untuk selalu menjaga kenyamanan keamanan warga Surabaya,” ungkap Fikser.

    Fikser menjelaskan, anak-anak yang terlibat pesta miras tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, di Markas Satpol PP Kota Surabaya.

    Dari hasil pendataan, diketahui bahwa anak yang terjangka petugas Satpol PP itu, rata-rata masih berstatus pelajar jenjang sekolah SMP dan SMA.

    “Dari pendataan kami, ternyata mereka ini masih anak anak berumur 15 sampai 24 tahun. Mereka masih berstatus pelajar,” papar Kepala Satpol PP itu

    Lebih lanjut, selain dilakukan pendataan, 13 anak tersebut juga dilakukan tes urine mendadak oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

    Mengejutkan, di situ ditemukan satu anak positif narkoba. Kemudian, langsung dirujuk rehabilitasi ke rumah sakit jiwa (RSJ) Menur sesuai prosedur.

    “Dari hasil tes urine ini, terdapat satu anak positif narkoba. Untuk anak yang positif narkoba, sesuai dengan prosedurnya langsung kami rujuk ke RSJ. Menur untuk penanganan rehabilitasi dengan didampingi orang tua yang bersangkutan,” imbuh Fikser.

    Remaja Surabaya diamankan Satpol PP saat pesta miras (dok. Satpol PP Surabaya dor beritajatim.com)

    Sedangkan, kepada 12 anak lain diberikan sanksi mengabdi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Untuk merawat dan memberi makan pasien ODGJ, supaya insyaf dan juga jera.

    “Para orangtua diharapkan dapat memantau anak-anaknya, membiasakan untuk mengawasi aktivitas setiap pukul 22.00 WIB dipastikan anak berada di rumah,” tutupnya. [ama/but]

     

     

  • Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

    Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

    Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

    “Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

    Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

    “Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

    Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

    “Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnoba) Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial LH (35), warga Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, diringkus di kediamannya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Agustus 2024, mengungkapkan LH tidak hanya sebagai pengedar, namun juga seorang pengguna sabu. “Sebelum ditangkap, pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu,” ujarnya.

    Motif ekonomi menjadi alasan utama LH terjun ke dunia gelap narkoba. Sebagai karyawan di salah satu SPBU, penghasilannya dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama setelah ia menikah dan memiliki anak.

    “Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, ia nekat menjual sabu,” tambah Febri.

    Dalam penggeledahan di rumah LH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 4,75 gram, timbangan digital.

    Dari setiap penjualan sabu, LH mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi kini tengah memburu pemasok sabu yang selama ini menjadi supplier LH.

    “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedar ini terbongkar,” tegas Febri. [sar/beq]

  • Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo berhasil menyita total 55 gram sabu-sabu. Di mana dari jumlah itu, seberat 50 gram sabu-sabu itu dikirimkan dari luar Pulau Jawa dengan menggunakan jada ekspedisi.

    Modus yang digunakan sindikat narkoba agar lolos dari pemeriksaan pihak jasa ekspedisi, yakni dengan mengkamuflasekan paketan tersebut. Paket sabu seberat 50 gram itu, dikemas di dalam kotak jam. Pun, barang haram itu, juga dilapisi dengan menggunakan aluminium foil.

    “Sabu 50 gram itu dikemas paket. Dikamuflase di dalam kotak jam, lalu dibungkus dengan aluminium foil,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (02/08/2024).

    Kompol Gandi menyebutkan bahwa paketan sabu itu diambil oleh tersangka FLY, warga Madiun. Tersangka FLY ini merupakan kurir yang disuruh oleh tahanan berinisial NN di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Jadi paket itu orderan dari Tersangka CDT yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat paket sabu itu dilacak, dan akan diambil petugas, ternyata ada seorang laki-laki yang mengambil yakni FLY. Ya langsung kita tangkap,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Dalam pengembangannya, tidak hanya 2 tersangka itu yang terseret dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu 55 gram itu. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lagi berinisial NN, yang merupakan tahanan di salah satu lapas di luar Ponorogo. Kuat dugaan, NN ini merupakan penyambung lidah dari Mr. X, pemasok sabu 50 gram dari luar Pulau Jawa.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. [end/but]

  • Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram itu, tidak hanya melibatkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan polisi, tersangka inisial FLY, warga Madiun, ternyata dikendalikan lagi oleh tersangka inisial NN, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka. Yakni CDT, FLY, dan satu lagi inisial NN yang saat ini berada di dalam Lapas di luar Ponorogo,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata, Kamis (01/08/2024).

    Gandi enggan menyebutkan Lapas mana, tempat NN di penjara dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa, FLY ini, disuruh oleh NN untuk mengambil paket yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50 gram di salah satu jasa ekspedisi. Dimana paket sabu seberat 50 gram ini, merupakan pesanan dari CDT, yang sudah ditangkap sebelumnya.

    “Jadi dari penangkapan CDT itu, saat kita periksa HP-nya, sedang memesan sabu dari luar Pulau Jawa. Saat akan diambil di jasa ekspedisi, ternyata sudah diambil oleh FLY itu. Akhirnya FLY juga kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 50 gram itu,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” kata Kompol Gandi.

    Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY. penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Di mana dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 tersangka, Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gandi. [end/aje]