Kasus: Narkoba

  • Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA, Sabtu (17/8/2024). Terdapat 617 orang yang memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

    “Pertama kami ucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju. Semoga peringatan hari kemerdekaan tahun ini dapat semakin mengobarkan semangat kita semua. Untuk meraih masa depan yang lebih gemilang,” ujarnya.

    Zanariah mengungkapkan momen ini juga perlu diperingati dengan berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan. Perjuangan para pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi pengorbanan, keteladanan dan keteguhan menggapai harapan masa depan. Lebih dari perjuangan para pahlawan, kemerdekaan Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur ini tentunya tentu menjadi milik masyarakat, tidak terkecuali warga binaan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    “Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh. Diharapkan segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan, diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental, spiritual, serta sosial saat kembali ke masyarakat.

    “Ke depan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat. Jadikan momentum ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bentuk kerja keras jajaran Lapas Kelas IIA Kediri. Senantiasa memegang teguh integritas, berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi untuk mewujudkan pelayanan yang optimal. Diharapkan ke depan Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus meningkatkan pelayanan, menjalankan tugas pembinaan dengan optimal, menjalin komunikasi dan interaksi yang baik dengan warga binaan. Serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto menambahkan dari 617 orang yang meraih remisi, dengan rincian. Remisi Umum I berjumlah 601 orang. Besaran remisi 1 bulan berjumlah 159 orang, 2 bulan berjumlah 146 orang, 3 bulan berjumlah 186 orang, 4 bulan berjumlah 81 orang, 5 bulan berjumlah 25 orang, dan 6 bulan berjumlah 4 orang. Adapun Remisi Umum II yang langsung bebas ada 16 orang. Dengan rincian, langsung bebas 5 orang, dan 11 orang menjalani subsider.

    Dalam acara ini, juga diberikan piagam penghargaan kepada Kelurahan Ngronggo atas Komitmen dan Peran Serta dalam Upaya P4GN. Demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Penghargaan ini dari Kepala BNN RI.

    Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Komandan Brigif 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Komandan Yonif 521 Letkol Inf Rahadyan Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Ketua Pengadilan Negeri Khairul, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, Komandan Subdenpom V/2-2 Kediri Kapten CPM Purwanto, Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Sekretaris Daerah Bagus Alit, perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MI alias Iyek (44) terduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat jaringan internasional berupa narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) seberat 30 Kg.

    Iyek diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan transaksi sabu di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Mutiara Timur I Ds Jati Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, barang haram tersebut dimasukkan dalam kemasan teh china dan dimasukkan dalam 2 kayu palet.

    “Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang dikemas seberat masing-masing 1000 gram berjumlah sebanyak 30 kemasan. Kendaraan motor yang dibuat mengangkut yakni mobil Daihatsu Gran Max Nopol L 9632 BS juga diamankan,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Jumat (16/8/2024).

    Kapolda menambahkan, selain berhasil mengamakan MI pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    MI sampai saat ini belum mengungkap dalam soal jaringannya. Pelaku mengaku hanya seorang sopir ekpedisi dan diberi imbalan Rp500 ribu setiap berhasil kirim barang haram tersebut.

    “MI mengaku dalam kasus ini disuruh oleh Elsang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya

    Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya mengirim barang yang sama sebanyak lima, dan yang terakhir ini tertangkap. Pernah mengirim barang 4 kali beratnya 60 Kg, kelimanya 30 kg diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Barang dari China ini akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan atau luar pulau,” ungkapnya. [isa/beq]

  • Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku, Taufik (32) kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus dengan satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu yang ditaruh di sandal dan empat klip plastik ditaruh di dasbor laci sepeda motor.

    Pelaku diamankan di depan minimarket Desa Kalipuro,  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan pada, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku dari laporan masyarakat jika di sekitar lokasi sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku Taufik (32) merupakan warga Desa Sidowayah RT 04 RW 01, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Unit Reskrim Polsek sedang melaksanakan kegiatan kring serse,” ungkapnya, Jumat (16/8/2024).

    Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan minimarket Desa Kalipuro sering dipergunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu.

    “Setelah dilakukan pengamatan ada seorang laki-laki yang berhenti mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu ditaruh di sandal pelaku,” katanya.

    Setelah dilakukan pengeledahan, petugas juga menemukan empat klip plastik berisi sabu-sabu ditaruh di dasbor laci sepeda motor Scoopy nopol N 3927 TAS. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kabupaten Pasuruan.

    “Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Barang tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut,” katanya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut Kanit, petugas juag mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu, satu unit Handphone (HP) merk oppo Type Y15  warna biru silver.

    “Satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3927 TAS warna merah dan satu pasang sandal Jepit warna Coklat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/beq]

  • Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor yang diamankan oleh warga di Keputih, Selasa (06/08/2024) kemarin ternyata pernah dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, kedua bandit itu adalah Zainal Abidin (28) warga Bangkalan dan Fernando (31) warga Gubeng.

    “Dari data kepolisian, Zainal pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2017 dan Fernando ditahan Polrestabes Surabaya pada 2018 kemarin,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Made menjelaskan, Zainal divonis oleh majelis hakim hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 31 Agustus 2022. Sedangkan, Fernando menjalani hukuman selama 5 tahun 2 bulan dan bebas pada Desember 2022.

    Berdasarkan kepada pengakuan tersangka, mereka berdua baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo masih melakukan pemyelidikan. “Ngakunya baru sekali. Tapi ini kita masih cari apakah ada TKP lain,” imbuh Made.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang. Nando butuh uang untuk membiayai biaya lahiran istrinya yang sudah menginjak usia 8 bulan. “Motifnya ekonomi. Mereka sama-sama butuh uang sehingga kemarin nekat mencuri,” pungkas Aan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB. Akibatnya dua bandit curanmor itu sampai harus menjalani perawatan sementara di RSU Haji Sukolilo. (ang/kun)

  • Tangkapan Besar Polres Lamongan Gelandang Pengedar Sabu selama Tiga Tahun Terakhir

    Tangkapan Besar Polres Lamongan Gelandang Pengedar Sabu selama Tiga Tahun Terakhir

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Sabu-sabu sebanyak 53.37 gram diamankan.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, mengatakan kasus peredaran narkotika tersebut terungkap dalam kurun waktu 16 hari. Terhitung mulai 18 sampai 28 Juli 2024.

    Ada 8 orang tersangka yang diamankan, dari 6 kasus berbeda. Yakni 2 kasus merupakan peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L dan 4 kasus lainya dari peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.

    “Dari 6 kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 53.37 gram sabu-sabu, 190 butir pil Dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, Selasa (13/8/2024).

    Menurut Kapolres, pengungkapan 6 kasus tersebut merupakan penindakan kasus narkotika terbesar yang dilakukan Polres Lamongan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

    Bobby menjelaskan, tersangka membeli sabu dengan harga Rp1 juta per gramnya, kemudian diedarkan degan berbagai macam paket.

    “Untuk 1 gram dijual seharga Rp1,2 juta. Eceran setengah gram dijual Rp700 ribu, paket seperempat gram Rp400 ribu dan paket 0,10 gram seharga Rp200 ribu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi, mengatakan motif tersangka menjadi pengedar sabu, karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

    “Secara ekonomi kurang mampu, dia malas kerja, sehingga jualan sabu,” kata Hadi.

    Para pengedar barang haram tersebut mendapatkan suplai barang dar jaringan yang berbeda-beda. Penjualan barang dilakukan secara terputus, dengan sistem ranjau.

    “Kecenderungan barang diterima olah para tersangka dengan sistem ranjau bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai, lalu diambil si pembeli,” paparnya.

    Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, target pasar yang menjadi sasaran pengedar sabu-sabu tersebut hampir semua kalangan. Baik usia dewasa, bahkan yang memprihatinkan adalah kalangan pelajar.

    “Jadi narkoba ini multi sasaran. Ini yang menjadi perhatian kami,” ucapnya. (fak/ian)

  • Polsek Rejoso Ungkap Peredaran Obat Keras di Pasuruan, 2 Pelaku Ditangkap

    Polsek Rejoso Ungkap Peredaran Obat Keras di Pasuruan, 2 Pelaku Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang.

    Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. “Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras,” ujar Kapolsek.

    Pelaku yang berinisial KH ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Dari tangan KH, polisi mengamankan 5 butir pil Trihexyphenidyl. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap SF yang merupakan pemasok obat-obatan tersebut. Dari rumah SF, polisi mengamankan 85 butir pil Trihexyphenidyl.

    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengapresiasi kinerja Polsek Rejoso dan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita bersama-sama memberantas,” tutupnya. [ada/suf]

  • Kapolres Pamekasan Perintahkan Anggota Profesional

    Kapolres Pamekasan Perintahkan Anggota Profesional

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan memerintahkan seluruh anggota di instansi yang dipimpinnya agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas kepolisian.

    Bahkan ia juga meminta seluruh anggota agar meningkatkan sektor pelayanan kepada masyarakat, serta selalu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Salah satunya dengan selalu menghindari perbuatan yang dapat merusak citra Polri.

    “Sebagai anggota Polri, kita harus lebih profesional dalam menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas, jangan melakukan pelanggaran kode etik Polri,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (12/8/2024).

    Jenis pelanggaran kode etik Polri tersebut sangat beragam, namun beberapa di antaranya dinilai menjadi prioritas yang harus selalu dihindari. “Jangan sampai terseret kasus penyalahgunaan narkoba, atau bahkan menjadi backing penyakit masyarakat,” ungkapnya.

    “Hal ini bukan tanpa alasan, sebab semua pelanggaran kode etik justru akan merusak citra Polri secara keseluruhan. Sehingga kita semua harus benar-benar bersikap profesional dan harus selalu menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

    Selama ini, AKBP Dani memang selalu mengingatkan seluruh anggota yang dipimpinnya agar komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk di antaranya dengan upaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak maupun komunitas sosial. [pin/kun]

  • Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Ngawi (beritajatim.com) – Penyelundupan sabu dalam sandal terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Ngawi.  Narapidana berinisial ES (24) sal Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi bakal dijerat hukuman dobel.

    Saat ini ES sudah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, dia kedapatan membawa sabu yang ditaruh di dalam sandal selop usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada 2 Juli 2024.

    Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Siswarno mengatakan ES saat ini sudah selesai menjalani sidang dari kasus penganiayaan. Putusannya adalah hukuman penjara tiga tahun.

    “Tentu dengan adanya kejadian ini, yang bersangkutan bakal diproses hukum juga. Kami serahkan proses hukumnya pada pihak Polres Ngawi. Yang jelas, pelaku ini ketahuan hendak menyelundupkan sabu ketika hendak masuk kembali ke Lapas usai menjalani sidang. Kami tidak tahu pasti siapa yang menukarkan sandal khas lapas milik pelaku dengan sendal lain yang ternyata ada sabu dan pil ekstasinya,” kata Siswarno, Kamis (8/8/2024).

    Siswarno menjelaskan jika awal tindak pidana itu diketahui pertama kali oleh petugas Lapas yang curiga karena sendal New Era yang dipakai ES bukanlah sandal yang biasa dipakai oleh Napi di Lapas. Saat dilihat ternyata ada sebungkus sabu yang berada di sol sandal.

    “Petugas kami kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Ngawi. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar bungkusan itu adalah sabu dan pil ekstasi,” terang Siswarno.

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk New Era yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi satu buah plastik klip warna bening yang berisi 9 sembilan butir.

    Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi satu tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 gram.

    “Kami menduga ini ada orderan dari dalam. Dan kami masih mendalami siapa saja yang mungkin menukar sandal pelaku. Kemungkinan ada orderan dari dalam Lapas. Masih kami dalami,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
    Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Juga pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [fiq/suf]

  • Gempar Iran Hukum Gantung 29 Narapidana dalam Sehari

    Gempar Iran Hukum Gantung 29 Narapidana dalam Sehari

    Teheran

    Iran menghukum gantung setidaknya 29 narapidana (napi) dalam sehari, termasuk 26 napi yang dieksekusi mati secara berkelompok di satu penjara. Praktik hukum gantung di Teheran ini menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional.

    Seperti dilansir AFP, Kamis (8/8/2024), laporan kelompok Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia menyebut sebanyak 26 napi laki-laki dieksekusi mati dengan metode hukuman gantung di penjara Ghezelhesar di Karaj, yang terletak di luar Teheran.

    Tiga napi lainnya, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, dihukum gantung di penjara kota Karaj. Semua eksekusi mati itu disebut telah dilaksanakan oleh otoritas Iran sepanjang Rabu (7/8) waktu setempat.

    Para napi yang dieksekusi mati oleh Teheran itu mencakup dua warga negara Afghanistan, yang dihukum mati atas dakwaan pembunuhan, narkoba dan pemerkosaan.

    Sejumlah kelompok HAM lainnya, termasuk Human Rights Activists News Agency (HRANA) yang berbasis di Amerika Serikat (AS) dan Center for Human Rights in Iran (CHRI), juga mengonfirmasi eksekusi mati terhadap setidaknya dua lusin orang di Karaj, Iran.

    Kelompok-kelompok HAM telah berulang kali menuduh Iran menggunakan hukuman mati terhadap semua dakwaan untuk menanamkan ketakutan di masyarakat setelah unjuk rasa besar-besaran terjadi tahun 2022 lalu.

    Teheran, menurut kelompok-kelompok HAM itu, telah mengeksekusi mati lebih banyak orang setiap tahunnya dibandingkan negara mana pun selain China.

    “Tanpa tanggapan segera dari komunitas internasional, ratusan orang bisa menjadi korban mesin pembunuh Republik Islam (Iran) dalam beberapa bulan mendatang,” sebut Direktur IHR, Mahmood Amiry-Moghaddam, dalam pernyataannya.

    IHR menekankan bahwa eksekusi mati secara berkelompok dalam skala sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir di Iran, dengan contoh terakhir terjadi tahun 2009 silam.

    Sehari sebelumnya, atau pada Selasa (6/8), kelompok-kelompok HAM mengecam eksekusi mati terhadap seorang pria Iran yang dihukum mati karena membunuh seorang anggota Garda Revolusi Iran (IRGC) saat unjuk rasa marak tahun 2022 lalu. Para aktivis menyebut pengakuan pria itu didapat melalui penyiksaan.

    Dengan eksekusi-eksekusi mati itu, IHR melaporkan bahwa Iran sejauh ini telah mengeksekusi mati sedikitnya 345 orang sepanjang tahun ini. Dikatakan oleh IHR bahwa eksekusi mati terbaru menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati tidak berhenti sejak Presiden Masoud Pezeshkian yang reformis dilantik pekan lalu.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Juli 2024 Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar barang berbahaya. Kedua orang tersebut yakni MI dan MA yang merupakan warga dari wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat ditemui di Mapolresta Pasuruan. Davis mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil Tryhexypenidyl. Keduanya kami amankan dalam kurun waktu pada bulan Juli 2024,” jelas Davis, Kamis (8/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.34 WIB polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MI. MI diamankan karena ketahuan menyimpan barang bukti sabu dengan berat total 21,37 gram.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta dan juga kartu ATM yang digunakan pelaku untuk transaksi.

    Kemudian pada Rabu (31/7/2024) Satresnarkoba Polres Pasuran Kota Kembali mengamankan palaku pengedar dan penjual pil Tryhexypenidyl. Pelaku MA ini diamankan dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

    Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan pil Tryhexypenidyl dengan total 5.200 butir. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi yang digunakan untuk transaksi.

    “Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis. (ada/but)