Kasus: Narkoba

  • Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo baru-baru ini berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan jenis ganja. Kurir ganja berinisial SA (26) itu, merupakan warga Semarang. Dia ditangkap petugas Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi di Jalan Prajuritan, Ponorogo.

    “Kurir ganja berinisial SA ini merupakan warga Semarang. Pelaku jauh-jauh ke Ponorogo untuk COD ganja dengan pemesannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (03/09/2024).

    Penangkapan ini, kata Choirul berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi ganja di wilayah bumi reog. Dia mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim petugas dari Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan SA. Namun, sayangnya, pemesan ganja berhasil melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut. “Pemesan berhasil kabur, ini petugas masih melakukan pengejaran,” katanya.

    Dari tangan pelaku SA, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti. Yakni narkotika jenis ganja dengan berat 1/4 kilogram. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan petugas itu, sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1/4 kilogram yang sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil,” ungkap AKP Choirul Maskanan.

    Lebih lanjut, AKP Khoirul menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan SA, dirinya disuruh oleh seseorang dari Semarang untuk mengantarkan ganja ke Ponorogo. Namun, SA mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima barang tersebut di Ponorogo. Ia juga mengaku mengetahui bahwa yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuk fisik ganja tersebut.

    Pelaku SA pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    “Polres Ponorogo terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya bumi reog. Ini juga mengimbau ke masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (end/kun)

  • Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada residivis narkotika jenis sabu, Hanafi (52). Sebelumnya, Hanafi pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Menjalani hukuman selama tujuh tahun tak membuat Terdakwa kapok. Dia kembali mengulangi perbuatannya.

    “Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda 1 miliar.

    “Dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

    Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu tersebut dari saudara Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.

    “Sabu tersebut dijual Rp 200 – Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa,” lanjutnya.

    “Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal,” tambahnya.

    Dihadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotik pada 2016. “Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tutupnya.

    Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga,” sahut terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket narkotik jenis sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.

    Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.

    Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15:30 WIB terdakwa berhasil di tangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlindungan. [uci/but]

  • Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial CY diciduk Satresnarkoba Polres Bondowoso atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

    CY diduga menjual narkoba jenis sabu dan pil logo DMP kepada orang lain di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Anehnya, CY mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari,” kata Lintar.

    Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik,” ungkapnya.

    Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. “Sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik,” tambahnya. [awi/suf]

  • Pendiri Telegram Dibebaskan dari Tahanan, Bayar Jaminan Rp 86 Miliar

    Pendiri Telegram Dibebaskan dari Tahanan, Bayar Jaminan Rp 86 Miliar

    Jakarta

    Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov resmi didakwa oleh jaksa penuntut Prancis sebagai bagian dari investigasi kriminal. Durov sudah dibebaskan dari tahanan namun dilarang meninggalkan Prancis.

    Dalam keterangan resminya, otoritas Prancis mengatakan Durov didakwa atas semua tuduhan yang diungkap belum lama ini, termasuk keterlibatan dalam administrasi platform online yang mengizinkan transaksi terlarang di dalam geng terorganisir.

    Tuduhan lainnya termasuk menolak berkomunikasi dan memberikan informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyadapan yang diizinkan oleh hukum atas permintaan dari otoritas yang berwenang, serta mengizinkan penyebaran pornografi anak, perdagangan narkoba, dan penipuan.

    Durov sudah ditahan oleh kepolisian Prancis sejak Sabtu (24/8) kemarin dan menghadapi pertanyaan dari penyelidik selama beberapa hari terakkhir. Ia ditangkap saat keluar dari pesawat pribadi yang mendarat di bandar udara Le Bourget tidak jauh dari Paris.

    Pria berusia 39 tahun ini dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan sebesar 5 juta Euro atau sekitar Rp 86 miliar. Ia harus tetap tinggal di Prancis di bawah pengawasan pengadilan dan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu selama penyelidikan berlangsung, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (29/8/2024).

    Artinya, Durov yang memegang banyak kewarganegaraan dan biasa bekerja dari negara lain akan terjebak di Prancis hingga beberapa waktu kde depan kecuali tuduhan terhadapnya dibatalkan.

    Telegram belum menanggapi dakwaan yang dijatuhkan terhadap Durov. Sebelumnya, platform perpesanan ini mengatakan Durov tidak menyembunyikan apapun dan klaim bahwa platform harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan yang dilakukan pengguna sebagai sesuatu yang aneh.

    (vmp/afr)

  • Profil Manusia Rp 240 Triliun yang Kini Ditahan, Genius dan Glamor

    Profil Manusia Rp 240 Triliun yang Kini Ditahan, Genius dan Glamor

    Jakarta

    Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram yang kini sedang ditahan otoritas Prancis, boleh saja mengaku suka kehidupan sederhana. Tapi dengan harta yang melimpah ruah, ia tetap hidup dengan glamor. Berikut beberapa fakta mengenai pria kelahiran Rusia itu yang dikutip detikINET dari berbagai sumber:

    Lahir di Rusia

    Durov lahir tahun 1984 di Uni Soviet tapi pindah ke Italia saat berusia 4 tahun. Keluarganya pindah kembali ke Rusia setelah runtuhnya Uni Soviet, setelah ayah Durov menerima tawaran untuk bekerja di Universitas Negeri St. Petersburg.

    Durov mengatakan ia dan kakak laki-lakinya, Nikolai, pintar matematika sejak dini. Nikolai lebih pandai, ia pernah tampil di TV Italia untuk memecahkan persamaan kubik saat masih kecil dan memenangkan medali emas berulang kali di Olimpiade Matematika Internasional. Sedangkan Durov siswa terbaik di sekolahnya dan berkompetisi secara lokal.

    “Kami sangat senang coding,” kata Durov. Ketika keluarganya kembali ke Rusia, mereka membawa komputer IBM, membuat Durov punya privilege besar belajar pemrograman di saat komputer masih cukup langka di Rusia.

    Pendiri VKontakte dan Telegram

    Pavel Durov mengawali kiprahnya dengan mendirikan jejaring sosial populer di Rusia, VKontakte. Setelah lulus dari Saint Petersburg State University tahun 2006, ia mengembangkan bisnis teknologi untuk berhubungan dengan teman-temanya. Durov mengaku melakukan semuanya sendirian. “Jadi aku menamainya VKontakte atau terhubung dan aku membuat semuanya dari nol, semua kodenya, desain dan strategi marketing,” kisahnya.

    VKontakte tumbuh jadi jejaring sosial paling tenar di Rusia Awalnya semua berjalan baik-baik saja bagi Durov dan VKontakte. Tapi tahun 2011, dia memicu masalah dengan Kremlin karena menolak menutup halaman milik aktivis oposisi yang memprotes Vladimir Putin jadi presiden.

    Hasilnya, Durov diicar polisi dan dipaksa menjual VKontakte ke investor pro Kremlin. Dia dipecat dari CEO VKontakte dan terusir dari Rusia. “Aku bisa saja tetap tinggal di Rusia, melakukan beberapa kompromi, dan mungkin mengontrol kembali perusahaan. Namun aku tak mau melakukannya. Kompromi tak mengarahkan kalian kemana-mana. Kalian tak bisa bahagia jika melakukan sesuatu yang tak kalian yakini,” katanya.

    Setelah terusir dari Rusia, Durov bersama Nikolai mengembangkan Telegram yang diklaim layanan messaging teraman. Telegram diluncurkan tahun 2013. Citra aman itu membuat Telegram disukai teroris atau penjahat, bahkan sempat diancam pemblokiran di berbagai negara termasuk Indonesia. Seperti pendirinya, kantor Telegram berpindah-pindah. Pernah di Berlin dan sekarang di Dubai.

    Telegram memang belum dapat menyaingi WhatsApp soal ketenaran, tapi pertumbuhannya semakin pesat dan fiturnya lebih lengkap. Saat ini, pengguna Telegram telah menembus 950 juta user aktif bulanan.

    Tinggal di Dubai, ngaku sederhana tapi tetap glamor

    Setelah melanglangbuana ke berbagai negara, Durov memutuskan tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab. Dubai juga jadi markas besar Telegram. Dengan kepandaian dan kekayaan ditaksir USD 15,5 miliar oleh Forbes atau di kisaran Rp 240 triliun, kedatangan Durov disambut hangat pemerintah Uni Emirat Arab, bahkan ia mendapat status kewarganegaraan di sana.

    Tahun lalu, ia diketahui pindah ke vila mewah dengan lima kamar tidur di Kepulauan Jumeirah, komunitas mewah pulau-pulau yang saling terhubung yang dibangun di atas danau buatan. Durov menyewa rumah baru tersebut sekitar USD 1 juta per tahun, menjadikannya salah satu transaksi sewa termahal di Kepulauan Jumeirah.

    Kepulauan Jumeirah kurang terkenal dibanding Palm Jumeirah yang berbentuk pohon palem, meski tak kalah mewah. Komunitas ini terdiri dari 46 klaster melingkar, masing-masing menampung sekitar 16 vila, semua dilengkapi taman dan kolam renang pribadi. Sejak pindah ke Dubai, Durov tinggal di berbagai properti sewaan yang terletak di dekat kantor pusat Telegram di Dubai Media City.

    Durov mengaku senang hidup sederhana. Memang, dia dikenal tak pernah menggembar-gemborkan gaya hidup mewah. Jika diperhatikan, penampilannya pun simpel dan hampir selalu mengenakan kaus berwarna gelap. Tahun 2017, di ulang tahun ke-33, Durov menyebut daftar semua hal yang ia tinggalkan demi kesehatan dan kesejahteraan fisik, mental, dan spiritual.

    Hal-hal yang ia tinggalkan termasuk alkohol, nikotin, narkoba, kafein, makanan cepat saji, gula, dan televisi. Belum lama ini, dia juga mengaku memakai ponsel sederhana, Galaxy A52. “Aku menggunakan Samsung seharga USD 180 ini sebagai perangkat utama dua tahun terakhir. Aku memilihnya karena ini salah satu ponsel yang paling banyak digunakan kalangan pengguna Telegram,” tulisnya di Telegram.

    Tapi tetap saja dia juga punya gaya hidup jetset. Ia diketahui memakai pesawat pribadi saat ditangkap di bandara Paris, Prancis. Jadi dia tinggal di properti mewah dan bepergian ke mana-mana dengan jet pribadi, yang belum diketahui jenisnya.

    Pacar jelita

    Durov dikenal privat dalam kehidupanpribadinya. Namun saat ditangkap di Paris, ia bersama dengan seorang wanita cantik yang misterius. Usut punya usut, wanita itu adalah gamer cantik asal Rusia yang bernama Juli Valivova.

    Diduga,Vavilova adalah kekasih Durov. Walaupun tidak pernah terekam berdua, banyak foto dan video dari keduanya yang berada di lokasi dan waktu yang sama. Vavilova saat ini juga tinggal di Dubai seperti Durov.

    Vavilova kerap memamerkan aksinya saat bermain Counter Strike di Twitch. Dalam biodatanya di YouTube, Vavilova menjelaskan dirinya adalah seorang streamer Twitch yang tinggal di Dubai. Selain game, ia pun punya minat besar terhadap kripto dan NFT.

    Sejumlah netizen menuding Vavilova adalah sosok yang membuat Durov bisa tertangkap karena mengungkap lokasi keduanya. Namun ada juga yang menyebut kalau lokasi Durov pun sebenarnya bisa dengan mudah ditelusuri oleh pihak berwajib tanpa “bantuan” Vavilova.

    (fyk/afr)

  • Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 59 pelaku kasus peredaran narkoba. Dari 59 pelaku, dua diantaranya perempuan.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz mengatakan, penangkapan 59 tersangka narkoba itu dilakukan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli 2024. Dari penangkapan tersebut diamankan sebanyak 559 gram sabu dan 58 butir Ineks.

    “Jumlah pengedar yang berhasil diamankan yakni sekitar 59 orang, yang dua diantaranya perempuan. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 559 gram dan 58 butir pil ineks,” jelas Agus, Rabu (28/8/2024).

    Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menambahkan bahwa dalam 59 pelaku yang diamankan, salah satunya yakni DPO. DPO ini diamankan setelah sebelumnya istrinya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

    Agus juga menjelaskan bahwa DPO yang diamankan ini merupakan warga Kecamatan Gempol dengan inisial N. Saat hendak diamankan N sempat melarikan diri di sebuah ladang yang berada di sekitaran tempat tinggalnya.

    “Kami mengamankan N saat sedang berada di sebuah gubuk di tengah sawah, selain pengedar, N juga merupakan pemakai sabu. Kami juga mengamankan pelaku bernama Agung yang menjadi pemilik barang bukti terbanyak,” jelas Agus.

    Saat dimintai keterangan, Tamiati pengedar sabu membenarkan bahwa dirinya menjual sabu di masyarakat. Tamiati menjual sabunya karena himpitan ekonomi dan menjadikannya mata pencaharian setiap harinya.

    “Kami jualnya ya di sekitaran saja, jual di masyarakat sekitaran, jualnya sama-sama dengan suami. Waktu itu suami lari, sementara aku gak, jadi diamankan. Suami saya diamankan bulan depannya setelah saya diamankan,” jelas Tamiati. (ada/kun)

  • Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – DMA (20), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah kedapatan memgedarkan obat-obatan tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat di Karanganyar Ngawi. DMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang disita yakni 300 butir obat/ pil koplo dari berbagai jenis, dibungkus kardus dan plastik,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, Minggu (25/08/2024)

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diduga, peredaran pil koplo di Ngawi menyasar wilayah pinggiran. Seperti kawasan Kecamatan Mantingan dan Karangnyar. Sebagai informasi, Polres Ngawi sebelumnya menangkap pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. TB ditangkap pada Kamis (18/7/2024)

    Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.

    Peredaran obat-obatan tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut seringkali mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Selain itu, obat-obatan palsu juga tidak memiliki khasiat seperti obat asli dan dapat membahayakan nyawa pasien.

    Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.

    Untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal, Polres Ngawi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal.

    Terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya. [fiq/but]

  • Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Anti Narkoba (Resnarkoba) Polres Ngawi, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar di wilayah Ngawi.

    Operasi ini mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka termasuk obat penenang, stimulan, serta berbagai jenis obat yang diduga palsu.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

    Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

    Hasilnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DMA (20), warga Sragen, Jawa Tengah, di Karanganyar, Ngawi.

    “Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik ungu yang berisi satu kardus coklat. Di dalamnya, ditemukan satu plastik hitam yang berisi 300 butir pil koplo,” jelas AKP Ipung pada Jumat (23/8/2024).

    Tersangka DMA kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ngawi mengingat dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. (ted)

  • Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis asal Kecamatan Dringu, berinisial SE (40). Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita 15,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dringu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SE.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Nanang.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam toples di dapur. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Menariknya, SE bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2021 atas kasus yang sama.

    “Tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Nanang. [ada/beq]

  • Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA, Sabtu (17/8/2024). Terdapat 617 orang yang memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

    “Pertama kami ucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju. Semoga peringatan hari kemerdekaan tahun ini dapat semakin mengobarkan semangat kita semua. Untuk meraih masa depan yang lebih gemilang,” ujarnya.

    Zanariah mengungkapkan momen ini juga perlu diperingati dengan berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan. Perjuangan para pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi pengorbanan, keteladanan dan keteguhan menggapai harapan masa depan. Lebih dari perjuangan para pahlawan, kemerdekaan Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur ini tentunya tentu menjadi milik masyarakat, tidak terkecuali warga binaan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    “Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh. Diharapkan segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan, diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental, spiritual, serta sosial saat kembali ke masyarakat.

    “Ke depan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat. Jadikan momentum ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bentuk kerja keras jajaran Lapas Kelas IIA Kediri. Senantiasa memegang teguh integritas, berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi untuk mewujudkan pelayanan yang optimal. Diharapkan ke depan Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus meningkatkan pelayanan, menjalankan tugas pembinaan dengan optimal, menjalin komunikasi dan interaksi yang baik dengan warga binaan. Serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto menambahkan dari 617 orang yang meraih remisi, dengan rincian. Remisi Umum I berjumlah 601 orang. Besaran remisi 1 bulan berjumlah 159 orang, 2 bulan berjumlah 146 orang, 3 bulan berjumlah 186 orang, 4 bulan berjumlah 81 orang, 5 bulan berjumlah 25 orang, dan 6 bulan berjumlah 4 orang. Adapun Remisi Umum II yang langsung bebas ada 16 orang. Dengan rincian, langsung bebas 5 orang, dan 11 orang menjalani subsider.

    Dalam acara ini, juga diberikan piagam penghargaan kepada Kelurahan Ngronggo atas Komitmen dan Peran Serta dalam Upaya P4GN. Demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Penghargaan ini dari Kepala BNN RI.

    Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Komandan Brigif 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Komandan Yonif 521 Letkol Inf Rahadyan Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Ketua Pengadilan Negeri Khairul, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, Komandan Subdenpom V/2-2 Kediri Kapten CPM Purwanto, Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Sekretaris Daerah Bagus Alit, perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]