Kasus: Narkoba

  • Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan Jalan Kunti atau yang kerap disebut sebagai kampung narkoba di Surabaya, Jumat (20/9/2024). Sehari sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan penggerebekan itu dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi penggerebekan.

    Saat anggotanya tiba di lokasi, kata William, setiap lorong di Jalan Kunti disisir. Hal itu dilakukan karena di lorong-lorong itu tersedia tempat untuk mengkonsumsi sabu.

    “Pada operasi kemarin, kami mengamankan 24 orang,” ujar William, Senin (23/09/2024).

    Selain mengamankan 24 orang, petugas kepolisian juga menyita 6 alat konsumsi sabu, 5 pipet kaca, dan 3 korek api yang sudah di modifikasi. 24 orang yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung didata dan dites urinenya.

    “Dari 24 orang yang diamankan, 11 orang hasilnya positif Methamphetamine dan sisanya negatif. Karena urine negatif, 13 orang kami pulangkan,” tuturnya.

    Sementara itu, 11 orang yang mendapatkan hasil positif harus menjalani proses hukum yang berlaku. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan 11 orang yang diamankan. [ang/beq]

  • Simpan Pil Koplo, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

    Simpan Pil Koplo, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polsek Dlanggu mengamankan seorang pemuda pada, Jumat (20/9/2024). Ini lantaran, pelaku JA (37) menyimpan narkoba jenis pil koplo di rumahnya di Dusun Segunung, RT 02 RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 21.30 WIB. “Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli. Sekira pukul 10.00 WIB petugas mendapatkan informasi,” ungkapnya, Sabtu (21/9/2024).

    Petugas mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang menyimpan dan mengedarkan pil koplo di wilayah Dlanggu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan didapati informasi jika terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    “Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Dusun Segunung, Desa Sumberagung dan dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut disimpan didalam rumahnya. Pelaku digelandang ke rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan 116 butir pil koplo,” katanya.

    Dari pengakuan pelaku, lanjut Ps Kapolsek, pil tersebut dibeli dari seseorang pada, Rabu (18/9/2024). Pelaku sudah membeli kepada seseorang tersebut sebanyak lima kali sejak bulan Agustus 2024 lalu. Selain dikonsumsi sendiri, pil tersebut juga dijual kepada temannya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya, 116 butir pil koplo dalam kemasan lima plastik klip, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah Handphone (HP) Samsung warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Dlanggu.

    “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dlanggu guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan RI,” jelasnya. [tin/kun]

  • Edarkan Pil Koplo, Pemuda Menganti Gresik “Tidur” di Penjara

    Edarkan Pil Koplo, Pemuda Menganti Gresik “Tidur” di Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tindakan nekat mengedarkan ribuan pil koplo berujung penjara bagi MFA (20), seorang pemuda asal Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik. Ia ditangkap setelah terbukti mengedarkan 1.070 pil koplo di wilayah Dusun Glintung. Kini, MFA harus menghadapi proses hukum dan meringkuk di balik jeruji besi.

    Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Tersangka MFA kami amankan setelah kepergok mengedarkan pil koplo. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 37 klip berisi 10 butir pil dobel L dan 7 klip berisi 100 butir pil dobel L, dengan total 1.070 butir. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujar Andik pada Jumat (20/9/2024).

    Selain pil koplo, polisi juga mengamankan beberapa klip plastik, satu unit ponsel, dan kotak kosong yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil koplo itu rencananya akan dijual di wilayah Menganti.

    Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Glintung yang mencurigai tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat tengah bertransaksi.

    “Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual pil koplo. Saat ini, tersangka kami jerat dengan pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Aparat akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar hukum, terutama terkait peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/beq]

  • Petugas Gabungan di Lumajang Bongkar Ladang Ganja di Lereng Semeru

    Petugas Gabungan di Lumajang Bongkar Ladang Ganja di Lereng Semeru

    Lumajang (beritajatim.com) – Petugas gabungan TNI-Polri dan relawan berhasil mengungkap ladang ganja siap panen di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Rabu (18/9/2024).
    Hal itu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polres Lumajang.

    Ditemukan sedikitnya 453 pohon ganja dengan tinggi mencapai 1,5 hingga 2 meter, siap panen dan dipasarkan. Ladang ilegal ini tersembunyi di area Desa Argosari Kecamatan Senduro, tepatnya di lereng Gunung Semeru dengan medan yang sangat terjal.

    “Para pelaku sangat pintar dalam menyembunyikan ladang ganja. Mereka sengaja memilih lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari kejaran petugas,” ungkap Kompol Jauhar Ma’arif, pemimpin operasi.

    Dua orang warga setempat, Bambang (32) dan Ngatoyo (51), telah diamankan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat sebagai pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. “Mereka berdua kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang,” tambah Kompol Jauhar.

    Para pelaku memanfaatkan medan ekstrem di lereng Gunung Semeru sebagai kamuflase. Ganja sengaja ditanam di sela-sela pepohonan dan bebatuan, sehingga sulit dideteksi dari udara maupun darat.

    “Ini menandakan bahwa jaringan peredaran narkoba semakin berani dan licik,” ujar Kompol Jauhar.

    Penemuan ladang ganja ini menjadi alarm bagi pihak berwajib untuk terus meningkatkan pengawasan, terutama di daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat persembunyian para pelaku kejahatan narkoba.

    “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas Kompol Jauhar.

    Seluruh tanaman ganja yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti. Polisi juga akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. [vid/suf]

  • Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

    Dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ekstasi dan ribuan butir pil doubel L.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan.

    Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

    “Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment,” ujarnya.

    Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram.

    Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan.

    “Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan,” terangnya.

    Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. S

    emua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

    “Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto, seorang residivis narkoba tak jera. Dia kembali diadili dengan kasus yang sama. Suwanto, menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    Suwanto memgakui perbuatannya saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Suwanto juga mengakui bahwa ia pernah dihukum dalam kasus yang sama.

    Menjalani sidang melalui video call, Suwanto mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari seorang buron berinisial Gembredek dan berencana untuk menggunakannya sendiri. “Saya dapat sabu dari Gembredek, mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 600 ribu, namun ia baru membayar sebagian. “Beli Rp 600 ribu, bayar sebagian,” tambahnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melontarkan pertanyaan sejak kapan dirinya mengkonsumsi sabu-sabu, Suwanto mengakui sudah dua bulan terakhir. “Sudah terpakai, pakai (sabu-sabu) sudah dua bulan,” ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Suwanto bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan pada awal tahun 2019 atas kepemilikan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 5 gram.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Suwanto membeli sabu-sabu pada 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia menghubungi Gembredek (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 600 ribu.

    Setelah terjadi kesepakatan, Suwanto langsung mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu melalui aplikasi DANA. Sementara untuk sisanya sebesar Rp 200 ribu, Suwanto berjanji akan melunasi setelah barang diterima.

    Kemudian keesokan harinya, pada 18 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Gembredek menghubungi Suwanto untuk memberi tahu lokasi pengambilan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Gembredek mengirimkan lokasi di pinggir jalan daerah Sepanjang, Sidoarjo. Suwanto pun langsung menuju lokasi dan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

    Setelah berhasil mengambil barang haram itu, Suwanto menghubungi rekannya, Dicky Oddy Saputra (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Saat itu Suwanto dan Dicky berencana menggelar pesta sabu di rumah kakak iparnya di Jalan Ketapang, Sukodono, Sidoarjo.

    Namun aksi tersebut terhenti setelah sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan kasus terdakwa Abdul Rohman, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 gram serta satu buah handphone merk Vivo.

    Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh polisi, dan Suwanto beserta rekannya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa Suwanto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/but]

  • Surabaya Bersatu Melawan Narkoba: Ribuan Warga Ikut Sosialisasi di Kapas Madya

    Surabaya Bersatu Melawan Narkoba: Ribuan Warga Ikut Sosialisasi di Kapas Madya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari masyarakat setempat bersama dengan Polrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya, dan BNNP Jatim.

    Kepala BNNP Jatim, Brigjen Awang Joko Rumitro, mengapresiasi antusiasme warga. “Ini adalah contoh nyata bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

    Awang juga berharap kegiatan serupa dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur.

    Camat Tambaksari, Yudi Eko, turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan dan keluarga. Ia menekankan pentingnya gotong-royong dalam memerangi peredaran narkoba di Surabaya. “Kita harus bersatu dalam memberantas narkoba, ini bukan tugas individu, melainkan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

    Yudi juga menyoroti bahwa pengguna narkoba tidak hanya sekadar ikut-ikutan tren, namun ada faktor lain seperti ekonomi, pendidikan, dan masalah keluarga yang menjadi pemicu. “Kalau ada tetangga yang terlihat mencurigakan, segera laporkan ke RT. Kita harus saling membantu,” tambahnya.

    Ribuan warga Kapas Madya tumpah ruah mengikuti sosialisasi “Kampung Sangar (Sadar Ngelawan Narkoba)” pada Senin (16/9/2024).

    Hal senada diungkapkan oleh Ipda Ritno, Kasubnit Narkoba Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pengalamannya di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan.

    “Sebagian besar pengguna narkoba berasal dari keluarga yang kurang perhatian. Penting bagi keluarga untuk memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk memeriksa media sosial secara berkala,” paparnya.

    Ipda Ritno juga mengimbau para ketua RT dan pemilik kos untuk lebih waspada dan aktif dalam mendata penghuni kos. “Banyak bandar narkoba berpindah-pindah tempat, mencari lingkungan yang kurang peduli. Pemilik kos harus proaktif dalam memantau aktivitas di sekitar mereka,” tegasnya. (ram/ted)

  • Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Ngawi (beritajatim com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang dengan inisial F (30) asal Ngawi dan MIM (28) asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Keduanya ditangkap bersama barang bukti di area Street Food, Jalan Imam Bonjol No. 02, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    “Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

    Barang bukti yang disita berupa serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 1,35 gram.

    Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan penindakan serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto. [fiq/aje]

  • Jaga Situasi Jelang Pilkada, Polres Sumenep Razia Cafe dan Balap Liar

    Jaga Situasi Jelang Pilkada, Polres Sumenep Razia Cafe dan Balap Liar

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengintensifkan patroli malam hari ke tempat-tempat hiburan malam, serta beberapa jalan protokol yang kerap digunakan ajang balap liar.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, patroli tersebut menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran minuman keras, narkoba, dan balap liar.

    “Patroli ini kami lakukan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi jelang pelaksanaan Pilkada. Kami berharap situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (16/09/2024).

    Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa titik strategis, di antaranya Cafe Mr. Ball. Di cafe ini tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras. Kemudian petugas melanjutkan patroli ke tugu kuda terbang. Di lokasi ini, petugas menindak tegas pengendara motor berknalpot brong dan memberikan tilang. Kemudian patroli dilanjutkan ke Jl. Lingkar Barat dan Jl Diponegoro.

    “Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk balap liar, diamankan di Polres. Beberapa sepeda motor yang diamankan diantaranya Vario dan CBR,” terang Widiarti.

    Patroli tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan intensif, sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya menjelang Pilkada serentak.

    “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Sumenep, apalagi saat ini menjelang Pilkada serentak 2024,” tukasnya. (tem/ted)

  • Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda lamongan berinisial MA (26) dan HD (23) ditahan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/09/2024) pagi. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa 17 butir pil koplo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

    “Keduanya saat itu diketahui tidak memakai helm dan melanggar marka jalan di Jalan Wonokromo,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.

    Disaat yang bersamaan, ada petugas patroli dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas. Kedua pemuda itu dikejar. Bukannya berhenti, kedua pemuda itu memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan berkendara zig zag. Kedua pemuda itu akhirnya terjebak di lampu lalu lintas Jalan Margorejo.

    “Usai diberhentikan, kedua pemuda itu ditilang. Anggota juga melakukan penggeledahan,” imbuh Haryoko.

    Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Haryoko, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga narkoba. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 turut diamankan.

    “Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan dua pemuda yang membawa pil koplo itu. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. “Sudah kami terima (pelimpahan) saat ini anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ang/kun)