Kasus: Narkoba

  • Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Obat keras berbahaya (Okerbaya) mulai meresahkan dan mengincar pemuda Pamekasan, seiring dengan maraknya peredaran ratusan butir pil double Y di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra dalam Pres Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (26/9/2024).

    “Dari 9 tersangka yang terjaring dalam operasi ini, terdapat tiga tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP Andry Setya Putra.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika terdapat tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba. “Jadi perlu juga kami sampaikan jika saat ini terdapat 11 tersangka yang kita tangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

    “Dari 11 tersangka ini, sebanyak 9 tersangka tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di luar jadwal operasi,” imbuhnya.

    Dari tiga tersangka kasus pil Okerbaya, polisi juga mengamankan ratusan butir Barang Bukti (BB) pil okerbaya dengan jenis Double Y dari tangan tersangka. “Pada 14 September 2024, kita menangkap dua tersangka di dua TKP berbeda di Pamekasan, yakni inisial H warga Galis, ditangkap di Desa Ponteh, Galis, dengan BB sebanyak 170 butir. Serta MH warga Keppo, Galis, ditangkap di Desa Montok, Tlanakan, dengan BB 244 butir,” jelasnya.

    “Satu tersangka lain berinisial ZA, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Tersangka ditangkap di desa setempat, sekitar pukul 21:30 WIB pada 21 September 2024, jumlah BB sebanyak 400 butir,” sambung AKP Andry.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 3 ribu butir pil okerbaya di luar jadwal Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, yakni sejak 11 September hingga 22 September 2024.

    “Di luar operasi tumpas narkoba, kita juga menangkap inisial AF, warga Jember, Jawa Timur, berkat pengembangan dari laporan kasus sebelumnya. Hasilnya kita mengamankan 3 ribu butir sebagai BB,” jelasnya.

    Pengungkapan kasus tersebut, juga perlu diketahui publik jika saat ini marak beredar pil okerbaya dan tentunya sangat meresahkan. “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    “Maraknya peredaran pil okerbaya ini menyasar kalangan muda, terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ted]

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]

  • Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggulung 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi khusus Tumpas Semeru 2024. Operasi selama 12 hari ini membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    “Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka,” ujar Plt. Kasubbag Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ditulis Kamis (26/9/2024).

    Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5,3 gram sabu-sabu, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta sejumlah alat hisap sabu.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu,” tambah Iptu Zainullah.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Kompol Lutfi, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. “Mereka tidak berkelompok, ada yang berperan sebagai pembeli, ada juga yang menjadi pengedar,” ungkapnya.

    Lutfi juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Probolinggo Kota masih menjadi masalah serius,” ujarnya.

    Kasus penyalahgunaan narkoba di Probolinggo Kota memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

    “Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Lutfi. [ada/beq]

  • Polda Jatim Periksa Disiplin Anggota Polres Lamongan

    Polda Jatim Periksa Disiplin Anggota Polres Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Anggota Polres Lamongan menjalani pemeriksaan oleh Subdit Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Rabu (25/9/2024). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel dan Gedung SKJ Polres Lamongan sebagai bagian dari Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) bagi seluruh anggota.

    Proses Gaktibplin dimulai dengan pemeriksaan sikap tampang anggota, mencakup kerapihan seragam serta penampilan keseluruhan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap personel tampil sesuai standar yang telah ditetapkan.

    Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan di sektor penjagaan dan pelayanan untuk memastikan prosedur pelayanan publik berjalan dengan baik dan profesional. Tak hanya itu, Subditprovos Bidpropam turut memeriksa anggota yang memegang senjata api (senpi) dinas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa penggunaan senpi sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku.

    Pemeriksaan ini juga mencakup tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba oleh personel. Langkah preventif ini bertujuan menjaga agar seluruh anggota Polres Lamongan bebas dari keterlibatan dalam penggunaan zat terlarang.

    Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga disiplin dan profesionalisme di jajaran Polres Lamongan.

    “Melalui Gaktibplin, diharapkan seluruh personel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Akay Fahli.

    Menurutnya, Gaktibplin menjadi wujud komitmen Polres Lamongan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedisiplinan internal. “Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan memastikan bahwa seluruh anggota bekerja sesuai standar yang ditetapkan,” tambahnya.

    Pemeriksaan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Lamongan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. [fak/beq]

  • 39 Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Dijebloskan ke Penjara

    39 Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Dijebloskan ke Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Sebanyak 39 tersangka yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gresik dijebloskan ke penjara. Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari di bulan September tahun 2024.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, Operasi Tumpas Narkoba yang digelar ini merupakan target anggotanya untuk menciptakan Gresik bebas Narkoba dan mendukung program pemerintah menjamin lingkungan yang aman dan kondusif menjelang pemilu pilkada serentak 2024.

    “Peksanaan OPS Tumpas Narkoba 2024 ini dengan pencapaian maksimal serta kegiatannya dilakukan dalam rangka colling system di pilkada,” tuturnya, Selasa (24/9/2024).

    Ia menambahkan, dari hasil Operasi Tumpas Narkoba ada 33 Kasus dengan 39 tersangka, dan barang bukti terdiri dari sabu-sabu seberat 115.943 gram, obat keras berbahaya sebanyak 2.080 butir dan pil ekstasi 19 butir.

    “Kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil diungkap di beberapa tempat di antaranya Kecamatan Cerme ada 2 tersangka dengan barang bukti seberat 96. 89 gram. Selanjutnya, Kecamatan Menganti 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir, dan Kecamatan Kebomas 1 tersangka dengan barang bukti pil ekstasi 10 butir,” imbuhnya.

    Perwira menengah Polri ini menyatakan semua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8.000.000.000.

    “Selain pasal diatas kami juga menjerat tersangka dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” kata Danu. [dny/kun]

  • Iriana Jokowi pamit jelang purnatugas pada Oktober mendatang

    Iriana Jokowi pamit jelang purnatugas pada Oktober mendatang

    Saya minta maafJakarta (ANTARA) – Ibu Negara Republik Indonesia Iriana Joko Widodo pamit menjelang berakhirnya tugas beliau beserta sang suami sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang.

    “Saya minta maaf kalau ada salah-salah kata selama ini. Saya tanggal 20 Oktober sudah purnatugas,” kata Iriana saat menghadiri acara “Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta” di Jakarta International Veledrome, Jakarta Timur, Selasa.

    Iriana juga mengucapkan terima kasih kepada 5000 siswa-siswi SMP-SMA se-Provinsi DKI Jakarta yang hadir dalam acara tersebut.

    Ia pun berharap agar acara positif seperti itu dapat dilanjutkan di periode selanjutnya.

    “Saya mengucapkan terima kasih sekali dan acara ini bisa dilanjutkan di periode yang akan datang. Maaf lahir batin untuk semuanya. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” kata Iriana.

    Baca juga: Iriana bertolak ke Kaltim tinjau kerajinan hingga bermalam di IKN

    Dalam acara tersebut, Iriana tampak memberikan kuis kepada siswa-siswi yang hadir.

    Dia memberikan pertanyaan seputar narkoba dengan tujuan agar para siswa-siswi dapat mengikuti acara dengan semangat dan membangkitkan pengetahuan terkait narkoba.

    Para siswa-siswi pun tampak antusias mengikuti kuis yang diadakan Iriana.

    Terlebih hadiah yang disediakan cukup menarik, yakni sepeda serta tablet Android. Mereka berebut maju ke depan untuk menjawab pertanyaan dari Iriana.

    Joko Widodo pertama kali dilantik pada 20 Oktober 2014 dan menjabat hingga 2019.

    Baca juga: Iriana Jokowi serahkan perlengkapan bayi di posyandu di Makassar

    Kemudian ia kembali terpilih menjadi Presiden RI dan melanjutkan kepemimpinannya di periode kedua sejak 2019 hingga 2024.

    Masa jabatannya akan berakhir pada Minggu, 20 Oktober mendatang dan akan digantikan oleh Presiden RI terpilih yang baru yakni Prabowo Subianto.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Heru Budi ingatkan pentingnya pendidikan untuk cegah narkoba

    Heru Budi ingatkan pentingnya pendidikan untuk cegah narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada para pemangku kepentingan bahwa pendidikan sangat berperan penting untuk membentuk karakter generasi muda sehingga dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah dari jeratan narkoba.

    “Pendidikan berperan penting pembentuk karakter remaja,” katanya dalam acara “Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta” di Jakarta International Veledrome yang dihadiri sekitar 5000 siswa-siswi SMP-SMA se-Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta Timur, Selasa.

    Ia menjelaskan, pada masa remaja adalah waktunya mencoba segala hal baru disertai rasa ingin tahu yang besar.

    “Karena itu, sebagai langkah pencegahan, penyuluhan dapat memberikan pemahaman terkait risiko serta dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba ini,” kata Heru.

    Baca juga: BNN ingatkan warga agar pilih air kemasan dengan segel rapat

    Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam acara “Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta International Veledrome, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Untuk itu, lanjut Heru, dibutuhkan penguatan peran seluruh sektor untuk mencegah dan mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba terutama di sektor pendidikan antara lain melalui acara seperti ini agar anak-anak Jakarta lebih waspada terhadap narkoba.

    “Kepada anak-anaku, para pelajar kebanggaan kota Jakarta, ingatlah bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan kalian,” kata Heru.

    Heru juga berpesan apabila mereka merasa tertekan atau butuh bantuan karena ancaman, segera bicara ke orang tua guru atau teman yang dapat dipercaya.

    Dia berharap para pelajar Jakarta dapat menjadi generasi cerdas dan berani menolak narkoba.

    Baca juga: 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi pakai ganja

    “Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan rahmat untuk membentuk generasi kuat cerdas berintegritas guna mewujudkan cita-cita Indonesia emas,” kata Heru.
     
    Laman resmi Badan Narkotika Nasional menyebutkan, d​​​​​​ata survei prevalensi penyalahgunaan narkoba 2023 menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba secara konsisten di kalangan usia remaja atau pelajar.

    Angka prevalensinya sebesar 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa ini didominasi oleh penyalahguna narkoba dengan kategori coba pakai atau pertama kali mencoba narkoba. 

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Lumajang Bongkar Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru

    Polisi Lumajang Bongkar Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang bersama Ditresnarkoba Polda Jatim kembali berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).

    Dalam operasi bertajuk Tumpas Narkoba ini, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.680 tanaman ganja yang siap panen. Penemuan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan ladang ganja sebelumnya yang berlokasi di lereng Gunung Semeru.

    “Kondisi medan yang sangat ekstrem dan lokasi yang tersembunyi membuat proses pencarian cukup sulit,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa.

    Lebih lanjut, Kombespol Robert menjelaskan bahwa tanaman ganja ditemukan di lima titik berbeda. Tim gabungan yang terdiri dari 50 personel harus bekerja keras untuk menjangkau lokasi-lokasi tersebut.

    Empat orang yang diduga sebagai penanam ganja, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Toni, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kami menduga masih ada ladang ganja lainnya yang belum terungkap. Oleh karena itu, operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan,” tegas Kombespol Robert.[kun]

  • 30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 30 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Para tersangka itu mulai pengecer hingga bandar.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. Hasilnya, korps berseragam coklat berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka.

    Rinciannya, dari Sat Resnakroba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus. Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.

    “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Ahmad Yani saat menggelar konferesi pers, Senin (23/9/2024).

    Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yakni barang bukti yang cukup besar. Yakni, menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu.

    Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya. “Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” katanya.

    Kasus menonjol juga terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar. Yakni, lokasi pertama di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat merilis operasi tumpas semeru

    Selanjutnya, mengembang lagi. MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, korps berseragam coklat menyita 29 gram sabu. Nah, baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau.

    “Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]

  • Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ibu muda di Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone ke lapas. Modusnya, smartphone tersebut diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.

    Motif penyelundupan smartphone yang menjadi barang terlarang dalam lapas itu terungkap setelah pihak lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9/2024).

    “Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Lapas Sidoarjo bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar),” tegas Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, Senin (23/9/2024).

    Salah satu hasil penggeledahan tersebut adalah sebuah smartphone yang saat itu dikuasai oleh dua narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa smartphone tersebut merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.

    “Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisal SAD,” jelas Sugeng.

    Pihak lapas pun meminta klarifikasi kepada SAD. Dan mengakui bahwa dirinya menyelundupkan smartphone tersebut karena diiming-imingi imbalan uang.

    “SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas,” urai Sugeng.

    SAD pun mengaku menerima tawaran tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di lapas, hidupnya cukup sulit.

    “Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP,” kata Sugeng.

    Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham 6/ 2013.

    “Salah satunya pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu,” ucap Sugeng.

    Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo. Diharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggaran aturan lapas.

    “Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya,” tegas Sugeng. [uci/but]