Kasus: Narkoba

  • Polres Pasuruan Kota Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Terkait Bahaya Narkoba

    Polres Pasuruan Kota Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Terkait Bahaya Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar selama periode Juli hingga September 2024. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, yakni 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir obat keras berbahaya, dan 985 botol minuman keras berbagai merek.

    Tidak hanya itu, sebanyak 24 tersangka juga berhasil diringkus dalam operasi tersebut. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar besar berinisial AA, kurir berinisial MRA dan ATH, hingga pengedar lainnya. Yang lebih memprihatinkan, beberapa di antara mereka merupakan residivis kasus yang sama.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda kita,” tegas Davis pada Senin (30/9/2024).

    Untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba, Polres Pasuruan Kota menjalin kerjasama yang erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lucky Danardono, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan program pencegahan narkoba di sekolah-sekolah.

    “Kami akan menyusun program yang lebih komprehensif untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya narkoba dan bagaimana cara menghindarinya,” ujar Lucky.

    Kerjasama antara kepolisian dan dinas pendidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Dengan memberikan edukasi sejak dini, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba. (ada/kun)

  • Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya.

    Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

    Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

    Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dari keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

    Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (ada/ted)

  • Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar Kalianak Barat Kota Surabaya dibekuk oleh polisi, Selasa (17/09/2024) kemarin. Dalam penangkapan itu, pria berinisial BH (37) itu memiliki 25 poket sabu dan 7 ekstasi.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa memastikan bahwa BH adalah bandar jalanan yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya Utara.

    “Setelah serangkaian penyelidikan kami amankan tersangka berinisial BH (37) di rumahnya saat akan mengantarkan ranjauan,” kata Suria Miftah, Minggu (29/09/2024).

    Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 poket sabu dengan total berat 32,7 gram dan 7 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu ditemukan petugas kepolisian di sebuah kantong hitam dan disembunyikan di kamar.

    “Tersangka mulanya mendapatkan 50 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV dari seseorang berinisial J. Saat ini J masih dalam pengembangan,” imbuh Suria Miftah.

    Oleh tersangka, 50 gram sabu yang didapat dari J dibagi menjadi 8 poket dengan masing-masing berat 1 gram. Sedangkan sisanya diecer dengan harga Rp 150-200 ribu per klip.

    “Untuk ekstasi dijual dengan harga Rp 350 per butir,” tutur Suria.

    BH mengaku sudah melakoni bisnis ini sejak 2023. Dari penjualan Narkoba itu, dia mendapat keuntungan ratusan ribu dan dapat menikmati barang haram tersebut secara gratis.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 32,777 gram, 7 butir ekstasi berlogo LV, kantong hitam, 4 bendel klip plastik, timbangan elektrik, 3 buah sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ang/but)

  • Polisi Lumajang Buru Bos Narkoba di Balik Ladang Ganja Raksasa

    Polisi Lumajang Buru Bos Narkoba di Balik Ladang Ganja Raksasa

    Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang terus memburu otak di balik penanaman ganja skala besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sabtu (28/9/2024).

    Setelah berhasil mengamankan 41.152 batang tanaman ganja dan 4 orang tersangka, kini polisi membidik seorang buronan yang diduga sebagai penyedia bibit dan pembeli hasil panen.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa sosok yang buron ini diduga menjadi kunci utama dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Senduro. “Berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, kami yakin bahwa masih ada satu orang lagi yang perannya sangat penting dalam kasus ini,” ujar Rofik.

    Operasi pengungkapan ladang ganja ini bermula dari temuan ganja kering di Kecamatan Tempursari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama sebulan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan TNBTS.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penanaman tanaman terlarang, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk dijadikan ladang ganja. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan bahwa tanah di lereng Gunung Semeru sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis tanaman, termasuk ganja. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan proaktif dalam mencegah penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penyisiran di daerah-daerah yang rawan penanaman ganja. Tujuan kami adalah untuk menciptakan Lumajang yang bersih dari narkoba,” pungkas Rofik. [kun]

  • Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Luas, Ribuan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

    Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Luas, Ribuan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar selama Operasi Tumpas Narkoba 2024, Sabtu (28/9/2024).

    Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa pekan, polisi mengamankan 20 tersangka dari 16 kasus berbeda yang melibatkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Operasi Tumpas Narkoba 2024 ini dapat dikatakan hampir 100% berhasil,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/9/2024).

    Salah satu penemuan paling mengejutkan adalah ladang ganja seluas 1,5 hektare yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Polisi berhasil mengamankan ribuan batang pohon ganja siap panen dari lokasi tersebut.

    Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah besar sabu, ribuan butir obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, dan kendaraan bermotor.

    “Selama operasi Tumpas Narkoba 2024 ada barang bukti sabu sebesar 154,34 gram. Lumajang termasuk nomor urutan 7 dari jajaran Polda Jatim terkait sabu. Kemudian 10 kilogram ganja kering yang kami dapat, lalu 41.152 ribu batang pohon ganja kemarin. Lalu okerbaya sebanyak 1.704 butir uang tunai Rp. 1.730.000 juta rupiah, 8 unit motor, sebuah timbangan, dan 13 handphone” tegas Kapolres.

    Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut melalui nomor telepon kepolisian atau datang langsung ke kantor polisi.

    “Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin Lumajang akan menjadi wilayah yang bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres. [kun]

  • 31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 31 tersangka ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Dia menyebut, dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

    “Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Kamis (26/9/2024).

    Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya barang bukti yang diungkap diindikasikan permintaan dari Kota Malang tinggi.

    “Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar Buher.

    Buher mengaskan bahwa mereka tidak memberi ruang pada pemasok narkoba di wilayah Kota Malang. Dia juga membuka kran informasi dari masyarakat bila mencurigai aktifitas transaksi narkoba.

    “Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” ujar Buher.

    Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota pada bulan April lalu.

    “Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujar Mukti.

    Mukti menyebut, jaringan MAN dan YN berjumlah 6 komplotan. Saat ini bandar narkoba yang memasok sedang dalam pengejaran polisi.

    “Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,” ujar Mukti. (luc/ian)

  • Jepang Bebaskan Napi Hukuman Mati Terlama di Dunia karena Tak Bersalah

    Jepang Bebaskan Napi Hukuman Mati Terlama di Dunia karena Tak Bersalah

    Jakarta

    Seorang mantan petinju Jepang yang dihukum mati lebih dari 50 tahun yang lalu setelah dituduh membunuh bos dan keluarganya, kini telah dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan Jepang pada Kamis (26/09).

    Pengadilan Distrik Shizuoka memutuskan bahwa Iwao Hakamada, berusia 88 tahun, tidak bersalah, dalam persidangan ulang yang dikabulkan pada 10 tahun yang lalu.

    Hakim Ketua Koshi Kunii mengatakan bahwa pengadilan telah mengakui adanya beberapa pemalsuan bukti dan menyatakan Hakamada bukanlah pelakunya, demikian menurut lembaga penyiaran Jepang NHK.

    Hakamada adalah salah satu narapidana hukuman mati kelima yang mendapatkan peninjauan kembali dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelum Hakamada juga berakhir dengan pembebasan.

    Ratusan orang sudah mengantre sejak pagi hari di depan gedung pengadilan untuk mencoba mendapatkan tempat duduk demi mendengarkan putusan dalam salah satu kasus yang terkenal dan cukup mencengkeram negara itu.

    Perjuangan panjang untuk membersihkan namanya

    Pada 1968, Hakamada dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang direktur perusahaan dan tiga anggota keluarganya, yang terjadi dua tahun sebelumnya.

    Pada awalnya, Hakamada menyangkal kejahatan itu, tetapi akhirnya ia mengaku setelah apa yang kemudian ia gambarkan sebagai interogasi brutal pihak polisi yang mencakup pemukulan terhadap dirinya.

    Pengadilan ulang terakhir, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan pada 2023 setelah banding kedua diajukan pada 2008 oleh saudara perempuannya Hideko Hakamada, berusia 91 tahun, akhirnya mulai diproses pada bulan Oktober 2023.

    Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi terbesar selain Amerika Serikat (AS) yang masih mempertahankan adanya hukuman mati.

    Hingga Desember 2023, sebanyak 107 narapidana sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati mereka. Metode yang digunakan untuk eksekusi itu adalah hukuman gantung.

    ICJR ungkap tren peningkatan kasus pidana mati di Indonesia

    Sementara itu, laporan ICJR 2023 mengungkapkan ada peningkatan sekitar 218 kasus baru dengan 242 terdakwa hukuman mati di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 89% hukuman mati terkait kasus narkoba.

    Per 19 Oktober 2023, ada 509 total terpidana mati yang masih menunggu tanggal pelaksanaan eksekusi mereka, di mana 110 orang di antaranya sudah menunggu lebih dari 10 tahun.

    Berdasarkan ketentuan KUHP Baru, hukuman mati diberikan dengan masa percobaan selama 10 tahun untuk kemudian menjalani proses penilaian pemberian perubahan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

    ICJR juga mendesak pemerintah untuk segera mengatur mekanisme penilaian tersebut, terutama bagi para terpidana mati sebelum dan sesudah KUHP baru berlaku.

    kp/hp (AFP, AP, ICJR)

    (ita/ita)

  • Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

    Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial F (44), warga Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. F tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

    Menurut keterangan KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Teguh Meirassuci Kurniawan, F sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun. Namun, baru satu tahun bebas dari penjara, F kembali terjerat kasus narkoba.

    “Baru sekitar satu tahun keluar penjara, tapi pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” kata Teguh pada Jumat (27/9/2024).

    Dalam aksinya, F diketahui menjual sabu di rumahnya dengan menggunakan plastik pembungkus rokok sebagai alat transaksi. Pembeli datang langsung ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

    “Pelaku menggunakan plastik pembungkus rokok untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pelanggannya,” lanjutnya.

    Setiap klip sabu dijual seharga Rp 100 ribu. Selain menjual, F juga mengonsumsi sabu tersebut.

    “Menurut pengakuannya, selain dijual, sabu itu juga dipakai untuk dirinya sendiri,” tambah Teguh.

    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga klip sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram. F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), dan Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bangkalan masih terus terjadi, dan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut. [sar/ted]

  • Peredaran Narkoba di Kota Blitar Diklaim Berkurang

    Peredaran Narkoba di Kota Blitar Diklaim Berkurang

    Blitar (beritajatim.com) – Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Ipti Richy Hermawan mengklaim angka peredaran narkoba di Bumi Bung Karno mengalami penurunan jika dibandingkan 2023.

    Hal itu diungkapkan Richy saat konferensi pers ungkap hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024. Menurut Richi, hasil Operasi Tumpas Semeru tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023.

    Pada 2024 ini, Resnarkoba Polres Blitar Kota bisa mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Sementara pada 2023 lalu, pihaknya 10 kasus dengan 10 tersangka.

    Richy pun berharap kondisi ini bisa menjadi indikator bahwa peredaran narkoba di Blitar memang berkurang.

    “Dimulai operasi tumpas dalam waktu 2-3 hari kami sudah bisa memenuhi target itu dalam operasi, targetnya yakni 2 gram sabu dan pil dobel 500 butir itu sudah kita capai dalam 3 hari,” ungkap Richy, Jumat (27/9/2024).

    Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Dari tangan para tersangka, Resnarkoba Polres Blitar Kota mampu menyita barang bukti sebanyak 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel L.

    “Rata-rata pengguna narkoba ini menengah ke bawah, tadi kan ada yang kuli bangunan hingga tukang las,” tegasnya.

    Meski peredarannya berkurang, namun Kota Blitar belum bisa bersih dari narkoba. Ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh Resnarkoba Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

    Salah satunya yakni masih adanya kampung yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Meski telah dilakukan penggerebekan berkali, namun di kampung itu masih tetap saja dijumpai adanya peredaran narkoba.

    “Kita ada program kampung bersih narkoba tapi di Sukorejo Kota Blitar ini memang agak susah karena ada kampung kecil tertutup itu karena ketika kita kesana pasti lari semua,” bebernya.

    Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus itu untuk mengungkap jaringan para pelaku. Sementara itu kini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [owi/beq]

  • Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangkap 8 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari hasil operasi selama 12 hari.

    “Delapan tersangka ini semuanya laki-laki. TKP kasusnya beda-beda. Yang 4 tersangka ditangkap di wilayah kepulauan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (26/09/2024).

    Dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polres menyita barang bukti berupa sabu seberat 66,54 gram, kemudian handphone 6 unit, sepeda motor 2 unit, timbangan 2 buah, dan alat hisap/bong 1 buah.

    “Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 100.000 dari saku tersangka. Menurut pengakuan, itu adalah uang yang tersisa dari hasil penjualan sabu,” terang Henri.

    Ia menambahkan, dari 8 tersangka, terbanyak berstatus sebagai pengedar yakni 7 orang, kemudian 1 orang sebagai kurir. Sedangkan untuk bandar masih dalam pengembangan.

    “Kami terus mencoba mengungkap jaringan sabu lintas daerah, untuk mengetahui siapa pemasok sabu ke Sumenep. Hambatan terbesar kami adalah kondisi geografis di wilayah kepulauan,” terangnya.

    Para tersangka sabu itu diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tem/kun)