Kasus: Narkoba

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Ngeri 12 Mayat Ditemukan di 5 Lokasi di Meksiko dalam 2 Jam

    Ngeri 12 Mayat Ditemukan di 5 Lokasi di Meksiko dalam 2 Jam

    Jakarta

    Mengerikan! Dua belas mayat ditemukan di lima lokasi dalam waktu dua jam di negara bagian Guanajuato di Meksiko tengah. Otoritas setempat mengaitkan pembunuhan massal tersebut dengan pertikaian antara kelompok-kelompok kejahatan terorganisir.

    Guanajuato, pusat industri yang berkembang pesat, yang juga menjadi rumah bagi tujuan wisata populer, saat ini merupakan negara bagian paling keras di Meksiko, menurut statistik pembunuhan resmi.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (4/10/2024), menurut kantor kejaksaan negara bagian, yang sedang menyelidiki kejahatan ini, ke-12 mayat tersebut ditemukan dalam waktu dua jam di lima lokasi di kota Salamanca pada Kamis (3/10) waktu setempat.

    Para korban — tiga wanita dan sembilan pria — ditemukan di jalan-jalan dan jembatan. Tubuh mereka dipenuhi luka tembak dan tanda-tanda penyiksaan, sementara satu orang dimutilasi.

    Kantor kejaksaan negara bagian juga mengatakan para pelaku meninggalkan pesan, yang menyatakan bahwa sebuah kartel narkoba bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

    Mayat-mayat tersebut ditemukan kurang dari 24 jam setelah orang-orang bersenjata menyerang sebuah pusat perumahan bagi orang-orang yang menderita kecanduan di kota yang sama, menewaskan empat orang.

    “Bulan Oktober ini diawali dengan angka kejahatan yang sangat tinggi di sini. Itu berarti 16 orang (terbunuh) sejauh ini,” kata Wali Kota Salamanca Cesar Prieto kepada wartawan.

    Namun, ia mengatakan kekerasan yang melanda kota itu adalah “masalah sementara yang berkobar ketika satu kelompok memutuskan untuk menyerang kelompok lain”.

    Di Guanajuato, dua kartel, Santa Rosa de Lima dan Jalisco New Generation, saat ini sedang berperang.

    Dilanda kekerasan yang meningkat terkait dengan kejahatan terorganisir, Meksiko telah mencatat lebih dari 450.000 pembunuhan sejak Desember 2006, ketika militer melancarkan operasi antinarkoba yang kontroversial.

    Presiden baru Meksiko Claudia Sheinbaum mengumumkan bahwa ia akan menyampaikan rencana keamanan nasional pada Selasa depan.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • Murid MTs di Surabaya Nobar Film Pendek Bahaya Narkoba

    Murid MTs di Surabaya Nobar Film Pendek Bahaya Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) Budi Dharma Jl. Pulo Wonokromo, Surabaya, mendapatkan sosialisasi bahaya narkoba dari Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (3/10/2024).

    Murid-murid sekolah tersebut antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Pasalnya, disampaikan dengan cara santai dan mengena. Salah satunya, mereka diajak melihat film pendek tentang bahaya narkoba bagi kehidupan.

    Kepala MTs Budi Dharma Tanalin Shofiyana mengapresiasi kepada narasumber yang sangat menguasai dalam memberikan materi terkait bahaya narkoba. Menurutnya, penyampaian materi yang gamblang dan diselingi candaan serta penayangan film tentang bahaya narkoba membuat lebih mudah diterima oleh para anak didik di MTs Budi Dharma.

    “Meskipun durasi film tidak panjang tetapi syarat dengan makna dan hikmah yang bisa diambil. Film ini menceritakan tentang kakak beradik yang awalnya memiliki kedekatan hubungan akhirnya hubungan itu menjadi tidak erat lagi karena efek dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

    Tanalin mengatakan pengetahuan tentang bahaya narkoba dari sudut pandang kesehatan dan hukum adalah salah satu agenda madrasah yang sasarannya adalah siswa dan orangtua siswa atau wali siswa.

    “Harapan kedepan agar murid-murid terhindar dari bahaya narkoba. Juga lebih termotivasi mengukir prestasi serta berkemauan tinggi untuk menggapai cita-cita mereka. Program ini akan kami kembangkan dengan mendatangkan para orangtua agar sama-sama mewaspadai pergaulan putra putrinya,” ujar Tanalin.

    Narasumber dalam sosilasisasi itu adalah Kompol Mochamad Mukid, Kanit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Dia dibantu Aiptu Slamet. Di hadapan sekitar 200 murid MTs Budi Dharma, Kompol Mukid memaparkan jenis-jenis narkoba dan dampak atau efek dari penggunaan barang haram tersebut.

    Dampak itu di antaranya membuat candu, saraf terganggu, hingga memicu kejahatan. “Anak-anak remaja merupakan aset penerus bangsa dan negara yang harus dijaga, oleh karena itu hindarilah penggunaan narkoba. Jangan sekali-kali punya rasa ingin tahu apalagi mencobanya,” katanya berpesan.

    Ratusan murid berfoto bersama usai mendapatkan penyukuhan bahaya narkoba

    Setelah sosialisasi, Kompol Mukid menambahkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar semua golongan, mulai anak-anak hingga dewasa. Modus penyebaran barang terlarang itu juga berganti-ganti, hal itu untuk mengelabuhi polisi.

    Salah satu langkah dalam meminimalisir peredaran dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang narkoba. “Jika anak-anak faham tentang narkoba, maka tidak akan mudah tergiur,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

    Untuk memaksimalkan penekanan penyebaran luas narkoba, Kompol Mukid juga meminta kepada guru maupun orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dalam aktivitas di luar rumah. Semisal, diarahkan kegiatan yang positif saja, seperti olahraga atau kegiatan keagamaan. [suf]

  • Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tambak, Pulau Bawean, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya, yakni Minanurahman (27), Ahmad Wahyudi (27), dan Massudi (52), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Minanurahman di rumahnya. Dari tangan Minanurahman, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu siap edar yang dibelinya dari Ahmad Wahyudi.

    Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, menjelaskan bahwa setelah menangkap Minanurahman, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap Ahmad Wahyudi di rumahnya. “Kami menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu sebagai barang bukti,” ujar Imam, Kamis (3/10/2024).

    Setelah itu, polisi menangkap Massudi yang diketahui telah menjual sabu kepada Ahmad Wahyudi. Dari tangan Massudi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik dengan kapal cepat Express Bahari 6F di bawah pengawalan ketat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. [dny/but]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, mantan anggota DPRD Bangkalan itu berinisial HA.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perihal terlah dilakukannya penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Betul mas,” kata Suroto saat ditanya terkait penangkapan H di Bangkalan oleh Beritajatim.com.

    Namun, Suroto menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada H. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Suroto.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, H merupakan anggota DPRD Bangkalan masa 2009-2014. Ia ditangkap di rumah istrinya di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan. Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (ang/ian)

  • Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri Asal Surabaya

    Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri Asal Surabaya

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengatakan 11 tersangka tersebut terdiri dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digekar mulai tanggal 11 sampai 22 September.

    “Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya merupakan target, sementara 6 kasus lainnya non target,” kata Bobby saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Rabu (2/10/2024).

    Kapolres menuturkan, dari 11 tersangka ini 2 diantaranya adalah pasangan suami-istri (Pasutri) dan 4 lainnya merupakan residivis. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 28,08 gram sabu-sabu dan 500 butir pil double L.

    “Ini merupakan upaya dari kami jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat Lamongan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tentunya kami tetap akan menjerat mereka sesuai dengan hukum terhadap setiap penyalahgunaan dan juga peredaran narkoba, tidak ada ruang membagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

    Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Tri Handoko, menambahkan, untuk Pasutri yang terlibat kasus oeredaran narkoba adalah AH (35) dan M (42). Keduanya tercatat sebagai warga Surabaya.

    Teguh mengungkapkan, penangkapan terhadap suami istri budak narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi penjualan Narkoba di sekitar Plaza Lamongan.

    “Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dari penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan peredaran narkoba,” tegasnya.

    Dari penyelidikan petugas, lanjut Teguh, Pasutri ini akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan dan Tuban.

    Lebih lanjut Teguh mengatakan, pihaknha terus mendalami ke-11 tersangka yang diamankan, karena ada diantaranya yang kedapatan memilikk barang bukti lumayan besar, yaitu 17 gram sabu-sabu.

    “Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan,” ucapnya. [fak/suf]

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diringkus Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis ineks.

    “Tersangka IS ditangkap di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka diduga membawa narkoba jenis ineks, polisi pun melakukan penyanggongan.

    Saat di SPBU Patean, polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ineks disimpan di saku depan celana sebelah kiri.

    “Inex itu dimasukkan dalam 2 poket plastik klip kecil. Yang 1 poket berisi Inex sebanyak 4 butir dan 1 poket lainnya berisi Inex 6 butir. Poket ineks itu dibungkus sobekan kertas dosbox HP warna putih,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa pil inex dengan berat total 5,66 gram itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis ineks, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba, Tangkap 43 Tersangka

    Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba, Tangkap 43 Tersangka

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali membongkar kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi yang digelar, terungkap bahwa peredaran obat-obatan terlarang masih merajalela. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, polisi menangkap 43 tersangka dalam 39 kasus narkoba.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita cukup signifikan.

    “Dari operasi selama dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyita 1,6 kg sabu, 35 gram ganja, uang tunai, HP, ribuan pil ekstasi dan trex, serta perlengkapan lainnya,” ujarnya, Senin, 30 September 2024.

    Selain meningkatnya jumlah barang bukti, peredaran narkoba di Banyuwangi kini melibatkan berbagai kalangan, termasuk wanita. “Dari 17 pelaku narkotika, 1 di antaranya wanita. Salah satu pelaku bahkan memiliki hampir satu kilogram narkotika,” jelas Nanang.

    Tidak hanya kasus narkotika, Polresta Banyuwangi juga menangani 26 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total 26 pelaku yang terdiri dari 23 pria dan 3 wanita.

    Nanang juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Banyuwangi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan bertekad memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi emas Banyuwangi,” tegasnya.

    Ke depan, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan intensitas operasi dan pengembangan kasus guna mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. [rin/beq]