Kasus: Narkoba

  • Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Bondowoso, Ngaku Beli di Probolinggo

    Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Bondowoso, Ngaku Beli di Probolinggo

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Polres Bondowoso membekuk pengedar pil koplo yang beraksi di wilayah setempat. Tersangka berinisial FD ditangkap pada Jumat (11/10/2024) malam di sebuah rumah di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

    Ia diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa pi logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer sebanyak sembilan butir dengan harga Rp 30 ribu sesuai kelipatan.

    Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin menjelaskan, tersangka FD kedapatan membawa barang berupa 297 butir pil logo Y.

    “Kemudian satu pack plastik klip, uang tunai Rp 95 ribu, satu buah kardus tempat pil, satu tas warna slempang warna hitam, dan satu Unit HP merk Readme 9T warna hitam,” bebernya.

    Selanjutnya pelaku FD mengaku mendapatkan pil logo Y dari KF yang beralamat di Probolinggo.

    “Pelaku mengedarkan sediaan farmasi tersebut sejak kurang lebih dua bulan yang lalu,” sebutnya.

    Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Humas Polres Bondowoso)

    Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sedangkan pelaku bukan merupakan tenaga ahli.

    “Sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan serta efek samping dari penggunaan obat tersebut,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku FD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatan pelaku FD, kami jerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas Nurudin. (awi/but)

  • Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima narapidana (napi) menipu warga Ngawi dari dalam Lapas Kelaa I Madiun. Kelima pelaku penipuan tersebut kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari pembelian cabai kering oleh korban. “Korban telah sepakat dengan harga, namun setelah pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Kasus ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, saat korban, Asep warga Cirebon, melakukan transaksi pembelian cabai kering secara daring di Parkiran SPBU Jalan Ir Soekarno, Desa Klitik, Geneng, Ngawi.

    Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp179, 4 juta untuk 345 sak cabai kering. Korban kemudian mencari ekspedisi untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya ke Cirebon, serta meminta foto KTP dan SIM pengemudi truk yang dikirim melalui WhatsApp.

    Pada Selasa, 10 September 2024, korban melakukan pembayaran kepada pemilik barang, dengan janji barang akan segera dikirim. Namun, barang yang ditunggu-tunggu tidak pernah sampai. Ketika dihubungi, pengemudi truk berdalih dengan berbagai alasan.

    Korban kemudian melakukan penelusuran berdasarkan data KTP dan SIM yang diterima sebelumnya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang telah diturunkan di SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan penipuan online.

    Pelaku berinisial CAP (38) warga Semarang, TJK (39) warga Kota Madiun, IS warga Kabupaten Magetan, MWA (31) warga warga Kabupaten Sidoarjo, dan FP (34) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan peran masing-masing dalam kejahatan ini.

    Mereka mengendalikan aksinya dari dalam Lapas Kelas I Madiun, menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi.

    Berikut peran kelima pelaku:

    1. TJK (39 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Peran: Mencarikan armada untuk proses bongkar muat barang, serta menyediakan tempat penyimpanan sementara sebelum barang hasil kejahatan dijual.

    2. IS, tempat tinggal di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Peran: Bertindak sebagai perantara antara CAP dan TJK, menyampaikan perintah dari CAP kepada TJK untuk mencarikan armada bongkar muat di lokasi kejadian serta mencarikan pembeli barang.

    3. CAP (38 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Peran: Otak dari penipuan online, mengorganisir serta membagi tugas di antara anggota sindikat yang terdiri dari lima orang. Mereka mencari korban dengan masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” melalui link yang dibagikan di Facebook. CAP berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

    4. MWA (31 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mengaku sebagai Asep (pembeli barang) dan memerintahkan TF, selaku pengemudi truk, untuk berhenti di lokasi kejadian sebelum barang dipindahkan ke armada lain.

    5. FP (34 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mencari pembeli untuk barang hasil penipuan berupa cabai kering, yang kemudian dijual kepada DPS di wilayah Sidoarjo.

    Kelima pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun.

    “Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, sindikat ini berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    CAP, sebagai otak dari sindikat ini, mengorganisir dan membagi tugas kepada pelaku lainnya. Ia mencari korban melalui grup WhatsApp “info muatan truk” dan berpura-pura menjalankan bisnis jasa ekspedisi.

    Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lima unit handphone dari para pelaku, empat handphone dari saksi, satu truk canter warna kuning, dan 158 sak cabai kering.

    Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pelaku mendapatkan handphone secara ilegal dari narapidana yang telah bebas sebelumnya. “Kami kecolongan dalam hal ini,” ujarnya kepada media.

    Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena mereka masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [fiq/ian]

  • Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, residivis yang pernah di penjara Nusakambangan kembali diamankan polisi. Pelaku bernama Ahmad Sari (46) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini diamanan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar kosnya. Penangkapan residivis ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

    “Pelaku kami amankan dalam kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Nusakambangan dan keluar pada tahun 2020 lalu,”kata Teddy, Jumat (11/10/2024).

    Teddy juga mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku mulanya pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi kepada warga sekitar terkait maraknya jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut, kepolisian lansung turun tangan dan melakukan pengecekan.

    Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya pelaku yang melakukan peredaran dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian di giring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

    “Dalam Kasus ini kami menemkan barang bukti sabu dengan berat total 0,62 gram yang dibungkus dalam kotak bekas obat. Kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, yang tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit hingga meninggal, ternyata berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi sadisnya.

    “Waktu tersangka EL ini kami tangkap, langsung kami lakukan tes urine. Hasilnya positif,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Ketika anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang ada sisa sabunya. “Jadi saat kejadian penganiayaan terhadap istrinya, tersangka dipastikan masih dalam keadaan terpengaruh sabu,” ungkap Kapolres.

    Pada Rabu (09/10/2024), EL (38) menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding.

    EL melakukan aksi sadisnya saat istrinya akan pergi dari rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

    Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

    Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)

  • Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

    Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga pria asal Kecamatan Panceng, Gresik, yakni M. Rosikhul Kamil (31) dari Desa Dalegan, Mohammad Amrullah Karim (25) dari Desa Campurejo, dan Teguh Arifiyanto (48) dari Desa Weru, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan pesta sabu di rumah salah satu tersangka. Mereka hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh pihak berwajib.

    Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pesta narkoba di salah satu rumah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pesta sabu dan miras tersebut.

    “Saat penggerebekan, selain Rosikhul, kami juga mendapati dua tersangka lain yang ikut terlibat, yakni M. Amrullah Karim dan Teguh Arifiyanto,” ujar Nasuka, Selasa (8/10/2024).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di atas lemari es, serta alat hisap (bong). Selain itu, disita juga 1 klip sabu seberat 0,18 gram, pipet dengan sisa sabu, dan 1 unit ponsel.

    “Kami sudah menahan ketiga tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nasuka.

    Salah satu tersangka, M. Rosikhul Kamil, mengaku baru pertama kali ikut pesta sabu dan tergoda karena ajakan teman dengan iming-iming dapat menambah stamina. “Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya. [dny/beq]

  • Mantan Presiden Filipina Duterte Maju dalam Pemilihan Wali Kota Davao

    Mantan Presiden Filipina Duterte Maju dalam Pemilihan Wali Kota Davao

    Manila

    Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendaftarkan diri sebagai calon wali Kota Davao. Pemilihan paruh waktu akan diadakan tahun depan.

    Dilansir AFP, Senin (7/10/2024), Davao adalah basis keluarga Duterte. Keputusannya untuk mencalonkan diri sebagai wali kota menyusul pertikaian publik yang sengit dengan keluarga Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

    “Saya ingin melayani Anda,” kata Duterte yang berusia 79 tahun kepada wartawan setelah menyerahkan dokumen pencalonannya di Kota Davao.

    Duterte merupakan ayah dari Wakil Presiden Filipina Sara Duterte. Presiden Filipina periode 2016-2022 itu sendiri juga pernah menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Davao.

    Pada pemilihan nanti, Duterte akan berpasanga dengan putranya sekaligus Wali Kota Davao saat ini, Sebastian Duterte. Dia mengatakan bahwa akan membuat Davao “lebih baik dari kemarin”.

    Keputusan mantan presiden tersebut untuk mencalonkan diri dipandang sebagai langkah untuk menggalang dukungan bagi putrinya, Sara, yang secara luas diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2028.

    Pemungutan suara paruh waktu tahun 2025 sangat penting bagi keluarga Duterte dan Marcos karena mereka berusaha untuk memperkuat basis dukungan mereka sebelum pemilihan tersebut.

    Pengadilan Kriminal Internasional sedang menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama perang melawan narkoba di bawah pemerintahan Duterte, yang terus berlanjut di bawah pemerintahan Marcos Jr.

    Dewan Perwakilan Rakyat juga sedang mengadakan sidang komite tentang pembunuhan dalam perang narkoba.

    Lebih dari 6.000 orang tewas dalam operasi antinarkoba di bawah Duterte, menurut data resmi yang dirilis oleh Filipina. Jaksa ICC memperkirakan jumlah korban tewas antara 12.000 hingga 30.000.

    Sementara Sara Duterte menghadapi ancaman pemakzulan di DPR, yang dipimpin oleh Ketua DPR Martin Romualdez, sepupu Marcos, yang juga diperkirakan akan mencalonkan diri pada tahun 2028.

    (lir/lir)

  • Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Driyorejo, Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku, Retono (41) dan Sumaji (27), yang merupakan warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai transaksi narkoba di depan Perum Citra Land Kedamean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Retono dan Sumaji.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar AKP Musirham, Minggu (6/10/2024).

    Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu seberat 0,80 gram, satu bungkus rokok, serta sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor polisi S 2543 NC, telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan/atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Musirham.

    Upaya ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Polsek Driyorejo, dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/but]

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Bangkalan, Holili (56), diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (03/10/2024) lalu. Dalam pemeriksaannya, Holili mengaku nekat menjadi bandar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan usai.

    “Pengakuannya dia untuk kebutuhan hidup. Lantaran usai menjadi anggota DPRD Bangkalan, dia bekerja serabutan dengan mengawal truk. Dan hanya bekerja kalau ada permintaan saja,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (06/10/2024).

    Tersangka Holili diamankan di sebuah rumah di desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 11 poket sabu dengan berat total 8,20 gram.

    “Kami juga amankan timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu,” tutur Suroto.

    Dari pengakuan mantan anggota Fraksi Hanura itu, ia mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, polisi masih memburu B.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)

  • Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Judi online atau judi slot disinyalir sebagai salah satu faktor pemicu maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kabupaten Pamekasan.

    Hal tersebut seiring dengan hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pamekasan, khususnya dalam kegiatan razia dengan sandi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, terhitung sejak 11 hingga 22 September 2024 lalu.

    Bahkan dalam rentang waktu selama 12 hari operasi, sebanyak 9 tersangka ditangkap. Sebanyak 3 tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya jenis pil dobel Y. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    “Berdasar pengakuan dari tersangka, mereka terlibat kasus ini karena digunakan untuk berjudi. Artinya judi slot jadi pemicu dari maraknya peredaran pil okerbaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra, Kamis (26/9/2024) lalu.

    Maraknya peredaran pil okerbaya juga disebabkan beberapa faktor, dan pada akhirnya digunakan untuk berjudi. “Faktor lainnya cara memperolehnya sangat mudah, termasuk harga yang relatif murah,” ungkapnya.

    “Rata-rata digunakan di kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah, dan mayoritas menyasar kalangan remaja antara 17, 18 tahun hingga 30 tahun, bahkan siswa SMP sudah menggunakan,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat, sekaligus mengingatkan agar putra-putri mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras tersebut.

    “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, termasuk pil okerbaya khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya meyakini jika pil okerbaya relatif terjangkau khususnya bagi kalangan muda. “Terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]