Kasus: Narkoba

  • Polisi Selidiki Asal Narkoba pada Sopir Truk Ugal-Ugalan yang Terlibat Tabrak Lari di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 November 2024

    Polisi Selidiki Asal Narkoba pada Sopir Truk Ugal-Ugalan yang Terlibat Tabrak Lari di Tangerang Megapolitan 1 November 2024

    Polisi Selidiki Asal Narkoba pada Sopir Truk Ugal-Ugalan yang Terlibat Tabrak Lari di Tangerang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi tengah menyelidiki asal narkoba dari tangan JFN (24), sopir truk yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang.
    “Terkait masalah narkoba, saat ini sedang kami selidiki,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di kantornya, Jumat (1/11/2024).
    Adapun narkoba jenis sabu itu ditemukan polisi pada truk wing box. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti lain dalam kendaraan pengangkut barang tersebut.
    “Kami temukan barang bukti lain yang terkait masalah narkoba,” kata Zain.
    Polisi juga telah melakukan tes urine kepada JFN, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.
    “Kami sudah lakukan tes urine, dan dari tes urine ini dinyatakan bahwa urinnya positif mengandung metamfetamin,” kata Zain.
    Untuk diketahui, peristiwa itu bermula saat JFN (24) mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.
    Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
    Panik, JFN langsung tancap gas melaju kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang.
    Dalam upaya pelarian tersebut, pelaku kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya. Kendati demikian, JFN terus melaju dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari.
    Akibat kejadian itu, JF diamuk massa. Sopir tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Berdasarkan data sementara, ada empat pengendara motor, satu pengemudi mobil, dan seorang pejalan kaki yang menjadi korban.
    Para korban mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit yang berbeda.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla Usai Transaksi Via Online

    Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla Usai Transaksi Via Online

    Serang

    Polres Serang, Banten, menangkap dua pemuda inisial FH (24) dan RI (21) yang melakukan transaksi jual beli tembakau gorilla secara online. Polisi juga mengamankan barang bukti.

    Masing-masing tersangka ditangkap di Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Cikeusal pada Kamis (31/10) kemarin. Dari tangan kedua tersangka ini polisi menyita 4 paket tembakau gorilla 372 gram ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang 21,96 gram serta timbangan.

    “Tersangka FH diamankan di rumahnya, ada barang bukti 4 paket tembakau gorilla di rak sepatu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    FH diamankan karena ada informasi dari warga soal kecurigaan sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap dan dimintai keterangan, ia memang mengaku sebagai pengedar dan membeli barang itu melalui Instagram.

    Condro menyebut bahwa FH menyuruh tersangka RI untuk mengambil barang itu di Jakarta Selatan. FH memberi upah ke RI sebesar Rp 400 ribu untuk mengambil paket tembakau.

    “Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21 gram ke RI sebagai ucapan terima kasih,” ungkapnya.

    “RI tidak mengenal penjual karena (hanya) mengambil di lokasi yang sudah ditentukan,” paparnya.

    (bri/lir)

  • Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    GELORA.CO  – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.

    Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.

    Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).

     

    Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

    Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.

    “Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

    Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.

    Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

     

    Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.

    “Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi,  jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

    “Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

  • Tersangka Kasus Ladang Ganja di Lumajang Bertambah

    Tersangka Kasus Ladang Ganja di Lumajang Bertambah

    Lumajang (beritajatim.com) – Dua tersangka baru berhasil diamankan oleh Polres Lumajang dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sehingga total tersangka menjadi enam orang, Jumat (1/11/2024)

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka dan 40 ribu lebih batang tanaman ganja dalam operasi pembersihan yang melibatkan warga dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa dua tersangka baru berperan sebagai penanam ganja. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penanaman ganja yang cukup besar di wilayah tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa masih ada satu orang lagi yang menjadi buronan. Orang ini (Edi) diduga sebagai penyedia benih dan otak di balik maraknya penanaman ganja di Lumajang,” ujar Kapolres.

    Para tersangka yang telah ditangkap mengaku diajak menanam ganja dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, mencapai Rp15 juta. Namun, hingga saat ini, mereka baru sekali memanen tanaman haram tersebut.

    Polres Lumajang menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku berhasil ditangkap. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Kami berharap dengan tertangkapnya para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” pungkas Kapolres. [vid/suf]

  • Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar Nasional 1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan
    narkoba
    internasional.
    “Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.
    Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.
    Jaringan FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara.
    Sementara jaringan HS beroperasi di lima provinsi, termasuk Kalimantan dan Bali. Jaringan H, dikendalikan oleh tiga bersaudara, terdeteksi beroperasi di Jambi.
    Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.
    Rinciannya, dari jaringan FP sebesar Rp 56 triliun, dari jaringan HS sebesar Rp 2,1 triliun, dan dari jaringan H Rp 1,1 triliun.
    Untuk memberikan efek jera, polisi pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ). Tujuannya, untuk memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan yang mereka lakukan.
    Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan bahwa PPATK aktif mendukung penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif.
    “PPATK bersifat reaktif jika penyidik memiliki kasus dengan gambaran lengkap pola transaksinya dan mengajukan permintaan ke PPATK,” ungkap Danang.
    “Jika berdasarkan transaksi di perbankan atau penyedia jasa keuangan terdapat indikasi tindak pidana narkotika, kami akan menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Polri atau BNN,” tambah Danang.
    Menurut Danang,
    joint operation
    dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis karena pihaknya mengesampingkan hambatan administratif.
    Hal ini memungkinkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatannya.
    PPATK juga mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks dan menggunakan metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pemanfaatan aset kripto.
    “Perampasan aset ini diharapkan bisa maksimal. Hal ini dikarenakan pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan mudus modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Misalnya brand baru adalah penggunaan aset kripto,” ujarnya.
    Para tersangka diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Konsumsi Sabu-sabu

    Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Konsumsi Sabu-sabu

    Tangerang, Beritasatu.com – Sopir truk berinisial JFN (24) yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan di Kota Tangerang terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Hasil itu diketahui melalui pemeriksaan kesehatan di laboratorium RSUD Kabupaten Tangerang.

    “Hasil labnya positif narkoba jenis sabu-sabu dan ini sangat berbahaya jika seorang sopir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

    Saat ini, JFN masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka, terutama di bagian kepala, akibat amukan massa.

    “Kondisinya sudah sadar dan telah dipindahkan ke ruang perawatan, tetapi masih dalam pemantauan petugas medis di RSUD Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain.

    Kronologi kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah dekat Kodim.

    Setelah insiden tersebut, JFN panik dan melarikan diri ke arah Cipondoh, dikejar oleh warga hingga ke Jalan KH Hasyim Ashari. Di lokasi tersebut, truknya kembali menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, tetapi JFN malah mempercepat laju kendaraannya.

    Ia melanjutkan pelarian ke Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, dan kembali lagi ke Jalan Hasyim Ashari. Akhirnya, JFN berhasil dihentikan warga di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Di lokasi ini, ia mengalami amukan massa hingga babak belur sebelum dievakuasi petugas.

    Akibat insiden tersebut, tujuh korban yang mengalami luka, termasuk empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki, serta sopir JFN sendiri.

    “Terkait kerugian materiel, laporan sementara mencatat 10 unit mobil dan enam sepeda motor mengalami kerusakan,” tandasnya.

  • Ngeri Baku Tembak Geng Narkoba di Prancis, 5 Orang Luka

    Ngeri Baku Tembak Geng Narkoba di Prancis, 5 Orang Luka

    Paris

    Baku tembak besar-besaran terkait geng narkoba mengguncang wilayah Prancis bagian barat. Sebanyak lima orang, termasuk seorang remaja, mengalami luka-luka akibat baku tembak tersebut.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis Bruno Retailleau, seperti dilansir AFP, Jumat (1/11/2024), melaporkan baku tembak itu terjadi di depan sebuah restoran yang ada di kota Poitiers, Prancis bagian barat.

    Disebutkan oleh Retailleau bahwa baku tembak itu terjadi antara dua geng perdagangan narkoba yang saling bersaing atau bermusuhan di Prancis.

    “Apa yang bermula dari penembakan di sebuah restoran, berakhir dengan perkelahian antara geng yang bersaing yang melibatkan ratusan orang,” sebut Retailleau dalam pernyataan kepada media lokal BFMTV/RMC.

    Akibat baku tembak itu, sebanyak empat orang dewasa dan satu remaja mengalami luka-luka serius.

    Dituturkan Retailleau bahwa seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun yang mengalami luka-luka itu kini kondisinya berada di antara hidup dan mati.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut kondisi empat korban luka lainnya.

    Lihat juga video ‘Mencekap! Baku Tembak Polisi-Geng Kriminal Brasil, Warga Tiarap di Jalanan’:

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • Ada Kelemahan Pengawasan Judol di Komdigi

    Ada Kelemahan Pengawasan Judol di Komdigi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath mengapresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat menangkap 11 orang tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, terkait kasus judi online (judol). Rano juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan judol di lingkungan kementerian, khususnya Komdigi.

    “Ya tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk Polri yang sudah bergerak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus judi online ini. Penetapan 11 tersangka, termasuk oknum dari Kementerian Komdigi, adalah langkah yang menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan digital,” kata Rano saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

    Rano menegaskan judi online memiliki implikasi yang besar dan berdampak negatif luas. Terlebih, kata dia, pelakunya ternyata masuk pada level kementerian.

    “Soal apakah ini murni kesalahan pihak Kementerian Komdigi, saya rasa perlu dilihat lebih dalam. Pegawai di kementerian memang memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs judi. Sayangnya, kewenangan itu justru disalahgunakan sama oknum-oknum. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki. Tentu, ini bukan berarti semua pegawai Komdigi terlibat, tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Karena itu lah, dia meminta Polri untuk terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia juga berharap ini menjadi langkah awal Polri untuk bergerak membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian.

    “Kami mendorong Polri untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri motif dan keterkaitan lainnya yang mungkin ada. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjerat sebagian kecil dari pelaku. Dengan demikian, kita bisa melihat pembersihan yang lebih menyeluruh dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar dia.

    Pegawai Komdigi Diduga Tak Blokir Situs Judol

    Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.

    Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

    Prioritas Polri Berantas Judi Online-Narkoba

    Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menyampaikan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.

    Kapolri mengatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.

    Kapolri juga menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.

    “Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas,” ucap Kapolri.

    (maa/tor)

  • Unggah Foto Bersama Kedua Anaknya, Andrew Andika Sudah Bebas?

    Unggah Foto Bersama Kedua Anaknya, Andrew Andika Sudah Bebas?

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Andrew Andika kembali mengejutkan publik. Pasalnya, ia membagikan unggahan momen kebersamaannya dengan kedua anaknya yang tengah berbaring di atas tempat tidur.

    “Home sweet home,” tulis Andrew dalam unggahan di media sosialnya, dikutip oleh Beritasatu.com, Jumat (1/11/2024).

    Unggahan tersebut memicu pertanyaan dari beberapa netizen, mengingat Andrew diketahui masih menjalani rehabilitasi setelah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2024.

    Netizen pun mempertanyakan status hukum suami dari Tengku Dewi Putri ini, apakah ia sudah bebas dari masa tahanannya.

    “Sudah bebas ini, bang?” tulis seorang netizen.

    Meskipun begitu, Andrew membatasi kolom komentar di unggahannya. Namun, beberapa netizen tetap menyampaikan ucapan selamat jika ia memang sudah kembali ke rumah.

    “Alhamdulillah, selamat bersenang-senang bersama keluarga ya, Drew. Welcome home,” tulis netizen lainnya.

    Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait unggahan Andrew Andika tersebut, apakah ia memang sudah bebas atau jika akun tersebut dikelola oleh orang lain.