Kasus: Narkoba

  • Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online

    Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online

    GELORA.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online (judol).

    Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

    “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers di Jakarta, Rabu.

    Secara keseluruhan, pada Rabu, Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

    Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.

    Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

    “Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

    Prabu pun kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

    Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

    “Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” pungkas Prabu.

  • PAFI Nusantara Tingkatkan Tenaga Farmasi Berkualitas

    PAFI Nusantara Tingkatkan Tenaga Farmasi Berkualitas

    JABAR EKSPRES – Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Nusantara menyadari tenaga kefarmasian sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Indonesia. Produktivitas masyarakat, di antaranya ditentukan dengan derajat kesehatannya di mana hal ini dapat dipenuhi dengan keberadaan tenaga kefarmasian yang andal dan profesional.

    Seperti dilansir dari pafinusantara.org, sebagai organisasi, PAFI Nusantara melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM tenaga kefarmasian yang mencakup apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

    Hal ini bertujuan agar SDM yang ada dapat mengikuti perkembangan di bidang ilmu farmasi, baik dari segi kebutuhan obat-obatan, teknologi dan informasi seputar dunia kesehatan.

    Oleh karena itu, PAFI Nusantara telah menyusun program untuk meningkatkan kompetensi SDM tenaga kefarmasian tersebut. Diantaranya dengan mengadakan pelatihan, seminar, workshop dan focus group discussion (FGD), di mana kegiatan tersebut dilakukan dengan menghadirkan berbagai narasumber, baik dari internal maupun eksternal.

    Melalui kegiatan tersebut, maka skill, pengetahuan dan wawasan dari tenaga kefarmasian akan terus bertambah sehingga mereka dapat menghadapi kemajuan zaman dan mengantisipasi tantangan yang hadir.

    BACA JUGA: PAFI Kabupaten Muna Edukasi Pemberantasan Penyakit DBD

    Mereka juga dapat mengetahui berbagai aturan atau regulasi terbaru mengenai seputar kefarmasian yang sangat dibutuhkan saat menjalankan profesinya.

    PAFI Nusantara melihat bahwa dengan semakin berkembangnya pengetahuan, maka kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan juga terus bertambah. Dan hal ini juga menyebabkan tantangan yang hadir semakin kompleks. Oleh karena itu, tenaga kefarmasian dituntut untuk selalu mengupgrade skill, pengetahuan dan wawasannya agar selalu siap menghadapi perubahan yang ada.

    Hal inilah yang mendorong PAFI Nusantara untuk melakukan seminar, workshop dan FGF secara berkala, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan optimal.

    Dengan semakin profesionalnya tenaga kefarmasian tersebut maka akan semakin memudahkan dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat sebagai stakeholder. Hal ini terutama menyangkut usaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kefarmasian, khususnya mengenai obat-obatan.

    BACA JUGA: PAFI Kabupaten Sarmi Bantu Pemerintah Tekan Kasus Stunting di Masyarakat

    Seperti pentingnya menggunakan obat-obatan dengan benar sesuai aturan dan peruntukannya, menghindari penggunaan obat dengan sembarangan, menjauhi pemakaian narkoba, pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil dan lainnya.

  • Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2024

    Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan Regional 6 November 2024

    Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
    Kotawaringin Timur
    (Kotim) ditangkap oleh kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam kasus
    penyalahgunaan narkoba
    jenis sabu.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan informasi mengenai penangkapan ini.
    “(Yang bersangkutan) sudah ditahan oleh Polres Kotim,” ungkap Kamaruddin ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (6/11/2024).
    Kamaruddin menjelaskan bahwa PNS yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut bertugas di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
    Sebelumnya, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Camat Seranau untuk memproses surat penahanan sebagai dasar tindak lanjut administrasi kepegawaian.
    “Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kamaruddin.
    Dia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah sedang diproses.
    “Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.
    Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, juga membenarkan adanya kasus ini.
    Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kotim, Iptu Edy Wiyoko, Resky menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi (LP) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang diterbitkan dalam rentang waktu 11-27 Oktober 2024, terdapat satu laporan yang melibatkan seorang PNS di Pemkab Kotim.
    “Ada pelaku yang berprofesi sebagai PNS yang akrab dipanggil S. Penangkapan bermula setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan di sebuah penginapan di Kota Sampit,” ujar Resky kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024) siang.
    Resky menerangkan bahwa saat pelaku S berada di penginapan, ia terlihat meletakkan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman penginapan tersebut, kemudian duduk di teras lokasi.
    “Tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat, ditemukan barang berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga
    narkotika jenis sabu
    ,” jelas Resky.
    Setelah interogasi lebih lanjut, Resky menyebut bahwa pelaku S mendapatkan barang haram itu dari seorang pelaku tindak pidana narkoba yang juga masuk dalam laporan polisi, yang dikenal dengan inisial IKNI.
    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut, saat ini masih diproses,” kata Resky.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, Riau dan Jakarta.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat

    “Empat orang tersebut, yaitu berinisial AM alias B, A, JI, dan AS,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Kini, mereka (para pelaku) telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Donald menjelaskan jumlah narkotika yang disita terdiri atas jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu.

    “Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard,” katanya.

    Kemudian dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AM, A dan J di wilayah Riau.

    Mirip dengan AS, barang bukti sabu juga disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas. “Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi maupun dasboard mobil,” katanya.

    Baca juga: Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

    Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap J, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari Malaysia.

    “Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta,” katanya.

    Kemudian para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Donald.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pengedar Narkoba Selama Oktober, Ada 3 Perempuan

    Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pengedar Narkoba Selama Oktober, Ada 3 Perempuan

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dan jajaran telah berhasil meringkus 27 orang pengedar dan kurir narkoba. Dari 27 tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan. 

    Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menegaskan, dari para pelaku pihaknya menyita dua kilogram lebih sabu-sabu, puluhan gram daun ganja kering siap edar, ratusan butir pil ekstasi, dan sejumlah uang tunai. 

    “Sejak 20 Oktober 2024, kami bersama polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah tersangka sebanyak 27 orang terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sebanyak 2,18 kilogram sabu-sabu, 51,3 gram ganja kering, 181 butir pil ekstasi dan yang tunai Rp 8,4 juta,” kata AKP Bagus Fahria, Selasa (5/11/2024). 

    Dijelaskan Bagus, dari 14 kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, ada satu kasus yang menonjol. Pada Kamis (31/10/2024) lalu, pihaknya menciduk seorang pria yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu tujuan Jakarta.

    Pelaku inisial HA (31), warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau diringkus di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar 920 tempat pelaku menginap, petugas menemukan kantong plastik besar berisi dua kemasan teh China yang isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di plafon kamar hotel tempat pelaku menginap. 

    “Pelaku kami tangkap pada Kamis dini hari kemarin di Hotel Prime Park Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku HA merupakan warga Bukit Kapur Kota Dumai,” jelas Bagus. 

    Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas di pelataran parkir hotel. Setelah ditangkap, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di plafon kamar 920 tempat dia menginap. 

    “Kita menemukan dua bungkus plastik teh China yang isinya setelah dicek di laboratorium ternyata adalah sabu-sabu seberat dua kilogram lebih,” pungkas bagus. 

    Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

  • Zul Zivilia Takut Ditinggal Istri Selama di Penjara

    Zul Zivilia Takut Ditinggal Istri Selama di Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Zul Zivilia mengungkapkan ketakutan terbesarnya selama menjalani hukuman di penjara. Ketakutan tersebut ternyata bukan hanya soal masa depan dirinya, melainkan juga tentang keluarga yang sangat dicintai.

    “Ketakutan terbesar saya itu cuma satu, takut istri meninggalkan saya,” ungkap Zul Zivilia dikutip dari channel YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Zul Zivilia yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait kasus narkoba mengakui dirinya tidak pernah membayangkan harus menghadapi kenyataan hidup di balik jeruji besi. Sebagai seorang suami dan ayah dari empat anak, ia merasa keluarga adalah satu-satunya sumber kekuatan baginya.

    “Saya sebagai suami, sebagai ayah dari empat anak. Bagi saya, keluarga itu harapan satu-satunya. Keluarga yang selalu bikin saya kuat,” ucapnya meneteskan air mata.

    Ia mengungkapkan, setelah bebas nanti dirinya akan menebus rasa bersalahnya kepada istrinya, Retno Paradinah akibat perbuatannya selama ini.

    “Saya selalu ingin berharap untuk pulang dari sini, selalu ingin bersama mereka semua. Kalau istri saya enggak ada, saya enggak bisa berbicara apa pun,” tandasnya menangis.

  • Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menegaskan, pencandu dan penyalahguna narkoba harus di rehabilitasi bukan di penjara. Langkah ini, menurut Agus merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    “Undang-undang mengamanatkan pencandu dan penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi. Jadi, kita harus komitmen bersama untuk mewujudkan hal ini, karena itu tujuannya,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNN Marthinus Hukom sepakat rehabilitasi harus menjadi solusi utama bagi pencandu narkoba, bukan penahanan di penjara. Menurut Agus, kewajiban rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Mudah-mudahan ke depan, asesmen medis dan hukum bisa dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal ini memungkinkan kita untuk segera menentukan langkah rehabilitasi bagi pencandu narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya lagi.

    Ia berharap tidak ada penafsiran yang berbeda mengenai kewajiban rehabilitasi ini, baik di kalangan aparat kepolisian, BNN, maupun pihak terkait lainnya.

    Kesepakatan yang jelas mengenai hal ini sangat penting agar program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani over kapasitas dan overcrowding lapas dapat berjalan efektif.

    Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Rehabilitasi medis mencakup pengobatan dan pemulihan kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan sosial dan mental pencandu narkoba.

    Selain itu, Pasal 55 mengatur permohonan rehabilitasi bisa diajukan oleh pencandu itu sendiri atau keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Untuk pecandu narkoba yang masih di bawah umur, permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh walinya.

    Pemohon rehabilitasi kini bisa melakukannya secara online melalui website resmi BNN. Setelah mendaftar, pemohon akan mengisi formulir pendaftaran dengan biodata yang diambil dari kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.

    Namun, bagi pencandu yang tertangkap aparat, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni seorang pencandu atau terlibat dalam sindikat narkoba.

    Jika terbukti hanya sebagai pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimkan pencandu ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun, jika terkait sindikat, proses hukum tetap akan diteruskan hingga pengadilan.

  • Mengenal Apa itu Shadow Economy

    Mengenal Apa itu Shadow Economy

    Jakarta: Pernahkah kamu mendengar istilah shadow economy atau ekonomi bayangan? Shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang terjadi di luar pengawasan dan regulasi pemerintah.
     
    Shadow economy mencakup berbagai praktik yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak dan dapat melibatkan kegiatan legal maupun ilegal.
     
    Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai shadow economy, dilansir laman KoinWorks dan dirangkum Medcom.id.
     

     

    Apa itu shadow economy

    Shadow economy mencakup semua kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi, termasuk penghasilan yang tidak dilaporkan dari produksi barang dan jasa, baik yang legal maupun ilegal. Kegiatan ini sering kali dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak, kontribusi jaminan sosial, atau untuk menghindari pemenuhan standar hukum di pasar tenaga kerja.
     
    Ini bisa meliputi pembayaran tunai kepada pekerja tanpa pencatatan resmi, penjualan barang tanpa faktur, serta kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba atau penyelundupan. Shadow economy juga dikenal dengan istilah lain seperti black economy, cash economy, underground economy, atau cheating economy.
     
    Shadow economy adalah fenomena kompleks yang mencerminkan interaksi antara kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, dan perilaku individu. Meskipun dapat memberikan manfaat jangka pendek bagi beberapa individu atau bisnis, dampak jangka panjangnya seringkali merugikan perekonomian secara keseluruhan.
     
    Pemerintah di seluruh dunia berusaha untuk mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan dan pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi insentif untuk beroperasi di luar sistem formal.
     

     

    Contoh shadow economy

    Shadow economy, mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam shadow economy:

    Penjualan barang tanpa faktur. Transaksi jual beli barang tanpa menggunakan faktur resmi, sehingga tidak tercatat dalam rekening pajak.
    Black market telepon seluler. Peredaran telepon seluler ilegal, yang dapat menghasilkan kerugian pajak signifikan bagi pemerintah.
    Illegal logging and timber trading. Kegiatan memotong kayu hutan secara ilegal dan perdagangan kayu yang tidak sah.
    Prostitusi dan industri seks. Kegiatan seksual ilegal yang tidak terlaporkan kepada otoritas pajak.
    Penyelundupan komoditas. Perdagangan barang-barang seperti elektronik, makanan, minuman, kendaraan bermotor, dan hewan-hewan langka secara ilegal.
    Penyimpanan LPG ilegal. Mengoplos gas elpiji (LPG) secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan umum.
    Penyelewengan solar subsidi. Menggunakan subsidi energi listrik secara tidak sah, seperti menggunakannya untuk keperluan lain daripada yang dituju.
    Transaksi barter. Kegiatan tukar-menukar barang-jasa tanpa menggunakan mata uang, sehingga tidak tercatat dalam rekening pajak.
    Pekerja informal. Pejabat-pejabat yang bekerja tanpa izin resmi dan tidak melaporkan pendapatan mereka kepada otoritas pajak.
    Identity fraud. Penggunaan identitas palsu untuk menghindari kewajiban pajak atau klaim pengembalian dana karena orang lain.
    Phoenix company. Perusahaan yang dibuat hanya untuk menghindari kewajiban pajak dan kemudian tutup operasinya untuk melepaskan diri dari kewajiban tersebut.
    Inflasi biaya. Melambungkan biaya pengurangan pajak melalui penggunaan tanda terima atau tagihan palsu atau kolusi dengan orang lain.
    Under-reporting business income. Pedagang-pedagang yang menyepelekan beberapa penjualan tunai hingga mereka yang terlibat dalam penipuan skala besar.
    Unregistered businesses. Bisnis yang tidak terdaftar di administrasi pajak baik untuk pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN).
    Pendapatan yang tidak dilaporkan. Sumber pendapatan yang tidak diketahui oleh administrasi pajak dari investasi, properti, dan lain-lain.

    Shadow economy mencakup berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan ekonomi ilegal dan tidak sah, serta kegiatan yang tidak terlaporkan kepada otoritas pajak. (Ridini Batmaro)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Menteri Imipas berupaya sediakan tempat untuk pengungsi Rohingya

    Menteri Imipas berupaya sediakan tempat untuk pengungsi Rohingya

    Jakarta (ANTARA) –

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan berupaya menyediakan tempat untuk para pengungsi Rohingya di suatu lokasi yang tidak mengganggu aktivitas warga lokal.

     

    Agus mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan aspek kemanusiaan, walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi sehingga tidak berkewajiban menampung para pengungsi.

     

    “Mereka larinya ke kita, kalau sudah lima hari, ada yang mati, ada yang sakit, akhirnya kemanusiaan,” kata Agus usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     

     

    “Mudah-mudahan nanti kita cari tempat di mana, bisa menempatkan mereka pada satu lokasi,” katanya.

     

    Sejauh ini, pengungsi dari Rohingya sering mengungsi ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama ke wilayah Sumatera.

    Baca juga: Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh

    Sejumlah kasus pun timbul terkait pengungsi Rohingya, mulai dari pengungsi yang meninggal dunia, pengungsi kabur, hingga pengungsian berkedok tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

     

    Sementara pada rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Imipas Agus Andrianto memaparkan 13 program prioritas kementeriannya, mulai dari memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan, mendukung ketahanan pangan, hingga membangun lembaga pemasyarakatan moderen.

     

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Disdik DKI giatkan pemeriksaan siswa cegah gunakan narkoba di sekolah

    Disdik DKI giatkan pemeriksaan siswa cegah gunakan narkoba di sekolah

    Selama ini juga telah terjalin kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan, Sudin Pendidikan, dengan BNN  untuk melakukan pembinaan bahaya narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP, SMA dan SMKJakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama sekolah menggiatkan memeriksa siswa termasuk barang bawaan untuk mencegah penggunaan narkoba di lingkungan sekolah.”Kepala sekolah harus rutin meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak didik agar tidak terlibat narkoba dengan lebih sering melakukan sweeping,” kata Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Roji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Amankan 40 lebih tersangka, Polrestro Jakbar ungkap 35 kasus narkoba

    Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara menggeledah siswa yang dicurigai memakai narkoba dan menggalang kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota/ kabupaten maupun provinsi untuk melakukan tes urine.

    Pemeriksaan siswa dilakukan dua kali, pertama secara berkala sesuai dengan program dari BNN kota/ kabupaten maupun provinsi dan kedua dari pihak sekolah.

    Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka mencegah masuknya narkoba ke lingkungan sekolah yaitu dengan menggiatkan koordinasi pemerintah daerah dengan kepala sekolah melibatkan BNN kota/ kabupaten dan provinsi.

    “Selama ini juga telah terjalin kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan, Sudin Pendidikan, dengan BNN untuk melakukan pembinaan bahaya narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP, SMA dan SMK,” ucap Roji.

    Menurut Roji perlunya kolaborasi yang seimbang antara orang tua siswa dengan guru di sekolah.

    Orang tua berperan dalam memantau keberadaan dan aktivitas anak selama di rumah, sedangkan guru atau wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan memantau aktivitas selama di lingkungan sekolah.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024