Kasus: Narkoba

  • Kapolri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun Telah Disita Sepanjang 2020-2024 – Page 3

    Kapolri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun Telah Disita Sepanjang 2020-2024 – Page 3

    Sigit juga memaparkan strategi utama pemberantasan narkoba. Untuk rencana jangka pendek yakni 1-2 tahun Polri melakukan penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

    Selanjutnya, rencana jangka menengah yakni 3-5 tahun, Polri mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres, implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan meningkatkan kerja sama internasional.

    “Untuk jangka panjang (6-10 tahun) tentunya kita terus melakukan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba,” pungkas Sigit.

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka.com

  • Dijemput Tengku Dewi Saat Bebas dari Rehabilitasi, Andrew Andika: Dia Besar Banget Hatinya

    Dijemput Tengku Dewi Saat Bebas dari Rehabilitasi, Andrew Andika: Dia Besar Banget Hatinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Andrew Andika mencurahkan isi hati setelah dijemput istrinya, Tengku Dewi Putri. Andrew dijemput Tengku Dewi seusai dinyatakan bebas dari rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

    “Jujur aku enggak pernah menyangka, dia (Tengku Dewi Putri) bisa benar-benar besar banget hatinya seperti itu setelah semua yang aku perbuat ke dia,” jelas Andrew Andika yang diunggah ulang akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Senin (11/11/2024).

     Andrew Andika merasa bersalah telah menyakiti hati istrinya dengan berkali-kali berselingkuh.

    “Dia masih mau peduli, perhatian setelah semua apa yang sudah gue lakukan ke dia, gue sudah membuat sakit hati dia,” katanya sambil menangis.

    Ia mengakui, istrinya selalu ada untuknya ketika sedang tertimpa masalah.

    “Setiap saya ada masalah dia selalu ada, dia bantu, dia perhatian dan besar banget hatinya, selalu ada dan tidak pernah meninggalkan,” bebernya.

    Ia berharap, proses perpisahan yang berjalan di pengadilan agama bisa dibatalkan. Andrew Andika berharap Tengku Dewi bisa memberikan ruang untuknya agar bisa menjadi pria yang lebih baik.

    “Aku merasa kok aku tidak bersyukur sama sekali sama dia. Aku merasa, apa yang sudah terjadi sama aku, dia selalu ada buat aku. Justru aku yang sedih, sakit hati kok bisa ada orang kayak gini masih perhatian. Padahal aku sering menyakiti hati dia, aku seperti tidak bersyukur,” tandasnya.

  • Gerebek Lorong Keramat Palembang yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, 8 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Gerebek Lorong Keramat Palembang yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, 8 Orang Ditangkap Regional 11 November 2024

    Gerebek Lorong Keramat Palembang yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, 8 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Lorong Keramat di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I,
    Palembang
    , Sumatera Selatan, diduga menjadi lokasi peredaran
    narkoba
    .
    Tim gabungan dari Direktorat Reserse
    Narkoba
    Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di tempat tersebut. Hasilnya, delapan pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
    Selain menangkap delapan tersangka, petugas juga menemukan 1,85 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, serta alat hisap sabu.
    Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi, mengatakan kawasan Lorong Keramat sudah lama menjadi incaran petugas akibat banyaknya laporan warga.
    Laporan tersebut diselidiki hingga akhirnya dilakukan pemetaan sebelum penggerebekan kampung pada siang tadi.
    “Kami membagi dua tim, dari sungai dan jalur masuk untuk mengepung lokasi. Hasilnya, delapan orang kami tangkap,” kata Harissandi, Sabtu (9/11/2024).
    Harissandi menjelaskan, delapan tersangka sempat mencoba kabur saat petugas mengejar. Seorang pelaku bahkan melompat ke sungai untuk melarikan diri.
    Namun, petugas yang sudah mengepung area sekitar sungai berhasil menangkap pelaku yang menyerah saat tertangkap.
    Saat ini, delapan tersangka dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
    “Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Harissandi.
    Menurut Harissandi, operasi di kampung yang diduga
    sarang narkoba
    ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan instruksi langsung dari Kapolda Sumatera Selatan.
    Dengan tertangkapnya delapan pelaku, polisi kini mengincar para komplotan lain yang diduga terlibat.
    “Ini baru tahap awal. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNN Aceh Awasi Kemungkinan Pencucian Uang Narkoba lewat Dana Kampanye
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    BNN Aceh Awasi Kemungkinan Pencucian Uang Narkoba lewat Dana Kampanye Regional 11 November 2024

    BNN Aceh Awasi Kemungkinan Pencucian Uang Narkoba lewat Dana Kampanye
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
    Aceh
    kini mengawasi ketat
    pencucian uang
    hasil narkoba yang mungkin digunakan untuk mendanai kegiatan politik dalam
    Pilkada 2024
    .
    Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan aliran dana hasil narkoba yang masuk dalam kontestasi Pilkada.
    “Saat ini, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aliran dana para peserta Pilkada,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (9/11/2024).
    Marzuki menjelaskan, menjelang Pilkada 2024 yang semakin dekat, BNNP Aceh terus mengawasi setiap potensi penyimpangan dan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
    “Kami tidak tinggal diam, hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.
    Marzuki menegaskan, BNN terlibat aktif dalam pengawasan indikasi aliran dana narkoba pada Pilkada 2024.
    “Hal-hal yang dapat mencoreng demokrasi Indonesia ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum, terutama BNN, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi narkopolitik menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan Regional 11 November 2024

    Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pria berinisial P ditangkap Polda Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
    Tersangka merupakan warga Purwodadi Kabupaten
    Grobogan
    yang merupakan pecatan anggota Polri.
    P terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama delapan tahun.
    Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar
    narkoba
    jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
    “Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
    Menindaklanjuti informasi itu, tim Polda Jawa Tengah segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
    Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram.
    Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
    “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Anwar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar

    Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan narkoba di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

    Tiga orang pria diamankan saat tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah pada Jumat (8/11/2024).

    Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (34), FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, dan MA (38) warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap lainnya.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

    “Atas dasar laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Nanang.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    Kasus ini membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegas Nanang. (ada/ted)

  • Buntut tawuran di Duren Sawit, seorang tewas akibat tertabrak kereta

    Buntut tawuran di Duren Sawit, seorang tewas akibat tertabrak kereta

    pelaku tawuran saling serang menggunakan batu, petasan, dan senjata tajamJakarta (ANTARA) –

    Buntut aksi tawuran yang terjadi di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur menyebabkan satu orang tewas akibat  tersambar kereta api.

     

    “Ada satu remaja warga Kampung Jagal Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur tertabrak kereta api akibat tawuran, meninggal dunia,” kata Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Baca juga: 63 sekolah di Kalideres deklarasi anti tawuran

     

    Sutikno menjelaskan kejadian tawuran tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB di seberang jembatan Kebon Singkong, Duren Sawit.

     

    Tangkapan layar dari akun instagram @kabar.jaktim terlihat sejumlah pelaku tawuran saling serang di Jalan Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024). ANTARA/HO-Istimewa

    Sebelumnya beredar sebuah video viral yang diunggah oleh akun @kabar.jaktim di video tersebut terlihat sejumlah orang pelaku tawuran saling serang satu sama lain.

    Baca juga: Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

     

    “Tawuran terpantau kamera drone di Klender Jaktim, Dua kelompok remaja bentrok di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Minggu,” tulis akun tersebut.

     

    Akun tersebut juga menulis pelaku tawuran saling serang menggunakan batu, petasan, dan senjata tajam. Akibat aksi tersebut arus lalu lintas di lokasi bentrok Jalan I Gusti Ngurah Rai sempat terhenti.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Masa hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias.

    “Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media.

    Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni. Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

    “Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.

    Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.

    Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana.

  • Lika-liku Kontroversi Jefri Nichol, dari Narkoba hingga Mengaku Meniduri 20 Wanita

    Lika-liku Kontroversi Jefri Nichol, dari Narkoba hingga Mengaku Meniduri 20 Wanita

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama aktor Jefri Nichol sudah tidak asing lagi di industri hiburan Indonesia, maka tak jarang menjadi sorotan publik. Selain dikenal karena aktingnya yang mumpuni dalam berbagai film, perjalanan kariernya juga tidak lepas dari kontroversi Jefri Nichol. Apalagi baru-baru ini ia mengaku sudah meniduri lebih 20 wanita.

    Kontroversi Kasus Narkoba

    Salah satu kontroversi terbesar yang melibatkan Jefri Nichol adalah kasus narkoba yang mencuat pada 2019. Tepatnya pada Juli 2019, Jefri ditangkap oleh pihak berwajib karena kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja. 

    Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, terutama penggemar yang sebelumnya melihat Jefri sebagai sosok yang bersih dan jauh dari masalah hukum.

    Pada saat itu, Jefri langsung mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, penggemar, serta masyarakat. 

    Jefri Nichol juga menjalani proses hukum dan rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan dirinya. Meskipun ia sempat mendapat kecaman, Jefri berusaha bangkit dari masalah tersebut dan kembali melanjutkan kariernya di dunia akting.

    Hubungan Asmara dengan Lawan Main

    Selain kasus narkoba, kontroversi Jefri Nichol lainnya adalah kehidupan pribadinya yang juga sering menjadi bahan gosip. Salah satunya adalah isu asmara yang melibatkan dirinya dengan beberapa lawan main dalam film. 

    Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah hubungan dekatnya dengan beberapa aktris, yang sering kali digosipkan  punya hubungan spesial, meskipun keduanya tidak pernah mengonfirmasi hal tersebut.

    Isu asmara ini semakin memanas ketika Jefri Nichol terlibat dalam beberapa adegan intim dalam film Jakarta vs Everybody pada 2022 bersama Dea Panendra dan Wulan Guritno. 

    Meskipun adegan dalam film tersebut menambah kontroversi Jefri Nichol, keintiman yang terlihat dalam perannya tersebut mendapat perhatian luas dari publik, terutama terkait dengan kemampuannya dalam memainkan peran yang menantang.

    Selain itu, Jefri Nichol juga pernah diterpa isu mengenai beredarnya video kontroversial yang sempat menjadi viral. Meskipun pada akhirnya Jefri tidak pernah mengonfirmasi kebenarannya. 

    Rumor tersebut sempat membuat publik bertanya-tanya tentang integritas dan privasinya, tetapi ia lebih memilih untuk tetap diam dan tidak memberikan komentar atau menanggapi pertanyaan-pertanyaan ganas netizen yang menyerang dirinya di tengah-tengah kontroversi Jefri Nichol yang selalu menjadi topik hangat masyarakat.

  • Tersangka Kasus Narkotika Tewas Gantung Diri di Tahanan Polda Banten

    Tersangka Kasus Narkotika Tewas Gantung Diri di Tahanan Polda Banten

    Serang

    Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, BK (35), ditemukan tewas tergantung di tahanan khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Polisi menduga BK bunuh diri.

    BK, yang berprofesi sebagai guru honorer, ditangkap pada Rabu (6/11), di Bayah, Kabupaten Lebak. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ganja tersebut.

    “Pelaku mendapat narkotika jenis ganja dari saudara ED yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, Minggu (10/11/2024).

    Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa paket berisi plastik putih dengan ganja seberat kurang lebih 69,79 gram. Tersangka lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

    Pada Jumat (8/11) pukul 08.45 WIB, tersangka ditemukan tewas dengan cara gantung diri. Saat itu, pelaku ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba untuk pengembangan kasus dengan kurun waktu 3×24 jam.

    “Tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara,” ucapnya.

    Polda Banten mengucapkan belasungkawa atas kejadian tersangka meninggal di tahanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab termasuk menunggu hasil visum.

    (bri/aik)