Kasus: Narkoba

  • Duh, Pabrik ‘Pil Koplo’ di Tasikmalaya Produksi 1,5 Juta Butir per Bulan

    Duh, Pabrik ‘Pil Koplo’ di Tasikmalaya Produksi 1,5 Juta Butir per Bulan

    Liputan6.com, Tasikmalaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, menggerebek pabrik obat terlarang jenis trihexyphenidyl atau Pil Y atau pil koplo di Kampung Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

    “Produksi obat yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini telah beroperasi selama 6 bulan dan setiap bulan mencetak 1,5 juta butir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu, Senin (11/11/2024).

    Seperti diketahui Trihexyphenidyl atau pil Y atau pil koplo biasa orang menyebut, merupakan obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal yang termasuk dalam obat antikolinergik.

    Penggunaan pil Y harus dengan resep dokter, tetapi penggunaan tanpa resep cukup berisiko bagi kesehatan karena berpotensi menimbulkan efek samping yang serius seperti mulut kering, penglihatan kabur, pusing, ngantuk berlebih, sembelit, kebingungan dan membangkitkan halusinasi.

    Menurutnya, pengungkapan pabrik produsen pil Y di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya itu, berasal dari laporan masyarakat, terhadap kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan para pegawai pabrik itu.

    “Kita amankan tiga tersangka beserta barang buktinya. Informasi sementara di lokasi ini membuat pil obat keras yang masuk dalam katagori narkoba jenis trihex,” kata dia.

    Untuk mengelabui masyarakat sekitar, pabrik yang jauh dari pemukiman warga itu, sengaja menyamarkan produksi dengan berkedok memproduksi air minum mineral CV Tirta Mandiri sebagai distributor dan supplier.

    “Kami masih melakukan pengembangan atas penggerebekan yang dilakukan selama ini dan untuk semua barang langsung disita hingga dibawa ke Polda Jawa Barat,” ujar dia.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti yakni mesin, bahan baku, hingga barang jadi ribuan butir obat terlarang di pabrik produsen Trihexyphenidyl tersebut.

  • 7 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Jebol Teralis Kamar Mandi dan Masuk Gorong-Gorong

    7 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Jebol Teralis Kamar Mandi dan Masuk Gorong-Gorong

    Jakarta: Sebanyak tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 12 November 2024. Para tahanan yang melarikan diri tersebut berinisial AAK, J, W, MJ, M, MAU, dan AS.

    Para narapidana ini kabur dengan cara yang terbilang nekat, yakni menjebol teralis besi di kamar mandi, lalu masuk ke gorong-gorong hingga ke luar area Rutan.

    Baca juga: Kabur 11 Hari, Napi Berhasil Ditangkap di Kampung Halaman

    Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Agung Nurbani, mengonfirmasi kabar pelarian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Rutan kini bekerja sama dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengejar para tahanan yang melarikan diri.

    “Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri,” ujar Agung, Selasa, 12 November 2024.

    Agung memaparkan, ketujuh tahanan yang kabur ini berhasil membobol teralis besi di kamar mandi rutan, kemudian melompati area kamar mandi dan menuju gorong-gorong. Mereka lalu menjebol kembali teralis di dalam gorong-gorong dan melarikan diri ke arah timur Rutan.

    “Lalu masuk ke gorong-gorong dan kembali menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur Rutan,” jelasnya.

    Saat ini, pihak Rutan dan Ditjenpas tengah melakukan pengecekan terhadap kondisi kamar, penyisiran area sekitar, dan pemeriksaan intensif kepada petugas jaga yang bertugas pada malam kejadian. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi lebih lanjut.

    “Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” kata Agung.

    Jakarta: Sebanyak tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 12 November 2024. Para tahanan yang melarikan diri tersebut berinisial AAK, J, W, MJ, M, MAU, dan AS.
     
    Para narapidana ini kabur dengan cara yang terbilang nekat, yakni menjebol teralis besi di kamar mandi, lalu masuk ke gorong-gorong hingga ke luar area Rutan.
     
    Baca juga: Kabur 11 Hari, Napi Berhasil Ditangkap di Kampung Halaman
    Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Agung Nurbani, mengonfirmasi kabar pelarian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Rutan kini bekerja sama dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengejar para tahanan yang melarikan diri.
     
    “Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri,” ujar Agung, Selasa, 12 November 2024.
     
    Agung memaparkan, ketujuh tahanan yang kabur ini berhasil membobol teralis besi di kamar mandi rutan, kemudian melompati area kamar mandi dan menuju gorong-gorong. Mereka lalu menjebol kembali teralis di dalam gorong-gorong dan melarikan diri ke arah timur Rutan.
     
    “Lalu masuk ke gorong-gorong dan kembali menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur Rutan,” jelasnya.
     
    Saat ini, pihak Rutan dan Ditjenpas tengah melakukan pengecekan terhadap kondisi kamar, penyisiran area sekitar, dan pemeriksaan intensif kepada petugas jaga yang bertugas pada malam kejadian. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi lebih lanjut.
     
    “Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” kata Agung.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis Megapolitan 12 November 2024

    Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) dini hari merupakan residivis kasus narkoba.
    Sejumlah narapidana itu kini tengah menjalani proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    “Di antara mereka ini ada beberapa yang sudah melakukan perbuatan (pidana) lebih dari satu kali,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat memberikan keterangan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa.
    “Artinya, itu dari narkotika sedang diproses untuk kasus TPPU,” imbuh Tonny.
    Meski begitu, Tonny tidak menjelaskan secara gamblang identitas napi yang merupakan residivis. 
    Dia hanya menyebut, dari tujuh narapidana yang kabur, hanya satu yang statusnya narapidana murni atau putusan pidananya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 
    Untuk itu, selain bekerja sama dengan pihak Polsek Cempaka Putih, Rutan Salemba juga meminta bantuan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menindaklanjuti kasus ini. 
    “Kita sudah meminta bantuan ke pihak kepolisian. Dan, memberitahukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan. Sampai juga kita bersurat ke Polda Aceh dan juga ke Polda Jawa Barat,” lanjut dia.
    Kendati demikian, Tonny tidak menjelaskan alasan kerja sama dengan Polda Aceh dan Polda Jabar ini.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
    Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
    Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur, Petugas Usut Kemungkinan Keterlibatan Orang Luar Megapolitan 12 November 2024

    7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur, Petugas Usut Kemungkinan Keterlibatan Orang Luar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jajaran petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat tidak menemukan barang-barang mencurigakan di sekitar lokasi kaburnya tujuh narapidana narkoba dari rutan, Selasa (12/11/2024) dini hari. 
    Oleh karenanya, pihak rutan dan polisi masih melakukan penelusuran apakah para napi mendapat barang bantuan dari pihak lain untuk memotong terali, baik dari sesama napi, pengunjung, bahkan dari petugas rutan.
    “Ini sedang pendalaman atau penelusuran apakah seperti yang kami sampaikan tadi di awal, apakah ada bantuan dari pihak luar, termasuk, dari pihak kita,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat memberikan keterangan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).
    Tonny mengatakan, petugas rutan dan pihak kepolisian yang memeriksa lokasi hanya menemukan sejumlah perlengkapan napi seperti sandal, pakaian, dan topi.
    Ketujuh napi ini disebut kabur setelah memotong terali di kamar dan masuk ke gorong-gorong untuk keluar dari wilayah rutan.
    “Saat penelusuran dari TKP kamar sampai dengan gorong-gorong yang berdekatan dengan toko bangunan di luar rutan, tidak ditemukan alat yang digunakan yang diduga untuk memotong teralis tersebut,” ujar Tonny.
    Diduga, terali di gorong-gorong yang digunakan para napi untuk kabur sudah lama dipotong.
    “Sudah beberapa waktulah terpotong sehingga mereka itu bisa dengan lancar sampai ke pintu atau ujung gorong-gorong yang bersebelahan yang dengan toko bangunan,” jelas Tonny.
    Saat ini, pihak rutan sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian, baik Polsek Cempaka Putih, Polda Metro Jaya Jakarta, hingga Polda Aceh, dan Polda Jawa Barat untuk mengejar para napi yang kabur.
    “Kepada seluruh warga binaan yang kabur, pada hari ini ada tujuh orang, supaya segera menyerahkan diri. Ini sudah sampai ke pihak kepolisian yang di jajaran secara nasional, Indonesia,” tegas Tonny.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
    Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
    Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Saat Sipir Ganti "Shift" Kerja Megapolitan 12 November 2024

    7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Saat Sipir Ganti “Shift” Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tujuh narapidana narkoba yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, memanfaatkan jeda waktu pergantian
    shift
    antara regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi, Selasa (12/11/2024) dini hari. 
    “Ketahuannya itu, pukul 07.50 WIB, lewat sekian menit. Itu pada saat dilakukan serah terima jaga antara jaga malam dengan regu jaga yang akan bertugas pada pagi hari itu,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat memberikan keterangan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).
    Tonny mengatakan, tujuh napi ini baru diketahui kabur ketika penjaga rutan atau sipir melakukan pengecekan ke kamar-kamar napi.
    “Di salah satu kamar, di kamar 16 blok s tepatnya, ditemukan pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Nah, (pintu) terpaksa didobrak,” imbuh dia.
    Setelah didobrak, kamar ditemukan sudah kosong dengan kondisi terali jendela ventilasi sudah terpotong. Saat itu, ditemukan juga lilitan kain sarung di terali yang digunakan napi untuk turun ke gorong-gorong.
    Para napi ini disebutkan kabur melalui gorong-gorong di bawah kamar yang terhubung hingga ke samping toko bangunan persis di samping Rutan Salemba.
    Saat ini, pihak rutan sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian, baik Polsek Cempaka Putih, Polda Metro Jaya Jakarta, hingga Polda Aceh, dan Polda Jawa Barat untuk mengejar para napi yang kabur.
    “Kepada seluruh warga binaan yang kabur, pada hari ini ada tujuh orang, supaya segera menyerahkan diri. Ini sudah sampai ke pihak kepolisian yang di jajaran secara nasional, Indonesia,” tegas Tonny.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
    Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
    Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir Megapolitan 12 November 2024

    Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat bakal dimutasi pada pertengahan November ini. 
    Salah satu yang diganti yakni Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Iver Manossoh. Iver akan digantikan oleh Kompol Jamalinus Nababan yang kini menjabat sebagai Kepala Polsek Gambir Jakarta Pusat. 
    “Belum (serah terima jabatan). Baru surat (penugasan),” ujar Kompol Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    pada Senin (11/11/2024).
    Jamalinus mengatakan, surat penugasan ini diterimanya pada akhir minggu lalu, sekitar tanggal 9-10 November 2024.
    Dia mengatakan, ada sejumlah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang ikut dimutasi, tapi Jamalinus enggan membeberkan identitas anggota yang ikut dimaksud.
    “Mutasi biasa. Ada juga yang lainnya,” imbuh Jamalinus.
    Dia pun enggan menjawab ketika ditanya mengenai alasan mutasi tersebut. 
    Sementara itu, AKBP Iver Manossoh yang saat ini masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih berkantor seperti biasanya.
    Iver menolak untuk mengungkap alasannya hendak dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
    “Saya tidak ingin mendahului pimpinan,” ujar AKBP Iver Manossoh saat ditemui di kantornya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Selasa (12/11/2024).
    Sementara, hingga berita ini ditulis, Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro belum memberikan keterangan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong Megapolitan 12 November 2024

    7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tujuh narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kabur melalui gorong-gorong.
    Saluran air ini berada di bawah rutan dan terhubung ke gorong-gorong di dekat toko bangunan yang persis berada di samping
    Rutan Salemba
    .
    “(
    Napi kabur
    ) lewat gorong-gorong,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat memberikan keterangan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).
    Tonny mengatakan, ketujuh napi ini terlebih dahulu memotong teralis pada jendela ventilasi di kamar mereka yang berada di dekat kamar mandi.
    “Setelah memotong teralis, (napi) turun menggunakan alat bantu kain, baru masuk ke gorong-gorong,” imbuh Tonny.
    Para napi menggunakan kain sarung yang dililitkan ke besi teralis yang tersisa di ventilasi.
    Sementara, teralis di gorong-gorong dicurigai sudah lama terpotong. Namun, pihak rutan masih mendalami kapan teralis ini terpotong.
    “Dan gorong-gorong itu sudah, sepertinya sudah lama sudah, sudah beberapa waktulah terpotong, sehingga mereka itu bisa dengan lancar sampai ke pintu atau ujung gorong-gorong yang bersebelahan yang dengan toko bangunan,” kata Tonny.
    Saat ini, pihak rutan sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengejar para napi yang kabur.
    “Kepada seluruh warga binaan yang kabur, pada hari ini ada tujuh orang, supaya segera menyerahkan diri. Ini sudah sampai ke pihak kepolisian yang di jajaran secara nasional, Indonesia,” tegas Tonny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andrew Andika Mengaku Hanya Jalani Program Rehabilitasi Narkoba 1 Bulan

    Andrew Andika Mengaku Hanya Jalani Program Rehabilitasi Narkoba 1 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Andrew Andika mengaku hanya menjalani program rehabilitas narkoba selama satu bulan. Program tersebut diputuskan oleh pihak kepolisian pada 1 Oktober 2024 lalu melalui serangkaian asesmen.

    “Jadi proses asesmen yang saya dapatkan atas kesalahan yang saya perbuat itu hanya satu bulan rehabilitasi,” ujar Andrew Andika dikutip dari channel YouTube, Selasa (12/11/2024).

    Andrew Andika menjelaskan bagaimana dirinya bisa terperangkap pada kasus narkoba jenis ekstasi tersebut.

    “Saya sedang di rumah posisinya. Saya tidur, kemudian saya antar anak ke sekolah, baru sekitar pukul 17.00 Wib polisi datang ke rumah dan saya langsung diminta tes urine. Ini pertama kali buat saya, akhirnya saya jalankan semua prosesnya,” tuturnya.

    Ia menyebut, setelah melakukan tes urine kemudian polisi langsung menggeledah kediamannya.

    “Tes urine saya positif, kemudian rumah digeledah tetapi polisi tidak menemukan barang apa pun dan akhirnya saya dibawa ke kantor polisi. Pada saat polisi datang, anak-anak langsung dibawa ke rumah yang satu lagi,” jelasnya.

    Suami Tengku Dewi itu menyebut, pada saat ditangkap orang tuanya pun mengetahui. Ia pun semakin menyesal sebagai seorang ayah yang tidak memiliki tanggung jawab.

    “Aku merasa sudah gagal sebagai ayah, apalagi di situ ada orang tua saya, mereka kaget dan tidak menyangka kalau aku seperti itu. Jadi, merasa menyesal, mungkin ini jalan yang harus saya terima,” tandasnya meneteskan air mata.

  • Begini Cara Menhan Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Judol

    Begini Cara Menhan Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Judol

    Jakarta: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan judi online. Sjafrie menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Kepala BIN Herindra, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, beserta Wakil KSAD Letjen TNI Tandyo Budi.

    Dalam rapat Menhan Sjafrie menekankan dukungan terkait pemberantasan judi online. Dia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak judi online, bahkan sampai ke akar.

    “Sesuai pengarahan Presiden Prabowo yang mendorong penanganan empat persoalan penting yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Menhan dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
     

    Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan agar pemberantasan judi online dilakukan serius. Artinya, kata dia, penindakan mesti menyeluruh dan tanpa kompromi.

    “Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” ujar Meutya Hafid.

    Meutya Hafid menegaskan upaya pemberantasan judi online terus berlanjut. Sehingga, permasalahan ini benar-benar terselesaikan.

    “Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Presiden menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus,” kata dia.

    Jakarta: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan judi online. Sjafrie menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Kepala BIN Herindra, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, beserta Wakil KSAD Letjen TNI Tandyo Budi.
     
    Dalam rapat Menhan Sjafrie menekankan dukungan terkait pemberantasan judi online. Dia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak judi online, bahkan sampai ke akar.
     
    “Sesuai pengarahan Presiden Prabowo yang mendorong penanganan empat persoalan penting yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Menhan dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
     

    Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan agar pemberantasan judi online dilakukan serius. Artinya, kata dia, penindakan mesti menyeluruh dan tanpa kompromi.
    “Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” ujar Meutya Hafid.
     
    Meutya Hafid menegaskan upaya pemberantasan judi online terus berlanjut. Sehingga, permasalahan ini benar-benar terselesaikan.
     
    “Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Presiden menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.

    Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 

    Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

    “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.

    Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

    “Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (12/11). 

    Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 

    “Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.

    “Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan” kata dia. 

    Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

    Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yang telah digelar.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.

    Sumber : Radio Elshinta