Kasus: Narkoba

  • Disebut Positif Narkoba, Petugas Lapas Tanjung Raja Robby Adriansyah: Itu Masa Lalu Saya

    Disebut Positif Narkoba, Petugas Lapas Tanjung Raja Robby Adriansyah: Itu Masa Lalu Saya

    Jakarta, Beritasatu.com – Robby Adriansyah, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi yang menyebutkan dirinya positif narkoba.

    “Saya mohon jangan membahas soal biografi saya. Saya akui, saya pernah direhabilitasi dua kali karena narkoba, namun itu sudah menjadi masa lalu saya,” tegas Robby Adriansyah dalam video klarifikasi yang dibagikan ulang akun Instagram @lambe_turah, Selasa (19/11/2024).

    Robby mengungkapkan, selain rehabilitasi narkoba, dirinya pernah menjalani pengobatan untuk masalah psikis. Namun, dia menegaskan hal tersebut sudah terjadi di masa lalu dan kini dirinya telah berubah.

    “Saya sudah berobat untuk penyakit psikis, itu juga masa lalu saya. Sekarang saya sudah berubah, saya ingin memberikan yang terbaik untuk negara. Sebagai bagian dari penegak hukum, kita harus jujur,” ungkapnya.

    Ia memberikan penjelasan terkait video yang memperlihatkan aktivitas para narapidana (napi) di Lapas Tanjung Raja, yang sedang melakukan pesta narkoba.Menurutnya, dokumentasi para napi di Lapas Tanjung Raja dibuat atas inisiatifnya dan bukan atas order pihak lain. 

    “Fakta yang terjadi di Lapas Tanjung Raja adalah banyak beredar narkoba, transaksi narkoba, pesta narkoba, pungutan liar, serta penggunaan handphone oleh napi. Video yang saya buat adalah hasil dokumentasi yang saya lakukan dengan penuh kesadaran,” ujarnya.

    Robby menegaskan, siap bertanggung jawab atas beredarnya video tersebut.

    “Saya pribadi siap bertanggung jawab atas beredarnya video itu. Sebagai penegak hukum, kita harus bertindak tegas dalam memberantas pungli dan narkoba,” tandasnya.

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan Nasional 19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengungkapkan, pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja.
    Pabrik yang digrebek pada Selasa (19/11/2024) itu, mengoperasikan laboratorium untuk membuat Hasis dan Happy Five.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
    “Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers mengutip Kompas TV, Selasa (19/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
    Dia menjelaskan, laboratorium memang sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya.
    “Modus operandi peredaran narkoba menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” tambah dia.
    Wahyu mengatakan, pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
    “Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
    Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka yang merupakan karyawan pembuat narkoba di sebuah vila yang berada di Uluwatu, Badung, Bali pada Selasa (19/11/2024).
    Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.
    Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
    Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
    Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera. Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    9 Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun Denpasar

    Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
    Tim Redaksi
    BADUNG, KOMPAS.com
    – Polisi menggerebek sebuah vila yang dijadikan sebagai
    clandestine laboratory
    atau pabrik narkotika jenis hasis di Uluwatu, Kabupaten Badung,
    Bali
    .
    Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan
    barang bukti
    senilai Rp 1,5 triliun lebih.
    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini berawal dari pengembangan ditemukannya narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
    Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang terlarang tersebut diperoleh dari Bali.
    “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” kata dia dalam konferensi pers di lokasi, pada Selasa (19/11/2024).
    Ia mengatakan empat orang pelaku merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai peracik dan pengemas. Mereka adalah berinisial MR, RR, N, dan DA.
    Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan.
    “Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata dia.
    Wahyu mengatakan barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, serta dikirim ke luar negeri.
    Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 30 kilogram hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
    Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
    Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Akun Partai Gerindra: Cek Kalapasnya

    Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Akun Partai Gerindra: Cek Kalapasnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Akun resmi Partai Gerindra memberikan respons cepat terkait video pengakuan Robby Adriansyah, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Robby mengaku telah dibebastugaskan setelah mengunggah video yang memperlihatkan para narapidana (napi) sedang pesta narkoba di dalam lapas.

    “Pak Menteri @agusandrianto.id tolong cek kalapasnya,” tulis akun resmi Partai Gerindra di Instagram pada Selasa (19/11/2024).

    Respons cepat dari Partai Gerindra ini muncul sebagai tanggapan atas permintaan Robby yang meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto.

    Robby berharap Presiden Prabowo dapat membantu memperjelas situasi yang terjadi, setelah video yang diunggahnya viral dan menarik perhatian publik.

    Dalam video yang viral itu, terlihat para napi di Lapas Tanjung Raja tengah menggelar pesta narkoba. Tak hanya itu, sejumlah hand phone yang seharusnya tidak diperbolehkan di dalam lapas juga tampak digunakan bebas oleh para narapidana. Hal ini memicu keprihatinan atas pengawasan di dalam lapas.

    Dalam pengakuannya, Robby mengungkapkan kesedihannya dan meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong bantu saya. Ini bagian dari emosi saya, makanya saya menangis. Saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi, karena saya tidak tahan lagi. Saya ingin menegakkan kebenaran. Kenapa saya yang malah dibahas bermasalah oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel?” ungkapnya.

    Robby menegaskan, dia siap bertanggung jawab atas video yang ia buat untuk menegakkan kebenaran terkait aktivitas ilegal di dalam lapas.

    “Sebagai penegak hukum, saya harus bertindak tegas dalam memerangi pungli dan narkoba,” tandasnya.

  • Video Napi Lapas Tanjung Raja Pesta Narkoba Viral, Robby Adriansyah Akui Dibebastugaskan dari Petugas Lapas

    Video Napi Lapas Tanjung Raja Pesta Narkoba Viral, Robby Adriansyah Akui Dibebastugaskan dari Petugas Lapas

    Jakarta, Beritasatu.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Robby Andriansyah akibat video yang dibuatnya menjadi viral.  Dia dibebastugaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi.

    “Saya Robby Adriansyah merupakan mantan pegawai Lapas Tanjung Raja dan sekarang saya sedang dibebastugaskan dari pekerjaan saya sebagai petugas Lapas,” jelas Robby Adriansyah dalam video klarifikasi yang diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah, Selasa (!9/11/2024).

     Robby Adriansyah mengaku dirinya membuat video klarifikasi untuk membuka fakta yang terjadi di Lapas Tanjung Raja.

    “Niat saya menyebarkan video itu demi lembaga pemasyarakatan yang saya cintai, semoga lapas itu bisa harum dan bisa dipercaya masyarakat 100 persen. Tolong bicara kebenaran bapak,” katanya.

    Menurutnya, dokumentasi para napi di Lapas Tanjung Raja dibuat atas inisiatifnya dan bukan atas order pihak lain.

    “Bahwa fakta di Lapas Tanjung Raja, banyak beredar narkoba, transaksi narkoba, pesta narkoba, pungutan liar, dan banyak hand phone. Saya membuat video itu penuh dengan kesadaran,” ucapnya.

    Robby mengaku siap bertanggung jawab atas beredarnya video yang dibuatnya itu.

    “Saya pribadi siap bertanggung jawab atas beredarnya video tersebut, sebagai penegak hukum saya harus bertindak tegas dalam memerangi pungli hingga narkoba,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Robby Adriansyah sempat merekam video yang menunjukkan para napi di Lapas Tanjung Raja sedang melakukan pesta narkoba.

    Dalam video yang viral tersebut, tampak sejumlah narapidana bebas menggunakan handphone di dalam ruang tahanan mereka.

  • Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

    Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba di rumahnya beserta barang bukti 7 klip sabu siap edar.

    Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya mengatakan pelaku yakni DSA (42) warga jalan Bhayangkara Kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. “Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

    Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 klip sabu siap edar. Dari jumlah barang haram yang ditemukan, polisi mengamankan sabu seberat 2,06 gram. “Kami berhasil mengamankan 7 klip sabu dengan rincian masing-masing klip 0,45 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,25 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,17 gram,” imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial MC yang dibeli seharga Rp 1 juta. Barang itu lalu dipecah dan hendka diedarkan kembali oleh pelaku. “Rencananya akan diedarkan lagi oleh pelaku. Saat ini kami masih dalami kasus ini,” ungkasnya.

    Akibat kasus tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/kun]

  • Andrew Andika Pasrah Jika Harus Bercerai dengan Tengku Dewi Putri

    Andrew Andika Pasrah Jika Harus Bercerai dengan Tengku Dewi Putri

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Andrew Andika mengaku pasrah apabila perceraiannya dengan istrinya, Tengku Dewi Putri harus terjadi. Meskipun sebelumnya ia sempat bersikeras tidak ingin berpisah dan berharap bisa rujuk, kini aktor mengakui keputusan berada di tangan Tengku Dewi.

    “Ya, saya pasrah jika memang harus seperti itu (cerai). Dia berhak untuk bahagia,” ungkap Andrew Andika, dikutip dari salah satu kanal YouTube, pada Senin (18/11/2024).

    Andrew mengungkapkan, perjuangan Tengku Dewi untuk membebaskannya dari tahanan akibat kasus narkoba beberapa waktu lalu menjadi titik balik baginya.

    Ia mengatakan, dengan semua pengorbanan yang telah dilakukan oleh Tengku Dewi, mungkin sudah saatnya untuk pasrah apabila perpisahan adalah jalan terbaik bagi sang istri.

    “Dia sudah cukup banyak berkorban untuk saya, dan saya yakin dia juga sudah sangat sakit hati dengan perbuatan saya. Jadi, jika dia yakin perceraian adalah pilihannya, ya sudah. Dia berhak mendapatkan sosok yang bisa membuatnya bahagia,” tutur Andrew.

    Meskipun demikian, Andrew mengonfirmasi bahwa perceraian mereka belum diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia mengaku masih berharap agar keputusan Tengku Dewi bisa berubah, terutama demi kebaikan anak-anak mereka.

    “Saya selalu berharap untuk bisa rujuk, dan saya tetap berusaha berjuang. Jadi, apa pun hasilnya, saya pasrah,” tandasnya.
     

  • Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar

    Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan kasus TPPU yang sebelumnya dari kasus narkoba dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar tersebut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dikembangkan menjadi kasus TPPU.

    “Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan prioritas pemberantasan narkoba. Karena perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus dimiskinkan, salah satunya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya, Senin (18/11/2024)

    Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus TPPU berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari tersangka MM (43). Tersangka warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Agustus 2024. Tersangka kembali ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024.

    “Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama melaksanakan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari tersangka MM dan dari tracing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset kurang lebih Rp2 milliar. Tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024,” jelasnya.

    Masih kata Ditnarkoba, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka melakukan transaksi narkoba 1-2 kg sabu dengan perputaran nilai sebesar Rp2 milliar setiap bulannya. Sehingga penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam proses kasus TPPU tersebut.

    tersangka TPPU Polres Mojokerto Kota

    “Itu perputaran yang sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres,” ujarnya.

    Polda Jawa Timur sendiri sudah menanggani satu kasus TPPU, lanjutnya, saat ini lagi berjalan dua kasus TPPU. Sementara untuk polres jajaran, Polres Mojokerto Kota merupakan polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU. Ditnarkoba menjelaskan jika penyalahgunaan narkoba merupakan sindikat tidak berjalan sendiri namun sendirinya terputus.

    “Sehingga diperlukan kerjasama dari masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bisa mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena tracing aset terkait instansi kementrian lembaga lainnya. Dalam kasus ini, perputaran transaksi Narkoba perbulan Rp2 milliar tersebut dari peredaran 1-2 kg sabu per bulannya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM diamankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram. “Aset hasil dari transaksi narkoba selama satu tahun yang berhasil diamankan dari tersangka yakni senilai Rp2,5 milliar,” tambahnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Honda Brio warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah beserta kunci dan STNK.

    Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion custom (modifikasi) warna kuning, satu unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Daihatsu Feroza warna biru gelap, satu Handphone (HP) merk Iphone 14 Pro Max, uang tunai senilai Rp530 juta, satu ATM BCA tahapan Xpresi BCA.

    Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 milliar. [tin/beq]

  • Enam Pejabat di Polres Pamekasan Dimutasi

    Enam Pejabat di Polres Pamekasan Dimutasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Enam Pejabat Utama di lingkungan Polres Pamekasan dimutasi dalam rangka meningkatkan konsistensi kinerja di lingkungan Polri.

    Mutasi dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam Upacara Sertijab di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (18/11/2024).

    Keenam PJU yang masuk dalam gerbong mutasi di lingkungan Polres Pamekasan, masing-masing Kasat Binmas Polres Pamekasan, AKP Junaidi dipindahtugaskan sebagai PS Kabag SDM Polres Sampang. Posisinya digantikan AKP Saedi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Pamekasan.

    Termasuk juga Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra, dimutasi sebagai PS Kabag SDM Polres Pamekasan. Posisinya digantikan oleh AKP Agus Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat Kapolsek Pasean, AKP Safril Selfianfo yang dipindahtugaskan sebagai Kasatreskrim Polres Sampang. Posisinya diganti Iptu Gunarto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Pakong, Polres Pamekasan.

    “Mutasi jabatan ini merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk pembinaan yang senantiasa berlangsung sistematis dan berkelanjutan, serta dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud pengembangan organisasi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Mutasi tersebut diharapkan dapat memelihara pola manajerial dan operasional di lingkungan instansi Polri. “Jadi kita harapkan kedepan semakin mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai peran dan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum profesional,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya juga mengucapkan selamat bagi seluruh personil yang menjalani mutasi jabatan dan menempati jabatan baru, serta tidak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian mereka. “Semoga semangat pengabdian yang selama ini ditunjukkan, dapat dijadikan sebagai bekal pengalaman untuk bisa dilaksanakan di tempat baru,” harapnya.

    “Bagi pejabat baru, kami juga mengucapkan selamat datang, segera pelajari dan sesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab. Segara jalin silaturahim, komunikasi dan koordinasi dengan semua unsur baik internal maupun eksternal untuk mendapatkan informasi dan masukan. Sehingga dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Petugas Gabungan Razia Kos di Kota Blitar, Puluhan Penghuni Jalani Tes Urine

    Petugas Gabungan Razia Kos di Kota Blitar, Puluhan Penghuni Jalani Tes Urine

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Tim gabungan dari Satpol PP, Bakesbangpol, BNN Blitar, dan Polres Blitar Kota menggelar razia sejumlah tempat kos di Kota Blitar, Minggu (17/11/2024) malam.

    Dalam razia itu, petugas juga melakukan tes urine kepada sejumlah penghuni tempat kos.

    Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo mengatakan, petugas gabungan menyisir sejumlah tempat kos di tiga kecamatan Kota Blitar.

    Tiap kecamatan ada dua tempat kos yang didatangi petugas.

    Petugas memeriksa identitas penghuni tempat kos.

    Selanjutnya, petugas melakukan tes urine kepada para penghuni tempat kos.

    “Dari sejumlah tempat kos yang kami datangi, kami melakukan tes urine kepada 47 orang penghuni tempat kos,” kata Toto.

    Dikatakan Toto, dari 47 penghuni tempat kos yang dilakukan tes urine, ada satu penghuni yang positif.

    Setelah dilakukan klarifikasi, satu orang yang dinyatakan positif itu sedang sakit dan mengkonsumsi obat batuk yang mengandung kodein.

    “Dan ini dibuktikan dengan resep dokter. Kami juga coba tes kedua kali dan hasilnya sama. Untuk itu, yang bersangkutan kami berikan kebebasan karena memang sedang sakit,” ujarnya.

    Selain melakukan tes urine, kata Toto, petugas juga memberi pembinaan kepada para penghuni agar menggunakan tempat kos secara baik.

    “Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Untuk pembinaan nanti dilakukan lintas sektor khususnya satpol PP, Dinkes maupun DPMPTSP,” katanya.

    Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, M Yusuf Eko Haryanto mengatakan dalam kegiatan ini, BNN Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan BNK Kota Blitar.

    Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar.

    “Kami temukan satu penghuni tempat di kos yang positif. Setelah kami telusuri ternyata dia minum obat batuk, jadi bukan penyalahgunaan,” ujarnya.