Kasus: Narkoba

  • 3
                    
                        Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi
                        Nasional

    3 Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi Nasional

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
    Menurut Yusril, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, apakah dirinya akan memberi grasi kepada Mary Jane atau tidak.
    Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
    Yusril menjelaskan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane selama ini.
    Dia menyebut Presiden yang menjabat di Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.
    “Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut,
    Mary Jane akan kembali ke Filipina
    .
    Yusril pun telah mengonfirmasi bahwa Prabowo mentetujui pemulangan itu.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
    Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
    Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/11/2024), di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebanyak lima Cadewas hari ini akan diberikan waktu masing-masing 90 menit untuk dilakukan pendalaman oleh Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang memimpin agenda hari ini menyebut 90 menit itu sudah termasuk 10 menit untuk Cadewas menyampaikan pokok-pokok makalah yang telah dibuat.

    “Yang kedua pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada setiap Cadewas paling lama 5 menit,” ujarnya.

    Setelah selesai proses konsultasi dan pendalaman oleh Komisi III DPR, Cadewas diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

    “Untuk mempersingkat waktu dipersilakan saudara Pak Mirwazi untuk menyampaikan makalah paling lama 10 menit,” tutup Ahmad Sahroni.

    Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024) dan Selasa (19/11/2024) kemarin, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test untuk 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK. Kemudian, untuk hari ini dan besok, Komisi III DPR melakukan fit and proper test untuk 10 Cadewas KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai hari ini:

    Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

    Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

    TRIBUNJATIM.COM – Mendapat bayaran Rp 90 juta setiap antar sabu, membuat dua kurir narkoba ini mendapat ancaman hukuman mati.

    Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).

    Wilayah tersebut adalah Sumatera dan Jawa.

    Jaringan ini ternyata menyuplai sabu dalam jumlah besar.

    Mereka juga punya kaki tangan untuk mengedarkan barang haram itu.   

    Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan jajarannya menangkap dua kurir narkoba jaringan tersebut,

    Kedua pelaku mengaku menerima upah antara Rp 70 juta hingga Rp 90 juta untuk setiap pengiriman sabu tersebut.

     “Dari keterangan kedua pelaku, upah yang didapat dalam sekali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, mereka diupah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta,” kata Bachtiar, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Menurut Bachtiar, sabu yang diantar kedua tersangka dikendalikan oleh tersangka S warga Sumatera dan PW warga Malaysia dan masih dalam pencarian.

    Para kurir narkoba tersebut mengaku telah melakukan pengiriman kurang lebih sebanyak tujuh kali.

    Setiap kali pengiriman para kurir biasanya membawa narkoba hingga mencapai 30 kilogram. 

    “Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” ungkap Bachtiar.

    Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

    Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.

    Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).

    Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.

    Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

    “Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.

    Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

     

    Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

  • Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Akan Kembali ke Filipina

    Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Akan Kembali ke Filipina

    Jakarta

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, bebas. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyampaikan langsung kabar tersebut.

    “Mary Jane Veloso pulang,” bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

    Bongbong mengatakan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Dia mengatakan upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung lama.

    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” katannya.

    Dia pun berterima kasih kepada Indonesia. Dia mengatakan Filipina menunggu kedatangan Mary Jane.

    “Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane,” ucapnya.

    Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.

    Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.

    Eksekusi Mary Jane tertunda

    Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

    Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

    [Gambas:Instagram]

    Lihat juga Video ‘Ucapan Terima Kasih Presiden Filipina ke Polri Atas Penangkapan Alice Guo’:

    (zap/yld)

  • Buntut Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

    Buntut Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

    TRIBUNJATENG.COM – Viral di media sosial, sebuah video menarasikan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpesta sabu sembari mendengarkan musik remix.

    Buntutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Badarudin dan KPLP Tanjung Raja, Ade Irianto.

    Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sumatra Selatan, itu guna pemeriksaan terkait video viral tersebut.

    “Sudah (instruksi penonaktifan),” kata Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).

    “Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi,” kata Agus.

    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menarasikan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpesta sabu sembari mendengarkan musik remix viral di media sosial.

     Video itu diunggah akun Instagram @palembang_bedesau dan disebut-sebut direkam oleh petugas Lapas.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Mulyadi, membenarkan video tersebut direkam oleh petugas Lapas Tanjung Raja bernama Robby Ardiyansyah.

    Namun, dia membantah adanya pesta narkoba di dalam Lapas.

    “Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi,” ujar Mulyadi, Jumat (15/11/2024).

    Robby diduga mengancam napi dengan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang, meski jumlah yang diminta belum diketahui.

    “Videonya sudah lama direkam untuk mengancam napi. RA juga jarang masuk kerja, pernah diperiksa Inspektorat Jenderal, kena hukuman disiplin berat, dan terakhir positif narkoba saat bertugas di Rupbasan Baturaja,” jelas Mulyadi.

    Sementara, Robby lewat videonya, membantah menggunakan narkoba. Robby meminta bukti dirinya disebut positif narkoba.

    “Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo,” tutur Robby. (*)

     

  • Terbongkar Kasus ‘Modifikasi’ Mobil Isi Sabu Rp 80 Miliar

    Terbongkar Kasus ‘Modifikasi’ Mobil Isi Sabu Rp 80 Miliar

    Tangerang Selatan

    Peredaran gelap narkoba jenis sabu senilai miliaran rupiah dibongkar polisi. Dua orang kurir pembawa sabu ditangkap polisi.

    Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti mobil berikut sabu seberat 40,26 kilogram disita polisi.

    Jaringan narkoba ini mengkamuflase mobil minibus untuk menyelundupkan sabu tersebut. Meski begitu, kedua kurir ini akhirnya tertangkap di parkiran mal kawasan Bekasi. Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Rabu (20/11/2024).

    Dua Kurir Ditangkap

    Satresnarkoba Polres Tangsel mengagalkan peredaran gelap narkoba senilai Rp 80 miliar. Dua orang tersangka inisial AG (28) dan YG (26) ditangkap polisi.

    “Kedua tersangka, AG dan YG ditangkap di parkiran sebuah mal di kawasan Bekasi,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangannya, Selasa (19/11).

    Foto: Polres Tangsel membongkar mobil berisi sabu senilai Rpp 80 miliar di sebuah parkiran di mal kawasan Kota Bekasi. (dok. Istimewa)Awal Mula Kurir Terbongkar

    AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan awal mula tertangkapnya AG dan YG ini. Berawal saat polisi menyelidiki informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap A. Berdasarkan hasil pendalaman itu, polisi mendapatkan keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah Tangsel.

    “Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram

    Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram

    Liputan6.com, Lampung – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram di Kota Bandar Lampung yang hendak di kirim ke wilayah Jakarta. Sebanyak dua kurir berhasil dibekuk dalam pengungkapan tersebut. 

    Peristiwa pengungkapan ini terjadi di samping PO bus Rosalia Indah, di Kecamatan Way Halim, kota setempat, pada Jumat (5/11/2024). Dintitelkam Polda Lampung mulanya mendapat informasi intelijen sekira pukul 15.00 WIB terkait pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut. Berdasarkan informasi itu, diketahui jaringan narkoba tersebut diduga dikendalikan dari dalam penjara oleh seorang narapidana yang memerintahkan kurirnya, bernama Ari untuk mencari kendaraan pengangkut ganja ke wilayah Jakarta. “Tepat pukul 19.00 WIB, tim melakukan operasi penyamaran dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Agung Prastio dan sopir taksi online bernama Krisna,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Senin (18/11/2024)

    Umi menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat bersiap-siap membawa dua kardus besar berisi ganja. Setelah interogasi awal, pelaku Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram. “Penggeledahan lebih lanjut di rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Kecamatan Wayhalim, mengungkap lebih banyak ganja seberat 3,5 kilogram tambahan dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi,” sebutnya.

    Selain itu, di indekos itu pula polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio dan satu unit mobil Suzuki Ertiga. “Setelah pengamanan barang bukti, pukul 20.30 WIB, terduga pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung. Operasi ini sekaligus mendukung kebijakan Program Astacita 100 hari kerja Presiden RI, yang menitikberatkan pada penegakan hukum hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

  • Polres Probolinggo Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo, Sasar Pengamen

    Polres Probolinggo Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo, Sasar Pengamen

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Kedua tersangka ini diketahui sering menjual obat keras tanpa izin kepada para pengamen.

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

    “Kedua tersangka ini, yaitu D (49) dan J (28), memiliki peran masing-masing. D berperan sebagai penjual, sedangkan J bertindak sebagai kasir,” ungkapnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil trihexipnidyl, serta uang tunai hasil penjualan. “Tersangka mengaku menjual pil-pil tersebut dengan harga Rp 10.000 per paket. Dalam sehari, mereka bisa menjual ratusan paket,” tambahnya.

    Kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan obat-obatan terlarang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka memilih para pengamen sebagai target pasar karena dianggap lebih mudah diajak bertransaksi.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Polres Probolinggo Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Iptu Zainullah. (ada/kun)

  • Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bisnis.com, DENPASAR – Bareskrim Polri melakukan operasi penggerebekan sebuah villa di Ungasan, Kabupaten Badung pada Selasa (19/11/2024) yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba oleh sebuah jaringan narkoba besar lintas pulau dan lintas negara.

    Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim menangkap empat orang tersangka yakni MR, RR, N, DA, semuanya merupakan peracik dan pengemas narkoba.

    Polisi juga menemukan banyak barang bukti narkoba jadi antara lain 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), dengan nilai sekitar Rp63 miliar. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), dengan nilai Rp45 miliar. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, dengan nilai sekitar Rp10,73 miliar. 765 buah cartridge berisikan hashish cair dengan nilai Rp2,2 miliar

    Ada juga bahan belum jadi yakni 270 kg bahan baku hashish bubuk ,jika dijadikan hashish pada sebanyak 2700 batang, dengan nilai sekitar Rp945 miliar rupiah.

    107 kg bahan baku happy five, bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan catatan dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, nilainya sekitar Rp.963 milyar rupiah, kemudian 12 liter minyak ganja yang bila dijadikan catridge sebanyak 6000 dengan nilai Rp18 miliar.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya rumah produksi narkoba di Ungasan berawal dari penangkapan di Yogyakarta pada September 2024. Dalam penangkapan tersebut Polri menyita hashish sebanyak 25 Kg, yang menurut hasil penyelidikan barang haram tersebut diproduksi dari Bali.

    Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.

    “Terakhir tim kami berhasil menemukan lokasi terakhir clandestine lab hashish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hashish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran Badung,” jelas Wahyu dari keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

    Wahyu juga menjelaskan Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

    Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar. 

    Wahyu juga menjelaskan dari pengakuan para tersangka, produksi narkoba ini dikendalikan oleh dengan inisial DOM yang merupakan WNI yang saat ini DPO.

    “Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri,” ujar Wahyu.

  • Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Robby Adriansyah Tantang Kadiv Pemasyarakatan

    Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Robby Adriansyah Tantang Kadiv Pemasyarakatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Robby Adriansyah menantang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi untuk bersama-sama memeriksa kebenaran video yang disebarkan, yang memperlihatkan narapidana (napi) sedang pesta narkoba. Robby tidak terima disebut menyebarkan hoaks terkait video yang viral.

    “Saya tidak terima bapak mengatakan video napi pesta narkoba yang saya sebarkan adalah hoaks. Ayo bapak Kalapas, pihak kepolisian, dan tim IT, mari duduk bersama untuk mengecek keaslian video napi pesta narkoba tersebut,” ujar Robby Adriansyah dalam video klarifikasi yang diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah, Selasa (19/11/2024).

    Robby menganggap, membuktikan apakah video tersebut hoaks atau tidak sangat mudah dilakukan di era digital saat ini.

    “Sekarang semuanya serba canggih, jadi hati-hati dalam berbicara. Biarkan ini terbuka agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tanjung Raja,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, tujuan awal dari perekaman video tersebut adalah untuk menegakkan kebenaran terkait aktivitas ilegal di dalam Lapas Tanjung Raja.

    “Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa saya malah disalahkan? Bukankah yang seharusnya dibahas adalah bagaimana video ini bisa ada, bagaimana napi bisa memiliki handphone, dan bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam lapas?” ujarnya.

    Seperti diketahui, Robby Adriansyah sempat merekam video yang menunjukkan para napi di Lapas Tanjung Raja sedang melakukan pesta narkoba. Dalam video yang viral tersebut, tampak sejumlah narapidana bebas menggunakan hand phone di dalam ruang tahanan mereka.