Kasus: Narkoba

  • Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan

    Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan

    Jakarta: Mary Jane Veloso adalah seorang ibu asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.

    Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan bagi para pekerja migran yang sering kali menjadi korban eksploitasi. 

    Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, Mary Jane akhirnya dibebaskan pada 20 November 2024 yang mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Filipina.

    Membebaskan terpidana mati pelaku Narkoba merupakan hal yang jarang terjadi di Ibu Pertiwi, lantas apa yang membuat Mary Jane spesial? Ini sosoknya.
     
    Kehidupan Pribadi Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso lahir pada tahun 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia tumbuh dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan pada usia muda, Mary Jane terpaksa putus sekolah di tahun pertama SMA untuk membantu keluarganya. Kondisi ini membuatnya menikah di usia muda dan menjadi ibu dari dua anak.

    Setelah pernikahannya, Mary Jane mencoba bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

    Pada tahun 2009, ia sempat bekerja di Dubai, namun harus kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

    Dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, Mary Jane kembali menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang membawanya pada kejadian tragis pada tahun 2010 di Indonesia.

    Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang penuh kasih dan memiliki tekad kuat untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

    Meskipun harus menghadapi cobaan berat selama lebih dari satu dekade di penjara, Mary Jane tetap berharap untuk kembali kepada keluarganya dan berusaha memulai hidup baru setelah pembebasannya.
     
    Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina, telah menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu.

    Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

    Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Namun, Mary Jane selalu mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional. Dia mengklaim bahwa dirinya diperdaya oleh Maria Kristina Sergio, seorang perekrut tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.

    Perjalanan tragis ini menjadikannya simbol bagi perjuangan melawan hukuman mati, khususnya di kalangan pekerja migran yang seringkali rentan terhadap eksploitasi.
     
    Penundaan Eksekusi dan Perhatian Internasional
    Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, namun eksekusinya ditunda setelah adanya permintaan pengampunan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan ini juga sejalan dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.

    Kasus Mary Jane mendapat perhatian internasional yang luas. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, menyerukan pembebasan Mary Jane.

    Mereka menilai bahwa ia hanyalah korban dari jaringan perdagangan narkoba dan bukan pelaku utama. Dukungan publik yang besar, baik dari Filipina maupun dunia internasional, turut membantu menyelamatkan nyawanya.
     
    Pembebasan Mary Jane Veloso
    Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan akan segera pulang ke Filipina.

    Pembebasan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia selama lebih dari satu dekade.

    Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya dalam proses pembebasan Mary Jane.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos.

    Mary Jane dianggap sebagai korban keadaan yang memaksanya untuk mengambil keputusan putus asa, dan pembebasannya menjadi simbol kemitraan kuat antara kedua negara dalam memperjuangkan keadilan.
     
    Harapan untuk Masa Depan
    Pembebasan Mary Jane Veloso memberikan harapan baru bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi inspirasi bagi jutaan pekerja migran lainnya yang sering kali rentan menjadi korban eksploitasi.

    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penanganan yang adil bagi mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

    Mary Jane kini dapat kembali ke keluarganya di Filipina setelah lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati.

    Pembebasannya menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan masih bisa menghasilkan perubahan nyata, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.

    Baca Juga:
    Bongbong Marcos Puji Prabowo Subianto Atas Pembebasan Mary Jane Veloso

    Jakarta: Mary Jane Veloso adalah seorang ibu asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.
     
    Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan bagi para pekerja migran yang sering kali menjadi korban eksploitasi. 
     
    Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, Mary Jane akhirnya dibebaskan pada 20 November 2024 yang mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Filipina.
    Membebaskan terpidana mati pelaku Narkoba merupakan hal yang jarang terjadi di Ibu Pertiwi, lantas apa yang membuat Mary Jane spesial? Ini sosoknya.
     
    Kehidupan Pribadi Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso lahir pada tahun 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia tumbuh dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan pada usia muda, Mary Jane terpaksa putus sekolah di tahun pertama SMA untuk membantu keluarganya. Kondisi ini membuatnya menikah di usia muda dan menjadi ibu dari dua anak.
     
    Setelah pernikahannya, Mary Jane mencoba bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
     
    Pada tahun 2009, ia sempat bekerja di Dubai, namun harus kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.
     
    Dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, Mary Jane kembali menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang membawanya pada kejadian tragis pada tahun 2010 di Indonesia.
     
    Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang penuh kasih dan memiliki tekad kuat untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya.
     
    Meskipun harus menghadapi cobaan berat selama lebih dari satu dekade di penjara, Mary Jane tetap berharap untuk kembali kepada keluarganya dan berusaha memulai hidup baru setelah pembebasannya.
     
    Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina, telah menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu.
     
    Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
     
    Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Namun, Mary Jane selalu mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional. Dia mengklaim bahwa dirinya diperdaya oleh Maria Kristina Sergio, seorang perekrut tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.
     
    Perjalanan tragis ini menjadikannya simbol bagi perjuangan melawan hukuman mati, khususnya di kalangan pekerja migran yang seringkali rentan terhadap eksploitasi.
     
    Penundaan Eksekusi dan Perhatian Internasional
    Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, namun eksekusinya ditunda setelah adanya permintaan pengampunan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan ini juga sejalan dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.
     
    Kasus Mary Jane mendapat perhatian internasional yang luas. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, menyerukan pembebasan Mary Jane.
     
    Mereka menilai bahwa ia hanyalah korban dari jaringan perdagangan narkoba dan bukan pelaku utama. Dukungan publik yang besar, baik dari Filipina maupun dunia internasional, turut membantu menyelamatkan nyawanya.
     
    Pembebasan Mary Jane Veloso
    Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan akan segera pulang ke Filipina.
     
    Pembebasan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia selama lebih dari satu dekade.
     
    Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya dalam proses pembebasan Mary Jane.
     
    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos.
     
    Mary Jane dianggap sebagai korban keadaan yang memaksanya untuk mengambil keputusan putus asa, dan pembebasannya menjadi simbol kemitraan kuat antara kedua negara dalam memperjuangkan keadilan.
     
    Harapan untuk Masa Depan
    Pembebasan Mary Jane Veloso memberikan harapan baru bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi inspirasi bagi jutaan pekerja migran lainnya yang sering kali rentan menjadi korban eksploitasi.
     
    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penanganan yang adil bagi mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
     
    Mary Jane kini dapat kembali ke keluarganya di Filipina setelah lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati.
     
    Pembebasannya menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan masih bisa menghasilkan perubahan nyata, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.
     
    Baca Juga:
    Bongbong Marcos Puji Prabowo Subianto Atas Pembebasan Mary Jane Veloso
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai selain sebagai kepala negara, Prabowo merupakan salah satu ketum parpol, sehingga seharusnya dapat mempermudah pengumpulan para ketum parpol untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

    “Anggota Komisi III DPR itu berasal dari kader parpol, maka Prabowo bisa meminta para ketum dari kader parpol tersebut untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III,” kata Kurnia dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, terdapat hambatan yang besar dalam rencana pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran beleid itu sudah 15 tahun hanya menjadi dokumen yang tertumpuk di pemerintah maupun DPR.

    Meski tak diketahui apa hambatan nya, namun ia berkaca pada pernyataan mantan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pemerintah, yang diwakili oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md beberapa tahun lalu.

    Kala itu, Kurnia menceritakan bahwa Mahfud menyuarakan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan segera. Tetapi, Bambang menjawab dengan meminta pemerintah untuk bisa melobi ketum parpol, sehingga tidak hanya mendesak Komisi III DPR.

    “Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak,” ujarnya.

    Maka dari itu, dirinya berharap Presiden Prabowo bisa menemui para ketum parpol untuk bisa mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, sejalan dengan 8 Misi Astacita yang telah digagas Prabowo.

    Adapun dalam poin ketujuh dari misi Astacita, Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Prabowo dan Gibran bertekad untuk melakukan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi lantaran korupsi dan narkoba perlu dicegah dan ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten.

    “Dengan demikian, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Astacita dan kebutuhan negara terkait pengusutan tindak pidana kejahatan kerah putih, karena korupsi hanya salah satu kejahatan di dalam RUU Perampasan Aset,” ucap Kurnia menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Inul Daratista Tutup Perdamaian dengan Pegawai Kantornya yang Curi Mobil hingga Uang

    Inul Daratista Tutup Perdamaian dengan Pegawai Kantornya yang Curi Mobil hingga Uang

    Jakarta, Beritasatu.com – Pedangdut Inul Daratista menutup pintu perdamaian dengan pegawai kantornya yang telah mencuri mobil hingga uang miliknya itu.

    “Mohon maaf, sampai ketok palu saya minta dia di penjara. Enggak ada kata maaf, enggak ada kata kasihan, enggak ada toleransi bahkan enggak ada kata iba dari saya. Tindakan tegas dan disiplin harus saya lakukan,” jelas Inul Daratista di Instagram miliknya, Rabu (20/11/2024).

    Inul Daratista tidak habis pikir terhadap pegawai kantornya yang sudah diberikan kepercayaan.

    “Dikasih pekerjaan, dikasih kepercayaan lha kok malah ngelunjak? Uripmu urung pas kok neko-neko gayanya pakai dugem, main judi online, narkoba bahkan main perempuan,” tegasnya.

    “Kamu, kok ora kasihan sama istri dan anakmu sampai ngutang-ngutang ke sana kemari? Ya, begini ini kalau orang kurang rasa syukurnya. Enggak ono terima kasihnya,” ujarnya lagi.

    Ia merasa apa yang terjadi pada dirinya merupakan bagian dari cobaan saat menjalani bisnis.

    “Itulah dalam berbisnis, selalu ada saja resiko, cobaan yang harus saya hadapi. Jangan berbisnis apabila hanya mau enaknya saja. Semua harus dinikmati. Salam gahar,” tutur Inul Daratista.

  • Kunjungi Kejari Majalengka dan Indramayu, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri Tinjau Ruang Penyimpanan Barang Bukti

    Kunjungi Kejari Majalengka dan Indramayu, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri Tinjau Ruang Penyimpanan Barang Bukti

    JABAR EKSPRES – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri SH MH melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, yang kemudian dilanjutkan ke Kejari Indramayu.

    Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kajati didampingi oleh Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, SH MH, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Jabar Surya Budi Darma, SH MH, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya, SH MH, beserta jajaran lainnya.

    Selama kunjungan, Kajati melakukan peninjauan terhadap kondisi kantor serta sarana dan prasarana yang ada, termasuk ruang penyimpanan barang bukti dan manajemen perawatan barang bukti tersebut. Selain itu, Kajati juga mengadakan tatap muka langsung dengan pegawai di Aula masing-masing Kejaksaan Negeri.

    Dalam arahannya, Kajati menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi sebagai insan Adhyaksa. “Para pegawai harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Katarina, Rabu 20 November 2024.

    Ia menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan pola pikir kognitif yang terstruktur dan dilandasi hati nurani.

    “Hati nurani, adalah barometer dalam penegakan hukum dan kunci untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tanpa merugikan pihak mana pun,” katanya.

    Kajati juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kantor dan kekompakan antar pegawai, serta menjalin kolaborasi dalam pelaksanaan tugas. Ia menginstruksikan agar setiap satuan kerja (Satker) segera melakukan penyerapan anggaran secara maksimal.

    “Sluruh pegawai jangan terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian para pegawai juga harus menghindari perilaku flexing dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

    Dalam acara tatap muka tersebut, Kajati berkesempatan berdialog langsung dengan para pegawai, mendengarkan masukan dan kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk masalah yang muncul. Selain itu, Kajati juga memberikan bantuan sembako kepada pegawai Honor dan PPNPN di masing-masing Kejaksaan Negeri sebagai bentuk perhatian dan dukungan. (CEP/rls)

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana Nasional 20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan bahwa
    Mary Jane
    Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
    Diketahui,
    Mary Jane Veloso
    adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
    “Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
    Menko Yusril
    dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
    Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
    Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
    “Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
    Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
    Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
    “Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
    Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
    “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
    “Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
    “Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
    Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
    AFP
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Keduanya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 389 Kg sabu yang disimpan di dalam mobil boks. 

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, ratusan Kilogram sabu itu diduga diselundupkan lewat jalur laut.

    “Kemarin sesuai dengan pendalaman kita, bahwa kita duga kuat narkotika jenis sabu ini dibawa lewat jalur laut,” kata Donald saat merilis kasus ini, Rabu (19/11/2024).

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya butuh waktu hampir sebulan untuk membongkar peredaran narkoba 389 Kg sabu.

    Penyelidikan yang dilakukan mulai dari mencari informasi, memprofiling para tersangka hingga menelusuri alur barang bukti narkoba.

    “Terkait masalah jaringan, ini bukan satu atau dua hari kita pelajari. Ini hampir satu bulan kita pelajari jaringan. Sehingga ini bukan instan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (20/11/2024).

    Donald menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa sindikat ini merupakan jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terdapat pabrik pembuatan sabu di Afghanistan. Harga sabu di Afghanistan juga jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia.

    “Kita tahu bersama bahwa di sana ada daerah konflik, dan harga sabu di Afghanistan ini sangat murah kalau dibandingkan dengan di Jakarta. Ini salah satu yang memotivasinya,” ujar Donald.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Kedua tersangka menyebut harga 1 Kg sabu di Afghanistan hanya Rp 75 juta. Berbeda dengan Indonesia yang harganya mencapai Rp 1,5-2 miliar.

    “Kalau kami tanya dengan mereka, di Afghanistan itu mungkin 1 Kg hanya Rp 75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp 1,5 miliar, bahkan Rp 2 miliar,” ungkap Donald.

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    “Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
    Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Karyoto menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Karyoto menjelaskan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

    “Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

    Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

    “Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” katanya.

    Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Karyoto.

    Karyoto menjelaskan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harta Inul Daratista Digasak Pegawainya

    Harta Inul Daratista Digasak Pegawainya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pedangdut Inul Daratista membagikan kisahnya soal harta miliknya digasak oleh pegawai kantornya. Kisah Inul Daratista itu dibagikan di Instagram miliknya.

    “Jadi office boy (OB) sudah bertahun-tahun, sudah mendapat kepercayaan dari saya dan semua pegawai kantor. Wajahnya memelas enggak mufakat bikin iba, tetapi berakhir pengin nabok rasanya,” kata Inul Daratista, Rabu (20/11/2024).

    Inul Daratista mengaku, sejumlah harta benda yang ada di kantornya digasak oleh pria yang bekerja sebagai OB itu mulai dari mobil operasional, uang kantor hingga 3 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

    “Tugasnya pada awal-awal masih bagus, bahkan sampai semua orang kantor pada muji dia. Namun, semakin ke sini semakin ke sono berani tidur di kantor dengan alasan malas pulang,” jelasnya.

    “Ternyata tidur di kantor punya maksud, membaca situasi sampai suatu ketika ada kesempatan berani mencuri mobil operasional, mengambil 3 BPKB dan duit kantor. Dia juga kabur meninggalkan anak dan istri,” tuturnya.

    Istri Adam Suseno itu merasa memiliki niat baik untuk memberikan posisi yang lebih bagus karena dianggap bekerja dengan baik. Sayangnya, niat baik dari Inul tidak dihargai oleh pegawai kantornya itu.

    “Kondisi dia bukan orang mampu. Saya menolongnya karena kerjannya bagus, awalnya aku taruh dia di outlet lalu aku pindahkan  ke office pusat. Apalagi saat melihat ekspresi dia juga suka memelas makanya aku pindah ke kantorku, ternyata barang di kantor sudah kenyang di curi,” tegasnya.

    Inul mengatakan, harta miliknya yang ada di kantor yang dicuri oleh pegawainya digunakan untuk bermain judi online hingga menggunakan narkoba.

    “Mobil diambil ternyata selama di kantor, dia suka mengintip soal semua kunci mobil operasional BPKB termasuk uang kantor pada ditaruh di mana saja. Hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk main judi online, main perempuan, narkoba,
    ngafe dan dugem. Istri dan keluarganya sudah angkat tangan,” tambahnya.

    Ia menyebut apabila pegawai kantornya itu tetap berkelakuan baik, Inul memiliki niatan untuk memberangkatkan pergi umrah hingga mendapatkan kelipatan gaji.

    “Coba, kamu menjadi orang baik, padahal bulan depan saya bonusi umrah, diangkat menjadi pegawai tetap dan bukan jadi OB lagi, bahkan gaji kamu saya naikkan,” lanjutnya.

    Akibat perbuatan dari pegawai kantornya itu, Inul mengaku sudah menutup pintu maaf. Ia ingin memberikan pelajaran kepada karyawannya tersebut.

    “Mohon maaf, sampai ketok palu saya minta dia di penjara. Enggak ada kata maaf, enggak ada kata kasihan, enggak ada toleransi bahkan enggak ada kata iba dari saya. Tindakan tegas dan disiplin harus saya lakukan,” tandasnya.

  • Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang kurir narkoba bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika Jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kg,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu (20/11/2024).

    Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ungkap Kapolda.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.