Kasus: Narkoba

  • Terungkap! Warga AS Suka Konsumsi Daun ‘Surga’ dari Jakarta

    Terungkap! Warga AS Suka Konsumsi Daun ‘Surga’ dari Jakarta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kratom merupakan komoditas yang menjanjikan di pasar internasional. Tanaman herbal khas Asia Tenggara ini mulai banyak diminati banyak negara, salah satunya Amerika Serikat.

    Tanaman ini dikenal karena manfaatnya dalam pengobatan tradisional, seperti mengatasi nyeri, kecemasan, hingga membantu proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Meskipun di Indonesia sempat menuai kontroversi dan disebut sebagai “narkoba baru,” kratom justru berhasil menembus pasar AS dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.

    Data BPS tahun 2023 menunjukkan AS sebagai pengimpor terbesar kratom dari Indonesia, dengan volume mencapai 4.694 ton dan nilai ekspor sekitar US$ 9,15 juta. Selain AS, negara lain seperti India, Jepang, Jerman, dan Republik Ceko juga menjadi tujuan ekspor, meski dengan volume yang lebih kecil, namun tetap menjadi pasar yang menjanjikan.

    Sementara berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari seluruh ekspor kratom Indonesia, DKI Jakarta menjadi pemain utama. Kontribusinya mencapai US$ 4,45 juta, atau sekitar 60,75% dari total nilai ekspor. Kalimantan Barat dan Jawa Timur menyusul di posisi kedua dan ketiga dengan kontribusi signifikan. Di pasar luar negeri, Kratom yang diolah menjadi bentuk ekstrak dihargai mencapai US$ 6.000 per kg.

    Foto: Tanaman Kratom. (Dok. Detikcom/Yudistira Imandiar)
    Tanaman Kratom. (Dok. Detikcom/Yudistira Imandiar)

    Namun, kratom memiliki tantangan terkait legalitasnya di pasar internasional. Di Amerika Serikat, permintaan kratom terus meningkat meski status legalitasnya masih belum mendapat pengesahan penuh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Meskipun demikian, dilansir dari Bloomberg, masyarakat Amerika membeli begitu banyak kratom dan produk berbahan dasar kratom, baik secara online atau di minimarket pom bensin, toko serba ada, toko rokok, dan bar, sehingga menjadi industri senilai US$ 1 miliar.

    Sementara di Jepang dan Jerman mengizinkannya dalam penggunaan terbatas. India, dengan kebijakan yang lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor terbesar. Legalitas yang bervariasi ini menuntut perhatian Indonesia dalam menjaga kualitas produk agar dapat memenuhi standar global yang terus berkembang.

    Di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur adalah provinsi utama yang menopang ekspor kratom, menyumbang hampir seluruh nilai ekspor nasional. Ini menunjukkan pentingnya penguatan hilirisasi di wilayah penghasil untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari komoditas ini.

    Ke depan, peningkatan hilirisasi menjadi strategi penting. Dengan teknologi yang terjangkau, produksi kratom dapat diolah menjadi produk turunan bernilai tinggi seperti minuman energi atau bahan baku farmasi.

    Peningkatan standar kualitas, sertifikasi keamanan, dan pemahaman akan regulasi di setiap negara tujuan menjadi prioritas agar kratom Indonesia semakin diterima di pasar internasional.

    Kratom Indonesia menunjukkan potensi besar sebagai komoditas ekspor yang unik. Dengan mengembangkan industri hilir dan meningkatkan standar produksi, Indonesia dapat memperkuat posisi kratom sebagai salah satu komoditas unggulan yang mampu bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.

    (wur/wur)

  • Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun sudah masuk penjara keluar penjara 2 kali, JW (41) warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya tetap nekat menjadi bandar sabu. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com JW biasa mengedarkan barang haram di wilayah Surabaya Barat.

    Kepala Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan JW merupakan hasil ungkap dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, informasi yang diterima polisi JW pindah tempat tinggal di Surabaya Barat.

    “Tersangka JW sudah adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2015 dan 2021,” kata Suria Miftah, Sabtu (30/11/2024).

    Ketika digeledah di kamar kosnya, petugas kepolisian menemukan 48,9 gram sabu yang dibagi menjadi 11 poket. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan 1 unit handphone yang biasa digunakan JW untuk bertransaksi narkoba. “Sabu-Sabunya dikemas dalam bungkus permen mint untuk mengelabui petugas,” tutur mantan Kasat Reskrim Banjarbaru ini.

    Dari hasil interogasi, tersangka JW mendapatkan ranjauan sabu dari bandar berinisial S yang saat ini buron. JW mengambil pesanannya di sekitar Jalan Tidar secara ranjau. Dalam sekali pesan, JW bisa mendapatkan 50 gram sabu dengan harga Rp 50 juta. “Pengakuannya nanti dikemas lebih kecil. Per gram, tersangka bisa untung Rp 500 ribu,” pungkas Suria.

    Kepada petugas kepolisian, JW juga mengaku bahwa ia mengkonsumsi sabu bersama pelanggannya. Ia sudah mengambil sabu sebanyak 4 kali kepada S. “Jualan untuk kebutuhan ekonomi pak,” sesal JW.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ang/kun)

  • Apsifor Periksa Kejiwaan Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Apsifor Periksa Kejiwaan Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Apsifor Periksa Kejiwaan Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia untuk memeriksa kejiwaan MAS (14), remaja pelaku pembunuhan ayah dan nenek, APW (40) dan RM (60) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
    “Ya, saat ini kami sedang menggandeng Apsifor, untuk melakukan pendalaman motif, karena bagaimanapun anak harus didampingi, diambil keterangan seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo di TKP, Perumahan Taman Bona Indah, Sabtu (30/11/2024).
    Selain memeriksa kejiwaan, kepolisian juga telah memeriksa tes urine pelaku. Hasilnya, pelaku negatif narkoba.
    “Tes urine (hasil) negatif,” ungkap dia.
    Adapun, pelaku membunuh kedua korban menggunakan pisau. Selain ayah dan nenek, pelaku juga sempat menikam ibunya, AP (40).
    Beruntung, AP selamat dan sempat melarikan diri dengan cara meloncat pagar rumah.
    Akibat penikaman tersebut, AP mengalami luka di punggung, lengan, dan pipi. Saat ini, AP masih dalam perawatan di Rumah Sakit Fatmawati dalam kondisi kritis.
    “Masih kritis. (Dirawat) di Rumah Sakit Fatmawati,” kata Gogo.
    Sedangkan, kedua korban meninggal mengalami luka di leher, punggung, dan lengan.
    “Korban meninggal dunia, (luka) leher, punggung, dan lengan,” pungkas Gogo.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandask, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    “Hari ini ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sementara diduga oleh anak dari korban. Korban ada dua, yang meninggal dunia bapaknya dan neneknya,” ujar Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase saat dikonfirmasi.
    Pelaku didiga membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Keduanya meninggal akibat beberapa tusukan di tubuhnya.
    Saat petugas tiba di TKP, kedua korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai dasar rumah.
    “Dua-duanya ada di lantai dasar,” ujar Febriman.
    Pelaku juga menusuk ibunya, AP (40). Namun, sang ibu selamat dalam kondisi luka berat.
    “Untuk ibu sementara sudah kita bawa ke Rumah Sakit Fatmawati dalam keadaan luka berat,” ujar dia.
    Pelaku saat ini sudah ditangkap dan tengah diperiksa di Polsek Cilandak.
    “Untuk data-data sedang kita susun oleh anggota. Untuk pelaku atau tersangka sudah diamankan di Polsek Cilandak,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Remaja di Lebak Bulus yang Bunuh Ayah dan Nenek Mengaku Dapat Bisikan Saat Kesulitan Tidur

    Remaja di Lebak Bulus yang Bunuh Ayah dan Nenek Mengaku Dapat Bisikan Saat Kesulitan Tidur

    Remaja di Lebak Bulus yang Bunuh Ayah dan Nenek Mengaku Dapat Bisikan Saat Kesulitan Tidur
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menyebutkan, MAS (14) membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (60), karena mendapat bisikan saat kesulitan tidur.
    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” ujar Gogo usai menggelar olah TKP di kediaman korban di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, RT 8 RW 6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    Namun demikian, keterangan awal korban terkait bisikan tersebut masih terus didalami penyidik.
    “Ini masih kita dalami, kita belum bisa ngambil kesimpulan kalau untuk motif,” jelas dia.
    Kepolisian juga belum bisa memastikan apakah ada unsur dendam di balik kasus pembunuhan ini.
    “Enggak, belum ada, ini masih kita dalami, ini kan masih awal sekali, ini keterangan awal dari kami ya,” jelas dia.
    Dalam pemeriksaan kasus ini, kepolisian telah memeriksa tes urine pelaku. Hasilnya, pelaku negatif narkoba.
    Selain itu, penyidik juga menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia untuk mendalami kejiwaan pelaku yang masih berusia di bawah umur.
    “Ya, saat ini kami sedang menggandeng Apsifor, untuk melakukan pendalaman motif, karena bagaimanapun anak harus didampingi, diambil keterangan seperti itu,” kata Gogo.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandask, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    “Hari ini ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sementara diduga oleh anak dari korban. Korban ada dua, yang meninggal dunia bapaknya dan neneknya,” ujar Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase saat dikonfirmasi.
    Pelaku didiga membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Keduanya meninggal akibat beberapa tusukan di tubuhnya.
    Saat petugas tiba di TKP, kedua korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai dasar rumah.
    “Dua-duanya ada di lantai dasar,” ujar Febriman.
    Pelaku juga menusuk ibunya, AP (40). Namun, sang ibu selamat dalam kondisi luka berat.
    “Untuk ibu sementara sudah kita bawa ke Rumah Sakit Fatmawati dalam keadaan luka berat,” ujar dia.
    Pelaku saat ini sudah ditangkap dan tengah diperiksa di Polsek Cilandak.
    “Untuk data-data sedang kita susun oleh anggota. Untuk pelaku atau tersangka sudah diamankan di Polsek Cilandak,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal Kemarin, narkoba di lapas hingga penyalahgunaan surat suara

    Kriminal Kemarin, narkoba di lapas hingga penyalahgunaan surat suara

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Jumat (29/11) masih layak dibaca pada hari ini, mulai dari Polisi ungkap transaksi narkoba di Lapas Tangerang hingga Tak ada penyalahgunaan surat suara untuk tuna netra di Jakarta Selatan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Polisi ungkap transaksi narkoba di Lapas Tangerang

    Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.

    Baca di sini

    2. Polisi gagalkan peredaran narkoba untuk sambut Tahun Baru 2025

    Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total 10 kilogram yang rencananya diedarkan untuk menyambut Tahun Baru 2025.

    Baca di sini

    3. Tak ada penyalahgunaan surat suara untuk tuna netra di Jakarta Selatan

    Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan memastikan surat suara bagi tuna netra di wilayah tersebut tak disalahgunakan oleh pihak lain yang memanfaatkan momen Pilkada DKI Jakarta untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prancis Tiba-Tiba Minta Terpidana Mati yang Ditahan RI

    Prancis Tiba-Tiba Minta Terpidana Mati yang Ditahan RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Prancis telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis, yang telah dipenjara karena kejahatan narkoba sejak 2005. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

    Indonesia sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pengembalian beberapa tahanan penting dan bertujuan untuk memindahkan para tahanan tersebut pada akhir Desember 2024.

    “Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan untuk pemindahan seorang tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui,” kata Yusril, seperti dikurip AFP, Jumat (29/11/2024).

    Kedutaan Besar Prancis tidak segera membalas permintaan komentar. Atlaoui, seorang tukang las, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.

    Namun, ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

    Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.

    Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang pada tahun 2015 sebelum mengajukan bandingnya.

    Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya, tetapi memperoleh penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

    Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu, Joko Widodo, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena ia menolak permohonan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir terpidana mati sebelum ditembak.

    Namun, pengadilan menegakkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan gugatan atas permohonan grasi. Atlaoui saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

    Tahanan penting lainnya yang sedang dibahas untuk dipindahkan termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang diberi penangguhan hukuman mati pada tahun 2015, dan lima anggota “Bali Nine” Australia yang tersisa, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.

    Dua orang dari kelompok itu dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.

    (pgr/pgr)

  • Polisi Ringkus 7 Orang yang Bakal Edarkan 10,4 Kg Narkoba Saat Malam Tahun Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Polisi Ringkus 7 Orang yang Bakal Edarkan 10,4 Kg Narkoba Saat Malam Tahun Baru Megapolitan 29 November 2024

    Polisi Ringkus 7 Orang yang Bakal Edarkan 10,4 Kg Narkoba Saat Malam Tahun Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan ganja seberat 10,4 kilogram.
    Rencananya, narkoba tersebut bakal diedarkan pada malam tahun baru 2025.
    Tersangka yang ditangkap adalah MS (36), TH (34), SB (45), AP (32), G (32), RH (42), dan RJ (31).
    “Dalam hal ini kita menyita barang bukti jenis sabu sejumlah 8.337 gram, jenis ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit
    handphone,
    dan 1 tas
    paper bag
    warna coklat. Rencananya untuk diedarkan pada saat tahun baru,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska, Jumat (29/11/2024).
    Ketujuh tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda, di antaranya Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada rentang waktu 1-29 November 2024.
    Ketujuh orang tersebut merupakan kurir narkoba. Dari tujuh orang, hanya MS yang merupakan kurir ganja.
    “Pelaku RH dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia,” tambah Telly.
    Selain M, terdapat pula S dan B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kurir orang-orang tersebut.
    Atas perbuatan ketujuh orang itu, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Telly
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Lucinta Luna Sebut Isa Zega Dulu Menjebaknya Pakai Narkoba, Padahal Teman Lama: Sejahat Itu

    Tangis Lucinta Luna Sebut Isa Zega Dulu Menjebaknya Pakai Narkoba, Padahal Teman Lama: Sejahat Itu

    TRIBUNJATIM.COM – Lucinta Luna baru-baru ini mengaku dijebak Isa Zega terkait kasus narkoba yang pernah membuatnya dipenjara 1,5 tahun. 

    Untuk diketahui, Lucinta Luna pernah tersandung kasus narkoba pada 2020 silam. 

    Kasus Lucinta Luna ditangkap karena narkoba, saat itu viral di media sosial. 

    Kini mendadak Lucinta Luna mengaku saat itu dijebak Isa Zega. 

    Padahal Lucinta Luna dan Isa Zega merupakan teman lama. 

    Bahkan Isa Zega pernah menjadi manager Lucinta Luna. 

    Akhirnya tahu ternyata dulu dijebak pakai narkoba oleh Isa Zega, Lucinta Luna nangis tersedu-sedu.

    “SUMPAH DEMI ALLAH RASULULLAH

    Selama ini AKU SHOCK dan selalu ingin mencari tahu siapa yang MENCEPU ALIAS MENJEBAKKU DENGAN BARANG HARAM IN*X yang tak mungkin kuKonsumsi tak mungkin Ku Miliki

    tapi semua masih ambigu karena belum ada bukti nyata,” tulis akun @lucintaluna_manjalita pada Kamis (28/11/2024).

    Akibat kasus narkoba yang menjeratnya empat tahun silam, Lucinta Luna mengaku mengalami depresi berat.

    Lucinta Luna pun melabeli Isa Zega sebagai orang yang merusak semua jalan rezekinya kala itu.

    “ALLAHU AKBAR ALLAH MAHA BESAR , GEBBY VESTA 

    KENAPA KAMU GAK DARI DULU BILANG DAN KASIH BUKTI KE AKU , SIAPA YANG MENGHANCURKAN HIDUPKU SAMPAI AKU TERKENA PENYAKIT MENTAL ( JIWA ) , BUAT PARA OKNUM YANG TERGIUR DENGAN BAYARAN SANG PENISTA AGAMA

    MAKANLAH UANG HARAM ITU , AKU SAMPAI SEKARANG MASIH GAK HABIS PIKIR , ADRENA ISA ZEGA ALIAS KAK DIVA MANTAN MANAGERKU SENDIRI , PADA SAAT KITA DI PERTEMUKAN KENAPA ANDA BILANG YANG MENJEBAK DAN MEMBUAT LAPORAN ITU SEORANG LAKI2 BERNAMA GHANDI FERNANDO

    Curhat Lucinta Luna sebut Isa Zega cepu yang membuat dirinya depresi karena ditangkap kasus narkoba tahun 2020 silam (Instagram @lucintaluna_manjalita)

    KITA SUDAH SALING MEMAAFKAN MESKI HATI INI MASIH ADA RASA MENGGANJAL , SAYA MENGHORMATI ANDA KAK DIVA ( ZEGA REAL ) DARI JAMAN DULU KITA BERTEMAN DARI KITA MASIH TEMENAN BERSAMA DI KALIBATA CITY 

    TAPI KENAPA ANDA SEJAHAT ITU UNTUK MENGHANCURKAN HIDUP SAYA , PEKERJAAN SAYA , MEMUTUSKAN REJEKI SAYA , SAMPAI SAYA KELUAR PENJARA PUN SAYA RUTIN BEROBAT KE PSIKIATER DENGAN SURAT SERTIFIKAT DIBAWAH NAUNGAN DOKTER AHLI

    INI TRAUMA BERAT UNTUK SAYA SEUMUR HIDUP , BUAT PARA OKNUM YANG KASAR MENGGERTAK SAYA UNTUK MENGAKU BARANG HARAM ITU SAYA SEBUTKAN NAMANYA DI POLRES JAKARTA BARAT.”

    Tak hanya mengungkap dalang penangkapannya, Lucinta Luna juga mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum polisi yang memaksa dirinya mengakui kepemilikan obat terlarang.

    “PANTAS SAJA SAYA BERULANG KALI MEMINTA DIRUJUK UNTUK REHABILITASI TIDAK DIIJINKAN DAN BAHKAN SAYA DIPINDAHKAN SECEPATNYA KE RUTAN PONDOK BAMBU KELAS 1

    SAYA DIPENDAM SELAMA 1 TAHUN DALAM KEADAAN TIDAK BERSALAH KARENA BARANG HARAM IN*X ITU BUKAN MILIK SAYA.”

    Lebih lanjut, Lucinta Luna mengaku sempat melakukan pembelaan jika dirinya hanya mengonsumsi obat anti depresi.

    Namun dalam P21, Lucinta Luna dipaksa mengakui kepemilikan barang terlarang demi mendapatkan keringanan hukuman.

    “DI POLRES JAKARTA BARAT SAYA DI BAP SESUAI APA YANG SAYA UCAPKAN SESUAI KEBENARANNYA BAHWA SAYA HANYA MENGKONSUMSI RIKLONA ( OBAT ANTI DEPRESI ) KARENA PADA SAAT ITU SAYA BANYAK DIHUJAT SEINDONESIA

    Lucinta Luna unggah bukti chat Isa Zega rencanakan penangkapan dirinya atas kasus narkoba

    TETAPI SETELAH P21 MENJELANG SIDANG PERTAMA SEORANG LELAKI DARI POLRES JAKARTA BARAT BERNAMA ILHAM MUHARRAM DATANG KE RUTAN PONDOK BAMBU MEMAKSA SAYA UNTUK MENGAKUI BARANG IN*X DAN TRAMADOL ITU AGAR BILA SAYA MENGAKUINYA MAKA AKU BISA MENDAPATKAN KERINGANAN HUKUMAN

    ASTAGFIRULLAH PAK OKNUM , DEMI UANG ATAU APALAH JABATAN , ANDA SAMPAI SEGININYA MENYURUH SAYA UNTUK MENGAKUI BARANG IN*X DAN TRAMADOL YANG BUKAN MILIK SAYA

    SELAMA SETAHUN AKU DI BUI DENGAN KASUS BENZO ALIAS OBAT TIDUR TAPI ANDA MENAMBAH2KAN BAP PALSU ITU DAN MERALATNYA DENGAN RAPIH . TOLONG BANTU SAYA DIKUPAS TUNTAS KEPALA @infobnn_prov_dkijakarta @divisihumaspolri @poldametrojaya @polresjakartabarat,” tulis Lucinta Luna dalam kolom komentar.

    Pada postingan yang sama, Lucinta Luna mengunggah bukti chat Isa Zega yang menunjukkan niat penjebakan Lucinta Luna.

    Lucinta Luna juga menandai akun Nikita Mirzani hingga Deddy Corbuzier untuk meminta bantuan agar kasus kelamnya dibuka kembali. 

    Berita Entertainment lainnya

  • Singapura Hukum Gantung Pria Iran Atas Perdagangan Narkoba

    Singapura Hukum Gantung Pria Iran Atas Perdagangan Narkoba

    Jakarta

    Otoritas Singapura menghukum gantung seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun atas kasus perdagangan narkoba. Ini merupakan eksekusi mati keempat dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun Teheran telah meminta agar hukuman mati itu “ditinjau ulang”.

    Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti, dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan. Namun, para pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman mati telah membantu menjadikan negara itu salah satu negara teraman di Asia.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (29/11/2024), Masoud Rahimi Mehrzad, warga negara Singapura yang lahir di negara-kota itu dari seorang ibu warga Singapura dan ayah warga Iran, dihukum mati pada tahun 2013 atas kasus perdagangan narkoba.

    Upaya banding terhadap hukuman dan vonisnya, serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah diberi tahu tentang hukuman gantungnya yang akan dilaksanakan, Masoud mengajukan banding pada menit-menit terakhir untuk menunda eksekusinya. Namun ditolak oleh Pengadilan Banding pada hari Kamis (28/11).

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi, yang menyebutnya sebagai “warga negara Iran”, juga telah mengimbau Menlu Singapura Vivian Balakrishnan pada hari Kamis, untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.

    “Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura, tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri Iran di dalam postingan di media sosial X.

    Namun, Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengumumkan “hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad… dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024”.

  • Mabuk Tabrak Wanita hingga Tewas, Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

    Mabuk Tabrak Wanita hingga Tewas, Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

    TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Marisa Putri (21) dituntut delapan tahun penjara, Kamis (28/11/2024).

    Marisa Putri merupakan terdakwa penabrak seorang wanita hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.

    Marisa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Marisa hadir di persidangan menggunakan hijab hitam dan kemeja putih serta memakai masker.

    Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, membacakan tuntutan Marisa.

    “Dengan ini menyatakan Marisa Putri dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan izin SIM A terdakwa selama 2 tahun sejak terdakwa telah menjalani masa pidana,” ujar Senator.

    Atas tuntutan JPU, kuasa hukum Marisa mengajukan keberatan dan akan menyampaikannya dalam surat tertulis.

    “Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Marisa kepada hakim.

    Usai menjalani sidang tuntutan, Marisa kembali dibawa dengan mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, tempat dia ditahan.

    Marisa keluar dari ruang tunggu sidang, dikawal kuasa hukumnya dalam kondisi tangan terborgol.

    Saat ditanya awak media, Marisa tak mau berkomentar sedikit pun.

    Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

    Renti ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa.

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

    “Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.

    Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

    Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

    Marisa mengakui sebelum mengemudikan mobil, sempat menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

    Sehingga, saat dia pulang mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk. (*)