Kasus: Narkoba

  • Gembong Narkoba Legendaris Medellin Bebas Setelah Mendekam 25 Tahun di Penjara AS

    Gembong Narkoba Legendaris Medellin Bebas Setelah Mendekam 25 Tahun di Penjara AS

    GELORA.CO – Salah satu petinggi gembong narkoba legendaris Kolombia dan operator utama kartel kokain Medellin, Fabio Ochoa Vásquez telah dibebaskan dari penjara federal di Amerika Serikat.

    Mengutip catatan Biro Penjara AS pada Kamis, 5 Desember 2024, Ochoa disebut telah bebas sejak hari Selasa, 3 Desember setelah menyelesaikan 25 tahun dari 30 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan padanya.

    Ochoa, 67 tahun, dan kakak-kakaknya mengumpulkan banyak harta ketika kokain mulai membanjiri AS pada akhir 1970-an dan awal 1980-an. Bahkan pada tahun 1987 mereka masuk dalam daftar miliarder Majalah Forbes.

    Tinggal di Miami, Ochoa mengelola pusat distribusi untuk kartel kokain yang pernah dipimpin oleh Pablo Escobar.

    Meskipun agak memudar dari ingatan karena pusat perdagangan narkoba bergeser dari Kolombia ke Meksiko, Ochoa muncul kembali dalam serial Netflix yang populer “Narcos”.

    Sesuai dengan karakternya sebagai putra bungsu dari keluarga elit Medellin yang berkecimpung dalam peternakan dan peternakan kuda yang sangat kontras dengan Escobar, yang berasal dari keluarga yang lebih sederhana.

    Ia awalnya ditangkap pada tahun 1990 di Kolombia berdasarkan program pemerintah yang menjanjikan gembong narkoba tidak akan diekstradisi ke AS. Saat itu, ia masuk dalam daftar “12 Gembong Narkoba Paling Dicari” di AS.

    Ochoa ditangkap lagi dan diekstradisi ke AS pada tahun 2001 sebagai tanggapan atas dakwaan di Miami yang menyebutkan namanya dan lebih dari 40 orang lainnya sebagai bagian dari konspirasi penyelundupan narkoba.

    Dari mereka, Ochoa adalah satu-satunya yang memilih untuk diadili, yang mengakibatkan ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

    Para terdakwa lainnya mendapat hukuman penjara yang jauh lebih ringan karena sebagian besar dari mereka bekerja sama dengan pemerintah.

    Richard Gregorie, Asisten Jaksa AS yang sudah pensiun yang berada di tim penuntut yang menghukum Ochoa, mengatakan bahwa pihak berwenang tidak pernah dapat menyita semua hasil penjualan narkoba ilegal keluarga Ochoa dan ia berharap Ochoa akan kembali ke rumah dengan selamat.

    “Dia tidak akan pensiun sebagai orang miskin, itu sudah pasti,” kata Gregorie, seperti dimuat Associated Press.

    Richard Klugh, pengacara Ochoa yang berkantor di Miami, menolak berkomentar.

    Namun selama bertahun-tahun berperkara, dia berargumen bahwa kliennya layak dibebaskan lebih awal karena hukumannya jauh melebihi jumlah kokain yang disita yang dapat dikaitkan oleh pihak berwenang dengan Ochoa, tetapi tidak berhasil.

  • Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap

    Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap

    Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah, Senin (2/12/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

    Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. 

    Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

    Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

    “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

    Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

    Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

    Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

    “Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

    Sumber : Antara

  • Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

    Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

    Liputan6.com, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.

    Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yulia Susanda membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang berasal dari dua daerah berbeda.

    Hendra Yainal Mahdar adalah warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara Muhammad Nazwar Syamsu berasal dari Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

    Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (4/12/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

    “Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia dalam putusannya.

    Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

    Penasihat hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pelaku utama. 

    “Kami akan mengajukan banding, mereka hanya mengenalkan, bukan pelaku utama,” ujar Rusli.

    Indra Sukma, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa setiap terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.

    “Saya merasa semua terdakwa punya hak untuk banding, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati dalam perkara sebelumnya,” pungkasnya.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatan kedua terdakwa.

    Peristiwa ini bermula pada Januari 2023, ketika kedua terdakwa berkomunikasi dengan Kadapi Alyus Abdi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka kemudian berkoordinasi untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

    Sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 21 kilogram yang diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) untuk diserahkan kepada Angga Alfianza (terpidana) atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dan 14 kilogram lainnya diserahkan kepada Kadapi Alyus Abdi, yang kemudian diedarkan di wilayah Palembang.

    Pada Maret 2023, pengiriman narkotika dilanjutkan dengan melibatkan saksi-saksi lainnya, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang akhirnya ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu.

    Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Indonesia.

     

  • Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak “Ratu Narkoba” Yang Dipecat Dari Polri

    Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak “Ratu Narkoba” Yang Dipecat Dari Polri

    TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Sosok Briptu Rocky Mahendra, anak “Ratu Narkoba” yang dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Briptu Rocky Mahendra merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu.

    Ibu anggota polisi itu sudah dua kali ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

    Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

    “Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu. 

    Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi “ratu narkoba”.

    Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

    Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.

    Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

    Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

    Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

    Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

    Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

    Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

    Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

    Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

    Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

    Kronologi Penangkapan Mak Gadi

    Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).

    Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

    Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

    Wanita yang dikenal dengan julukan “ratu narkoba” ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

    Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.

    Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

    Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

    Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

    “Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi.” 

    “Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi,” ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

    Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian. 

    Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

    “Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram,” sebut Dody.

     Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

    Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

    Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

    “Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum,” kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian. 

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

    Mak Gadi merupakan gembong narkoba. 

    Ia disebut sebagai “ratu narkoba”, karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

    Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

    Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

    Enam di antaranya satu keluarga. (*)

     

  • Video Peluru Masih di Usus Gamma Paskibra Semarang Ditembak Polisi, Kok Bisa?

    Video Peluru Masih di Usus Gamma Paskibra Semarang Ditembak Polisi, Kok Bisa?

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut ini video eluru Masih di Usus Gamma Paskibra Semarang Ditembak Polisi, Kok Bisa?

    Rapat dengar pendapat antara Polda Jateng dan Komisi III DPR RI mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan pelajar SMK, Gamma (17), oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Proyektil peluru diketahui masih bersarang di tubuh Gamma, tepatnya di bawah usus.

    Peristiwa penembakan itu terjadi di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.

    Polisi menembakkan peluru ke arah pinggul Gamma saat menghadangnya.

    Polisi menjelaskan bahwa peluru masih berada di tubuh korban karena keluarga semula menolak autopsi.

    “Ada permintaan dari keluarga untuk tidak dilakukan autopsi, sehingga penyidik menghormati keputusan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (4/12/2024).

    Namun, pihak kepolisian akhirnya mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan penyidikan.

    Langkah ini bertujuan mengambil proyektil peluru sebagai barang bukti.

    “Kami yakin peluru masih berada di tubuh korban. Oleh karena itu, kami memohon persetujuan keluarga untuk ekshumasi, dan keluarga sudah mengizinkan,” jelas Artanto.

    Artanto mengakui bahwa ada jeda waktu panjang sebelum keluarga diberi tahu terkait kematian Gamma.

    Setelah kejadian, polisi kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ditemukan identitas di tubuhnya.

    “Identitas korban baru diketahui siang harinya. Sebelumnya, kami sempat kesulitan karena rekam sidik jari tidak langsung keluar,” tuturnya.

    Namun, pihak keluarga menyayangkan keterlambatan tersebut.

    Paman korban, Agung, menuturkan bahwa polisi berpakaian preman sebenarnya sudah mencari rumah keluarga sejak pagi.

    Juru bicara keluarga Gamma, Subambang, mengungkapkan kekhawatiran akan potensi penghilangan barang bukti dalam kasus ini.

    Barang-barang milik korban seperti tas, dompet, handphone, dan motor hingga kini belum dikembalikan polisi.

    “Kami khawatir barang-barang ini penting untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Subambang.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, juga berharap agar barang-barang milik anaknya segera dikembalikan.

    “Sampai sekarang, barang pribadi Gamma belum ada yang dikembalikan,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menembak hingga tewas Gamma, pelajar SMK N 4 Semarang.

    Selain Gamma, dua pelajar lainnya, AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada.

    Peristiwa ini bermula ketika Gamma dan teman-temannya diduga tengah terlibat tawuran.

    Namun, keluarga Gamma membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia hanyalah seorang pelajar biasa.

    Kabid Humas Polda Jateng meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden ini.

    “Semua fakta akan terungkap di persidangan. Kami imbau masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan,” tandasnya.

  • Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

    Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial AS (47) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. AS diciduk lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ±11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (4/12/2024).

    Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Pelaku ditangkap di rumahnya.

    “Tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan itu dikenal dengan sebutan ‘paket hemat’,” imbuhnya.

    Masih kata Hendro, tim Satresnakoba Polres Sampang mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

    “Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [sar/but]

  • Top 3 News: Kata Komisi III Sebut Kapolrestabes Semarang Jangan Lindungi Anggota yang Tembak Siswa di Semarang – Page 3

    Top 3 News: Kata Komisi III Sebut Kapolrestabes Semarang Jangan Lindungi Anggota yang Tembak Siswa di Semarang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, meminta Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, tidak melindungi Aipda Robig, polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu, 1 Desember 2024. Itulah top 3 news hari ini.

    Wayan meminta Irwan agar peristiwa penembakan tidak berulang. Sebelumnya, Wayan menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.

    Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 50 pengusaha luar negeri di Istana Negara Jakarta, Selasa 3 Desember 2024. Pengusaha yang menemui Prabowo mayoritas berasal dari Amerika Serikat.

    Berdasarkan pantauan, Prabowo tiba di Istana Negara pada pukul 10.05 WIB, dengan menggunakan jas abu-abu dan dasi berwarna biru.

    Dia tampak didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Rosa Roeslani, hingga Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Polres Metro Depok telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba berinisial AS, RB, dan DW. Ketiga tersangka ditangkap saat mengedarkan narkoba senilai Rp1,4 Miliar di wilayah Depok dan terancam hukuman seumur hidup.

    Kapolres Metro Depok,Kombes Arya Perdana mengatakan, Satnarkoba Polres Metro Depok melakukan pengungkapan dengan menindaklanjuti amanat dari Presiden, mencermati tindak pidana yang harus diungkap dan dibasmi salah satunya narkoba. Satnarkoba Polres Metro Depok telah mengungkap dan mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.

    Ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba yang telah ditangani Polres Metro Depok dan terancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 3 Desember 2024:

    Komjen Setyo Budiyanto yang terpilih sebagai Ketua KPK yang baru. Komisi III DPR juga memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK yang baru. Nama-nama yang terpilih sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR …

  • Top 5 News: Sanksi Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim hingga Polisi Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

    Top 5 News: Sanksi Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim hingga Polisi Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Deretan top 5 news di Beritasatu.com pada Selasa (3/12/2024), antara lain terkait dengan uang donasi yang melibatkan selebgram Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dengan Agus Salim. Selain itu, kabar polisi yang yang bunuh ibu kandung di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat juga menjadi perhatian.

    Tak hanya dua kabar di atas, ada juga kabar dari legenda bulu tangkis Indonesia Rudy Hartono, yang disebut meninggal dunia, serta Presiden Yoon Suk Yeol umumkan Korea Selatan (Korsel) darurat militer.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Selasa (3/12/2024):

    1. Kasus Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim, Ini Sanksinya
    Kasus penyalahgunaan uang donasi yang melibatkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab lembaga dan individu dalam mengelola dana sumbangan.

    Agus diduga menyalahgunakan dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar, yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatannya, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke rekening keluarganya.

    Kasus uang donasi Agus Salim ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada sanksi pidana dan administratif, baik bagi Agus sebagai penerima dana, maupun bagi lembaga yang mengelola donasi tersebut.

    2. Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka
    Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana kepada Beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

    3. BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional
    Selain kabar mengenai uang donasi Agus Salim, kabar menarik lain, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan mengeluarkan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita atau istri bandar narkoba jaringan internasional yang berperan melakukan rekrutmen anggota baru.

    Anggota baru yang direkrut untuk membuat jaringan penyaluran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Red notice atau daftar pencarian orang (DPO) itu dikeluarkan oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan.

    Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah mengatakan, terungkapnya wanita cantik bernama Andi Tri Amalian (39) asal Kabupaten Bone tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba jaringan Sulawesi Selatan yang berperan sebagai penyuplai sabu.

    4. Informasi Rudi Hartono Meninggal Dunia Beredar di Grup WhatsApp, Ini Fakta Sebenarnya
    Rudi Hartono dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (3/12/2024). Meninggalnya Rudi Hartono ramai ditulis di grup WhatsApp. Banyak ungkapan dukacita dan mengira bahwa Rudi Hartono yang dimaksud adalah Rudy Hartono legenda bulu tangkis Indonesia.

    Dalam berbagai grup WhatsApp, ada foto pemberitahuan bahwa Tn Tan Sui Seng (Rudi Hartono) telah berpulang dengan damai pada Senin (2/12/2024) pukul 08.21 WIB di RS Eka Hospital Permata Hijau. Umur Rudi Hartono yang meninggal 87 tahun.

    “Bukan Rudy Hartono Kurniawan sang maestro juara 8 kali All England. Lihat foto, ejaan nama, dan umurnya bukan Mas Rudy pahlawan bulutangkis Indonesia,” kata komentator bulu tangkis Broto Happy Wondomisnowo.

    5. Presiden Yoon Umumkan Korea Selatan Darurat Militer, Negara dalam Ketegangan Politik
    Presiden Yoon Suk Yeol, pada Selasa (3/12/2024) malam, mengejutkan publik dengan mengumumkan Korea Selatan darurat militer melalui pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional. Yoon menyatakan langkah ini sebagai upaya mempertahankan ketertiban konstitusional di tengah krisis politik dan ketegangan dengan partai oposisi.

    “Saya menyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea dari ancaman pasukan komunis Korea Utara dan membasmi kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang mencemari kebebasan rakyat,” ujar Yoon dalam pidatonya mengenai Korea Selatan darurat militer.

    Demikian top 5 news di Beritasatu.com, antara lain terkait uang donasi Agus Salim yang menjadi polemik di masyarakat hingga kasus oknum polisi yang membunuh ibu kandung, serta kabar dari Presiden Yoon yang menyebut Korsel darurat militer.

  • Cegah judi online, TNI cek mendadak gawai prajurit dan PNS

    Cegah judi online, TNI cek mendadak gawai prajurit dan PNS

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto turun langsung memimpin pengecekan mendadak gawai sejumlah prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk memastikan mereka tidak bermain judi online ataupun terlibat dalam jaringan judi online.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengecekan mendadak yang dilakukan secara acak dan berkala itu merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit yang termasuk di dalamnya turut menangani judi online.

    “Langkah ini bentuk konkret peran TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak. TNI telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satsiber TNI,” kata Kapuspen.

    Dalam beberapa foto yang dibagikan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Dansatsiber TNI selaku Komandan Sub Satgas Pemberantasan Judi Online memimpin langsung pengecekan gawai/HP para prajurit selepas upacara di Lapangan B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (2/12). HP-HP milik prajurit dan PNS di lingkungan TNI itu dikumpulkan dan diperiksa oleh jajaran personel dari Satsiber TNI.

    Sejauh ini, hasil pemeriksaan itu belum diungkap oleh Puspen TNI maupun Satsiber TNI.

    “Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan TNI menjaga integritas personel. TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia,” kata Hariyanto.

    Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit, yang dibentuk oleh TNI bulan lalu (13/11), dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

    Satgas itu terdiri atas empat subsatgas, yaitu itu terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

    Langkah TNI membentuk satgas untuk memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, minggu lalu (7/11).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polresta Malang Kota Bekuk Bandar Ganja Senilai Rp 1,6 Miliar

    Polresta Malang Kota Bekuk Bandar Ganja Senilai Rp 1,6 Miliar

    Malang, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur mengamankan enam orang bandar dan pengedar ganja seberat 163,58 kilogram atau senilai Rp 1,6 miliar. Polisi berhasil mengungkap barang haram tersebut saat dikirim ke Jakarta.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menceritakan, kronologis pengungkapan ganja yang berawal dari penangkapan tersangka berinisial CRZ ( 26) warga Kecamatan Kanigaran, Probolinggo dan ADB (30) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang di rumah kos yang berada di Jalan Wuni nomor 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024 dengan barang bukti 3 kilogram.

    “Jadi, pengungkapan kasus ganja seberat 163,58 kilogram ini ada dua laporan dengan enam orang tersangka,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto kepada awak media di Polresta Malang Kota, Selasa (3/11/2024).

    Menurut Irjen Imam Sugianto, setelah dikembangkan petugas mendapatkan informasi ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang, hingga akhirnya petugas menangkap tiga tersangka diantaranya DIK (30) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK (30) warga Lampung Tengah, dan AJ (23) warga Kecamatan Kanigaran, Probolinggo.

    “Pada laporan kedua, tersangka DIK, RID, SUK, AJ, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Leces RT001 RW009 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, tersangka DIK mengaku, ganja tersebut dikirim dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai RID dan SUK, sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRZ dan ADB seberat tiga kilogram (tertangkap sebelumnya). Sedangkan, sisanya sebanyak 163,58 kg diamankan petugas.

    “Barang bukti yang diamankan yakni 154 bungkus lakban coklat berisi ganja berat 163,58 kilogram, dan satu unit mobil sedan merah. Total nilai ekonomis barang bukti ganja yang disita lebih dari Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya keenam tersangka yang merupakan bandar ganja ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.