Kasus: Narkoba

  • Menteri Imipas Copot 14 Petugas Lapas Narkoba karena Diduga Terlibat dan Lalai

    Menteri Imipas Copot 14 Petugas Lapas Narkoba karena Diduga Terlibat dan Lalai

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah menonaktifkan sebanyak 14 petugas lapas.

    Agus mengatakan, petugas lapas itu dinonaktifkan karena dinilai telah lalai atau sengaja serta diduga terlibat dalam “permainan” di lapas narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

    “Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Mantan Wakapolri itu menyampaikan, belas petugas yang dinonaktifkan itu terdiri dari pejabat setingkat Kapalapas, Karutan hingga Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

    “Terdiri dari ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP, bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat,” tambahnya 

    Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu peristiwa petugas yang dinilai lalai yaitu terkait dengan napi melarikan diri di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada (11/4/2024).

    Narapidana kabur dari Lapas Salemba itu adalah Murtala dan 11 rekannya. 12 orang itu kabur melalui gorong-gorong. Imbasnya, Karutan Lapas Salemba telah dinonaktifkan.

  • Kapolri Perintahkan Anggotanya Cepat atau Lambat Tangkap Fredy Pratama

    Kapolri Perintahkan Anggotanya Cepat atau Lambat Tangkap Fredy Pratama

    Jakarta

    Polisi masih memburu terhadap gembong narkoba jaringan internasional yang kini menjadi buron, Fredy Pratama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Fredy.

    “Saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Sigit menyebut juga sudah menginstruksikan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk terus bersinergi negara otoritas Kepolisian Thailand guna melacak keberadaan Fredy. Berdasarkan pemberitaan terakhir, Fredy Pratama disebut berada di Thailand.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan kegiatan dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” ungkap Sigit.

    Kendati begitu, Eks Kabareskrim Polri itu menyebut pihaknya tak berhenti terus membongkar jaringan-jaringan Fredy di Tanah Air.

    “Jaringannya terus kita ungkap,” ucap Sigit.

    “Untuk masalah Fredy Pratama masih kerja sama ya, dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (29/11) lalu.

    Mukti mengungkap bahwa terdapat beberapa jaringan Fredy Pratama di Malaysia. Polri turut menjalin kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (Polis Diraja Malaysia/PDRM) guna melakukan pengawasan, guna dapat menangkap para buron, termasuk mereka yang merupakan kaki tangan Freddy Pratama.

    (ond/dnu)

  • Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Surabaya (beritajatim.com) –  Arif Susilo, Seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada Kamis (05/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.

    Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.

    “Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (05/12/2024).

    Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.

    “Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.

    Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah oknum anggota polisi terlibat kasus peredaran narkotika, di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB – 10, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12) hari ini.

    Seorang oknum polisi itu Aiptu Arif Susilo mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian berpindah tugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia berperan sebagai pengendali kurir narkotika antar pulau. (ang/ted)

  • BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggeledah rumah seorang oknum polisi, Aiptu AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar pulau. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Taman Indah Regency Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada Kamis (5/12/2024).

    Aiptu AS, mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diduga berperan sebagai pengendali kurir narkotika.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika di Lombok, NTB.

    “Penggeledahan ini terkait penangkapan saudara F di Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Dari saudara F, kami mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Noer di lokasi penggeledahan.

    Kombes Pol Noer mengungkapkan bahwa Aiptu AS telah ditangkap pada 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diketahui menjalankan bisnis narkotika jenis sabu sejak 2023 dan telah melakukan tujuh kali pengiriman barang.

    Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas BNN menyita empat buku tabungan dan tengah menyelidiki asal muasal kepemilikan rumah dan kendaraan Aiptu AS di Sidoarjo.

    “Ini adalah jaringan nasional yang mencakup Medan, Surabaya, hingga NTB. Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa tersangka telah beroperasi selama satu tahun,” tambah Kombes Pol Noer.

    Selain penggeledahan di Sidoarjo, BNNP Jatim juga melakukan tindakan serupa di dua lokasi di Pasuruan, yang diduga menjadi tempat tinggal kaki tangan tersangka F.

    “Dua rumah pengedar di Pasuruan sedang kami geledah sebagai bagian dari pengembangan kasus,” jelas Kombes Pol Noer.

    Kasus ini menegaskan komitmen BNN dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba. [ram/beq]

  • 302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya Nasional 5 Desember 2024

    302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Agus Andrianto
    mengatakan, pihaknya telah memindahkan 302 orang yang berstatus sebagai bandar dan pengedar
    narkoba
    ke Lembaga Pemasyarakatan (
    Lapas
    )
    Super Maximum Security
    di Nusakambangan.
    Sebab, ratusan terpidana itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di dalam
    lapas
    .
    “Pada saat ini kami sudah memindahkan pelaku dan
    bandar narkoba
    yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas
    Super Maximum Security
    yang ada di Nusakambangan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan terus berlanjut jika ditemukan kembali terpidana yang mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.
    Di sisi lain, pihaknya juga telah menindak 14 petugas lapas dengan cara menonaktifkan mereka lantaran lalai saat melaksanakan tugas.
    “Bahwa kepada anggota yang lalai atau sengaja kemudian terlibat sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan. Terdiri dari pada Kalapas, ada yang Karutan, ada yang Ka KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ungkap Agus.
    “Kepada mereka yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumatera Utara, kemudian Jember, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi, sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk berkolaborasi memberantas narkoba di Indonesia.
    Hal ini, tegas Agus, untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bebas dari narkoba.
    “Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polkam dan Bapak Kapolri bahwa kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menangkap 3.965 tersangka dan mengamankan barang bukti Rp2,88 triliun selama 4 November-3 Desember 2024.

    Dia mengatakan penangkapan itu berkat kerja sama pihaknya dengan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba. Desk anyar kabinet Presiden Prabowo ini dibentuk pada (4/11/2024).

    “Laporan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menjelaskan, barang bukti triliunan itu terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2,2 juta, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, kokain 251,3 gram, hingga ketamine 190,4 gram.

    Sigit juga menyatakan bahwa pihaknya turut memproses tindak pidana pencucian uang pada ribuan kasus narkoba di Tanah Air.

    Hasilnya, dari lima laporan yang diproses selama satu bulan itu, kepolisian telah mengamankan uang Rp126,8 miliar.

    “Sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tambahnya.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang empat ini juga menuturkan sebanyak 469 orang pengguna narkoba saat ini masih dilakukan rehabilitasi.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” pungkasnya.

  • Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan Indonesia tengah mengalami darurat narkoba.

    Dia mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, pengguna narkoba di Indonesia pada 2024 di Tanah Air mencapai 3,3 juta orang.

    “Pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menambahkan, jutaan pengguna narkoba itu didominasi oleh generasi muda atau remaja berumur 15-24 tahun.

    Selain itu, mantan Kepala BIN ini juga mengungkapkan bahwa total tindak pidana pencucian uang pada kasus narkoba periode 2022-2024 telah mencapai Rp99 triliun.

    “Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” tambahnya.

    Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah strategi untuk memberantas narkoba di Tanah Air.

    Pertama, soal memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi intensif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba. 

    Kedua, pemerintah memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.

    Ketiga, terkait dengan menggencarkan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sejumlah kelompok masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga [terkait],” pungkasnya.

  • Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, beberapa plastik berisi pil ekstasi, dan satu buah timbangan digital.

    “Barang bukti ini didapatkan dari hasil penggeledahan di Jalan Citarum, Kelurahan Curah Ginting,” ujar Oki.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1,2 miliar dan maksimal Rp10,2 miliar.

    Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Polres Probolinggo Kota akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Kapolres.

    Mengenai asal-usul narkoba yang diamankan, jaringan peredarannya, dan apakah para tersangka merupakan residivis, Kapolres menyerahkan pertanyaan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk dijelaskan lebih lanjut. (ada/but)

  • Terima Jastip Narkoba, Janda 4 Anak di Pekanbaru Diringkus

    Terima Jastip Narkoba, Janda 4 Anak di Pekanbaru Diringkus

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang ibu rumah tangga yang merupakan janda empat anak diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena membuka jasa penitipan (jastip) narkoba. Janda bernama Ipit ini ditangkap di kampung narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/11/2024). Profesi ini telah dijalani selama dua bulan belakangan.

    Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Untari mengatakan, peran pelaku sebagai penerima jastip atau penyimpan narkoba dari bandar. Dia mendapatkan upah dari setiap barang yang dititipkan tersebut.

    “Saat digerebek di rumah tersangka ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 106 butir dan sabu-sabu seberat 21,6 gram. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 23 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Iptu Untari, Kamis (5/12/2024).

    Kepada petugas, tersangka Ipit mengaku barang haram tersebut merupakan narkoba titipan bandar bernama Ibal yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

    “Ipit dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Untari, terkait janda yang membuka jastip narkoba di Pekanbaru.

  • Menkopolkam-Kapolri Pimpin Pengungkapan Capaian Desk Pemberantasan Narkoba – Halaman all

    Menkopolkam-Kapolri Pimpin Pengungkapan Capaian Desk Pemberantasan Narkoba – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah menteri terkait melakukan pengungkapan desk pemberantasan narkoba.

    Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Adapun barang bukti yang ditampilkan antara lain 1,190 ton ganja, 1.163.210 butir happy five, 132,900 gram hashish.

    Selain itu ada 2.296.409 butir obat keras, 370.868 butir pil ekstasi, dan BB TPPU senilai Rp1.057.515.000.

    Barang-barang haram tersebut ditampilkan berjejer dan bertumpuk-tumpuk di depan meja konferensi pers.

    Sesuai jadwal pengungkapan capaian desk pemberantasan narkoba akan dimulai pukul 12.00 WIB.

    Selain Menkopolkam dan Kapolri, pejabat yang dijadwalkan hadir Jaksa Agung, Mensesneg, Mendikti Saintek, Menimipas, Menag, Kepala PPATK, Kepala BNN.

    Pejabat lainnya Kadiv Humas, Deputi V Polkam, Sahli Penerima Negara, Irjen TNI, Wamen Dikdasmen, Ses Menko, Ka Bakamla, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Sekjen Kemenkes RI dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.