Kasus: Narkoba

  • Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

    Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk di antaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

    Pemerintah dipastikan BG terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” kata Budi Gunawan.

    Langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform. Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” kata Menko Polkam.

  • Puluhan WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

    Puluhan WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

    ERA.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan 20 warga negara Indonesia di Malaysia terancam hukuman mati. Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

    Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan pada tahun 2024 jumlah WNI yang terancam hukuman mati naik menjadi 20 kasus di Malaysia.

    “Terkait penanganan kasus hukuman mati dapat kami update bahwa pada tahun 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia,” kata Judha dalam press breifeing, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Dalam kasus tersebut, sebanyak 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan sisanya ditangani oleh KJRI. Dari 20 kasus, Judha mengatakan seluruhnya merupakan kasus peredaran narkoba di Malaysia.

    “Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

    Adapun terkait modus narkoba yang menjerat puluhan WNI di Malaysia ini salah satunya adalah dengan cara menitipkan barang. Bahkan modus terlibat percintaan juga menjadi salah satu cara penyelundupan narkoba.

    “Contoh modus terkait narkotika jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang. Kemudian ada juga modus yang dipacarin dan diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia dari Malaysia dan beberapa modus yang lain,” jelasnya.

    Lalu, kata Judha, modus yang digunakan itu pun menjadi perhatian sekaligus peringatan kepada para WNI di Malaysia agar lebih berhati-hati lagi.

    Sementara itu, Kemlu RI sampai dengan saat ini tercatat sudah membebaskan 26 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati. Terbaru, Kemlu RI berhasil membebaskan dan memulangkan WNI di Arab Saudi berinisial HML.

    “Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia,” pungkasnya.

  • Geledah Tiga Rumah Tersangka Narkoba 2 Kg Sabu, BNN Tak Temukan Barang Bukti Baru

    Geledah Tiga Rumah Tersangka Narkoba 2 Kg Sabu, BNN Tak Temukan Barang Bukti Baru

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Mohamad Ismail alias Rois, tersangka kasus kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu, pada Kamis (5/12/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

    Tiga lokasi yang digeledah berada di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Namun, dari hasil penggeledahan BNN Jatim tidak menemukan barang bukti yang diharapkan.

    Saat di lokasi pertama di Sidoarjo, rumah sudah disewakan kepada orang lain. Sementara itu, di dua lokasi lainnya di Pasuruan, tersangka sudah lama tidak lagi tinggal di sana. Bahkan pihak penyifik BNN sudah melakukan penggeledahan mulai dari ruang depan hingga dalam lemari tidak ditemukan.

    AKBP Rahmat Kurniawan, penyidik madya BNN Jatim, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kami menduga masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujarnya.

    Meskipun belum menemukan barang bukti tambahan, BNN Jawa Timur tidak akan menyerah. “Upaya pencarian akan terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba ini,” tegas Rahmat. (ada/kun)

  • BNN Geledah Indekos di Bali Terkait Sindikat Ganja 5,7 Kg, Kristal Putih Ikut Ditemukan

    BNN Geledah Indekos di Bali Terkait Sindikat Ganja 5,7 Kg, Kristal Putih Ikut Ditemukan

    Gianyar, Beritasatu.com – BNN Bali melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang berada di jalan, Arjuna, Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali. Penggeledahan dilakukan terkait pengungkapan kasus gudang narkotika di Gianyar, yang hingga kini masih diselidiki BNN Provinsi Bali. Dari hasil penggeledahan, BNN menemukan kristal putih.

    Pada saat di lokasi, petugas menemukan gumpalan kristal putih yang selanjutnya akan diselidiki di labfor Polda Bali.

    Penggeledahan yang dilakukan BNN Bali di sebuah kamar kost di jalan Arjuna, Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali disaksikan langsung oleh salah satu tersangka berinisial RZ, yang selama ini menempati kamar indekos tersebut. Penggeledahan juga disaksikan juga oleh aparat desa serta pemilik kost.

    Penggeledahan dilakukan petugas BNN secara teliti, guna menemukan barang bukti yang ada kaitannya perkara jaringan narkoba Medan-Gianyar dengan barang bukti seberat 5,7 kg ganja.

    Selain dilakukan penggeledahan oleh petugas, unit K9 diturunkan untuk memaksimalkan penggeledahan. Petugas mengamankan sejumlah barang milik tersangka dan istrinya, yaitu buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang akan dilakukan pemeriksaannya melalui labfor untuk memastikan kandungannya.

    Kombes Pol I Made Sinar Subawa selaku Kabid Berantas BNNP Bali mengatakan, saat ini kami melakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos dan berhasil mengamankan barang bukti serta tersangka.

    “Penggeledahan ini adalah bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba Medan-Gianyar. Sebelumnya, petugas Bea Cukai dan BNNP Bali berhasil mengamankan kiriman paket ganja seberat 5,7 kg dari Medan ke Gianyar,” ujarnya.

    “Dua tersangka turut diamankan, yakni RZ (31) dan seorang mahasiswa ARHS (21). Rencananya paket ganja tersebut akan diedarkan menjelang tahun baru di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” ungkapnya.

    Pemilik kost Ketut Sulastra mengatakan, tersangka telah menempati kamar indekos sekitar sebulan, tersangka mengaku beraktivitas di sebuah villa.

    “Tersangka menempati kamar indekos berdua bersama istrinya. Tidak ada gerak-gerik yang mencurigakan, karena dia mengaku kerja dan menangani beberapa villa,” jelasnya.

    “Sudah sekitar dua minggu lalu, hanya istrinya saja yang tinggal di kamar indekos. Sedangkan, tersangka tidak ada di indekos. Setiap hari orangnya ramah sama siapa saja dan tidak ada yang mencurigakan,” tutupnya.

  • Diduga Terlibat Jaringan Narkotika di NTB, Aiptu AS Terancam Pecat

    Diduga Terlibat Jaringan Narkotika di NTB, Aiptu AS Terancam Pecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Aiptu AS anggota aktif Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga terlibat dalam jaringan narkoba nasional yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama dengan BNN NTB menangkap kurir sabu bernama Fattah dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, apabila Aiptu AS nantinya berdasarkan dengan proses hukum terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto akan menindak tegas oknum Anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” kata tutur Dirmanto.

    Disinggung terkait penggeledehatan di rumah Aiptu AS yang tinggal di Sidoarjo, Dirmanto memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh BNN.

    “Jika memang benar oknum tersebut terbukti terlibat Narkoba, sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas,” kata Kombes Dirmanto

    Terkait dengan proses hukum Aiptu AS yang saat ini sedang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, pihaknya mendukung penuh. Karena, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.

    “Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bidpropam Polda Jatim,” imbuh Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Arif Susilo, seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada Kamis (05/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.

    Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.

    “Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (5/12/2024).

    Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.

    “Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.

    Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim. [ang/suf]

  • Agus Andrianto Nonaktifkan 14 Petugas Pemasyarakatan Terkait Kasus Narkoba – Page 3

    Agus Andrianto Nonaktifkan 14 Petugas Pemasyarakatan Terkait Kasus Narkoba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku telah menonaktifkan sebanyak 14 petugas pemasyarakatan terkait kasus tindak pidana narkoba, baik soal kelalaian ataupun keterlibatan secara langsung.

    “Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Agus menegaskan, selama menjabat dia langsung memantau dengan ketat permasalahan di Rutan dan Lapas, tidak terkecuali persoalan narkoba. Secara aktif dirinya mengikuti perkembangan di media, laporan dari jajaran kementeriannya, hingga yang berbentuk aduan masyarakat.

    Sementara untuk 14 petugas yang dinonaktifkan, menurutnya berasal dari berbagai jabatan.

    “Terdiri daripada ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ungkap Agus.

    Sebelumnya, tujuh narapidana dan tahanan kabur dari Rumah Tangan atau Rutan Salemba kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, (12/11/2024). Ketujuh narapidana itu terlibat kasus narkoba.

    “Benar, tujuh tahanan dan narapidana telah melarikan diri,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbaini.

     

  • Cepat atau Lambat Gembong Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Cepat atau Lambat Gembong Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Upaya Polri menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/12). Dia memastikan Polri sangat serius mengejar Fredy. Mereka bahkan sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk meringkus operator kakap di balik peredaran narkotika di Indonesia. 

    Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Jenderal Sigit menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk memburu Fredy. ”Saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police,” terang dia. 

    Tujuannya tidak lain demi mengejar Fredy yang sampai saat ini masih berada di luar negeri. Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Mabes Polri, Fredy masih berada di Thailand. Dari sana, dia mengendalikan pengedaran narkotika ke Indonesia dan beberapa negara di sekitarnya. ”Kami terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” kata orang nomor satu di tubuh Polri itu. 

    Tidak hanya itu, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya juga terus menangkap jejaring Fredy Pratama di dalam negeri. Melalui berbagai pengungkapan kasus, jaringan tersebut ditangkap. ”Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kami ungkap. Namun, saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama Polri membeber pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebulan belakangan. Secara keseluruhan ada 3.608 kasus narkoba yang ditangani oleh Polri. Dari angka tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan lebih dari tiga ton. Sementara tersangka yang diproses hukum sebanyak 3.965 orang. 

  • Anggota Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN

    Anggota Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN

    GELORA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah Aiptu AS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/12). Polisi ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.

    Penggeledahan berlangsung di rumah Aiptu AS di Taman Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus narkoba.

    “Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Noer Wistanto kepada wartawan.

    Dia menyebut, AS tidak ada dalam penggeledahan tadi. Dia sudah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

    “Hasil penggeledahan sekarang ditemukan empat buku rekening atas nama saudara AS,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, AS diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di dari Sumatera Utara, Surabaya hingga NTB.

    “Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” tegasnya.

    Dia ditangkap setelah dua anak buahnya yaitu Fattah dan Erwin lebih dulu ditangkap. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram.

    Selama terlibat sebagai pengendali jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, AS diduga sudah tujuh kali melakukan transaksi.

    “Dari keterangan yang bersangkutan bahwa sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024. Sudah tujuh kali melakukan pengiriman langsung dari Sumut Medan ke NTB. Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram,” ucapnya.

    Selain menggeledah rumah AS di Sidoarjo. BNNP Jatim juga tengah menggeledah dua rumah jaringan narkotika di Pasuruan.

  • Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung bakal menerapkan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram.

     

    Kesepakatan tiga lembaga penegak hukum itu diambil dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan yang digelar hari ini (5/12) di Mabes Polri. 

     

    Sigit-panggilan akrab Kapolri- menuturkan bahwa ketiga lembaga telah sepakat untuk merehabilitas pengguna narkoba yang tertangkap. Dalam rapat juga telah disepakati bahwa sudah ada aturan dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait dengan masalah pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi. “Merujuk regulasi,” paparnya. 

    Diketahui dalam UU Narkotika menyebutkan bahwa pengguna yang tertangkap dengan barang bukti narkotika di bawah 1 gram diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Polri juga merujuk ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010. Dalam SEMA tersebut diatur bahwa pengguna yang tertangkap membawa narkotika dengan masa pakai satu hari bisa direhabilitas.

     

    “Kami berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga menerapkan kebijakan rehabilitasi sesuai aturan,” terangnya. 

     

    Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan, terdapat dua metofe rehabilitas yakni, Yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. “Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan intervensi medis dan intervensi sosial,” paparnya. 

     

    Untuk compulsory ini adalah ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri dan BNN. Lalu, yang kedua adalah voluntary untuk pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

     

    “Nah, untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” urainya. 

     

    Baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kepada penghukuman tentu diharapkan memiliki kesamaan pandangan. “Untuk rehabilitasi bagi pengguna,” ujarnya. 

     

    Sebelumnya, Kapolri akan mensosialisasikan terkait rehabiklitasi bagi pengguna narkoba. Sosialisasi akan dilakukan ke Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Sehingga, jajaran kepolisian memiliki tafsiran yang sama bahwa pengguna narkotika akan direhabilitasi. 

  • Menteri Imipas Pindahkan 302 Napi Narkoba ke Lapas Penjagaan Super Ketat

    Menteri Imipas Pindahkan 302 Napi Narkoba ke Lapas Penjagaan Super Ketat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah memindahkan 302 narapidana narkoba ke lapas penjagaan super ketat.

    Hal tersebut disampaikan Agus saat konferensi pers desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    “Ada 302 [narapidana] yang sudah kami pindahkan ke lapas super maksimum security,” ujar Agus.

    Dia mengatakan, ratusan orang tersebut dipindahkan lantaran diduga telah melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

    “Pemindahan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran kejahatan narkotika ini dari dalam lapas,” tambahnya.

    Mantan Wakapolri itu menegaskan bahwa angka tersebut bisa terus bertambah melalui sinergi Polri dan kementerian terkait di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita Bapak Presiden untuk mengujudkan negara Indonesia lebih bebas dari narkoba,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, penjara maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan 20 tahun hingga narapidana yang kerap “bermain” kejahatan di lapas.

    Penjara yang berlokasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu memiliki ruangan 2×3 meter persegi. Ruangan dipantau ketat oleh pihak keamanan selama 24 jam penuh. Narapidana pun baru bisa keluar ruangan selama satu jam dengan mata tertutup.