Kasus: Narkoba

  • Kapolri Bakal Bikin Duta Antinarkoba, Gandeng Artis Mantan Pengguna

    Kapolri Bakal Bikin Duta Antinarkoba, Gandeng Artis Mantan Pengguna

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mengaktifkan duta antinarkoba untuk membantu proses kampanye terkait bahaya narkoba.

    Listyo menjelaskan nantinya para pemengaruh (influencer) hingga artis Indonesia yang pernah menjadi pengguna narkoba yang akan digandeng sebagai duta antinarkoba. Harapannya, kata dia, para artis yang jadi duta antinarkoba tersebut dapat mengampanyekan bahaya narkoba yang pernah mereka rasakan.

    “Kita akan mengaktifkan duta anti narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

    “Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta antinarkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” imbuh Listyo

    Listyo menjelaskan dengan direkrutnya artis dan influencer itu dapat membuat upaya pemberantasan narkoba bisa langsung diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. Dia pun berharap itu jadi jalan menyukseskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba dapat segera tercapai.

    “Tentunya ini semua adalah menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergisitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi,” ujar Listyo.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku jajarannya telah berhasil membongkar 3.068 perkara terkait tindak pidana narkoba dan menyita total barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

    Sigit mengklaim pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak 4 November hingga 3 Desember 2024, setelah pembentukan desk pemberantasan narkoba oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Pokja penegakan hukum selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/12).

    Ia merincikan barang bukti yang berhasil disita dari para bandar narkoba itu terdiri dari 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta obat keras, 1,1 juta butir happy five, 370.868 butir ekstasi, narkotika jenis hashish 132 kilogram, 12.576 gram tembakau gorila, 251,3 gram kokain, dan 194 gram ketamin.

    Dalam pengungkapan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya juga turut menjerat para bandar besar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut setidaknya ada lima perkara yang diproses dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp126,84 miliar.

    “Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut total ada sekitar 469 tersangka yang telah dilakukan rehabilitasi dan mendapatkan restorative justice.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” jelasnya.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sembarangan Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

    Sembarangan Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

    ERA.id – Tiga polisi gadungan, yakni AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap usai memeras seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Para pelaku, berinisial AP, DP, dan WN menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Sugiran menjelaskan kasus ini terungkap saat pihaknya berpatroli di sekitar lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari ini. Petugas lalu mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

    Saat polisi mendekat, kedua pelaku ini panik dan mencoba kabur. AP lalu ditangkap di TKP. Pengembangan dilakukan dan DP ditangkap di sekitar Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Lalu WN diamankan di kawasan Petamburan. Peran WN dalam kasus ini ialah membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.  

    Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku beraksi dengan memilih korban secara acak di jalanan.  

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkapnya.

    Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Untuk AP sebelumnya pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan.

    Sedangkan DP pernah ditangkap karena terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” kata Rachmad.

    Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

  • Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

    Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama 20 narapidana narkotika lainnya.

    Pemindahan Andri Gustami dan 20 orang napi lainnya ini dilakukan pada Rabu (4/12) malam dengan pengawalan tim gabungan dari Brimob Polda Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dan Kanwil Kemenkumham Lampung.

    “Pemindahan ke Lapas Nusakambangan itu berdasarkan asesmen bahwa para napi itu termasuk kategori yang berisiko tinggi (hing risk),” ujar Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Pemindahan dilakukan demi mengurangi potensi resiko yang ditimbulkan para narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

    Para napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas 1A Bandarlampung sebanyak 5 orang, Lapas Kota Agung sebanyak 5 orang, dan Lapas Narkotika Bandarlampung sebanyak 11 orang.

    Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    Andri dinilai terbukti membantu meloloskan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy sebanyak delapan kali yakni sejak Mei hingga Juni 2023.

    Selain itu, Andri disebut sebagai kurir istimewa yang berperan melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy saat melintasi Lampung melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

    (zai/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    ERA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya segera menangkap bandar narkoba internasional, Fredy Pratama.

    “Walau kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan dirinya telah memerintahkan Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti untuk memburu Fredy Pratama.

    “(Pengejaran dilakukan) dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” jelasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama masih aktif mengirim barang atau narkoba ke Indonesia.

    “Dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti, Kamis (28/11).

    Mukti menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya terus menangkap jaringan gembong narkoba itu.

    “Jaringan Fredy Pratama sudah dapat kemarin, oleh Subdit III. Ada (barang bukti) 25 kilogram. Itu sudah ter-update. Terus kita pantau,” jelasnya.

    Dalam upaya penangkapan jaringan Fredy Pratama di Malaysia, Bareskrim Polri bersama Polis Diraja Malaysia menjalin kerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM).

    Kerja sama itu ditandai dengan pertemuan bilateral antara Mukti Juharsa selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dengan Pengarah JSJN PDRM Dato’ Khaw Khok Chin.

    Mukti mengatakan, melalui kerja sama itu, pihak Bareskrim Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian Malaysia dalam upaya mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia, termasuk jaringan Fredy Pratama.

    “Kami pun demikian, dia (Malaysia) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk survaillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia,” ucapnya.

  • 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

    Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

    “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

    Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

    Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

    Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

    “Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

  • Anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak jadi Pemodal Bandar Narkoba

    Anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak jadi Pemodal Bandar Narkoba

    GELORA.CO –  Anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Arief Susilo, ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat, karena terlibat bisnis jaringan narkoba sabu-sabu.

    Anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut, dulunya adalah opsnal Satresnarkoba tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).  

    Polisi yang pernah mengungkap kasus narkoba itu kini tertangkap karena menjadi pemodal bandar narkoba.

    Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto,  Arief ditangkap setelah dua rekannya Fatah dan Erwin ditangkap BNN. 

    Arief mengenal kedua orang tersebut saat bertugas di NTB. Keduanya adalah mantan tersangka yang pernah ditangkap Arief.

    Setelah kasusnya selesai dan keduanya diproses hukum, Arief pindah tugas ke Surabaya. Namun hubungan Arief masih menjalin komunikasi dengan Fattah dan Erwin.

    “Saudara Arief sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan mengenal Fatah dan ada satu lagi (Erwin) yang ada di Sumut. Dulunya mereka tangkapan dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir,” kata Kombes Pol Noer Wisnanto.

    Jaringan bisnis sabu ini tertata rapi. Arief menjadi pemodal sementara Fatah dan Erwin menjadi kurir. Fatah dan Erwin kemudian merekrut anak buah yang tersebar di NTB dan Pasuruan.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

  • RI-Filipina Sepakati Perjanjian, Mary Jane Bisa Segera Pulang

    RI-Filipina Sepakati Perjanjian, Mary Jane Bisa Segera Pulang

    Jimbaran, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Filipina telah menyetujui draf practical agreement yang salah satunya untuk melakukan transfer narapidana Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Draf sudah kami ajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” kata dia, saat usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

    Ia menyebutkan Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta untuk finalisasi dan menekan draf practical agreement pada Jumat (6/12).

    “Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut practical agreement betweeen Indonesia Goverment and Filipina Goverment on transfer of prisoner,” imbuhnya.

    Yusril mengatakan dalam waktu dekat terpidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso sudah bisa dipindah ke Filipina.

    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina. Karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos mengeklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dibebaskan dari Indonesia. Kabar itu disampaikan Presiden ‘Bongbong’ Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

    Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

    Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

    (kdf/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bakal Kembali Ajukan Grasi, Keluarga Ali Imron Berharap Dikabulkan Presiden Prabowo

    Bakal Kembali Ajukan Grasi, Keluarga Ali Imron Berharap Dikabulkan Presiden Prabowo

    Lamongan (beritajatim.com) – Keluarga Ali Imron, yang merupakan narapidana terorisme (napiter) dari kasus Bom Bali I, akan kembali mengajukan grasi kepada presiden.

    Keterlibatan Ali Imron dalam kasus Bom Bali pada tahun 2002 tersebut membuatnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2003.

    Ali Fauzi, adik kandung dari Ali Imron, menyampaikan bahwa pengajuan grasi kepada Presiden Prabowo tersebut merupakan permintaan dari sang ibu, Tatiyem.

    “Ibunda yang 5 tahun belakangan ini terus menerus minta kepada saya untuk menguruskan grasi untuk mas Ali Imron,” kata Ali Fauzi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Pria yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) tersebut mengaku selama ini sudah 5 kali mengajukan grasi.

    Namun upayanya selalu gagal, meskipun segala kebutuhan administrasi mulai dari tingkat bawah hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah dilengkapi.

    “Bapas (Balai Pemasyarakatan) sudah menyetujui. Kalapas Cipinang juga menyetujui, Dirjen Pas (Direktur Jendral Pemasyarakatan), Kapolri, Kepala BNPT mendukung. Tapi kemudian kita mentok di Istana (Presiden),” tuturnya.

    Ali Fauzi mengaku akan terus berusaha agar kakaknya Ali Imron bisa mendapatkan keringanan hukuman, dengan kembali mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo.

    “Mudah-mudahan Pak Prabowo mau merespon permintaan ibunda Tariyem yang anaknya, Ali Imron, sudah mendekam hampir 22 tahun di penjara. Saya hampir setiap hari juga menangis jika mendengar keluhan dari ibu,” ujarnya.

    “Dia bilang 2 kakakmu sudah ditembak mati, ini yang satu kok nggak pulang-pulang, nggak bebas-bebas. Tapi itu kan memang kewenangan pemerintah,” lanjutnya.

    Ali Fauzi mengaku terkadang merasa cemburu terhadap beberapa narapidana yang mendapat vonis hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, yang akhirnya bisa bebas.

    “Saya juga sebagai manusia biasa juga merasa cemburu sebenarnya. Karena pada beberapa kasus narkoba misalkan, Mary Jane beberapa minggu lalu diekstradisi ke Filipina dan kemudian dibebaskan. Padahal vonisnya kan vonis mati,” ucapnya.

    Selain Mary Jane, kata Ali Fauzi, para narapidana kasus narkoba di Bali yang terkenal dengan sebutan Bali Nine, rencananya juga akan dipulangkan ke negara asalnya, Australia.

    “Saya harapkan juga ini ada keseimbangan di dalam memperlakukan antara napi narkoba dan napi teroris,” kata Ali Fauzi.

    Apalagi menurut Ali Fauzi, jasa Ali Imron terhadap keberhasilan penanggulangan terorisme dan paham radikal melalui program deradikalisasi sangatlah besar.

    “Mas Ali Imron pertaruhkan nama baiknya, nyawanya juga, ketika moderasi beragama, deradikalisasi menjadi hinaan kelompok JI (Jamaah Islamiyah) maupun ISIS. Tapi beliau lakukan itu,” katanya.

    “Dan hasilnya sekarang ada ratusan yang sekarang mengikuti jejak mas Ali Imron (kembali ke pangkuan NKRI). Nah saya pikir juga perlu ada apresiasi dari pemerintah, khususnya bapak Presiden Prabowo,”sambungnya.

    Menurut Ali Fauzi, ibunya yang kini telah berusia 99 tahun dan mulai menderita lumpuh, sangat mengharapkan Ali Imron bisa bebas. Terakhir kali Ibu Tariyem bertemu Ali Imron sekitar 5 tahun lalu.

    “Harapan saya kali ini dan supaya juga ibu sebelum meninggal dunia, Mas Ali Imron bisa bebas. Karena ibu ngomong kalau nggak mau mati duku sebelum mas Ali Imron bebas. Sekarang umur ibu sudah mendekati 100 tahun,” ucap Ali Fauzi. [fak/suf]