Kasus: Narkoba

  • Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.

    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
    Baca juga: 2.900 Kampung Narkoba akan Diubah Menjadi Kampung Bebas Narkoba

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar
    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.

    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.
    Polemik: Solusi atau Kontroversi?
    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.
     
    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
     
    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar

    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.
    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.
     
    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.

    Polemik: Solusi atau Kontroversi?

    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • BPOM RI Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika

    BPOM RI Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika

    Jakarta

    Buntut peningkatan penyalahgunaan ketamin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengkaji kemungkinan perubahan regulasi yang memungkinkan obat tersebut masuk ke dalam golongan psikotropika. Pasalnya, lebih dari 150 ribu vial ditemukan beredar dan digunakan tanpa resep dokter, meski termasuk obat keras.

    Peningkatan tersebut tercatat melampaui lebih dari 1.000 persen dibandingkan tren pada 2023 dengan ‘hanya’ sekitar 3 ribu vial. Semakin banyak penyalahgunaan ketamin suntik dengan tujuan mendapatkan efek euphoria, halusinasi, selayaknya narkoba.

    “Selama ini dia hanya masuk untuk obat keras saja, sebagai obat bius, prinsipnya sebetulnya secara ilmu farmakologi, termasuk psikotropika, tetapi aturan kita belum sampai situ,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).

    “Ini akan kita usulkan ke Kementerian Kesehatan RI, karena domainnya ada di Kementerian terkait, bukan di BPOM RI,” lanjutnya.

    BPOM RI tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana obat-obatan tersebut bisa banyak keluar melalui apotek, tanpa indikasi yang jelas. “Obat-obat ini dia ada yang lewat apotek, ada juga yang tidak lewat apotek, tetapi tetap tidak seharusnya itu keluar,” bebernya.

    “Itu yang kita investigasi sekarang. BPOM RI tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung dia.

    Sudah ada 17 pelaku usaha kefarmasian yang layanan apoteknya dihentikan sementara, dari temuan 65 apotek dengan indikasi pelanggaran.

    (naf/kna)

  • Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan dua jenderal untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan dua jenderal untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand. Kedua jenderal itu adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

    “Tentunya saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Bubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” kata Sigit kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Bahkan, Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap bandar narkoba kelas kakap itu. “Saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” katanya.

    Di sisi lain, Sigit menegaskan bahwa pihaknya juga terus bergerak dalam mengungkap jaringan Fredy Pratama di Indonesia. “Jaringannya terus kita ungkap,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bandar narkoba jaringan internasional yang kini menjadi buron, yakni Fredy Pratama masih aktif mengirim narkoba ke Indonesia hingga Malaysia.

    Hal itu diungkap Mukti usai Polri bertemu dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis di Raja Malaysia (JSJN PDRM), dan bersepakat untuk mengawasi DPO Indonesia yang ada di Malaysia, pun sebaliknya.

    “Untuk masalah Freddy Pratama masih kerja sama ya, dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

    (cip)

  • Tembak Rekan dan Siswa hingga Bunuh Ibu

    Tembak Rekan dan Siswa hingga Bunuh Ibu

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah aksi kekerasan dilakukan oleh anggota kepolisian di berbagai wilayah dalam sebulan terakhir. Kekerasan berujung kematian ini mayoritas melibatkan warga sipil.

    CNNIndonesia.com merangkum setidaknya ada empat kasus kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban akibat tindakan berlebihan dari anggota Polri.

    1. Polisi tembak polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan pertama menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Ia ditembak oleh rekannya yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di bagian kepala pada Jumat (22/11) dini hari.

    Kasus penembakan antar anggota polisi ini diduga terkait pengusutan kasus tambang ilegal galian C yang sedang diproses oleh korban. Sementara pelaku yakni Dadang diduga tidak sepakat dengan aksi razia yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

    Dalam kasus ini Dadang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan serta dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu yang bersangkutan juga telah dipecat sebagai anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    2. Polisi tembak siswa di Semarang

    Selang dua hari dari kasus di Solok Selatan, giliran anggota Polrestabes Semarang yang terlibat di kasus penembakan hingga menewaskan seorang siswa SMK berinisial GRO (17).

    Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim aksi penembakan terhadap GRO dilakukan oleh Aipda Robig saat hendak membubarkan tawuran antar geng Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

    Namun saat hendak melerai, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba tersebut justru diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Hal itu yang membuat anggotanya melepaskan tembakan hingga mengenai pinggul Gamma yang menyebabkan pelajar itu meninggal dunia.

    Keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    3. Polisi bunuh ibu kandung di Bogor

    Tak berselang lama, kasus kekerasan hingga menewaskan korban kembali terjadi dengan pelaku dari anggota Polres Metro Bekasi.

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan memukul korban menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Kejadian itu bermula saat Ucok terlibat cekcok dengan ibunya. Pasca pemukulan, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Buntut peristiwa itu, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.

    “Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).

    4. Polisi tembak pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Korban yang bernama Romadon, asal Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, Lampung ditembak mati oleh anggota Polda Lampung di depan anak dan istrinya.

    Aksi penembakan dilakukan lantaran korban dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Kasus ini mencuat lantaran peristiwa penembakan dilakukan saat korban tidak dalam posisi melawan dan tengah memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota diduga melanggar kode etik itu kini telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi.

    “Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik, untuk jadwalnya masih menunggu hasil dari Bidpropam. Nanti akan kami informasi kembali,” tuturnya.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pengendar Narkoba yang Bolak-balik Ditangkap

    Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pengendar Narkoba yang Bolak-balik Ditangkap

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan tindak tegas pengedar narkoba yang bolak balik ditangkap. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan tindakan tegas kepada pengedar hingga bandar narkoba yang sudah bolak balik ditangkap.

    “Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab,” kata Sigit, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Awalnya, Sigit mengatakan soal pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.

    “Untuk restorative justice yang jelas bagi yang lolos assessment dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan dilakukan assessment sampe dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba,” katanya.

    Sigit menegaskan, tak ingin upaya keadilan restoratif malah dimanfaatkan pengguna narkoba, dan melenceng dari tujuannya. “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Sigit juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk memperbanyak tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan, pemerintah daerah, tentunya diharapkan untuk menganggarkan,” katanya.

    “Sehingga tempat-tempat rehabilitasi yang terbatas ini kemudian bisa kita optimalkan untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna secara kesadaran sendiri atau para pengguna yang tertangkap oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.

    (cip)

  • Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan
    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan
    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.

    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba
    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif
    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba
    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah
    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan
    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam
    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.
     
    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif

    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba

    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah

    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan

    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam

    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Singgung Masalah Pemakzulan

    Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Singgung Masalah Pemakzulan

    ERA.id – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato larut malam yang disiarkan langsung di televisi nasional, Selasa (3/12). Kondisi darurat militer ini diputuskan demi melindungi negara. 

    “Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara dengan ini saya umumkan darurat darurat militer,” kata Yoon, dikutip Yonhap News, Selasa (3/12/2024).

    Dalam pernyataan itu, Yoon tidak secara gamblang menyebut peran dari Korea Utara yang mencoba menyusup ke dalam parlemen. Namun ia justru fokus pada lawan-lawan politiknya dari oposisi dengan tuduhan pemakzulan.

    “Tanpa memperhatikan mata pencaharian rakyat, partai oposisi telah melumpuhkan pemerintahan semata-mata demi pemakzulan, penyelidikan khusus, dan melindungi pemimpin mereka dari keadilan,” tegasnya.

    Pengumuman ini merupakan yang pertama kalinya sejak 1980 darurat militer diumumkan di Korea Selatan.

    Sebelum menyatakan darurat militer, Yoon mengutip usulan Partai Demokrat, yang memiliki mayoritas di parlemen, untuk memakzulkan beberapa jaksa penuntut utama negara dan penolakannya terhadap usulan anggaran pemerintah.

    Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif milik presiden telah terkunci dalam kebuntuan dengan Partai Demokrat atas RUU anggaran tahun depan. Ia juga telah menolak seruan untuk penyelidikan independen atas skandal yang melibatkan istrinya dan pejabat tinggi, yang menuai teguran keras dari para pesaing politiknya.

    Yoon menuduh anggota parlemen oposisi memotong semua anggaran utama yang penting bagi fungsi inti negara, seperti memerangi kejahatan narkoba dan menjaga keamanan publik.

    Selain itu, ia juga menuding pemotongan anggaran itu akan menjadikan Korea Selatan sebagai surga bagi narkoba dan kekacauan keamanan publik.  

    Lebih lanjut, keputusan darurat militer ini disebut Yoon sebagai langkah untuk membantu membangun kembali tatanan negara yang hampir hancur. Ia pun berjanji akan mengancurkan siapa saja yang terlibat dalam anti-negara.

    “Saya akan melenyapkan kekuatan anti-negara secepat mungkin dan menormalkan negara,” pungkasnya.

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Nasional Korsel Makzulkan Pejabat Terkait Skandal Ibu Negara

    Majelis Nasional Korsel Makzulkan Pejabat Terkait Skandal Ibu Negara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan legislatif Korea Selatan, Majelis Nasional, menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan para pejabat yang terkait dengan skandal ibu negara Kim Keon Hee.

    The Korea Herald melaporkan pemungutan suara dilakukan pada Kamis (5/12) terhadap Ketua Badan Audit dan Inspeksi Choe Jae Hae dan tiga jaksa penuntut.

    Ketiga jaksa tersebut yakni Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Lee Chang Soo dan dua wakil Lee, yakni Cho Sang Won dan Choi Jae Hun.

    Upaya pemakzulan mereka berkaitan dengan relokasi kantor kepresidenan dan skandal seputar Kim Keon Hee.

    Mosi Majelis Nasional terhadap pemakzulan Choe telah mencapai lebih dari 188 suara. Ini menandai kali pertama badan legislatif Korsel memakzulkan seorang kepala badan audit negara.

    Sementara itu, mosi terhadap Lee mencapai 185 suara. Kemudian, mosi terhadap Cho dan Choi masing-masing mencapai 187 dan 186 suara.

    People Power Party selaku partai berkuasa pengusung Presiden Yoon Suk Yeol, memboikot pemungutan suara tersebut.

    Seiring dengan adanya mosi pemakzulan ini, keempat pejabat akan diskors dari tugas-tugas mereka sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan menindaklanjuti pemakzulan mereka.

    Cho Eun Seok, salah satu dari enam anggota komite audit, akan mengambil alih tanggung jawab posisi kosong tersebut untuk sementara waktu. Kepala Jaksa Park Seung Hwan juga akan menjabat sementara posisi kepala audit.

    Partai Demokrat telah mengajukan untuk menggulingkan Choe karena menilai badan audit di bawah kepemimpinannya telah melakukan dugaan penyimpangan terkait relokasi kantor kepresidenan pada 2022.

    Partai Demokrat menyebut penolakan Choe untuk mematuhi permintaan parlemen yang meminta dokumen audit diserahkan merupakan salah satu alasan Choe harus dimakzulkan.

    Partai oposisi itu juga menyatakan tiga jaksa penuntut, di sisi lain, telah gagal mendakwa ibu negara atas dugaan keterlibatannya dengan skandal manipulasi saham.

    Oposisi menilai para jaksa diselimuti motif politik karena Lee dan Cho sama-sama memimpin penyelidikan terhadap pemimpin Partai Demokrat Lee Jae Myung.

    Para jaksa penuntut sendiri telah merespons mosi pemakzulan yang dilakukan Majelis Nasional. Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan bahwa langkah tersebut akan mematikan jalannya operasi peradilan di Korea Selatan.

    “Penyalahgunaan kekuasaan pemakzulan telah menyebabkan runtuhnya struktur kepemimpinan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang dapat mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung serta melumpuhkan penyelidikan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penghidupan masyarakat seperti kejahatan seks digital dan narkoba,” demikian pernyataan jaksa.

    Choe juga telah merespons mosi pemakzulan dirinya. Dia menekankan bahwa upaya pemakzulannya adalah keputusan yang “sangat merusak independensi Badan Audit dan Inspeksi”.

    “Saya berharap kebijaksanaan para komisioner audit dan semangat para staf akan memastikan tak adanya gangguan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    (blq/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia

    Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia

    Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendral
    Listyo Sigit Prabowo
    menyatakan, Polri bakal mengawasi wilayah-
    wilayah perbatasan
    untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
    “Terkait dengan pengawasan jalur-jalur yang menjadi wilayah perbatasan, jalur-jalur laut, utamanya yang melakukan pengedaran
    ship to ship
    , tentunya ini juga menjadi
    concern
    kita,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (45/12/2024).
    Sigit menjelaskan, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, dan TNI Angkatan Laut untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di perariran.
    Kapolri mengatakan, wilayah – wilayah perairan itu sangat mudah dimasuki oleh para pengedar
    narkoba
    sehingga penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar agar tidak dimanfaatkan oleh pengedar.
    “Memberikan edukasi kepada masyarakat yang dimanfaatkan(oleh pengedar narkoba) untuk kemudian bisa menyadari bahwa, apa yang mereka lakukan selama ini tentunya tidak benar,” kata Sigit.
    Sementara itu, Listyo Sigit mengeklaim bahwa Polri telah menangani 3.680 perkara narkoba dan menangkap 3.965 tersangka dalam satu bulan terakhir.
    Ia menyebutkan, Polri juga mengamankan beragam jenis narkoba dengan nilai total mencapai Rp 2,88 triliun.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengumumkan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
    Ia menuebutkan, Indonesia tak lagi sekadar menjadi konsumen barang terlarang tersebut, melainkan juga salah satu negara produsen.
    “Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.