Kasus: Narkoba

  • BNN RI dan Kementerian Imipas Bahas Skema Amnesti dan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba – Halaman all

    BNN RI dan Kementerian Imipas Bahas Skema Amnesti dan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba menjadi masalah yang telah mengakar. 

    Guna mengatasi hal tersebut secara konkret, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024)

    Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

    Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

    “Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” tutur Kepala BNN RI Marthinus Hukom.

    Kepala BNN RI mengusulkan untuk turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

    Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.

    Segera setelah pertemuan rapat ini, Ia meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

    Dalam rapat tersebut, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.

    Data itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

    Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi.

    Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

  • Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur

    Badung, Bali (ANTARA) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya.

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sidang Etik Aipda Robig Diundur, Keluarga Gamma Minta Pelaku Segera Diproses Hukum – Halaman all

    Sidang Etik Aipda Robig Diundur, Keluarga Gamma Minta Pelaku Segera Diproses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perkembangan kasus penembakan terhadap Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, dipertanyakan keluarga korban.

    Pasalnya, hampir dua pekan kasus ini berjalan, pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, belum diproses secara etik kepolisian.

    Aipda Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

    “Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur,” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, dilansir Tribun Jateng, Jumat (6/11/2024).

    Bambang mengatakan, dirinya memperoleh informasi tersebut dari kepolisian.

    Ia mengaku, keluarga korban sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.

    “Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track,” terangnya.

    Pihaknya, jelas Bambang, berharap sidang etik Aipda Robig segera dilakukan.

    Di samping itu, dalam kasus pidananya, Aipda Robig harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum,” ujar Bambang.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik Aipda Robig masih melengkapi berkas sidang kode etik.

    “Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya,” ujar Artanto.

    Polisi Sudah Gelar Prarekonstruksi

    Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan terhadap Gamma.

    Prarekonstruksi ini dilakukan tanpa kehadiran Aipda Robig Zaenudin.

    Polisi memperagakan adegan per adegan hingga hampir tengah malam, Rabu (4/12/2024) pukul 23.30 WIB.

    Dalam prarekonstruksi ini, ada satu lokasi kejadian tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.

    “Prarekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi,” kata Kombes Pol Artanto, Kamis (5/11/2024). 

    “Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi, yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya),” imbuhnya.

    Polisi mengeklaim, lokasi itu adalah tempat pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.

    Setelah itu, kelompok Gamma putar balik hingga dihadang oleh Aipda Robig yang berujung pada penembakan empat peluru dari pistol jenis CDF Revolver.

    Sementara itu, tiga lokasi lain, yaitu di depan pabrik baja PT ISTW Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.

    Lalu di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat dan di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.

    “Prarekonstruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari PT ISTW Simongan hingga sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai,” ujarnya.

    Alasan Prarekonstruksi Digelar Malam Hari

    Artanto mengatakan, proses prarekonstruksi ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pemahaman penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Apalagi, rangkaian peristiwa penembakan cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.

    “Selepas prarekonstruksi ini, Aipda Robig masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkap Artanto.

    Setelah penetapan tersangka, selanjutnya polisi melakukan rekonstruksi lengkap didampingi pihak kejaksaan.

    “Proses ini nanti menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” terang Artanto.

    Selain itu, dirinya membantah bahwa prarekonstruksi dilakukan secara tertutup.

    Namun, Artanto mengaku pelaksanaannya memang dilakukan secara mendadak.

    Adapun prosesnya dilakukan pada malam hari guna menyesuaikan dengan waktu kejadian, dan agar tak menyebabkan jalan macet.

    “Kami juga butuh konsentrasi dan gambar yang bagus. Itu yang jadi pertimbangan,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Sidang Etik Aipda Robig Kembali Ditunda, Keluarga Gamma Kecewa Status Pelaku Masih Dipertahankan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Polisi Tangkap 25 Tersangka Geng Mafia Ndrangheta, Termasuk Biarawati

    Polisi Tangkap 25 Tersangka Geng Mafia Ndrangheta, Termasuk Biarawati

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi Italia menangkap 25 tersangka diduga terlibat geng mafia Ndrangheta di Kota Brescia utara pada Kamis (6/12) waktu setempat. Salah satu dari 25 tersangka itu merupakan seorang biarawati berusia 57 tahun, Anna Donelli.

    Seorang sumber mengatakan, Anna merupakan seorang biarawati sekaligus relawan yang bertugas di penjara San Vittore, Milan.

    Selama bertugas, ia diduga melakukan tindakan kolusi bersama geng mafia ‘Ndrangheta. Ia juga bertindak sebagai perantara antara geng mafia tersebut dan anggota gengnya yang ada dipenjara.

    Reuters telah menghubungi pengacara Anna guna mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun, mereka belum mendapatkan respons hingga saat ini.

    Dalam penyelidikan ini, polisi Italia juga menangkap dua politisi lokal yang diduga melakukan berbagai tindakan kejahatan. Beberapa di antaranya, seperti perkumpulan mafia, kepemilikan senjata ilegal, pencucian uang, rentenir, pengedaran narkoba, hingga pembuatan faktur palsu.

    Dalam operasi ini, polisi Italia juga menyita uang sebesar 1,8 juta euro atau setara Rp30 miliar milik dua politikus tersebut yang diduga merupakan hasil dari penjualan faktur palsu.

    Geng mafia ‘Ndrangheta sendiri merupakan geng yang ada sebuah kota miskin di Italia, Calabria. Geng ini telah menjadi organisasi mafia paling kuat di Italia dan bahkan di Eropa.

    Belakangan, beredar kabar bahwa geng mafia ‘Ndrangheta terlibat tindakan penerbitan faktur palsu senilai 12 juta euro atau setara Rp201 miliar.

    Faktur palsu ini diterbitkan guna membantu pengusaha-pengusaha di Italia agar bebas dari beban pajak yang berlaku.

    (gas/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam operasi Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.

    Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial RS dan MH. “Kedia tersangka diamankan di Kecamatan Sugio,” kata Hamzaid, Jumat (6/12/2024).

    Hamzaid mengungkapkan, pengungkapan kasus oeredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram,” tuturnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

    Menurut Hamzaid, kasus peredaran narkotika jenis sabutersebut tidak hanya berhenti di kedua tersangka yang telah ditangkap. Namun akan terus dikembangkan, termasuk melacak pemasok sabu kepada RS dan MH.

    Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nati pasti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (fak/kun)

  • Polres Lumajang Musnahkan Barbuk Pohon Ganja dan Sabu

    Polres Lumajang Musnahkan Barbuk Pohon Ganja dan Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan memusnahkan ribuan pohon ganja dan sabu-sabu.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Lapangan Air Weapon Range Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pada Jumat (6/12/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47.169 ribu pohon ganja, 9.950 gram daun ganja kering, serta 5 paket sabu-sabu dengan total berat 0,619 gram.

    Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya yang dilakukan oleh tim Polda Jatim.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja ini berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, tepatnya di lereng Gunung Semeru.

    Sejauh ini polisi telah berhasil mengamankan 14 tersangka dalam 9 kasus yang berbeda terkait peredaran narkoba, termasuk 5 orang, Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Jumaat, dan Suwari, penanam ganja di 62 titik lokasi lahan.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.

    Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama satu orang yang diketahui bernama Edi, diduga menjadi orang di balik tumbuh suburnya ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, terkait dengan kemungkinan munculnya bibit ganja baru, mengingat kondisi cuaca yang memasuki musim hujan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya tanaman yang mencurigakan.

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.

    “Satu orang masih DPO kami. Selain itu, kami akan melakukan pengembangan terkait ladang ganja beberapa waktu lalu. Apalagi memasuki musim hujan, ada kemungkinan benih atau bibit baru muncul kembali” pungkas Kapolres. (ted)

  • Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang, GRO (17) atau Gamma, SA dan AD.

    Hal itu disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selepas melakukan pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa penembakan tersebut.

    “Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).

    Uli merinci, pelanggaran HAM yang dimaksud yakni pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

    Adapun unsur-unsur extra judicial killing yakni adanya pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Robig yang mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A. 

    Penembakan ini dilakukan di depan minimarket Candi Penataran Kota Semarang Kota,  24 November 2024,  sekitar pukul 00.19 WIB.

    Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas diduga karena tembakan oknum polisi mendapat ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. (Tribunjateng / Iwan Arifianto.)

    Pembunuhan dilakukan oleh aparat negara karena Robig tercatat sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum.

    Selain itu, tidak dalam pembelaan diri (self-defense), Robig juga sedang tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.

    “Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban
    tersebut,” bebernya.

    Uli melanjutkan, tiga korban yaitu  GRO, S, dan A statusnya adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. 

    Sedangkan RZ sebagai anggota Polri.

    Menurutnya, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.

    “Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO,” katanya.

    Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada  RZ. 

    Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.

    Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

    “Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” bebernya.

    Tribun telah berupaya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

    Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon. (Iwn)

  • Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    loading…

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso sebelum Natal. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso . Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal.

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan pulang ke Filipina sebelum Natal.

    “Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril usai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

    “Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama,” ujar dia.

    Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ungkapnya.

    (cip)

  • Beri Pengampunan ke Anaknya Sendiri, Joe Biden: Saya Harap Rakyat Mengerti

    Beri Pengampunan ke Anaknya Sendiri, Joe Biden: Saya Harap Rakyat Mengerti

    ERA.id – Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberi pengampunan untuk anaknya sendiri, Hunter Biden. Pengampunan itu terkait dengan Hunter yang dihukum atas kepemilikan senjata api ilegal dan tuduhan pajak federal.

    Dalam pernyataan yang dirilis Gedung Putih, Biden mengatakan bahwa sejak awal menjabat sebagai presiden ia berjanji tidak akan mencampuri keputusan Departeman Kehakiman. Tetapi Biden memberi ampunan kepada putranya dengan alasan proses hukum tidak adil.

    “Hari ini, saya menandatangani pengampunan untuk putra saya Hunter. Sejak hari saya menjabat, saya mengatakan saya tidak akan mencampuri pengambilan keputusan Departemen Kehakiman, dan saya menepai janji saya meskipun saya telah melihat putra saya dituntut secara selektif dan tidak adil,” kata Biden dalam sebuah pernyataan Gedung Putih, dikutip Reuters, Senin (2/12/2024).

    Gedung Putih sebelumnya sudah berulang kali mengatakan bahwa Biden tidak akan mengampuni atau meringankan hukuman putranya, seorang pecandu narkoba yang sedang dalam pemulihan.

    Namun menjelang lengser dari jabatannya, Biden justru memberi pengampunan atas kasus yang melibatkan Hunter Biden. Biden menilai kasus yang menyeret anaknya itu hanya berkaca pada siapa dirinya saat ini.

    “Tidak ada orang yang berakal sehat yang melihat fakta-fakta kasus Hunter dapat mencapai kesimpulan lain selain Hunter dipilih hanya karena dia adalah putra saya,” kata Biden.

    Diketahui, Hunter Biden terlibat dalam sejumlah kasus hukum yang menyeretnya. Ia terlibat dalam kasus pernyataan hoaks, narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga pekerja seks.

    Pada bulan September, ia mengaku bersalah atas tuduhan federal karena tidak membayar pajak sebesar USD1,4 juta (Rp22 miliar). Di saat yang bersamaan, ia justru menghabiskan banyak uang untuk narkoba, pekerja seks, dan membeli barang-barang mewah.

    “Saya telah mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahan saya selama hari-hari tergelap kecanduan saya, kesalahan yang telah dieksploitasi untuk mempermalukan saya dan keluarga saya di depan umum demi kepentingan politik,” kata Hunter Biden dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (1/12).

    Lalu, kata Hunter, pengampunan yang diberikan kepadanya itu tidak akan dia sia-siakan begitu saja. Dia pun berjanji akan mengabadikan hidupnya untuk membantu orang-orang yang terluka akibat perbuatannya.

    “Saya tidak akan pernah menganggap remeh pengampunan yang telah diberikan kepada saya hari ini dan akan mengabdikan hidup yang telah saya bangun kembali untuk membantu mereka yang masih sakit dan menderita,” ujarnya.

    Hunter Biden diketahui akan menghadapi hukuman dalam kasus tersebut pada tanggal 16 Desember mendatang.

    Keputusan itu, kata Biden, telah dia ambil selama akhir pekan. Pada putusannya, Biden menyoroti dakwaan terhadap putranya diselimuti oleh unsur politik.

    Biden juga menilai Hunter diperlakukan secara berbeda dalam kasus tersebut. Hal ini pun membuatnya untuk memberi pengampunan kepada putranya.

    “Saya percaya pada sistem peradilan, tetapi saat saya bergumul dengan ini, saya juga percaya politik yang kasar telah mencemari proses ini dan menyebabkan ketidakadilan dan begitu saya membuat keputusan ini akhir pekan ini, tidak ada gunanya menundanya lebih jauh,” tegasnya.

    “Saya harap rakyat Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan seorang presiden akan mengambil keputusan ini,” tutupnya.

  • Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Nasional 6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso ke negara asalnya, Filipina.
    Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan
    practical agreement
    antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
    Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    “Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
    Yusril mengatakan, setelah dipulangkan ke Filipina, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
    Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujarnya.
    Yusril mengatakan, usai
    practical agreement
    ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.
    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
    Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya.
    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” kata dia usai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).
    Yusril mengatakan, draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Menteri Kehakiman Filipina.
    Pemerintah Filipina kemudian menyetujui semua poin-poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
    Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.