Kasus: Narkoba

  • Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    ERA.id – Anggota DPRD Sumenep, BEI (Bambang Eko Iswanto), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penggerebekan di rumahnya pada Rabu (4/12). Politisi PPP itu terbukti mengedarkan sabu di daerah pemilihannya (dapil).

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan BEI ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, sekira pukul 16.30 WIB. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua orang tersangka, ES dan KA.

    “Kronologis penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua orang, yakni ES dan KA, yang sedang pesta sabu di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” kata Henri, melalui keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dari penggeledahan itu, kata Henri, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu serta alat hisap. Kedua tersanka ini mengaku membeli narkoba itu dari edaran BEI.  

    Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa. Kemudian menemukan barang bukti narkotika.

    BEI yang merupakan politisi PPP pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat ditunjukkan oleh petugas.  

    “Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa poket plastik klip berisi sabu dengan rincian berat yang bervariasi serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya,” ungkap Henri.

    Polisi pun menetapkan tersangka, BEI Anggota DPRD Sumenep menjadi penjual atau pengedar sabu di wilayah pemilihnya yakni Dapil 1, Sumenep, Madura, Jatim.

    BEI pun diancam hukuman berat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebesar 10 miliar rupiah ditambah 1/3 dari denda tersebut,” pungkasnya.

  • Mitigasi Judol-Narkoba, Muslimat NU Gandeng Mensos Gus Ipul

    Mitigasi Judol-Narkoba, Muslimat NU Gandeng Mensos Gus Ipul

    Surabaya (beritajatim.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) melakukan audiensi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kementerian Sosial RI baru-baru ini.

    Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah isu strategis terkait penyelenggaraan Kongres XVIII Muslimat NU yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-15 Februari 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Dalam audiensi tersebut, PP Muslimat NU mengundang Gus Ipul sebagai narasumber di salah satu agenda kongres. Materi yang diusulkan adalah strategi mitigasi sekaligus solusi atas berbagai penyakit sosial masyarakat yang saat ini menjadi tantangan besar, seperti maraknya judi online, penyalahgunaan narkoba, dan isu-isu sosial lainnya yang mengancam stabilitas keluarga dan generasi bangsa.

    Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa isu-isu ini menjadi perhatian utama Muslimat NU karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat, terutama di kalangan perempuan dan anak-anak.

    Khofifah menyebut, data menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 6 juta orang, dengan kerugian ekonomi masyarakat akibat judi ini diperkirakan mencapai Rp27 triliun setiap tahun. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa 3,6 juta orang di Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba, dengan tren peningkatan yang semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja.

    Lebih lanjut, Khofifah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan elemen lain dalam mitigasi penyakit sosial ini. Menurutnya, penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang holistik. Di level regulasi, penegakan hukum atas pelaku judi online dan narkoba harus diperkuat. Di sisi lain, tambah Khofifah, perlu ada kampanye edukasi yang masif dan konsisten, khususnya kepada keluarga, sebagai benteng utama melindungi generasi muda.

    “Kongres ini akan menjadi momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam menjawab tantangan sosial masyarakat. Kami berharap pemaparan dari Menteri Sosial dan nara sumber lainnya dapat memberikan pencerahan dan arahan strategis bagi Muslimat NU dalam memperkuat peran sosial kami di masyarakat,” ujar Khofifah.

    Kongres ke-18 Muslimat NU rencananya akan dihadiri oleh sekitar 2.860 peserta yang terdiri atas perwakilan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) Muslimat NU dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri. Selain membahas isu sosial, kongres ini juga akan menjadi ajang evaluasi program kerja organisasi dan perumusan agenda strategis Muslimat NU ke depan.

    Muslimat NU berharap, melalui kongres ini, solusi konkret atas persoalan sosial masyarakat dapat dirumuskan dengan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. PP Muslimat NU mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam menjaga harmoni sosial dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermartabat. [tok/beq]

  • Cegah Penularan HIV Dokter Sarankan Hindari Seks Bebas dan Penggunaan Jarum Suntik Bekas – Halaman all

    Cegah Penularan HIV Dokter Sarankan Hindari Seks Bebas dan Penggunaan Jarum Suntik Bekas – Halaman all

    Mencegah penularan HIV dengan tidak menggunakan jarum suntik bersama-sama dengan orang lain.

    Tayang: Selasa, 3 Desember 2024 22:26 WIB

    iStockphoto

    Kenali gejala hiv 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dokter spesialis penyakit dalam dr. Ahmad Akbar, Sp. PD mengimbau masyarakat menghindari aktivitas seks bebas guna mencegah penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Ia mengajak masyarakat untuk melakukan aktivitas seksual yang aman.

    Selanjutnya mencegah penularan HIV dengan tidak menggunakan jarum suntik bersama-sama dengan orang lain.  Penyebaran HIV juga bisa terjadi pada pengguna narkoba yang menggunakan jarum secara bergantian.

    Keempat, mengedukasi para ibu hamil untuk melakukan skrining status HIV.​ Sehingga sebelum melahirkan, ibu yang telah diketahui positif HIV bisa melakukan upaya pencegahan penularan pada bayi.

    “Jadi itu menjadi langkah penjagaan juga untuk ibu-ibu dan ke anaknya,” ujar dr Ahmad dalam pernyataannya, Selasa(3/12/2024).

    Terakhir, dr Ahmad juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup yang sehat.

    “Pola hidup sehat dan juga hindari aktivitas seksual yang bebas. Begitu juga dengan pergantian jarum suntik secara bebas,” tutupnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapolri Ultimatum Tempat Hiburan: Wajib Pasang Stiker Anti-Narkoba atau Izin Dicabut

    Kapolri Ultimatum Tempat Hiburan: Wajib Pasang Stiker Anti-Narkoba atau Izin Dicabut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polri kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkoba dengan operasi masif yang menargetkan jaringan dari hulu ke hilir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil operasi satu bulan terakhir yang berhasil mencatat pencapaian luar biasa: 3.680 kasus narkoba diungkap, 3.965 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai Rp 2,88 triliun disita.

    “Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan peredaran narkoba diberantas habis,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/12/2024)

    Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja serta 370.868 butir ekstasi.

    Selain itu, Polri juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas narkoba. Langkah ini diambil untuk melumpuhkan ekonomi jaringan pelaku, mempersempit ruang gerak mereka, sekaligus memberikan efek jera.

    Sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh, Polri memperketat pengawasan di tempat hiburan seperti kafe dan restoran. Tempat-tempat ini diwajibkan memasang stiker anti-narkoba sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemerintah.

    Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.
    “Penerapan stiker anti-narkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” tegas Kapolri.

  • Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

    Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.

    Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

    Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

    “Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers, melansir detiknews.

    Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

    Namun, tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.

    “Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ujar Yusril.

    Filipina ubah status Mary Jane

    Yusril juga menyebut, pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

    “Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril.

    Peringanan hukuman Mary Jane, lanjut Yusril, didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina tengah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

    “Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar Yusril.

    Setelah dipulangkan, pemerintah Indonesia juga masih berhak mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane ini. Filipina, sebut Yusril, berjanji bakal membuka akses informasi perkembangan kasus.

    “Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” ujar Yusril.

    (asr/asr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    BADUNG – Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 6 Desember.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya. 

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut Andreas, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya dikutip ANTARA.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

     

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

     

     

     

  • Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur – Halaman all

    Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada apa dengan Polda Jateng?

    Kasus polisi tembak siswa SMK Semarang hingga tewas seakan jalan di tempat.

    Hingga kini Aipda Robig yang jelas-jelas menembak korban Gamma dan dua rekannya belum juga berstatus tersangka.

    Aipda Robig juga belum menjalani sidang kode etik, waktu pelaksanaan sidang etik terus mundur.

    Diketahui kasus ini jadi atensi pemerintah pusat.

    Kasus viral yang menewaskan Gamma ini sampai dibawa ke DPR, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPR.

     

    Belum Ada Tersangka Kasus Penembakan Gamma di Semarang, Aipda Robig Masih Terperiksa

    Kasus penembakan yang menewaskan Gamma alias GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang Jawa Tengah seakan tak ada kemajuan, belum ada penetapan tersangka.

    Pelakunya bernama Aipda Robig Zaenudin (38) masih berstatus terperiksa. 

    Aipda Robig menembak Gamma hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Kini, sudah hampir dua pekan, namun pihak kepolisian belum menetapkan siapapun jadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto pun memberikan keterangan.

    Saat ini, Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.

    Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara.

    “Selepas pra-rekonstruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

     

    Perkembangan kasus penembakan terhadap Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, dipertanyakan keluarga korban.

    Pasalnya, hampir dua pekan kasus ini berjalan, pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, belum diproses secara etik kepolisian.

    Aipda Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

    “Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur,” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, dilansir Tribun Jateng, Jumat (6/11/2024).

    Bambang mengatakan, dirinya memperoleh informasi tersebut dari kepolisian.

    Ia mengaku, keluarga korban sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.

    “Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track,” terangnya.

    Pihaknya, jelas Bambang, berharap sidang etik Aipda Robig segera dilakukan.

    Di samping itu, dalam kasus pidananya, Aipda Robig harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum,” ujar Bambang.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik Aipda Robig masih melengkapi berkas sidang kode etik.

    “Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya,” ujar Artanto.

     

    Aipda Robig Lakukan Empat Kali Penembakan ke Arah Gamma dan Rekannya

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar pra rekontruksi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar SMK N 4 Semarang Gamma atau GRO (17).

    Proses pra rekontruksi dilakukan tanpa menghadirkan Aipda Robig. 

    Selama hampir satu jam, polisi memperagakan adegan per adegan hingga menjelang tengah malam, Rabu (4/12/2024) pukul 23.30 WIB.

    Dalam pra rekontruksi ini terungkap, ada satu lokasi kejadian tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.

    “Pra-rekontruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi. Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis (5/11/2024).

    Lokasi tersebut, diklaim polisi adalah lokasi pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.

    Aipda Robig Zaenudin (kiri), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) (kanan). (Kompas.com Titis Anis/via TribunJateng.com)

    Selepas itu, kelompok Gamma putar balik arah hingga dihadang oleh Aipda Robig yang berujung penembakan empat peluru dari pistol jenis CDF Revolver.

    Selain lokasi tersebut, ada tiga lokasi lainnya. Artanto merinci, lokasi pertama di depan pabrik baja PT ISTW Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.

    Lokasi kedua, berada di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat.

    Adapun lokasi ketiga di depan Alfamart  Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.

    “Pra rekontruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari  PT ISTW Simongan hingga Sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai,” kata Artanto.

    Proses pra rekontruksi ini disebut Artanto sebagai langkah untuk memberikan pemahaman penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Terlebih, rangkaian peristiwa penembakan rangkaiannya cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan  pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.

    “Selepas pra-rekontruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkapnya.

    Selepas penetapan tersangka, polisi selanjutnya melakukan rekontruksi lengkap didampingi dari Kejaksaan. “Proses ini nanti menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” bebernya.

    Di sisi lain, dia membantah jika proses pra rekontruksi dilakukan secara tertutup. Namun, pelaksanaannya memang dilakukan secara mendadak. Kemudian prosesnya dilakukan pada malam hari untuk menyesuaikan dengan waktu kejadian. Selain  itu agar tidak macet.

    “Kami juga butuh konsentrasi dan gambar yang bagus.  itu yang jadi pertimbangan,” paparnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJateng.com)

  • Sopir Ojol di Bogor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Simpan Paket Ganja di Gerobak Mi Ayam

    Sopir Ojol di Bogor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Simpan Paket Ganja di Gerobak Mi Ayam

    ERA.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat membekuk oknum ojek online (ojol) berinisial R (28) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Ganja itu disimpan oleh R di gerobak mi ayam.

    Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 5,2 kilogram di Kelurahan Balumbang Jaya, Kota Bogor.

    Penangkapan ini bermula dari masyarakat yang resah bahwa daerahnya diduga kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika. Oleh karenanya, jajaran Satnarkorba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hasil laporan informasi dari masyarakat tersebut.

    “Saat itu kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor, dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mi ayam,” kata Eka, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah gerobak mi ayam.

    “Di situ kami berhasil menemukan di bawah gerobak mi ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat,” jelasnya.

    Selanjutnya, kata Eka, tersangka berikut barang bukti 5,2 kilogram ganja dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bareskrim Asistensi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

    Bareskrim Asistensi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada buka suara ihwal adanya perbedaan kronologi terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Terkait hal tersebut, Wahyu mengaku sudah memerintahkan jajaran Bareskrim untuk memberikan asistensi terkait penanganan kasus anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin tembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dan teman-temannya. Dalam peristiwa penembakan itu Gamma tewas, dan dua rekannya mengalami luka-luka.

    Wahyu menjamin proses penyidikan akan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/12).

    Wahyu menjelaskan pendalaman juga akan dilakukan terkait dugaan adanya perbedaan kronologi yang dijelaskan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono.

    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan,” tutur jenderal bintang tiga Polri itu.

    Panggil Kapolrestabes Semarang

    Lebih lanjut, Wahyu menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.

    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tuturnya.

    Sebelumnya siswa SMK berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang itu telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

    Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim aksi penembakan terhadap GRO dilakukan oleh Aipda Robig saat hendak membubarkan tawuran antar geng Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

    Namun saat hendak melerai, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba tersebut justru diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Hal itu yang membuat anggotanya melepaskan tembakan hingga mengenai pinggul Gamma yang menyebabkan pelajar itu meninggal dunia.

    Keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    (tfq/kid)