Kasus: Narkoba

  • Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima hibah perangkat pemeriksa narkotika dari Republik Rakyat Tiongkok dalam sebuah upacara serah terima yang berlangsung di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2024).

    Serah terima dilakukan oleh Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Mr. Wang Lutong, dan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dengan disaksikan oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN, sertai Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC).

    Mr. Wang Lutong menegaskan bahwa hibah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tiongkok untuk mendukung Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara.

    “Kami menandatangani kerja sama untuk memerangi narkoba yang mengancam bangsa Indonesia. Ini merupakan implementasi dari kesepakatan kedua kepala negara yang sangat peduli terhadap kejahatan transnasional,” ujarnya.

    Marthinus Hukom menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut dan mengatakan bahwa bantuan ini akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan.

    “Hibah ini merupakan hasil dari kerja sama bilateral yang telah dimulai sejak September 2019. Setelah melalui beberapa tahap, termasuk penandatanganan surat pertukaran di tengah pandemi COVID-19, dokumen serah terima akhirnya ditandatangani pada hari ini. Ini menandai realisasi konkret dari kerja sama tersebut,” kata Kepala BNN RI.

    Peralatan yang dihibahkan meliputi kendaraan berteknologi tinggi yang dilengkapi dengan tomografi terpadu, yang mampu mengidentifikasi barang ilegal yang disembunyikan.

    Baik di dalam bagasi maupun tubuh manusia. Peralatan ini sangat cocok digunakan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.

    BNN RI berencana menempatkan perangkat ini di tiga lokasi strategis, yakni Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur), dan Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau).

    Selain kendaraan berteknologi tinggi, BNN juga mendapatkan hibah berupa robot anjing yang dilengkapi teknologi canggih, seperti e-nose, e-eye, dan e-sense, untuk mendeteksi narkotika, prekursor, dan bahan peledak.

    Robot ini dirancang untuk mendukung tugas personel dengan kemampuan pergerakan yang lincah dan akurat.

    BNN terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba melalui peningkatan intelijen, program intervensi di wilayah perbatasan, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangga.

    Peralatan hibah dari Tiongkok ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan penyelundupan narkoba di titik-titik rawan.

    Hibah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Khususnya pada poin ketujuh yang salah satunya menyoroti tentang penguatan pemberantasan narkoba.

    Kepala BNN RI berharap kerja sama antara Republik Rakyat Tiongkok dan Indonesia akan semakin erat di masa depan, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera tanpa narkoba.

  • Alvin Lim Sebut Pratiwi Noviyanthi Pelacur, Hotman Paris: Harus Dihajar Secara Hukum

    Alvin Lim Sebut Pratiwi Noviyanthi Pelacur, Hotman Paris: Harus Dihajar Secara Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengaku siap turun tangan dalam permasalahan yang terjadi antara Pratiwi Novianthi dengan pengacara Alvin Lim yang membela Agus Salim. Pasalnya, Alvin Lim berani menghina dan menuduh Pratiwi Noviyanthi sebagai pelacur.

    Selain itu, Alvin Lim juga menuduh Pratiwi Noviyanthi memperjualbelikan anak-anak dari orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dirawat Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang dimilikinya.

    “Sudah tahukah kasus Agus sedih dan belakang ini, dia (Pratiwi Noviyanthi) di medsos dituduh sebagai germo, pelacur, jual beli anak ODGJ, dan narkoba. Tentu itu sudah pencemaran nama baik dan saya siap bantu dia,” ungkap Hotman Paris dikutip dari unggahan akun media sosialnya, Sabtu (7/12/2024).

    Diterangkan Hotman Paris, tindakan Alvin Lim yang menuduh Pratiwi Noviyanthi macam-macam merupakan tindakan kejam, sehingga Alvin Lim harus diberi pelajaran.

    “Hari Senin akan dilaporkan ke polisi, agar mulut-mulut orang yang sembarang viral mengatakan seseorang pelacur hingga jual beli anak harus dihajar secara hukum, seperti mulut si botak yang sudah jadi terdakwa. Aku akan pikirkan jadi pengacara Novi, tetapi kan banyak pengacara yang ingin jadi kuasa hukum Novi,” tegasnya.

    Diakui Hotman Paris, sejatinya dirinya juga siap menjadi penengah kasus donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi agar keduanya bisa berdamai. Namun, Hotman meminta orang-orang di sekitar Agus Salim untuk diam dan menjaga lisannya.

    “Kita mau coba bantu damaikan, tetapi kalau mulutnya enggak bisa dijaga, ya harus dilaporkan polisi dan saya juga sudah sarankan dia (Pratiwi Noviyanthi) untuk melakukan upaya hukum agar jangan asal main tuduh,” pungkas Hotman Paris menanggapi tuduhan keji Alvin Lim.   

  • Kapolri: Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia, 90 Sedang Diubah Jadi Kampung Bebas Narkotika

    Kapolri: Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia, 90 Sedang Diubah Jadi Kampung Bebas Narkotika

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 290 kampung narkoba yang terdeteksi di seluruh Indonesia. Listyo menyebut pemerintah berkomitmen untuk mengubah kampung narkoba itu menjadi bebas narkotika.

    “Ada kurang lebih 290 kampung narkoba yang saat ini ter-detect oleh kita dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus untuk kita ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan beragam upaya akan dilakukan untuk mengubah kampung narkoba. Mulai dari penyuluhan dan/atau sosialisasi bahaya narkotika hingga memasukkan kurikulum terkait narkoba pada kegiatan pendidikan.

    Pemda setempat dan tokoh agama juga akan dilibatkan agar kampung narkoba bisa diubah menjadi kampung bebas narkoba.

    “Termasuk juga melakukan upaya penegahan hukum di dalamnya,” jelasnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini lalu menjelaskan pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Selama satu bulan setelah terbentuk, Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap ribuan tersangka.

    “Kemudian kami laporkan terkait dengan Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ucapnya.

  • Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas Bandung 7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
    Bandung
    berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Amerika Serikat (AS).
    Narkoba tersebut ditemukan dalam jahitan tas ransel.
    Pelaku berinisial AF (32) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu di lokasi jasa pengiriman.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba ini terungkap pada Kamis (21/11/2024).
    Satnarkoba
    Polrestabes Bandung
    melakukan ‘control delivery’ bekerja sama dengan Bea Cukai.
    “Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang,” kata Budi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (7/12/2024).


    Modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam lipatan jahitan tas.
    Tas tersebut diselundupkan oleh
    sindikat narkoba
    asal Amerika Serikat menggunakan jasa ekspedisi luar negeri.
    “Kurang lebih dengan berat 2,3
    kilo
    atau 2.270 gram sabu,” ucapnya.
    AF merupakan salah satu dari belasan pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam waktu sepekan.
    Pengungkapan ini mencakup 10
    kasus narkoba
    di wilayah Kota Bandung.
    “Ada 10 kasus yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, yaitu enam kasus sabu-sabu dan empat kasus narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Budi.
    Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dengan berat bruto 2.386,22 gram, tembakau sintetis seberat 226,15 gram, psikotropika sebanyak 130 butir, serta belasan ponsel dan timbangan digital.
    “Dengan total kurang lebih sabu-sabu sekitar 2,3
    kilo
    , untuk tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 butir,” katanya lagi.
    Belasan pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Batununggal, Ujungberung, dan Cibeunying Kaler.
    Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika secara online dan melalui tempelan.
    “Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Ancaman pidana minimal adalah enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simpan 57.000 Butir, Debt Collector di Surabaya Nyambi Jual Pil Koplo

    Simpan 57.000 Butir, Debt Collector di Surabaya Nyambi Jual Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang penagih utang atau kerap dikenal dengan debt collector di Surabaya nyambi jadi bandar, menyimpan 57.000 butir pil koplo. Akibat ulahnya, pria berinisial TW (39) warga Bendul Merisi itu diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan penangkapan terhadap TW berdasarkan pada informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman.

    “Setelah didalami, petugas dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan bahwa TW memang pengedar pil koplo yang menjalankan bisnisnya di wilayah Surabaya,” kata Suroto, Sabtu (07/12/2024).

    Saat melakukan penggerebekan petugas kepolisian sempat tidak menemukan tersangka di rumahnya. Setelah disisir, TW ternyata berada di sebuah kamar kos yang tidak jauh dari Jalan Bendul Merisi. Ketika sudah diamankan, TW pasrah dan mengakui perbuatannya.

    “Kami menemukan satu tik (paket) berisi lima butir. Total kami amankan  sebanyak 57.315 butir pil double L di kos tersangka,” imbuhnya.

    Dalam penggeledahan di kosan tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi 57 botol berisi pil koplo dengan total keseluruhan 57.000 butir pil double L. Selain itu, petugas menemukan 31 paket pil koplo siap edar di dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun.

    “Satu tik (paket) berisi lima butir. Total kami amankan  sebanyak 57.315 butir pil double L di kos tersangka,” lanjutnya.

    Pengakuannya, ia mendapat pil tersebut dari seorang pria bernama Gendok, yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Tersangka mengaku hanya menjadi kurir. Tugasnya hanya mengirim, ia mendapat upah Rp 1.000.000 jika semua sudah habis terkirim.  Kami masih cari keberadaan bandarnya,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Menteri Imigrasi Copot 14 Petugas-Sipir karena Terlibat Kasus Narkoba

    Menteri Imigrasi Copot 14 Petugas-Sipir karena Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan dirinya akan menindak tegas segala bentuk kasus narkotika jika menyasar pegawai lapas. Agus pun menyebut telah menonaktifkan atau mencopot 14 petugas lapas karena terlibat kasus narkotika.

    “Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Porli, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Mantan Wakapolri ini lalu menyinggung kasus pesta sabu di lapas di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jember. Dia menyebut pegawai lapas yang terlibat penyalahgunaan narkotika itu telah ditempatkan di tempat penghukuman khusus.

    “Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamalkan oleh UU karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” jelasnya.

    Untuk mencegah peredaran narkotika dari dalam lapas, purnawirawan Polri ini mengatakan sebanyak 302 tahanan yang merupakan pengedar dan bandar narkoba masuk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

    “Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan,” ucapnya.

    Dia lalu mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung pemberantasan narkoba sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

  • Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Desember 2024

    Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan Medan 7 Desember 2024

    Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang
    aparatur sipil negara
    (ASN) berinisial HS (20) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu di parkiran kos-kosan yang terletak di Jalan Empat Lima, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
    Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
    Kepala Satnarkoba Polres Dairi, AKP Amrizal, menjelaskan bahwa penangkapan HS berawal dari pengaduan warga setempat.
    “Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi. Saat itu, HS sedang berada di parkiran kos,” kata Amrizal dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (7/12/2024).


    Setelah diberhentikan, HS digeledah, dan petugas juga memeriksa kamar kosnya.
    “Kami menemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,19 gram di kantong kanan celana abu-abu HS,” ungkap Amrizal.
    Ia menambahkan bahwa HS merupakan ASN yang bekerja di
    RSUD Sidikalang
    .
    Amrizal melanjutkan, HS beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    “Ini masih didalami terkait sudah berapa lama dia mengkonsumsi narkoba dan dari mana sabu itu didapatkan,” ucapnya.
    Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean yang dikenal sebagai pulau religius kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran minuman keras (miras). Fenomena ini marak seiring bertambahnya jumlah kafe dan warung kopi (warkop) di wilayah tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tokoh masyarakat setempat, beberapa warkop dan kafe di Pulau Bawean diduga menyediakan miras.

    “Atas dasar laporan ini, kami bersama Bea Cukai Gresik langsung menurunkan tim untuk menelusuri peredaran miras di lokasi,” kata Sinaga pada Sabtu (7/12/2024).

    Dalam operasi gabungan tersebut, tiga lokasi menjadi sasaran utama, yakni Warkop Bar Bar, Warkop I’IB, serta Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau. Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dua warkop pertama tidak ditemukan miras. Namun, di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima botol anggur merah, satu botol anggur biru, empat botol anggur merah kosong, dan dua teko yang diduga digunakan untuk menyajikan miras.

    Barang bukti tersebut telah disita, sementara pemilik kafe dan pelayanan dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

    “Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004, semua bentuk peredaran miras dilarang. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aturan ini ditegakkan,” tegas Sinaga.

    Pulau Bawean sebelumnya juga sempat dihebohkan oleh kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keberadaan barang haram ini, termasuk miras, mencerminkan dinamika masyarakat Pulau Bawean yang terus berubah. [dny/beq]

  • Kapolri Akan Jadikan Artis yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

    Kapolri Akan Jadikan Artis yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah terus bekerja untuk memberantas narkoba di Indonesia. Selain melakukan upaya hukum, tindakan pencegahan turut dilakukan.

    Beragam cara dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika. Satu di antaranya dengan mengaktifkan duta anti narkoba.

    “Kemudian terkait dengan publikasi, ini juga menjadi penting. Maka kita akan mengaktifkan Duta Anti Narkoba,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan Duta Anti Narkoba adalah artis-artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkotika. Mereka akan digandeng untuk menginformasikan tentang bahaya narkoba.

    “Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah juga akan menutup pintu-pintu masuk penyelundupan narkotika baik di jalur darat maupun laut. Perbatasan Indonesia turut dijaga ketat.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan pemerintah juga akan mewajibkan tempat usaha, baik itu kafe, restoran, hingga tempat hiburan, untuk menempelkan stiker anti narkoba. Jika tempat usaha itu kedapatan menjadi lokasi transaksi narkotika, maka akan diberikan teguran.

    “Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana,” terangnya.

    Listyo lalu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi hukuman maksimal ke pengedar dan bandar narkoba. Aset para pelaku juga akan disita dan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

  • Pratiwi Noviyanthi Disebut Pelacur oleh Alvin Lim, Hotman Paris: Pidanakan Segera!

    Pratiwi Noviyanthi Disebut Pelacur oleh Alvin Lim, Hotman Paris: Pidanakan Segera!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris meminta kepada Pratiwi Noviyanthi untuk segera mempidanakan kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang sudah menghina Pratiwi Noviyanthi sebagai pelacur hingga menggunakan narkoba.

    “Pidanakan segera orang itu (Alvin Lim),” kata Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Sabtu (7/12/2024).

    Hotman Paris menyebut, apa yang sudah diucapkan Alvin Lim yang menghina Pratiwi Noviyanthi sudah jelas melanggar hukum.

    “Enggak usah ditanya lagi, apakah orang itu (Alvin Lim) melanggar hukum atau tidak. Apa yang diucapkan sudah jelas itu dan ada dalam aturan undang-undang hukum di Indonesia mengenai penghinaan terhadap orang lain,” tuturnya.

    Hotman Paris mengatakan, tindakan dari Alvin Lim yang menuduh Pratiwi Noviyanthi sebagai pelacur sudah memenuhi syarat pidana.

    “Kalau menuduh orang pelacur, menuduh orang germo, menuduh orang memperjualbelikan anak ODGJ, menuduh orang narkoba maka itu sudah melanggar hukum dan sudah memenuhi Pasal Undang-Undang ITE yaitu Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 310 KUHP Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

    Hotman Paris merasa, hukuman pidana sudah sepatutnya dirasakan Alvin Lim yang selama ini dikenal sebagai pengacara agar ke depan bisa benar-benar mengedepankan etika sebagai pengacara dengan baik.

    “Gue saja tidak pernah mengaku anak sembilan naga, gue selalu mengaku anak desa. Namun, semua naga-naga di Indonesia pakai pengacara siapa? Semua pengacara hanya nebeng di kasus Agus dengan mengaku akan membiayai Agus. Aduh, capek saya dengarnya,” jelasnya.

    “Kalau jadi pengacara tetapi pamer harta punya harta Rp 30 miliar harusnya punya malu,” tandas Hotman Paris membela Pratiwi Noviyanthi.