Kasus: Narkoba

  • Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Legal

    Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Legal

    ERA.id – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judi online (judol) di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum. 

    “Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Gatot menjelaskan pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa (77 persen) populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia) membuat judi online dengan cepat masuk ke masyarakat. 

    “Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget (gawai) yakni satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk game, termasuk untuk judi online,” ucap Gatot. 

    Dia menegaskan penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan termasuk dari anggota sendiri. Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 

    “Kita komitmen untuk menindak bandar judi online, termasuk afiliasinya. Termasuk di dalam tubuh Polri kalau ada yang terlibat judi online akan kita tindak,” ucap Gatot. 

    Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai). 

    Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. 

    Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website. 

    Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan anggota dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. 

    Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom menyebut dalam dua tahun belakangan ini konten-konten di perguruan tinggi disisipi iklan judi online. 

    “Bandar judi online biasanya memakai situs-situs yang tidak aktif untuk mempromosikan judi online,” ujar Tria. 

    Dia menyarankan agar pengambil kebijakan dan Kepolisian untuk menyiapkan strategi persuasi agar jangan ada lagi masyarakat yang coba-coba bermain judi online. 

    “Harus ada langkah nyata dari humas di pemerintahan untuk melakukan strategi persuasi agar masyarakat tidak terjebak praktik judi online,” ucap Tria.

  • Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan Menteri Koordinasi Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal pengguna narkoba merupakan korban. Menurut Sahroni, pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya fokus ke pengedar dan bandar besar.

    “Saya sangat setuju yang dikatakan Pak Yusril. Kita fokus cari pengedar dan bandaranya,” ucap Sahroni, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni bicara potensi kerusakan para pemuda di Indonesia jika bandar narkoba tidak ditindak tegas. Menurutnya, jika bandar narkoba ditangkap, maka pengguna atau korban narkotika tidak akan ada lagi.

    “Kalau bandar pengedar kita ga berantas, maka semakin banyak penerus bangsa akan rusak ke depannya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendr menyebutkan pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba. Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

    “Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12/2024).

    “Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

    Dia menyebutkan korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.

    “Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” tambahnya.

    (aik/eva)

  • Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).

    Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.

    Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.

    “Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.

    Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.

    Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.

    “Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.

    “Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).

    Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.

    “Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.

  • Mendagri ajak Polri dan pemda sukseskan agenda nasional

    Mendagri ajak Polri dan pemda sukseskan agenda nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pemerintah daerah (pemda) untuk berkolaborasi dalam menyukseskan agenda nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

    Seruan tersebut disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber di Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri Tahun 2024 di Auditorium Cendrawasih, Graha Cendekia, Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Dalam kesempatan itu, Mendagri memaparkan materi bertajuk “Kebijakan dan Strategi Kemendagri dalam Mendukung Agenda Nasional Tahun 2024 Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri”.

    “Kemendagri adalah pembina dan pengawas pemda, (bekerja sama) dengan Polri untuk mendukung agenda nasional. Kita tahu bahwa Bapak Presiden selalu nomor satu diulang-ulang, tadi juga sama diulang lagi beliau, swasembada pangan nomor satu,” kata Tito.

    Kedua adalah swasembada energi, termasuk energi terbarukan. Ketiga, hilirisasi.

    Keempat, program makan bergizi gratis. Kelima, perubahan bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Dalam mendukung hal tersebut, dia mengingatkan Polri, Pemda, dan pihak terkait untuk menjaga stabilitas politik. Sebab, tanpa adanya stabilitas politik, agenda-agenda tersebut jelas akan terganggu.

    “Nomor satu adalah stabilitas politik dan keamanan. Tanpa ada stabilitas politik, maka pasti tidak akan aman. Sekarang kita lihat kasus yang ada di Korea, kasus di Syria. Itulah stabilitas politik. Terjadi pertarungan politik yang berimbas kepada masalah keamanan. Kalau sudah enggak aman, ya otomatis pembangunan enggak jalan, investor enggak datang,” jelasnya.

    Adapun tema Apel Kasatwil 2024, “Peran Polri yang Presisi dalam Mendukung Agenda Nasional Tahun 2024 Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri,” sejalan dengan pesan Mendagri tersebut.

    Sementara itu, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi sarana evaluasi tahunan Polri sepanjang 2024.

    “Guna menghadapi dinamika tantangan yang semakin kompleks, Polri terus meningkatkan kapasitas sebagai organisasi modern yang responsif dan adaptif, agar mampu memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan, serta penegakan hukum yang berkeadilan sesuai harapan masyarakat,” tambah Listyo.

    Apel yang berlangsung pada 11–12 Desember 2024 ini diikuti oleh 571 peserta, termasuk 27 Perwira Tinggi Pejabat Utama Mabes Polri, 36 Kapolda, dan 508 Kapolres.

    Dirinya menegaskan komitmen Polri untuk menjaga stabilitas nasional serta mendukung misi Astacita guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    Adapun aksi nyata Polri meliputi pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, pemberantasan narkoba, serta mendukung program swasembada pangan dengan memanfaatkan lahan produktif.

    “Kami laporkan bahwa Polri juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian inflasi serta penertiban dan penindakan pelaku illegal mining yang menyebabkan kebocoran negara,” pungkasnya.

    Acara ini turut dihadiri Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto, Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji

    Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin dihukum berat buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Dugaan aksi penembakan Aipda Robig telah menewaskan seorang siswa SMK di Semarang pada 24 November lalu. Aipda Robig sudah diputus etik untuk dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela itu, dan dia sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.

    Habib menilai perbuatan Robig sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

    “Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana,” kata Habib saat dihubungi, Rabu (11/12).

    Di satu sisi, Habib mengapresiasi putusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat. Menurut Habib, tindakan Robig bukan hanya telah mencoreng institusi Polri, namun menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.

    “Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah. Selanjutnya proses pidana kepada Robig harus segera dijalankan,” kata politikus Gerindra tersebut.

    Dalam kasus ini, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12).

    Lalu pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

    “Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum,” Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (9/12).

    Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Di Hadapan Prabowo, Kapolri Pamer Tangkap 937 Tersangka Judi Online dalam Sebulan

    Di Hadapan Prabowo, Kapolri Pamer Tangkap 937 Tersangka Judi Online dalam Sebulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait capaian desk pemberantasan judi online (judol) dan narkoba selama satu bulan.

    Sebagaimana diketahui, desk pemberantasan narkoba dan judi online kabinet Presiden Prabowo Subianto dibentuk pada Senin (4/11/2024). Kedua desk itu dibentuk untuk mendukung misi Asta Cita Presiden.

    Sigit menyampaikan, bahwa pihaknya selaku ujung tombak pemberantasan kasus itu telah menangkap 937 tersangka dalam 789 perkara judi online.

    “Desk Pemberantasan Perjudian daring sejak 4 November 2024 telah dilakukan pengungkapan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 937 tersangka,” ujarnya di Semarang, Rabu (11/12/2024).

    Selain menetapkan tersangka, desk pemberantasan korupsi juga telah menyita barang bukti senilai Rp220 miliar dan melakukan takedown 32.322 situs judi bersama lembaga terkait.

    Kemudian, Sigit juga mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 3.965 tersangka kasus narkoba dengan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

    “[Pengungkapan itu] dapat menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

    Di samping itu, Sigit juga menyatakan telah mendukung program swasembada pangan melalui gugus tugas polri. Dukungan program itu melalui 13.217 lahan dan 7.471 pekarangan yang disediakan untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

    “Sampai dengan saat ini 13.217 sekitar lahan yang siap digunakan sebagai lokasi pertanian, peternakan maupun perikanan serta 7.471 pekarangan yang telah dialihkan menjadi lahan produktif,” pungkas Sigit.

  • Prabowo: Polri Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat

    Prabowo: Polri Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat

    Semarang (beritajatim.com) — Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk selalu berpihak kepada rakyat dan membela kepentingan rakyat.

    “Saya minta saudara-saudara, saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orang tuamu. Atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihaklah, dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia,” pesan Prabowo.

    Hal ini disampaikan Presiden Prabowo, saat memberikan arahan di acara apel Kasatwil Polri di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).

    Prabowo kembali menekankan harapannya agar kepolisian selalu membela bangsa dan negara dengan segala kekuatan dan daya upaya yang dimiliki, dengan tetap menjunjung profesionalisme dalam bertugas.

    “Dengan polisi yang kuat, militan, yang profesional, kita selamatkan masa depan kita. Kita selamatkan bangsa,” kata Prabowo.

    “Bangsa dan rakyat sangat memerlukan polisi yang terampil,” lanjutnya.

    Tidak lupa, Prabowo menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas kinerja selama ini. Dia pun mengingatkan kepada kepolisian, yang berperan penting bagi keamanan negara, agar senantiasa mencegah kebocoran keuangan negara, penyelundupan, korupsi, dan peredaran narkoba.

    “Ingat, tidak ada kesejahteraan kalau kita tidak bisa kuat. Tidak ada kemakmuran apabila ada kebocoran-kebocoran. Tanpa kemakmuran kita tidak mampu mengatasi masalah. Karena itu, kepolisian negara itu, saudara sangat penting,” tegas Prabowo. [kun]

  • Dukung Asta Cita Prabowo, Kapolri  Siap Kerahkan Seluruh Sumber Daya

    Dukung Asta Cita Prabowo, Kapolri Siap Kerahkan Seluruh Sumber Daya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mengerahkan seluruh sumber daya Polri untuk mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo subianto. 

    Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Apel Kasatwil yang akan digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (11/12/2024).

    “Polri berkomitmen akan mengerahkan segala sumber daya untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung penuh misi Asta Cita,” ujar Sigit.

    Dia menambahkan, salah satu dukungan itu terkait dengan melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal mining yang menjadi salah kasus penyebab kerugian negara.

    “Kami juga laporkan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian inflasi, serta penertiban dan penindakan pelaku ilegal mining yang menyebabkan kebocoran,” tambahnya.

    Kemudian, terkait penindakan hukum terkait kasus tindak pidana narkoba hingga pemberantasan judi online yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

    Dukungan lainnya yaitu terkait dengan mewujudkan swasembada pangan Tanah Air melalui pembentukan Gugus Tugas Polri untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

    “Selanjutnya kami siap menerima direktif dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang akan kami tindak lanjuti sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ke depan,” pungkas Sigit.

  • Positif Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

    Positif Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberlakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Aipda S karena positif terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Pemecatan Aipda S dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Polres Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi (Kompol) Trie Sis Biantoro, Rabu (11/12/2024).

    Dalam upacara PTDH tersebut, Aipda S tidak menghadiri secara langsung. Karena itu, sebagai simbol, foto Aipda S dibawa oleh salah satu anggota, kemudian Trie mencoret foto itu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, dan sudah menjadi warga sipil.

    “PTDH ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Trie

     

    Ia menjelaskan, keputusan PTDH terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dan melanggar disiplin melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Apabila anggota dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian.

    “Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Sampai akhirnya apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri maka akhirnya diberhentikan,” paparnya.

    Ia menjelaskan pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum dan justru terlibat kasus peredaran narkoba. Padahal saat ini aparat kepolisian tengah menabuh genderang perang terhadap narkoba.

    “Karena itu, kami meminta seluruh anggota Polres Sumenep melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

    Ia berharap agar tidak ada lagi PTDH bagi anggota Polres Sumenep. Karena itu, ia menekankan kepada seluruh anggota, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    “Tingkatkan juga kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan. Hindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. [tem/beq]

  • Kejari Kota Kediri Bakar Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

    Kejari Kota Kediri Bakar Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri musnahkan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Rabu (11/12). Didominasi oleh narkoba khususnya pil dobel L.

    Kepala Kejari Kota Kediri Andi Minarwaty mengatakan barang bukti yang yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap ini mulai dari periode September hingga pertengahan Desember 2024 dari 37 perkara.

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 47,8 gram beserta alat hisapnya atau bong, ganja kering sebanyak 55 gram, obat keras berupa pil dobel K sebanyak 23.632 butir. Kemudian 2 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

    “Kemudian ada senjata tajam berupa cutter, gunting, pisau dan pakaian, tas, timbangan digital, bong kemudian tripleks buku itu semua barang bukti berdasarkan putusan pengadilan bahwa itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata Andi.

    Diakui, Andi bila barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi narkoba dan pil dobel L.

    “Jadi ini menjadi konsen kami dan teman teman penegak hukum lain, baik itu dari kepolisian maupun dari pengadilan. Kita akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri,” tambahnya.

    Selain itu, barang haram tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan pemusnahan barang bukti sebelumnya.

    “Yang jelas didalam satu bulan itu perkara yang paling banyak yang kita tangani yang dikirim SPDP dari Polres itu adalah narkoba dan dobel l, sehingga kami berketetapan bersama bahwa untuk kedepan kita akan lebih konsen,” imbuhnya. [nm/beq]