Kasus: Narkoba

  • Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI – Page 3

    Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.

    Pemantauan perkembangan lima napi anggota Bali Nine itu dilakukan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    “Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Dia menjelaskan, Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.

    Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke telah meneken pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan para napi kasus Bali Nine tersebut pada Kamis (12/12/2024) lalu.

    “Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.

    Yusril menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus sebagai napi. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. 

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

    Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

     

  • PM Albanese: 5 Tahanan ‘Bali Nine’ Tiba di Australia

    PM Albanese: 5 Tahanan ‘Bali Nine’ Tiba di Australia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” telah kembali ke negaranya.

    Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini. 

    Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).

    Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.

    “Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.

    Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

    Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.

    Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

    “Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

  • Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi – Page 3

    Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine yang dipulangkan ke negara asalnya Australia tetap berstatus sebagai narapidana (napi).

    Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

    Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.

    Dia menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana kasus narkoba ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

     

  • 5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaporkan lima narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali, Indonesia ke Australia pada Minggu (16/12/2024).

    “Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Minggu, dikutip dari Antara.

    Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi PAS Bali I Putu Murdiana, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali R.M. Kristyo Nugroho.

    Sementara itu, perwakilan pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia, dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

    Surya menjelaskan rombongan lima narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA. Rombongan mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

    Menurut Surya, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    Pada saat penandatanganan pengaturan praktis tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

  • Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    “Australia akan memberikan informasi terkini mengenai kondisi para napi kepada kami dan membuka akses bagi KBRI di Australia untuk memantau perkembangan mereka,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/12/2024) dilansir dari Antara.

    Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan Indonesia terkait pemindahan kelima napi Bali Nine tersebut.

    “Pengaturan praktis (practical arrangement) ini kami tandatangani pada 12 Desember 2024, dan pemindahan dilakukan pada 15 Desember 2024. Semua syarat sudah disepakati,” tegasnya.

    Lima anggota napi Bali Nine yang dipindahkan pada Minggu (15/12/2024) pagi adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan berangkat dari Bali pada pukul 10.35 Wita dan diperkirakan tiba di Darwin, Australia, pada pukul 13.12 Wita (sekitar pukul 14.42 waktu setempat).

    Yusril menjelaskan kelima napi Bali Nine ini tetap dipindahkan dengan status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara kedua negara.

    Dalam pengaturan praktis tersebut, juga tercantum bahwa pemerintah Australia mengakui dan menghormati kedaulatan serta putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka tidak akan diperbolehkan memasuki Indonesia seumur hidup.

    “Semua dari mereka akan ditangkal masuk ke Indonesia selamanya,” tambah Yusril.

    Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia.

    Kelima narapidana yang dipindahkan ini merupakan sisa dari Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Empat anggota lainnya sudah dieksekusi mati, dibebaskan setelah mendapat remisi, atau meninggal dunia saat menjalani pidana.

    Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang dihukum 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.

  • 4
                    
                        Lima Terpidana "Bali Nine" Telah Dipulangkan ke Australia
                        Nasional

    4 Lima Terpidana "Bali Nine" Telah Dipulangkan ke Australia Nasional

    Lima Terpidana “Bali Nine” Telah Dipulangkan ke Australia
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima terpidana kasus
    Bali Nine
    , telah dipindahkan dari Bali ke
    Australia
    , Minggu (15/12/2024) pagi.
    Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    “Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dilansir dari
    Antara

    Ia menjelaskan, kelimanya lepas landar dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA, dan mendarat di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau pukul 13.42 waktu setempat.
    Adapun penandatanganan pengaturan praktis (
    practical arrangement
    ) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
    Dalam penandatanganan tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
    Pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    Saat itu, Yusril menjelaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Poin tersebut, di antaranya pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
    Selain itu, Indonesia akan memindahkan para napi dalam status sebagai terpidana, tetapi apabila pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan maka Indonesia akan menghormatinya.
    Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.
    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi III Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

    Anggota Komisi III Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Foto/istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.

    “Penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya kawan-kawan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, Minggu (15/12/2024).

    Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini. Tidak hanya itu, Rano juga menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber.

    “Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai harapan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat,” katanya.

    Menurut Rano, kejahatan seperti judi online dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.

    “Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” tegasnya.

    Rano menambahkan pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.

    “Kami di DPR, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi,” lanjut Rano.

  • Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam, Peredaran Terompet, dan Konvoi di Natal dan Tahun Baru

    Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam, Peredaran Terompet, dan Konvoi di Natal dan Tahun Baru

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

    Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024, Pemkot mengajak masyarakat meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

    “Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (15/12/2024).

    Ada beberapa poin aturan menjelang libur Nataru. Di antaranya, pelaku tempat hiburan atau usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) harus menutup usaha pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

    Pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Syaratnya, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian, dan peredaran narkoba.

    Pelaku usaha juga harus menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE). Serta, memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata.

    Pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.

    Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi bencana alam.

    Dalam SE yang sama, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Terutama, saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

    Selain itu, pengurus gereja juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan. Di antaranya, barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

    Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. Termasuk, larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

    Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah, diminta memastikan kompor, gas, aliran listrik, air dalam kondisi padam. 

    Serta, tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah dan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat.

    Selain itu, Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya, melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

    “Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” imbuhnya.

    Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” katanya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh gereja untuk memastikan keamanan dalam perayaan Hari Raya Natal 2024.

    “Kami telah berkoordinasi dengan seluruh gereja di Surabaya untuk memastikan pengamanan agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” kata Wali Kota Eri.

    Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Kristen dalam menjalankan ibadahnya. “Kita juga rapatkan dengan kepolisian terkait dengan keamanan Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.

    Menanggapi insiden beberapa waktu lalu, dimana seorang wanita bercadar masuk ke salah satu gereja di Surabaya, Wali Kota Eri pun menegaskan pentingnya kewaspadaan di tempat ibadah.

    “Gereja tidak boleh lengah, termasuk masjid juga. Pengelola tempat ibadah harus memperketat pengamanan, terutama di pintu masuk yang dijaga satpam. Jika ada orang dengan pakaian tertutup rapat, seperti bercadar, satpam harus menanyakan keperluannya,” jelas dia.

    Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kerukunan umat beragama yang selama ini telah menjadi ciri khas Kota Pahlawan.

    “Saya mohon kepada warga Kota Surabaya, njenengan (anda) adalah orang yang hebat. Kita sudah bisa membuktikan bahwa Surabaya ini menjadi salah satu kota yang penuh dengan toleransi,” pesan dia.
    Ia berharap, toleransi yang telah berjalan di Surabaya dapat menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia, sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

     “Sebagai sesama umat beragama, mari kita menjaga keamanan, kenyamanan umat beragama lain agar bisa menikmati dan menjalankan ibadahnya dengan tenang di Kota Surabaya,” katanya.

  • Isa Zega Ngaku Jadi Dalang Dibalik Penangkapan Lucinta Luna Terkait Narkoba

    Isa Zega Ngaku Jadi Dalang Dibalik Penangkapan Lucinta Luna Terkait Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas yang juga transgender Isa Zega tak membantah dirinya menjadi dalang penangkapan artis Lucinta Luna karena kasus narkoba. 

    “Kalau itu (penangkapan Lucinta Luna karena narkoba), mami bisa bilang dan tegaskan yes kalau aku memang cepuin (jadi mata-mata polisi) dia. Terus kenapa?” ungkap Isa Zega.

    Isa melaporkan ke polisi karena melihat langsung Lucinta Luna yang juga transgender, menggunakan narkoba. “Selagi ada tindak kejahatan, pemakai narkoba depan kita, kita berhak melaporkan itu kepada pihak berwajib,” tambahnya.

    Namun, Isa Zega membantah dirinya menjebak Lucinta Luna sehingga ditangkap polisi atas kasus narkoba. “Ya kalau dibilang saya menjebak dia enggak lah, karena memang dia pakai (narkoba) juga saya enggak suruh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut Isa Zega menjadi dalang dibalik penangkapannya sebagai pengguna narkoba. Lucinta menyebut dirinya dijebak oleh mantan manajernya itu sehingga polisi datang melakukan penangkapan atas penyalahgunaan narkoba. 

  • Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    TRIBUNJATIM.COM – Ayah Gamma, Andi Prabowo kini minta agar polisi minta maaf dan mengembalikan nama baik anaknya.

    Sebab Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah itu sempat dituduh sebagai seorang gangster.

    Padahal, kini terbukti jika Gamma bukan gangster.

    Namun polisi Aipda Robig yang tiba-tiba menembaknya.

    Gamma dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi, dengan cita-cita yang tinggi untuk menjadi anggota TNI demi membela negara.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.

    Ia menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.

    “Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada,” ujar Andi sambil menahan tangis.

    Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.

    “Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara,” kenangnya.

    Permintaan Pemulihan Nama Baik

    Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.

    Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.

    “Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.

    Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.

    “Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu,” kata Subambang.

    Harapan Keluarga
    Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

    Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.

    Kisah Gamma menjadi duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekolahnya, mengingat ia dikenal sebagai pemuda berprestasi dengan cita-cita besar untuk mengabdi pada negara.

    Pernyataan polisi soal Gamma siswa SMK tewas ditembak polisi terlibat tawuran terbantahkan

    Ini usai siswa SMK yang selamat dari penembakan memberikan kesaksian soal insiden tersebut.

    Adapun diketahui kasus penembakan siswa SMK oleh polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Salah seorang korban yang selamat dari penembakan memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut.

    Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.

    Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

    Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

    Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.

    Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.

    Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.

    Dikutip dari Kompas.id (9/12/2024), pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.

    A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

    Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

    Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan.

    Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.

    ”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.id, via Kompas.com.

    Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain.

    Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

    Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran.

    Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.

    A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.

    Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.

    Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.

    Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Dilansir dari Kompas.com (9/12/2024), dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

    Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

    Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.

    Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam.

    Keputusannya adalah PTDH.

    Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.

    Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.

    Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Di sisi lain, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

    Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com