Kasus: Narkoba

  • Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan negosiasi pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, dalam hal ini Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, mencantumkan prinsip resiprokal alias timbal balik antar negara.

    Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ adalah timbal balik. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, yaitu Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, murni niat baik dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan patut digarisbawahi, bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait isu adanya tekanan dari pihak Australia untuk memulangkan warga negaranya.

    Kaffah menambahkan bahwa pemindahan narapidana (transfer of prisoners) ini juga terikat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

    “Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Surya menjelaskan pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Narapidana berkewarganegaraan Filipina itu tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat (6/12/2-24) lalu.

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari pihak Australia terkait pemulangan lima narapidana Bali Nine dari Indonesia.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

    “Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Mantan wakil bupati Muara Enim ini juga menyampaikan kedua negara memegang prinsip resiprokal alias timbal balik dalam perkara pemindahan narapidana.

    “Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujar Kaffah. “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara.”

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk melakukan pemindahan terpidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Perempuan yang sebelumnya divonis mati itu dijadwalkan pulang ke negaranya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

  • Bashar al-Assad Dilaporkan Sudah Mengangkut Rp3,9 Triliun Kekayaannya dari Suriah ke Rusia – Halaman all

    Bashar al-Assad Dilaporkan Sudah Mengangkut Rp3,9 Triliun Kekayaannya dari Suriah ke Rusia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Suriah yang digulingkan, Bashar al-Assad, dilaporkan telah menerbangkan sekitar $250 juta (Rp 3,9 triliun) dalam bentuk uang tunai ke Moskow, menurut laporan Financial Times.

    Transaksi tersebut dilakukan dalam periode dua tahun, yakni 2018 dan 2019.

    Hampir dua ton uang kertas 100 dollar dan 500 euro diterbangkan, kata outlet tersebut lebih lanjut.

    Uang kertas itu diterbangkan ke Bandara Vnukovo di Moskow dan disimpan di bank-bank Rusia yang dikenai sanksi.

    Laporan itu juga menyebut bahwa kerabat Assad secara diam-diam membeli aset di Rusia selama periode yang sama.

    Financial Times mengatakan bahwa transaksi ini menunjukkan sejauh mana rezim Assad berupaya menghindari sanksi Barat yang membuat mereka terisolasi dari sistem keuangan internasional.

    Assad melarikan diri dari Suriah setelah serangan kelompok oposisi selama 11 hari yang dipimpin oleh Hayat Tahrir al-Sham (HTS), setelah bertahun-tahun perang saudara yang dipicu oleh tindakan kerasnya terhadap protes antipemerintah pada tahun 2011.

    Assad sekarang berada di Rusia.

    Foto Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Suriah Bashar al-Assad (Tangkap layar X)

    Perang saudara di Suriah selama belasan tahun telah menewaskan lebih dari 500.000 orang dan membuat lebih dari separuh penduduk negara itu mengungsi.

    Assad menghadapi kritik dari beberapa tokoh oposisi yang menuduh rezimnya menjarah kekayaan Suriah dan beralih ke kegiatan kriminal untuk membiayai perang.

    David Schenker, mantan Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Timur Dekat, mengatakan kepada Financial Times bahwa pemindahan kekayaan tersebut tidak mengejutkan.

    “Rezim harus membawa uang mereka ke luar negeri ke tempat yang aman agar dapat menggunakannya untuk menjamin kehidupan yang baik bagi rezim dan lingkaran dalamnya,” katanya.

    Eyad Hamid, peneliti senior di Program Pengembangan Hukum Suriah, mengatakan bahwa Rusia telah menjadi tempat yang aman bagi rezim Assad selama bertahun-tahun.

    Rusia telah mendukung rezim Assad selama bertahun-tahun.

    Hubungan tersebut semakin erat ketika perusahaan-perusahaan Rusia terlibat dalam rantai pasokan fosfat Suriah.

    Antara Maret 2018 dan September 2019, transfer uang tunai dalam jumlah besar terjadi antara kedua negara, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya hingga saat itu.

    Namun, tidak ada catatan bahwa bank-bank Rusia menerima uang kertas senilai $250 juta dalam dua tahun tersebut, kata laporan Financial Times.

    Hal itu terjadi diduga karena Assad dan rekan dekatnya mengambil alih kendali pribadi atas bagian-bagian penting ekonomi yang hancur di Suriah.

    Assad dan para pembantunya juga menghasilkan uang dari perdagangan narkoba internasional dan penyelundupan bahan bakar, kata laporan itu, mengutip pejabat AS.

    Captagon, Stimulan Sintetis yang Jadi “Tambang Emas” Rezim al-Assad di Suriah

    Captagon dan Bashar al-Assad (Channel 4 News)

    Mengutip ABC News, Suriah disebut-sebut sebagai pemasok Captagon terbesar di dunia.

    Captagon adalah pil stimulan sintetis fenethylline atau fenetylline yang sangat populer di Timur Tengah.

    Menurut Laporan Obat Dunia dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan tahun lalu, wilayah asal utama untuk pengiriman Captagon adalah Suriah dan Lebanon.

    Laporan tersebut mengasumsikan bahwa semua penyitaan pil jenis amfetamin yang dilaporkan di subwilayah tersebut adalah Captagon.

    Penyitaan obat-obatan itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2020, mencapai rekor tertinggi 86 ton pada tahun 2021.

    Caroline Rose, yang mempelajari perdagangan Captagon di lembaga pemikir New Lines Institute yang berpusat di Washington, mengatakan kepada ABC News bahwa obat tersebut secara keliru dianggap tidak berbahaya.

    Karenanya, Captagon tidak menimbulkan stigma seperti obat-obatan terlarang seperti kokain atau ekstasi.

    Captagon juga bereda di negara-negara yang melarang alkohol karena haram.

    “Pil itu membuat Anda merasa tak terkalahkan,” kata Rose.

    “Obat itu mencegah rasa lapar dan membantu Anda terjaga hingga larut malam.”

    “Obat ini digunakan oleh pengemudi taksi, mahasiswa, orang miskin yang sedang mengantre untuk mendapatkan roti, orang kaya yang ingin menurunkan berat badan.”

    “Obat ini juga digunakan pejuang yang membuatnya terjaga hingga larut malam, memberinya energi dan membuatnya bertahan satu hari dengan satu MRE (makanan siap santap) sehari.”

    Dengan Captagon sebagai “tambang emas”-nya, Suriah dapat menghasilkan sekitar $10 miliar, dan sekitar $2,4 miliar setahun secara langsung untuk rezim Assad.

    Temuan itu berdasarkan sebuah studi tahun 2023 yang dilakukan oleh Observatory of Political and Economic Networks, sebuah lembaga nirlaba yang melakukan penelitian tentang kejahatan terorganisasi dan korupsi di Suriah.

    “Menurut saya, rezim Assad yang beralih ke produksi narkotika sebagai sumber pendapatan utamanya merupakan tanda bahwa dunia yang memperlakukan Assad seperti orang buangan berhasil,” kata anggota Parlemen AS French Hill kepada ABC News.

    “Jelas setelah kejadian minggu lalu bahwa kebusukan dalam militer dan keuangan Assad sudah sangat parah.”

    Menurut Rose, perdagangan Captagon yang sedang berkembang pesat merupakan “ekonomi zombi,” di mana sanksi keras yang dijatuhkan Amerika Serikat dan Eropa kepada Suriah justru menguntungkan rezim Assad.

    “Jika ada kasus yang sempurna untuk negara narkotika, saya rasa itu adalah Suriah, karena ada aparat keamanan dan politik negara yang membela produksi Captagon dan menyebarkan narasi publik bahwa tidak ada Captagon tetapi kemudian menggunakan saudara presiden, semua aparat keamanannya, dan Divisi Lapis Baja Keempat yang terlibat dalam perdagangan tersebut,” kata Rose.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    “Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.

    Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

    Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).

    Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.

    Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.

    Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.

    “Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.

  • 44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    Jakarta, BeritaSatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Dari 44.000 narapidana itu, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba.

    Namun, data tersebut masih belum final, dan tengah dalam tahap pengumpulan data oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti. 

    “Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39.000. Yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas,” ungkap Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Supratman mengatakan, nantinya daftar nama narapidana tersebut akan diumumkan secara transparan ke masyarakat.

    “Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” pungkas dia.

    Meski memperkiraan terdapat 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti, Supratman mengatakan, keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata dia.

    “(Faktor asesmen yaitu) Satu, soal tindak pidana. Kedua menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Empat kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting. Lain-lainnya menyangkut soal subjektif, salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Namun, perinciannya menyangkut asesmennya itu di Kementerian Imipas,” jelas Supratman.

    Jika daftar tersebut telah rampung, nantinya Presiden Prabowo akan mengajukan 44.000 narapidana yang akan dapat amnesti tersebut ke DPR.
     

  • Alasan Pemerintah Pulangkan Napi Bali Nine Lebih Cepat dari Mary Jane

    Alasan Pemerintah Pulangkan Napi Bali Nine Lebih Cepat dari Mary Jane

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkokumhamimipas) mengungkap alasan mengapa sebagian terpidana hukuman seumur hidup kasus Bali Nine dipulangkan lebih awal dari terpidana hukuman mati Mary Jane Veloso.

    Untuk diketahui, lima dari sembilan warga negara Australia terpidana kasus sindikat narkoba itu telah dipulangkan dan mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12/2024). 

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenkokumhamimipas Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan pemerintah Australia meminta agar pemulangan sebagian terpidana Bali Nine itu lancar di tengah negosiasi antara kedua pemerintah dalam menyusun practical arrangement. Dia lalu menyebut hal itu membuat fokus kementerian terbagi. 

    “Kebetulan Mary Jane itu tidak melalui serangkaian proses yang cukup panjang di antara kita. Jadi, selesai dan waktunya panjang bulan tidak di akhir waktu seperti kemarin Jumat ya, jadi, kita memiliki banyak waktu untuk sharing dan untuk berbagi informasi,” ujarnya pada konferensi pers, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Ahmad lalu mengingatkan bahwa proses permohonan transfer of prisoners Bali Nine sudah dilakukan sejak 2005. Dari sekian banyak presiden Indonesia, terangnya, baru Prabowo Subianto yang mengabulkan permohonan pemerintah Australia. 

    Oleh sebab itu, dia membantah pengembalian Bali Nine ke Australia dilakukan secara rahasia atau ditutup-tutupi. Apalagi, kesembilan orang itu sudah menjalani hukuman pidana selama 19 tahun.

    “Menurut pihak Australia mereka ingin di Australia tidak ramai, itu saja, dan kita juga sebagai sahabat yang baik sepanjang mereka mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan why not, kenapa tidak?,” paparnya.

    Adapun saat ini Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024. 

    Terpidana hukuman mati itu akan dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 dini hari. 

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina esok lusa, Rabu (18/12/2024). 

    Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan tiket penerbangan Mary Jane sudah dijadwalkan pada 18 Desember 2024 pukul 00.15 WIB.

    “Kan sudah hari besoknya, berati besok mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar I Nyoman pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Saat ini, Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman. 

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan Mary Jane di Lapas Perempuan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

  • Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang bandar sabu berinisial GA (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Pandaan, pada Senin (16/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

    Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Pasuruan terhadap program 100 hari kerja Presiden dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

    “Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Pasuruan serius dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Teddy.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup rapi. Sabu yang didapatnya dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan kemasan teh China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

    Selain 2 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik, plastik klip, dan handphone. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka merupakan bandar sabu.

    “Pelaku kami amankan setelah melakukan pengembangan kasus terhadap dua pengedar sabu sebelumnya. Sehingga kami berhasil mengungkap identitas bandar dan berhasil kami amankan,” sahut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

    Saat ini, GA beserta dua pengedar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ada/but)