Kasus: Narkoba

  • Berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane Diterbangkan Pulang ke Filipina Dinihari Nanti

    Berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane Diterbangkan Pulang ke Filipina Dinihari Nanti

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk terbang pulang ke Filipina.

    Dilansir dari Antara, Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut pukul 19.17 WIB mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia. “Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane.

    Saat tiba di Bandara Soetta, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

    Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin (16/12) pagi pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

    Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.

    “Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario,” kata Mary Jane saat ditanya mengenai barang bawaannya oleh media sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam.

    Selain itu, ia mengatakan baju yang dipakainya juga merupakan kenang-kenangan dari Indonesia, tepatnya dari para temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

    Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

    “Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati,” kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam (17/12/2024).

    Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.

    Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.

    “Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur,” ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

    Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media yang telah menunggu di luar pagar lapas. Ia juga melambaikan tangan sambil tersenyum.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

  • 9 Napi Rutan Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Positif Narkoba Hasil Tes Urine

    9 Napi Rutan Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Positif Narkoba Hasil Tes Urine

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sembilan narapidana di Rutan Kelas I Semarang kini telah dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap.

    Mereka dipindah lantaran positif narkoba hasil tes urine yang dilakukan pihak Rutan dan BNNP Jateng.

    Tak hanya itu, mereka pun telah membuat onar di dalam rutan.

    Sembilan narapidana Rutan Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.

    Langkah tegas ini diambil seusai hasil tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada Selasa (10/12/2024), menunjukkan mereka mengonsumsi sabu dan pil koplo.

    Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi mengungkapkan bahwa pemindahan tahanan tersebut dilakukan pada Kamis (12/12/2024) malam.

    “Memang betul terkonfirmasi sembilan orang positif narkoba,” kata Eddy seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Eddy Junaedi menerangkan, suasana Rutan sempat memanas setelah pengumuman hasil tes urine.

    Menurutnya, sejumlah narapidana berteriak-teriak, sehingga mengganggu situasi.

    “Meski sempat tertunda karena agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Semarang, proses pemindahan ke Nusakambangan sudah dilakukan,” lanjut Eddy.

    Menurut Eddy Junaedi, indikasi awal menunjukkan narkoba masuk melalui barang titipan pengunjung meski sudah dilakukan penggeledahan secara rutin.

    “Kami sudah rutin melakukan penggeledahan manual, tetapi ke depan, sistem deteksi dan alat pendukung perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

    Eddy memastikan bahwa warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba akan menerima sanksi disiplin berupa pencatatan dalam Register F, yang memengaruhi hak-hak mereka seperti remisi dan asimilasi.

    “Kami tidak akan memberi toleransi,” ucap dia. (*)

  • Menhub tinjau rel layang Joglo jelang libur akhir tahun

    Menhub tinjau rel layang Joglo jelang libur akhir tahun

    Solo (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi meninjau rel layang Simpang Joglo Solo jelang libur akhir tahun periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan Menhub Dudy meninjau rel layang dengan menaiki Kereta Api Inspeksi (KAIS) untuk menuju ke jalur KA elevated Simpang Joglo Surakarta.

    Ia mengatakan kunjungannya kali ini dalam rangka memastikan kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 salah satunya menggunakan kereta api serta meninjau proyek jalur KA elevated Simpang Joglo.

    “Di sana Menhub Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mendapatkan pemaparan terkini mengenai proyek jalur KA elevated Simpang Joglo dari BTP Kelas 1 Semarang,” katanya.

    Selain itu, dikatakannya, rombongan tersebut juga meninjau Stasiun Kadipiro.

    Sementara itu, dalam rangka menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pihaknya juga melaksanakan random sampling tes narkoba terhadap awak sarana perkeretaapian dan petugas lainnya yang berperan langsung dalam operasional kereta api di Kantor UPT Crew Stasiun Solobalapan, Selasa.

    Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Daop 6 untuk memastikan seluruh petugas yang bertugas dalam operasional kereta api bebas dari penyalahgunaan narkoba dan dalam kondisi prima.

    “Tes narkoba ini menyasar berbagai profesi penting dalam operasional kereta api, termasuk masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi kereta api, polsuska, petugas penjaga perlintasan, security, dan pekerja operasional lainnya yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

    Ia mengatakan tes dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi kesehatan terkait.

    Ia mengatakan tes dilakukan dengan menggunakan alat tes urine untuk mengukur kandungan putau, heroin, sabu, kokain, obat penenang, sabu, ekstasi, ganja, dan lainnya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bamsoet Blak-blakan, Terpidana Mati jadi Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas dan Rutan

    Bamsoet Blak-blakan, Terpidana Mati jadi Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas dan Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan masih ada terpidana mati dan terpidana seumur hidup yang mengendalikan jaringan narkotika (narkoba) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). 

    Bamsoet, sapaan akrabnya, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar terpidana bermasalah tersebut segera diganjar hukuman. Menurutnya, para terpidana bermasalah itu kini masih berperan aktif mengatur pasokan dan distribusi narkoba di luar tahanan. 

    “Mereka menggunakan telepon seluler dan saluran komunikasi lain untuk komunikasi dengan jaringan di luar penjara,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/12).

    Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa kontrol dari pihak lapas semakin lemah dan tidak berdaya menghadapi terpidana mati yang saat ini mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

    Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tercatat saat ini sebanyak 271.385 orang mendekam di Lapas dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,97% atau 135.823 di antaranya adalah narapidana dan tahanan kasus narkoba. 

    “Jadi ini menunjukkan bahwa kontrol yang seharusnya ada dari pihak Lapas ini masih lemah,” katanya.

  • Ketua Komisi III DPR Tidak Setuju Adanya Pembatasan Senpi Polisi – Halaman all

    Ketua Komisi III DPR Tidak Setuju Adanya Pembatasan Senpi Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak setuju dengan wacana pembatasan senjata api (senpi) yang dipegang polisi.

    Munculnya wacana pembatasan senjata api polisi muncul setelah viralnya beberapa kasus penembakan warga sipil oleh kepolisian.

    Namun menurut Habiburokhman, dalam hal membuat kebijakan tidak bisa reaktif begitu saja.

    “Yang saya bilang kan kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena satu-dua kejadian kita bikin kebijakan pembatasan misalnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Habiburokhman mengatakan, mayoritas anggota kepolisian yang kini dipersenjatai dengan senjata api bukan tanpa sebab.

    Ia menyebut banyak pula aparat kepolisian yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana.

    “Waktu kejadian di Sarinah (Jakarta Pusat) yang ada teroris itu, dar der dor. Sejak saat itu kan polantas saja dipersenjatai. Karena memang ancaman terhadap rekan-rekan ke polisi yang dalam menjalankan tugas ini juga besar,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman menekankan peran dan tugas polisi besar sehingga perlu dipersenjatai. Lantas, dia membandingkan dengan tugas Satpol PP.

    “Kalau polisi yang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat seperti misalnya Pamong Praja, ya betul pakai pentungan,” ujarnya.

    “Tapi kalau yang memberantas kejahatan, misalnya perampokan, narkoba dan lain sebagainya, masa bawa pentungan,” imbuhnya.

    Kendatu demikian, menurutnya perlu evaluasi SOP penggunaan senjata api.

    Sebab itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat tersendiri membahas penggunaan senjata api anggota polisi.

    “Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini,” pungkasnya.

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.

    Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

    Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

    Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

    Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.

    Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

    “Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.

    Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

    Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

    Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

    Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

    Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina, menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkoba pulang ke negara asalnya.

    Hukuman berat tak lantas membuat Mary Jane tenggelam dalam ketakutan, kesedihan dan memilih menyibukkan diri dengan aktivitas membatik dan melukis.

    Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy menceritakan keseharian Mary Jane saat menjalani masa hukumannya di dalam Lapas.

    Mary Jane  memilih untuk menyibukkan diri dengan  belajar membatik dan melukis untuk melupakan beratnya hukuman yang didapatkannya.  

    Tidak tanggung-tanggung, sekitar 500 karya batik dan lukisan berhasil dibuatnya di balik jeruji besi yang mengukungnya selama ini.

    “Kalau dihitung-hitung itu ada sekitar 500-an karya yang berhasil dibuat Mary Jane selama di sini.

    Jenisnya banyak terutama  batik motif,  dia (Mary Jane) suka motif bunga-bunga. Dia juga belajar batik jumputan serta melukis dengan berbagai tema,”tutur saat ditemui di Lapas Kelas II B Yogyakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Sejumlah karya Mary Jane pun dipajang di bagian lobi  Lapas Wonosari tersebut seperti lukisan besar berwarna terang yang menggambar keadaan ekosistem di lautan.

    Beberapa karyanya yang lain ada batik tulis hingga jumputan yang dibingkai dengan berbagai ukuran.

    “Mary Jane memang sangat ahli dalam bidang kesenian, karya-karyanya pun sangat bagus. Dan, (karya-nya) paling banyak dipajang di area Lapas.

    Petugas saat menunjukkan karya yang dibuat Mary Jane saat berada di Lapas, Senin (16/12/2024) (Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting)

    Biasanya dia akan membubuhkan inisial namanya di lukisan maupun batik yang dibuatnya dengan kode MFV (Mary Jane Fiesta Veloso),”ungkapnya.

    Karya Mary Jane pun  banyak yang diperjualbelikan, pembeli utamanya itu dari kalangan pemerintah seperti  Kedutaan Besar Filipina hingga kementerian Indonesia.

    “Untuk yang  terjual sudah banyaknya dan salah satu yang beli karyanya itu pastinya dari pihak Kedubes Filipina.  Kemudian, juga ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI maupun Komnas HAM, biasanya mereka  juga sering pesan batik buatan Mary Jane,”tuturnya.

    Kepandaian Mary Jane dalam membuat batik dan lukisan membuat dirinya ditunjuk sebagai mentor bagi teman-temannya di  lapas.

    Hampir setiap hari-nya Mary Jane mengajarkan kemampuan tersebut kepada teman-teman di dalam Lapas. 

    “Karena dia  memang yang paling menonjol, jadi kalau ada kelas membatik dan melukis itu dia yang mengajarkan ke teman-temannya, jadi memang semua warga binaan akrab dengan Mary Jane ini,”ucapnya

    Diberitakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, pada Minggu (15/12) malam. 

    Dengan mengenakan pakaian hitam sederhana dan senyum yang terus mengembang, Mary Jane melangkah keluar dari lapas itu sekitar pukul 22.30 WIB.

     Mary Jane keluar lapas didampingi pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser, serta petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

     Mobil Toyota Hiace hitam yang membawanya mendapatkan pengawalan ketat. 

    “Terima kasih banyak, mohon doanya, Tuhan memberkati semua,” ucapnya dalam bahasa Indonesia, seraya melambaikan tangan kepada petugas dan wartawan yang meliput. 

    Ia juga menyempatkan diri berpamitan secara pribadi dengan Romo Bernhard. 

    “Jaga kesehatan ya, Selamat Natal,” katanya, sambil tersenyum hangat.

    Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari tidak dengan tangan hampa. Ia meninggalkan Lapas yang sudah ia huni selama 15 tahun itu dengan membawa sebuah kenang-kenangan. 

     “Ada yang dibawa, lukisan yang baru, yang baru dia buat,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat melepas kepergian Mary Jane. 

    Menurut Evi, lukisan karya Mary Jane beraliran abstrak, menceritakan perjalanan hidup perempuan asal Bulacan, Filipina tersebut. 

    “Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” urai Evi.

    Selain lukisan, Mary Jane juga membawa beberapa barang penting miliknya. Termasuk gitar dan alkitab berbahasa tagalog. 

    “Dia (Mary Jane) tidak banyak membawa barang pribadinya. Yang dibawa itu ada gitar pemberian dari pendamping kerohaniannya Romo Bernhard Kieser. Kemudian, juga membawa Al-Kitab berbahasa tagalog miliknya,” ujarnya.

    Evi menjelaskan dua barang tersebut dianggap berharga oleh Mary Jane, sebab gitar merupakan instrumen yang dipelajari Mary Jane selama masa penahanannya. 

    Ditambah, gitar tersebut merupakan pemberian dari pendamping kerohaniannya, Romo  Bernhard Kieser yang setia memberikannya dukungan moril saat pertama kali dirinya sampai di Lapas. 

    Sedangkan Al-Kitab berbahasa Tagalog merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Filipina.

    Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain. 

    Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. 

    “Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya,” ujar Evi. 

    “Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan,” pungkasnya.

     

     

     

  • Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa di Kota Pekanbaru, Riau diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (12/12/2024) dinihari. Mahasiswa inisial RP ditangkap karena berjualan pil ekstasi di tempat hiburan malam di wilayah Panam, Pekanbaru.

    Dari penggeledahan terhadap RP, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam itu, polisi menyita 12 butir pil ekstasi siap edar.

    Direktur Reserse Narkoba Pokda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, RP, mahasiswa berjualan ekstasi di Pekanbaru itu ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

    “Setelah dipancing, pelaku kemudian datang, saat pelaku memperlihatkan barang bukti anggota kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Selasa (17/12/2024).

    Polisi juga meringkus pemasok ekstasi ke mahasiswa tersebut. Dari tangan pria berinisial AP alias Agiel (24) itu polisi menyita 18 butir pil ekstasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersangka Agiel, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi. Kemudian di hadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB pil ekstasi di rumahnya yang berada Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan,” tutur Manang.

    Setelah menggeledah rumah tersangka, petugas kembali berhasil menemukan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar dengan sistem terputus.

    Mahasiswa yang berjualan ekstasi di Pekanbaru itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

     

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.