Kasus: Narkoba

  • Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Tiba di Filipina Rabu (18/12) Dini Hari

    Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Tiba di Filipina Rabu (18/12) Dini Hari

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso telah tiba di Manila, Filipina pada Rabu dini hari (18/12/2024) waktu setempat. 

    Mengutip Reuters pada Rabu (18/12), Mary Jane akhirnya tiba di negaranya, setelah negosiasi yang berlangsung selama bertahun-tahun antara Indonesia dan juga Filipina. 

    Kala tiba di bandara, Mary Jane dikawal ketat oleh petugas keamanan dan langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus wanita. Keluarganya dan puluhan pendukung yang menunggu di luar terminal tidak menyambut Veloso saat kedatangannya.

    “Mereka menjadikan putri saya seorang penjahat ,meskipun dia tidak bersalah. Mereka tidak mengizinkan kami menemuinya. Kami ingin memeluknya,” ujar ayahnya, Cesar Veloso, kepada wartawan di bandara sambil menangis.

    Sedangkan, ibunya, Celia Veloso lebih optimis lantaran sang anak telah kembali ke negaranya. 

    “Yang penting dia sudah ada di sini,” ujar sang Ibu. 

    Pengacara Mary Jane di Filipina Edre Olalia mengatakan pihak berwenang telah memberikan waktu pribadi kepada keluarganya di fasilitas penjara tersebut.

    Adapun, keputusan apapun mengenai pengampunannya akan bergantung pada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. 

    Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Ia mengaku sebagai kurir narkoba yang tidak tahu apa-apa, tetapi dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

    Mary Jane diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam. 

    Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia.

    “Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario. 

    “Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario,” kata Mary Jane saat ditanya mengenai barang bawaannya oleh media sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam. 

    Selain itu, ia mengatakan baju yang dipakainya juga merupakan kenang-kenangan dari Indonesia, tepatnya dari para temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

  • Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.

    Aipda Robig telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin (9/12) lalu, namun dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik itu, dia juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda  dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

    “Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Arfan mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).

    “Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” jelasnya saat dihubungi awak media.

    Ancaman penjara 15 tahun

    Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    “Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” tuturnya.

    Terpisah, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan keluarga berharap Aipda Robig bisa mendapat hukuman maksimal. Dia menyebut memang seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

    “Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • 15 Tahun di Indonesia, Mary Jane Kuasai Berbahasa Jawa

    15 Tahun di Indonesia, Mary Jane Kuasai Berbahasa Jawa

    loading…

    Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane saat prosesi pemulangannya ke Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA Mary Jane Veloso , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, menceritakan kesan-kesannya selama 15 tahun di Indonesia. Napi perempuan yang baru saja dipulangkan ke Filipina itu mengaku bisa berbahasa Jawa.

    Hal ini diungkapkan Mary Jane saat prosesi pemulangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. Awalanya, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Tuhan serta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan akhirnya doa-doa Mary Jane dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya, saya yakin dan percaya Tuhan punya rencana indah dalam hidup saya,” kata Mary Jane.

    Mary Jane menyebutkan dirinya telah berada di Indonesia selama 15 tahun. Mulai dari dirinya belum bisa berbahasa Indonesia sampai bisa bahasa Jawa.

    “Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa, bahkan bisa Jawa,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Hukham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).

    Yusril menjelaskan alasan pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Menurutnya, upaya pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.

    “Enggak. Sudah 10 tahun ini. Sudah 10 tahun terkatung-katung karena orang tidak menemukan jalannya, bagaimana cara mengatasi masalah ini,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Dia menerangkan, kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang di antaranya hubungan baik kedua negara, pertimbangan kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM).

    (abd)

  • 4
                    
                        Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa
                        Megapolitan

    4 Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa Megapolitan

    Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Terpidana mati kasus narkoba
    Mary Jane Veloso
    mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama 15 tahun penjara. Dia bahkan fasih berbahasa Indonesia dan mengerti bahasa Jawa.
    Hal itu disampaikannya dalam pernyataan menjelang kepulangannya ke Filipina di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).
    “Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa.
    Sami-sami
    ,” ungkap Mary Jane dengan menggunakan bahasa Jawa sambil tersenyum.
    Selain itu, Mary mengaku bahagia dapat segera kembali ke negara asalnya setelah bertahun-tahun berpisah dari keluarga.
    Namun, dia tak dapat menyembunyikan rasa sedih karena harus meninggalkan Indonesia yang dianggap menjadi rumah keduanya.
    “Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata dia.
    Mary menyampaikan rasa syukurnya atas jawaban doa yang telah dinantikan selama bertahun-tahun.
    “Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” ucap Mary sambil terisak.
    Mary juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Tuhan memiliki rencana indah dalam hidupnya. Dia tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya selama proses panjang ini.
     


    “Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Iza Mahendra, dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
    Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
    Kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
    Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
    Dilansir dari
    Kompas.com
    (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
    Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
    Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada. Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
    Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
    Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
    Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
    Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
    Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
    Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
    Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
    “Waktu sidang saya
    selfie-selfie
    di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari
    Kompas.id
    (8/1/2023).
    Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
    Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
    Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
    Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
    Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (
    human traficking
    ), membuat eksekusi itu juga tertahan.
    Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
    Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Lowongan Kerja via Medsos, Buntutnya Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

    Modus Lowongan Kerja via Medsos, Buntutnya Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

    Liputan6.com, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

    Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

    Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan dari akun Facebook bernama “Rindi Indy” yang menawarkan lowongan kerja khusus untuk wanita.

    Kompol Leonardo menjelaskan, setelah menghubungi akun “Rindi Indy” di Facebook, para korban diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan admin melalui WhatsApp.

    Dari hasil penyelidikan, akun tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

    “RP menggunakan akun Facebook palsu untuk menjebak korban. Ia berpura-pura menjadi admin dan menawarkan pekerjaan. Ketika korban sudah sepakat, RP akan mengatur pertemuan dengan tamu, menyediakan kamar, dan menerima pembayaran,” kata Kompol Leonardo, Sabtu (14/12/2024).

    Dalam penggerebekan di kontrakan milik RP, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial AS (19), yang diduga akan melayani tamu, serta dua rekannya yang mengantarkan AS ke lokasi tersebut.

     

    Ops Pekat Candi 2024 Pemalang, Kasus Narkoba hingga Kamar Mesum Prostitusi

  • Oknum Polisi Bunuh Warga di Kalteng Positif Sabu

    Oknum Polisi Bunuh Warga di Kalteng Positif Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto alias AKS yang diduga membunuh seorang warga di Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata positif narkoba jenis sabu.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan hal itu terbukti dari saat pihaknya tengah melakukan pengecekan barang bukti dan melakukan tes urine kepada Anton.

    Adapun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).

    “Jadi Bapak Ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar dia.

    Djoko melanjutkan, tes tersebut dilakukan pada 11 Desember 2024. Bahkan, Propam Polda Kalimantan pun ikut dibantu oleh Mabes dalam pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap pelanggar.

    Kemudian, imbuhnya, pada 12 Desember Propam melaksanakan gelar perkara untuk melengkapi prosesnya dan menerbitkan laporan polisi guna sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    “Akhirnya tanggal 16 [Desember] melaksanakan sidang terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setiyanto. Putusannya adalah PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat],” tuturnya.

    Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Jenderal bintang dua ini menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.

    “Kesempatan ini juga saya pergunakan menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini,” ucap Djoko.

    Diketahui, dalam kasus ini Anton tidak hanya sekadar membunuh korban saja, melainkan juga mengambil mobil milik korban. Adapun, korban yang dibunuh oleh Anton ini ternyata merupakan seorang kurir ekspedisi yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Pernyataan Lengkap Mary Jane Sebelum Dipulangkan ke Filipina

    Pernyataan Lengkap Mary Jane Sebelum Dipulangkan ke Filipina

    Jakarta

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane resmi dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto hingga Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya ingin berterima kasih, pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa (17/12/2024).

    Mary Jane mengatakan, kepulangannya ke Filipina merupakan jawaban atas doa yang ia panjatkan. Dia mengaku bersyukur bisa kembali ke kampung halamannya.

    “Saya mengucap syukur dengan berterima kasih kepada Tuhan, akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya, dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan punya rencana yang indah dalam hidup saya,” ucapnya.

    Meski senang, Mary Jane juga mengaku sedih harus meninggalkan Indonesia. Dia mengatakan, Indonesia sudah menjadi rumah kedua baginya. Bahkan, ia sudah fasih berbahasa Indonesia dan bisa berbahasa Jawa.

    “Saya bahagia, sangat bahagia hari ini, tapi jujur ada sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Saya mohon untuk semua, doain Mary ya, supaya Mary mendapatkan yang terbaik,” katanya.

    Berikut Pernyataan Lengkap Mary Jane:

    Shalom,
    Assalamualaikum,
    Selamat malam untuk semua.

    Saya ingin berterima kasih, pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia.

    Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa, bahkan bisa Jawa.

    Saya bahagia, sangat bahagia hari ini, tapi jujur ada sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Saya mohon untuk semua, doain Mary ya, supaya Mary mendapatkan yang terbaik.

    Iya, dan aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia dan pasti aku cinta Indonesia. Terima kasih untuk Indonesia dan aku cinta Indonesia. Jadi jangan lupakan Mary Jane ya.

    Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Walaupun hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga. Tapi yang saya mau ucapkan syukur dan berterima kasih juga dari pemerintah Filipina yang mengusahakan supaya keluarga saya bisa mengunjungi saya di sini.

    Dengan Presiden Filipina juga, Bongbong Marcos Junior, saya mengucapkan terima kasih banyak. Aku tidak bisa ngomong banyak lagi. Pokoknya saya bahagia banget dan selama saya di Indonesia, semua baik, petugas baik, sesama WBP-nya baik. Seluruhnya baik.

    Mereka mengusahakan supaya saya bisa pulang. Tapi ya sedih juga. Tapi aku harus pulang. Karena saya punya keluarga di sana yang menunggu anak-anak saya menunggu, dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga. Jadi terima kasih banyak. Hatur nuhun.

    Terima kasih.
    Assalamualaikum.

    (dek/dek)

  • Mary Jane Tak Sabar Rayakan Natal Bareng Keluarga di Filipina

    Mary Jane Tak Sabar Rayakan Natal Bareng Keluarga di Filipina

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengaku sudah tak sabar merayakan natal bersama keluarga di Filipina. 

    Hal tersebut disampaikan Mary Jane saat berjalan menuju ruangan keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, usai resmi diserahkan kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12) malam.

    Mary Jane juga mengaku sudah membayangkan bisa bertemu keluarga dan dapat merayakan momen Natal bersama meski masih berstatus narapidana.

    “Saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga. Jadi terima kasih banyak,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Mary Jane mengaku kerinduannya untuk dapat bertemu kedua anaknya semakin membuncah ketika mengetahui akan tiba di Manila, Filipina, pada Rabu (18/12) pagi. Ia mengatakan ingin segera memeluk dan mencium keduanya.

    “Ya bahagia banget [akan bertemu anak]. Sudah excited banget ketemu mereka. Ingin langsung aku peluk, cium-cium semua,” ujarnya kepada wartawan sambil tersenyum.

    Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

    Ia sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindah ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum dipulangkan ke Filipina. Dia sebelumnya sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.

    Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

    Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas

    Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

    TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan transaksi penjualan sabu-sabu dalam skala besar, Selasa (17/12/2024).

    Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita 2 kg sabu-sabu siap edar.

    Tersangka yang diamankan adalah Gusti Arisandi.

    Pria itu diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    Sabu-sabu sebanyak 2 kg ditemukan polisi di lemari kamarnya.

    Sekadar informasi, pria berusia 26 tahun ini adalah residivis.

    Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama.

    Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.

    Saat itu, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 gram sabu atau paket hemat.

    7 tahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2 kg sabu.

    Saat ini, yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.

    Kepada TribunJatim.com, Gusti atau yang akrab disapa Kampret mengaku sudah menjadi kurir sabu dalam jumlah besar sejak 10 bulan yang lalu.

    Dia mengaku, disuruh temannya untuk menerima dan mengirim sabu.

    “Jadi saya sesuai perintah saja, kalau ada perintah menerima dan saya simpan. Terus kalau ada perintah kirim, saya kirim,” katanya, Selasa (17/12/2024).

    Gusti mengaku tidak mengenal siapa orang yang dituju untuk pengiriman itu.

    Semua perintahnya dilakukan melalui handphone.

    “Jadi perintahnya, menerima dan simpan. Setelah itu dikirimkan,” lanjutnya.

    Disampaikan dia, yang menyuruhnya adalah teman yang ada di dalam lapas.

    Gusti mengaku diperintah temannya itu untuk menerima barang dan mengirimkan barang. Dia juga tidak pernah bertemu lagi dengan temannya.

    “Semuanya dikendalikan dari dalam lapas, karena teman saya masih menjalani masa hukuman. Tugas saya hanya menerima barang, tidak menjualnya eceran dengan mengirimkan ke alamat yang dituju,” ungkapnya.

    Pengalaman kelam mendekam di tahanan tidak membuatnya jera.

    Dia justru terlibat dalam pusaran pengedar sabu dalam skala besar. Buktinya, dia menerima keuntungan besar dalam setiap transaksi.

    “Saya tidak jual eceran, saya hanya kurir menerima barang, terus saya kirim sesuai alamat yang diperintahkan teman dari lapas. Per kg, saya dapat keuntungan Rp 10 juta. Dan itu saya lakukan selama 10 bulan ini,” urainya.

    KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ipda Indranata, mengatakan, penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diungkap lebih dulu.

    Dari pengembangan itu, informasi menuju ke tersangka.

    “Saat kami geledah rumahnya, kami temukan banyak sekali bungkus teh China yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu dalam jumlah besar. Setelah kami geledah lemari, kami temukan sabu itu,” paparnya.

    Menurut dia, saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk keterangan yang disampaikan tersangka.

    Sumber pasokan sabu ini dari mana dan dari siapa masih dalam pengembangan.

    “Yang jelas dia memang kurir sekaligus juga bandar. Dia melayani sabu dalam jumlah besar. Dan modus operandinya, dia bergerak saat ada perintah untuk mengambil dan mengirimkannya,” sambungnya

    Di sisi lain, pengungkapan ini merupakan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, dalam memerangi peredaran sabu dan segala tindak pidana yang ada di Indonesia.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra mengatakan, ini merupakan upaya kepolisian dalam mendukung program presiden 100 hari kerja, dalam memerangi segala bentuk melawan hukum Indonesia.

    “Ini merupakan upaya kepolisian dalam mendukung program presiden dalam bersih-bersih dari peredaran narkoba. Kami buktikan bahwa di Pasuruan harus bisa bersih dari narkoba,” tutupnya. 

  • Detik-detik Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

    Detik-detik Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus karkotika, menyatakan cinta Indonesia. Hal itu tidak lain karena kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait pemulangannya ke Filipina.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan Pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane. Selain menjalani masa hukuman atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 2010, Pemerintah Filipina berharap  Mary Jane tetap hidup.

    Alasannya, agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka utama di Filipina.

    Rasa cinta Mary Jane terhadap Indonesia juga terlihat dari banyak oleh-oleh dibawa saat akan pulang ke negaranya Filipina.

    “Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak, ada gitar, kupu-kupu, rajutan, rosario, baju. Saya cinta Indonesia,” ucap Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024) malam.

    Mary Jane sudah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari Lapas Perempuan Pondok Bambu. Pemulangan Mary Jane ke Filipina direncanakan pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

    Sejumlah petugas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu terlihat memberikan pengawalan saat Mary Jane keluar. Pengawalan juga dibantu dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, telah memasuki tahap akhir. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.

    “Prosesnya sudah menjelang tahap akhir. Mary Jane telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta ke LP Pondok Bambu, Jakarta. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Insyaallah, dalam satu atau dua hari ke depan, Mary Jane akan dipulangkan ke Manila,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurut Yusril, sejumlah pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan keberangkatan Mary Jane. Ia berharap pemulangan dapat terlaksana antara tanggal 17 hingga 18 Desember 2024.

    “Semua persiapan sudah dilakukan, dan kami optimistis pemulangan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujarnya terkait pemulangan Mary Jane.