Kasus: Narkoba

  • Maling Motor Sadis yang Seret Korban 100 Meter di Jakut Positif Narkoba

    Maling Motor Sadis yang Seret Korban 100 Meter di Jakut Positif Narkoba

    Jakarta

    Polisi menangkap pria inisial JE (22) dan RF (18) pelaku pencurian motor yang membuat korbannya inisial EJS (22) terseret 100 meter di Jakarta Utara. Polisi mengungkap kedua pelaku juga positif narkoba.

    Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta mengatakan pelaku ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti narkoba dari penangkapan pelaku.

    “Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing,” kata Fernando dilansir Antara, Jumat (20/12/2024).

    Polisi menangkap pelaku JE di Jalan Kalibaru. Petugas menyita satu paket kecil narkoba dalam penangkapan tersebut. JE mengaku narkoba itu dibelinya di Kampung Bahari, Tanjung Priok.

    Penangkapan JE menjadi penuntun polisi dalam menangkap RF. JE mengakui melancarkan aksi pencurian motor milik EJS bersama RF. Pelaku RF diringkus polisi di Lagoa Koja.

    “Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” kata Fernando.

    “Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas,” katanya.

    “Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung Fernando.

    Pelaku tampak memacu kecepatan tinggi di jalanan tersebut. Terlihat dalam video, korban yang mengenakan baju putih mempertahankan motornya. Korban terseret puluhan meter sembari berpegangan pada bagian belakang motor.

    (ygs/idn)

  • Perang Saudara Tetangga RI Makin Kacau, Negeri Bollywood Kena Batunya

    Perang Saudara Tetangga RI Makin Kacau, Negeri Bollywood Kena Batunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kelompok militan India yang berlindung di Myanmar dan bertempur dalam perang saudara di negara itu telah kembali ke Negeri Bollywood. Hal ini terjadi setelah situasi di Myanmar terus bereskalasi dan kacau.

    Dalam laporan Reuters, para militan India itu sebelumnya pernah terlibat perang etnis antara suku Meitei, yang dominan dan sebagian besar beragama Hindu, dan suku Kuki yang sebagian besar beragama Kristen. Sejak Mei 2023, sekitar 260 orang tewas dalam pertempuran itu dan lebih dari 60.000 orang mengungsi.

    Setelah kondisi di Myanmar makin memanas, para milisi yang mengungsi mulai kembali ke wilayah Manipur, India. Sembilan perwira militer dan polisi India mengatakan militan yang bersaing telah menyeberangi perbatasan dengan senjata berat.

    “Para pejuang dilengkapi dengan senjata yang lebih canggih, termasuk peluncur roket, dan 20 orang tewas dalam pertempuran pada bulan November saja,” ungkapnya.

    Eskalasi tersebut disertai dengan peningkatan kejahatan. Ini utamanya terkait pemerasan dan perdagangan narkoba ilegal, yang digunakan untuk mendanai logistik peperangan dan operasi faksi-faksi yang bertikai.

    “Para pemberontak yang telah kami kendalikan sekitar 10 tahun lalu kembali mendapatkan relevansi,” kata Yumnam Joykumar Singh, mantan kepala polisi Manipur, yang juga pernah menjadi wakil kepala menteri negara bagian tersebut.

    “Beberapa dari mereka kembali dari Myanmar, beberapa sudah datang,” tambah Singh.

    Sebagai tanggapan, pemerintah federal mengumumkan akan mengerahkan 10.000 tentara lagi di Manipur. Ini membuat jumlah total pasukan menjadi hampir 67.000 personel, di samping 30.000 pasukan polisi.

    Manipur adalah wilayah hutan berbukit yang dihuni 3,2 juta orang di Timur Laut India, yang berbatasan dengan Myanmar.

    Pertempuran di sana dipicu tahun lalu oleh perintah pengadilan yang mengusulkan pemberian tunjangan pemerintah yang sama kepada suku Meitei dan Kuki. Padahal, suku Meitei tinggal di wilayah lembah Imphal yang makmur di negara bagian itu, sementara suku Kuki tinggal di perbukitan yang lebih miskin.

    Pasukan keamanan telah menjaga zona penyangga antara kedua kelompok untuk mencoba membatasi kekerasan. Apalagi, negara bagian ini memiliki sejarah pemberontakan dan dalam beberapa dekade terakhir.

    Petugas keamanan juga mengatakan kelompok Meitei telah bertempur di pihak junta yang berkuasa dalam perang saudara Myanmar. Diperkirakan 2.000 kader mereka telah berkemah di wilayah Sagaing Myanmar, tepat di seberang perbatasan dari Manipur, hingga Desember.

    “Mereka telah memerangi pemberontak anti-junta seperti Pasukan Pertahanan Rakyat Kalay (PDF-K) dan Tentara Nasional Kuki Burma di wilayah Sagaing, Kachin, dan Chin di Myanmar utara,” kata petugas keamanan dan pemimpin suku India.

    Sementara itu, suku Kuki mendapat dukungan dari pemberontak Kachin dan telah membeli senjata dari negara bagian Wa yang semi-otonom di Myanmar, menurut tiga petugas India, beberapa pemimpin suku, dan sumber PDF-K di Myanmar.

    “Beberapa kelompok Meitei telah beroperasi dari kamp-kamp di Myanmar dengan dukungan militer, tetapi sekarang tersebar di sepanjang perbatasan dan kembali ke Manipur,” kata Sui Khar, wakil ketua Front Nasional Chin, kelompok pemberontak anti-junta Myanmar yang beroperasi di negara bagian Chin.

    “Mereka bekerja sama erat dengan tentara Burma dalam operasi melawan kami,” katanya kepada Reuters melalui panggilan telepon.

    Perwira militer dan polisi India mengatakan sulit untuk menilai jumlah militan yang telah kembali ke Manipur.

    Namun, lebih dari 100 pemberontak Meitei ditangkap di Manipur tahun lalu dan lebih dari 200 tahun ini. Di sisi lain, sekitar 50 pemberontak Kuki ditangkap dalam periode yang sama.

    “Manipur adalah masalah, dan sekarang Anda juga menghadapi masalah Myanmar,” kata kepala Angkatan Darat India Jenderal Upendra Dwivedi pada bulan Oktober. “Garis pertempuran makin mengeras”.

    (luc/luc)

  • Polisi tangkap dua penjambret yang seret korban 100 meter di Jakut

    Polisi tangkap dua penjambret yang seret korban 100 meter di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap dua orang pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3 RT Semper Timur, Jakarta Utara, sepanjang 100 meter pada Selasa (17/12).

    “Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta, Jumat.

    Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

    Menurut dia, kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan analisa terhadap identitas dan keberadaan kedua pelaku.

    Setelah mendapatkan lokasi pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi di Jalan Kalibaru dan menangkap JE serta barang bukti satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.

    JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi. Selain itu, dirinya mengakui aksi pidana bersama RF dan menunjukkan lokasi RF di Lagoa Koja.

    “Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” kata dia

    Dari keterangan pelaku JE, lanjutnya motor hasil pencurian telah mereka jual kepada seseorang yang bernama S dan petugas membawa JE menunjukkan lokasi penadah berinisial S.

    “Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas,” katanya.

    JE langsung dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine dan keduanya dinyatakan positif amfetamina.

    “Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga dan masyarakat setempat.

    Ironisnya, pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga mereka sendiri, Siska Pasaribu dan Eben Sinaga, suami Siska

    Kronologi

    Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

    Sekira pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

    Pada pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

    Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

    “Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, ” jelasnya.

    Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

    “Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, ” sebutnya.

    Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos – kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut. Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

    Keduanya pun pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

    Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

    Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos – kosan.

    Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

    Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa keduanya terpaksa melakukan aksi keji ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

    Agus Bahari mengungkapkan, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” Uang yang diambil dari barang curian—cincin, kalung emas, dan handphone—diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

    Tragisnya, uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, sebuah fakta yang disampaikan Siska dengan nada terisak, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” katanya.

    Di tengah interogasi, Siska terlihat menangis sesenggukan.

    Ia menceritakan bagaimana suaminya menjemputnya dengan menaiki angkot dan memberinya barang hasil rampokan.

    “Saya tanya ini dari mana, dan dia bilang dari ibu itu, korban,” ucapnya sambil menahan tangis.

    Kepada polisi, Siska menjelaskan lokasi penjualan barang-barang curian tersebut, yang pada akhirnya membawa mereka ke dalam jeratan hukum.

    Kapolres Agus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sendirian oleh Eben.

    Konsumsi Sabu 

    Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi perampokan.

    “Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, ” ujar Agus.

    Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar utang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

    “Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, ” jelas Agus Bahari.

    Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

    Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.

    “Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

    Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

    Robinhood Kaget

    Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.

    Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.

    “Setau saya biasa – biasa saja, tidak ada masalah, ” ujarnya.

    Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.

    “Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, ” jelasnya.

    Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil. 

    Sumber: Tribun Medan

  • Dubes Prancis Bertemu Menko Yusril, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Dubes Prancis Bertemu Menko Yusril, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Jakarta, CNN Indonesia

    Duta besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, bertemu dengan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Jumat (20/12) siang WIB.

    Dalam pertemuan tersebut, Penone menjelaskan, ia bersama Menko Yusril membahas perjanjian kerja sama hukum bilateral Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Prancis.

    “Saya ingin mengatakan bahwa saya disini hari ini untuk seperti disampaikan Menteri Yusril katakan untuk mempersiapkan dan menguatkan draft perjanjian legal bilateral,” kata Penone.

    “Seperti yang diketahui hubungan antara Perancis dengan Indonesia menguat dan meningkat di setiap bidang. Jadi, penting juga bagi kami untuk berbicara tentang penguatan persiapan perjanjian hukum dan itulah yang telah kami lakukan,” lanjutnya.

    Kerja sama ini nantinya akan menjadi perekat hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Prancis, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana.

    Pembahasan MLA sebelumnya sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan lalu sebelum pergantian pemerintahan. Pembahasan kali ini kembali dilakukan untuk menetapkan draft MLA yang sebelumnya sudah dibahas beberapa bulan lalu.

    Di dalam pertemuan tersebut, Penone menjelaskan bahwa dirinya bersama Yusril juga membahas perihal seorang terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, yang meminta hukumannya dipindahkan ke negara asalnya karena sakit keras.

    “Di tengah-tengah pembicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan,” jelas Penone.

    (gas/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail terkait ucapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. 

    Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejakan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

    Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” tutur Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Satlantas Polres Garut Cek Kendaraan AKAP dan AKDP Jelang Nataru, Bagaimana Hasilnya?

    Satlantas Polres Garut Cek Kendaraan AKAP dan AKDP Jelang Nataru, Bagaimana Hasilnya?

    Liputan6.com, Garut Tim gabungan Satlantas Polres Garut, Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan dan Tim Kementerian Perhubungan RI, melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan kendaraan (ramp check) bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta bus pariwisata menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

    “Kami juga memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para sopir dan penumpang,” ujar Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, di Terminal Tipe A, Garut, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi armada, untuk memastikan keselamatan berkendara bagi masyarakat selama masa liburan nataru 2024 berlangsung.

    Beberapa pemeriksaan fisik kendaraan itu mencakup; sistem pengereman, lampu, dan kondisi ban, Kelengkapan kotak P3K, sabuk pengaman, dan perlengkapan keselamatan lainnya. “Kami juga periksa dokumen kendaraan seperti SIM pengemudi, KTP, dan buku pengawasan operasional,” papar dia.

    Hasilnya, satu orang sopir ditemukan dalam konsisi kesehatan dengan tensi darah cukup tinggi. Belakangan diketahui jika sopir, salah satu PO bis umum itu, baru saja melakukan perjalanan pengantaran penunmpang dari luar kota.

    Selain pemeriksaan kendaraan, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai batas maksimal waktu berkendara, termasuk tes urine dan pemeriksaan kesehatan para sopir dengan melibatkan satuan narkoba Polres Garut.

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak hanya kendaraannya yang layak, tetapi juga pengemudinya sehat secara fisik dan mental,” ujar dia.

    Untuk memastikan keselamatan para penumpang, lembaganya melarang hadirnya sopir kendaraan umum dalam komisi terpengaruh narkotika.

    “Kami berharap kegiatan pengecekan ini memberikan manfaat nyata dalam mencegah kecelakaan dan fatalitas selama liburan Nataru 2024,” ujar dia berharap.

     

  • Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju merespons keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ucap Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas terkait kasus narkotika, bukan koruptor.

    Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

    Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuhnya.

    Sehingga, kata dia, apabila nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik yang sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • BNN DKI cegah penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam Jaksel

    BNN DKI cegah penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh para pengunjung di tempat hiburan malam Jakarta Selatan.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan DKI Jakarta bersih narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Nurhadi Yuwono di Jakarta, Jumat.

    Nurhadi mengatakan pemantauan ini merupakan akselerasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta Selatan.

    Sasaran pemantauan dilaksanakan di tempat hiburan malam inisial M.J (Senopati), W.R (Gatot Subroto) dan R (SCBD) pada Kamis (19/12).

    Kemudian, juga pada saat yang sama dilaksanakan secara serentak di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

    Sementara, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Bambang Yudistira mengatakan pada pemantauan dan deteksi dini di tempat hiburan malam Kota Jakarta Selatan itu juga dilakukan tes urine.

    “Tes urine dilakukan dengan metode ‘random sampling’ dengan pengambilan urine para pengunjung secara acak dengan total sampel urine 52 orang dengan hasil negatif,” ujar Bambang.

    Kemudian, juga ada pemeriksaan loker barang pegawai, pemeriksaan dokumen terkait pengunjung warga negara asing (WNA) oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan izin usaha oleh petugas.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI pantau penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam wilayah Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). ANTARA/HO-BNN Jakarta Selatan

    BNN selalu berupaya meningkat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang memiliki dampak buruk bagi fisik dan mental.

    Oleh karena itu, tambahnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan pemeriksaan pada seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

    Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita ke 7 Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

    Kemudian, tujuan lainnya yakni untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan Indonesia Emas 2045.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024