Kasus: Narkoba

  • WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pengendali laboratorium narkoba di Bali, Roman Nazarenko terancam hukuman mati.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman, yang merupakan warga negara Ukraina, berperan sebagai otak dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali.

    Perbuatan Roman diduga telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Selain itu, Mukti juga menyatakan bahwa Roman juga akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjeratnya.

    “Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan,” tambah Mukti.

    Sebelumnya, Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.

    Di lain sisi, Mukti menuturkan dua rekan Roman yang sebelumnya ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua. 

    Keduanya ditangkap dalam penggerebekan lab narkoba pada Mei 2024. Dalam penggerebekan itu, kepolisian telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    “Dua orang kemarin, orang Ukraina dan orang Rusia juga sudah di tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan,” pungkasnya.

  • Polisi Peras Ratusan WNA di DWP, Menteri Pariwisata Diminta Bersuara – Halaman all

    Polisi Peras Ratusan WNA di DWP, Menteri Pariwisata Diminta Bersuara – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana diminta memberikan tanggapan atas kasus pemerasan 18 oknum polisi terhadap ratusan Warga Negara Asing (WNA) di Festival Musik Elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Permintaan itu dilayangkan Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Polkam Bambang Soesatyo seperti diungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Penyelenggara Acara Ria Yusnita.

    Ria mengatakan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) yang diwakili Dino Hamid dan Dewi Gontha, serta Direktur Ismaya Live selaku penyelenggara DWP, telah bertemu dengan Bambang dan Kadin untuk berkonsultasi mengenai permasalahan ini.

    “Pak Bambang Soesatyo menyayangkan hal ini terjadi dan beliau setuju untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh stakeholders terkait dan meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pariwisata mengeluarkan pernyataan resmi tentang kejadian ini,” kata Ria dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

    Ia menjelaskan, DWP adalah salah satu festival musik elektronik terbesar di Asia. Tahun ini DWP diklaim berhasil menarik wisatawan dari 52 negara ke Jakarta yang membuat okupansi hotel, restoran, transportasi hingga retail naik.

    “Kejadian yang menimpa pengunjung asing di DWP ini bisa merusak citra Indonesia, terutama event-event internasional yang akan diadakan di Indonesia ke depan,” ujar Ria.

    Ria, selaku pelaku industri event, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

    Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan SOP yang benar. Ia mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri menindak 18 oknum Polisi yang diduga melakukan pemerasan ini.

    Dia menilai langkah cepat yang diambil menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan profesionalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi semua.

    Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus dibarengi dengan kordinasi dan komunikasi antara semua pemangku kepentingan.

    Kadin Indonesia dan APMI pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata, Polri, dan DPR RI untuk mencari solusi agar hal ini tidak terulang kembali.

    “Mengingat dampak dari kejadian ini akan mempengaruhi citra pariwisata Indonesia di mata dunia internasional,” ucap Ria.

    Ia menyatakan Kadin, sebagai wakil dunia usaha, akan mendorong dan mendampingi para pemangku kepentingan, yakni Kementerian Pariwisata, Kepolisian RI, untuk bersama-sama merumuskan dan menyepakati aturan serta SOP yang mampu menjaga ketertiban dan keamanan.

    Di sisi lain, Kadin juga mendorong agar pelaksanaan event, khususnya musik dan hiburan lainnya, terus menjadi mesin penggerak ekonomi nasional serta mengangkat reputasi indonesia di mata dunia.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 18 oknum polisi tersebut telah diamankan Divisi Propam Polri.

    Mereka dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya.

    “Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024) malam.

    Trunoyudo enggan menjelaskan detail identitas oknum polisi yang sudah diamankan. Namun dia bilang mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut Divisi Propam Polri.

    “Kami melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud, di mana kepercayaan publik adalah prioritas Polri dan Polri komitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata,” kata dia.

    Sejumlah DJ papan atas dunia memeriahkan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.  (Instagram @djakartawarehouseproject)

    Trunoyodo menjelaskan, upaya mengamankan para oknum polisi ini merupakan tindak lanjut Polri setelah mendapatkan informasi adanya keluhan dari penonton asal warga negara Malaysia terkait perlakuan yang tidak mengenakan dengan dugaan pemerasan.

    Ditegaskannya, tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tidak dapat ditolerir.

    Trunoyudo juga menegaskan, Polri bakal melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tukasnya.

    Tahun ini, DWP digelar pada 13-15 Desember 2024 dengan sejumlah headliner atau penampil utama papan atas dunia, seperti Steve Aoki, San Holo, dan Gil Glaze.

  • Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

    Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pengendali laboratorium narkoba di Bali asal Ukraina, yakni Roman Nazarenko (RN).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman ditangkap saat hendak melakukan penerbangan ke Dubai setelah melarikan diri ke Thailand selama 109 hari.

    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan [lab narkoba di Bali]. Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (23/12/2024).

    Adapun, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah Polri bekerja sama dengan kepolisian Thailand atau Royal Thai Police. 

    Roman ditangkap di Bandara Thailand pada Kamis (19/12/2024). Kemudian, Polri memastikan untuk bisa melakukan penjemputan pada Jumat (20/12/2024). Baru, pada Sabtu (21/12/2024) Roman diterbangkan ke Indonesia.

    Berdasarkan perannya, Roman merupakan otak dari lab narkoba di Bali, mulai dari pemesanan barang lab hingga merancang lab terselubung di Bali.

    Atas perbuatannya, Roman dipersangkakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar.

    “Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” pungkas Mukti.

    Sebagai informasi, peristiwa penangkapan ini berhubungan dengan pengungkapan kasus laboratorium ganja hidroponik dan ekstasi pada Mei 2024 di Bali.

    Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka WNA dalam kasus ini yakni IV, MV dan KK. Dua tersangka IV dan MW, berperan sebagai pembuat dan pemilik lab, sementara KK berperan memasarkan hasilnya.

  • Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki

    Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki

    Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang istri bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
    Penganiayaan itu bermula dari Melody yang tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri. 
    Insiden ini bermula ketika Melody melakukan panggilan video dengan suaminya pada Jumat (8/12/2024). Dalam panggilan video itu, Melody mengaku berada di apartemen.
    Tak lama, ia berpamitan dengan sang suami karena mengaku hendak tidur. 
    AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung.
    “Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi
    handphone
    tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
    AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody. Benar saja, AG menemukan mobil istrinya di Jalan Raya Ceger, Cipayung. 
    “Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Nicolas.
    Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu.
    Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Padahal, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.
    Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.
    Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Nicolas.
    Polres Metro Jakarta Timur pun telah menangkap dan menetapkan Melody sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.
    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Nicolas.
    Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Usai ditangkap, polisi mengungkap, Melody telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melody juga bakal menjalani tes kejiwaan.
    “Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif,” ucap Nicolas.
    “Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati,” lanjut dia.
    Terbaru, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
    Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
    Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikabela diharapkan dongkrak ekonomi UMKM dan rumah bersama warga Lenteng Agung

    Ikabela diharapkan dongkrak ekonomi UMKM dan rumah bersama warga Lenteng Agung

    ikabela berpotensi menjadi pusat informasi dan koordinasi kegiatan masyarakat. (FOTO: IST)

    Ikabela diharapkan dongkrak ekonomi UMKM dan rumah bersama warga Lenteng Agung
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 22 Desember 2024 – 19:55 WIB

    Elshinta.com – LentengAgung – Berbagai macam usaha kuliner membuat suasana event Ikatan Keluarga Besar Lenteng Agung (Ikabela) begitu meriahnya. Acara yang digelar khusus menyambut ‘Hari Ibu’ (Happy Mothers day) bertemakan ‘Perempuan Berdaya Lenteng Agung’ ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang mempersatukan seluruh warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin dalam sambutan digelarnya, event Ikabela, pada Minggu (22/12/2024), Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Alhamdulillah, saya dapat menghadiri undangan Ikabela dalam perayaan Hari Ibu. Kami berharap, Ikabela bisa menjadi wadah yang mempersatukan seluruh warga Lenteng Agung,” ujar Munjirin dalam sambutan acara Ikabela.

    Ujar Munjirin lagi, Ikabela berpotensi menjadi pusat informasi dan koordinasi kegiatan masyarakat. Ia optimistis wadah ini mampu menjadi jembatan yang mempererat kebersamaan warga di Lenteng Agung. “Harapannya, warga yang belum mengenal atau bergabung dengan Ikabela dapat segera diinformasikan, sehingga seluruh masyarakat bisa bersatu dan berpartisipasi,” ujarnya. 

    Munjirin juga menyoroti peran penting seorang ibu dalam kehidupan masyarakat. “Seorang ibu tidak hanya berperan dalam keluarganya, tetapi Ia juga mampu menjadi pelopor dalam pergerakan masyarakat. Tanpa ibu, kehidupan tidak akan berjalan dengan baik,” tuturnya. 

    Ketua Ikabela, Kolonel H. Irvan Harisandy mengatakan, acara ini merupakan langkah awal untuk mempererat silaturahmi dan menggali potensi warga.
     
    “Ini adalah kegiatan pertama Ikabela. Kami berharap organisasi ini bisa menjadi rumah bersama warga Lenteng Agung saling mendukung, maju, dan sejahtera. Ke depannya, siapa pun pemimpinnya, Lenteng Agung harus tetap menjadi rumah yang nyaman bagi kita semua,” ujarnya.

    Lurah Lenteng Agung, Ahmad Hasan Husaini, turut memberikan dukungannya dalam acara ini.

    “Kegiatan Ikabela ini, diharapkan dapat mendorong peningkatkan perekonomian UMKM Lenteng Agung. Sehingga tidak ada lagi kegiatan negatif yang merusak. Jauhkan Lenteng Agung dari narkoba, miras, judi online. Ini berbahaya,” ujarnya.

    Lebih lanjut urainya, diharapkan kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Lenteng Agung. 

    “Ikabela telah berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kebersamaan dan silaturahmi. Semoga acara ini membantu mendukung program pemerintah dalam mengayomi warga dan membawa Lenteng Agung ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Komandan Koramil 08/Jagakarsa, Mayor Arh Slamet juga mengapresiasi kegiatan perayaan Hari Ibu 2024 yang diselenggarakan oleh Ikabela. Menurutnya mampu mengajak para remaja atau pemuda dalam berkegiatan positif dan mampu menanggulangi bahaya penggunaan narkoba atau judi online.   

    Perayaan ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik, diantaranya; bazar, cooking class, pentas seni dan fashion show. 

    Kolaborasi antara Ikabela dan masyarakat setempat, menjadi sorotan utama, menunjukkan sinergi yang erat dalam membangun komunitas yang solid. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta – Halaman all

    Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat plus-plus di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

    Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi mengatakan korban berinisial NHM (77) meninggal dunia di tempat pijat setelah melakukan hubungan badan dengan terapis.

    “Iya, sehabis melakukan hubungan badan meninggal. Korban sudah sepuh,” kata Fadholi saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2024).

    Belum diketahui pasti penyebab kematian korban karena pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan menerima kasus sebagai musibah.

    Namun dari hasil olah TKP dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tidak ditemukan adanya jejak NHM meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat kuat.

    “Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya. Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah nggak mau diotopsi,” ujar Fadholi.

    Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

    Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    “Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP,” tutur Budhy.

  • WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

    WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

    Jakarta

    Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara Ukraina, Roman Nazarenco, yang berperan sebagai otak serta pengendali pabrik narkoba pada salah satu vila di Bali. Polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Roman.

    “Kan saya bilang namanya bandar, kita akan (terapkan pasal tindak pidana pensucian uang) TPPU-kan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).

    Mukti menegaskan Roman memiliki peran vital dalam sindikat narkoba itu. Roman, kata Mukti, merupakan otak di balik berjalannya lab narkoba di Bali yang berhasil dibongkar Bareskrim pada Mei 2024 lalu.

    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya,” sebut Mukti.

    “Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga yang mesan barang. Dia juga yang membuat basement ya, karena vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang,” jelasnya.

    Jenderal Polisi bintang satu ini mengatakan Roman sudah melarikan diri tujuh bulan lamannya. Warga negara Ukraina itu tidak ada di lokasi saat polisi berhasil membongkar pabrik narkoba yang dikendalikannya pada Mei lalu.

    Pelarian Roman berhenti saat akan pergi dari Thailand ke Dubai. Roman saat itu diamankan oleh pihak imigrasi.

    “Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini,” imbuh Mukti.

    (ond/ygs)

  • Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Tangerang, Beritasatu.com – Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina pengendali laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali, terancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Roman Nazarenko telah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB, setelah ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, RN dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup” kata Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).

    Selain itu, Roman Nazarenko juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai pemodal dan pengendali utama dalam laboratorium narkotika di Bali.

    “Sebagai bandar, dia akan kami kenakan TPPU,” tegas Mukti.

    Menurut Mukti, RN bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas laboratorium di basement sebuah vila di Bali, mendanai operasional, serta mengendalikan dua kurir narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

    “Selama pelariannya, tersangka diketahui bersembunyi di Bangkok selama tiga setengah bulan,” kata Mukti perihal pelarian pengendali laboratorium narkotika di Bali.

  • WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco yang ditangkap di Bandara Bangkok, Thailand terancam maksimal hukuman mati.
    Mukti mengatakan, Roman merupakan otak, pemodal, dan pengendali
    clandestine laboratory
    atau laboratorium narkoba di
    basement
    sebuah vila di Canggu, Bali.
    Tindakan Roman melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
    Adapun Ayat (2) Pasal 114 menyatakan, setiap orang yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
    Mukti menuturkan, Roman kabur ke Thailand sejak Mei lalu ketika Polri menggerebek
    laboratorium narkoba di Bali
    .
    Ia bersembunyi di negeri gajah putih itu selama 109 hari.
    Roman kemudian hendak berpindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), melalui bandara di Bangkok.
    Namun, pelariannya harus berakhir karena ditangkap petugas Imigrasi Thailand.
    Pihak Mabes Polri kemudian menerima informasi terkait penangkapan ini dan menjemput Roman di Thailand.
    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan,” ujar Mukti.
    Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek
    clandestine laboratory
    di Bali pada Kamis (2/5/2024).
    Lokasi laboratorium itu berada di bawah atau basement sebuah vila.
    Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina: Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; dan warga negara Indonesia (WNI), LM.
    RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
    Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
    Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Polri Ungkap Peran Roman Nazarenko sebagai Pengendali Laboratorium Narkotika Bali

    Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di Thailand merupakan pengendali dalam kasus laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali.

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan, Roman Nazarenko merupakan pelaku yang memodali praktik clandestine lab di Bali.

    “Dia pelaku yang memodali, termasuk pengendali semua,” kata Mukti Juharsa di Tangerang, Minggu (22/12/2024) malam. 

    Dikatakan Mukti, RN yang menyiapkan basement di vila Bali serta mengendalikan kurir narkoba yang sebelumnya telah berhasil diamankan. 

    Roman Nazarenko yang masuk dalam DPO sejak Mei 2024 ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai. 

    Setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand, pengendali laboratorium narkotika di Bali itu tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.